Pesan Rahbar

Home » » Terungkap! Inilah Alasan Sandiaga Uno Salahi Peraturan Gubernur Mengenai Pakaian Dinas

Terungkap! Inilah Alasan Sandiaga Uno Salahi Peraturan Gubernur Mengenai Pakaian Dinas

Written By Unknown on Thursday 19 October 2017 | 23:13:00


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memakai pakaian dinas harian (PDH) warna khaki atau cokelat pada hari pertama bekerja, Selasa (17/10/2017).

Sandi tidak memakai ikat pinggang. PDH yang dipakainya dipadankan dengan sepatu kets merk 910 berwarna hitam. Sepatu itu merupakan produk UMKM yang dibina Sandi melalui program OK-OCE (One Kecamatan, One Center for Entrepreneurship).

“Ya memang keseharian saya seperti ini,” ujar Sandi di Kantor Dinas UMKMP DKI Jakarta, Kelapa Gading, Selasa (17/10/2017).

Aturan pakaian dinas harian (PDH) tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.

Pergub itu diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pasal 4 Pergub tersebut mengatur penggunaan PDH warna khaki.

Kelengkapan PDH warna khaki terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang “Jaya Raya”, kaos kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel. Saat ditanya soal aturan tersebut, Sandi menjawab bahwa dia tidak tahu.

“Oh ya? Kalo enggak salah cuma baju ininya (PDH), sepatunya enggak diatur,” kata Sandi.

Sandi menjelaskan, pantofel agak sulit digunakan untuk berjalan dan melakukan mobilisasi. Itulah sebabnya dia memilih menggunakan sepatu kets. Aturan pemakaian PDH, lanjut Sandi, harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Kalau misalnya ini kan kita harus fleksibel?. Kalau semuanya enggak bisa melihat perkembangan zaman, akan sulit kita bersaing,” kata dia.

Senin sore kemarin, Presiden Jokowi telah melantik Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Kepresidenan.

(suaraIslam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: