Pesan Rahbar

Home » » Tim Kuasa Hukum Ahok Polisikan Anies Baswedan. Ternyata Ini Kasusnya!

Tim Kuasa Hukum Ahok Polisikan Anies Baswedan. Ternyata Ini Kasusnya!

Written By Unknown on Wednesday, 18 October 2017 | 21:25:00


Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja) melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Tim hukum Badja menilai bahwa Anies telah melakukan fitnah.

Pantas Nainggolan selaku perwakilan tim hukum Badja mengatakan, pelaporan ini karena Anies menyampaikan fitnah saat menyampaikan pidato dua bulan lalu.

"Terkait informasi soal ada penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Dan itu setelah kami telusuri itu semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran pun di jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima dan PMKS, bangunan di atas air," papar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (5/4).

Apa yang dilakukan Ahok dan Djarot, kata dia, bukanlah penggusuran. Tapi hanya berupa penertiban dalam rangka memberikan pelayanan ke warga Jakarta. "Kita harap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu bohong seperti itu. Penegakan hukum penting untuk memberikan informasi yang benar tanpa fitnah," tegas dia.

Dalam pelaporan itu, dia melampirkan sejumlah barang bukti berupa video ucapan Anies di dalam flashdisk, kemudian data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. "Sementara, Anies menyebutkan 300 kampung," sambung dia.

Menurut dia, pidato Anies itu dilakukan ketika dia bertatap muka dengan masyarakat. Bahkan bukan hanya sekali, tapi sering dilakukan. Pelaporan, kata dia, juga atas izin dari Ahok dan Djarot.

Laporan ini diketahui teregister dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017. Anies disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

(Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: