Pesan Rahbar

Home » » Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah. Simak!

Bantah Edit Video Ahok, Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah. Simak!

Written By Unknown on Wednesday, 1 November 2017 | 20:27:00

Buni Yani melakukan mubahalah. (Foto: Dony Indra/detikcom)

Suasana sidang lanjutan Buni Yani mendadak menjadi tegang. Buni tiba-tiba memegang Alquran dan menempelkannya di atas kepala.

Dalam sidang beragenda duplik yang digelar di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Selasa (31/10/2017), Buni melakukan mubahalah atau sumpah. Buni bersumpah di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Ia bersumpah tidak memotong video seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.

“Saya mohon izin melakukan mubahalah. Saya bersumpah tidak memotong video. Saya tidak memotong video, kalau saya memotong video, saya dilaknat Allah SWT dan diazab sekarang juga. Kalau saya terbukti tidak melakukannya mohon agar mereka yang menuduh saya diberikan azab dan dilaknat Allah SWT,” ucap Buni disambut takbir pengunjung sidang yang juga pendukungnya.

Buni juga meminta majelis hakim membebaskannya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Buni menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdasar.

“Sebagai terdakwa dan setelah melihat fakta persidangan dan yang hadir di persidangan ini, saya meminta dibebaskan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini,” katanya.

Buni berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara seadil-adilnya. Keputusan dari majelis, kata Buni, berpengaruh terhadap masa depan nasibnya.

“Ini menyangkut kepada masa depan saya yang sudah menjalani selama satu tahun dan mengalami penderitaan yang luar biasa. Keluarga saya mendapatkan penderitaan yang luar biasa pula. Saya mohon Yang Mulia yang terakhir kali untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya,” kata Buni.

Buni Yani dituntut hukuman 2 tahun bui atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga menyebarkan dan memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.

(Detik-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: