Pesan Rahbar

Home » » Besaran UMP DKI Tak Sesuai Kontrak Politik, Organisasi Buruh Sangat Menyesal Dan Mengancam Anies-Sandi Begini

Besaran UMP DKI Tak Sesuai Kontrak Politik, Organisasi Buruh Sangat Menyesal Dan Mengancam Anies-Sandi Begini

Written By Unknown on Thursday, 2 November 2017 | 19:36:00


Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum kecewa atas kebijakan Gubernur - Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan - Sandiaga Uno terkait penetapan UMP Jakarta 2018 yang hanya 8,71 persen dari UMP Jakarta 2017.

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 adalah Rp3.355.750. Setelah dinaikan 8,71 persen maka menjadi Rp3.648.035.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP Siruaya Utamawan mengatakan Anies-Sandiaga telah mengingkari kontrak politik dengan sejumlah organisasi buruh, termasuk di dalamnya juga ada FSP KEP saat momentum kampanye Cagub dan Cawagub.

"Gubernur tidak mempertimbangkan Putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 277 Tahun 2016 tentang UMP 2017, di mana Pergub tersebut memutuskan besaran dan proses UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015," kata Siruaya kepada Suara.com, Kamis (2/11/2017).

Siruaya menilai Anies dan Sandiaga telah ciderai janji-janji kampanyenya sendiri. Sebab itu, mereka bertekad untuk menarik dukungan kepada pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
"FSP KEP juga menyampaikan turut berduka yang sangat mendalam dan prihatin sayang luar biasa terhadap keputusan UMP DKI Jakarta 2018. FSPKEP menyatakan menarik diri atas dukungan kepada Gubernur Anis-Sandi," ujar Siruaya.

Siruaya mengatakan pihaknya akan terus melakukan perlawan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Pasalnya, Anies-Sandiaga tak menerima usulan dari unsur serikat pekerja yakni Rp3.917.398. Anies-Sandiaga justru menerima usulan dari unsur pengusaha Rp3.648.035.

“Janji Anis-Sandi hanya manis di bibir saat kampanye dihadapan buruh saat itu yang menjanjikan UMP DKI di atas nilai PP 78 Tahun 2015, kenyataanya sekarang sangat pahit di tinta saat penetapan UMP,” kata Siruaya.

Siruaya mengancam pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Balai Kota Pemprov DKI Jakarat dan Istana Negara 10 November 2017.

"Kami akan kerahkan semua buruh turun ke Jakarta sebegai bentuk penolakan terhadap kebijakan Anies-Sandiaga," kata Siruaya.

(Suara/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: