Eggi Sudjana sempat meminta bertemu Aliansi Advokat Nasionalis, kelompok yang melaporkan dirinya terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Namun permintaan itu ditolak karena pihak aliansi menilai kasus yang menjerat Eggi harus dituntaskan.
Ketua Aliansi Advokat Nasionalis Johannes L Tobing mengatakan, Eggi pernah menghubungi sekretaris aliansi untuk mengajak bertemu membahas kasus. Namun pihaknya menolak permintaan Eggi.
Johannes menilai, laporan kasus yang menjerat Eggi tetap harus diselesaikan secara hukum lantaran menyangkut kepentingan orang banyak dan cara berpolitik yang tak sehat.
"Sudah komunikasi dengan salah satu humas Aliansi meminta ketemuan untuk bicara. Saya tidak berikan izin nanti saja setelah pemeriksaan," kata Johannes saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (25/10).
Dalam laporan yang dilayangkan aliansi ke polisi, Johannes mengatakan, pihaknya menyertakan barang bukti berupa dua rekaman video yakni satu rekaman video saat Eggi bicara di persidangan dan satu rekaman video saat Eggi sedang diwawancarai.
Eggi diduga telah menyebarkan kebencian dan menista agama Kristiani usai persidangan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Ucapan Eggi yang diduga menyebar kebencian juga terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
Johannes memperkirakan, pekan depan pihaknya akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Hal itu setelah dirinya menghubungi pihak kepolisian soal kelanjutan laporan yang dilayangkannya.
"Kebetulan saya hari Jumat minggu lalu telepon penyidik di Polda Metro Jaya terkait laporan itu, kelihatannya minggu depan akan ada pemanggilan," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti kasus Eggi Sudjana yang dilaporkan Aliansi Advokat Nasionalis beberapa waktu lalu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini tetap berjalan. Namun sejak laporan dilayangkan pada Kamis (5/10) lalu, belum ada satu pun dari pihak pelapor yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Pastinya kalau sudah ada pelaporan, rekan-rekan membuat surat penyelidikan, lalu mengambil keterangan, bukan pemeriksaan. Jadi metode lidik itu macam-macam bisa wawancara, penelaahan dokumen dan lainnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Adi mengatakan, penyelidikan tersebut nantinya dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana yang dilakukan atau tidak dalam laporan tersebut.
"Penyelidikan ini kami ambil dulu keterangan pelapor lalu kami uji dengan keterangan ahli soal laporan itu," ucapnya.
Laporan Eggi diterima dengan LP/4822/X/2017/PMJ /Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September. Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(CNN-Indonesia/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email