Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif angkat suara terkait surat pemutusan perpanjangan izin usaha Hotel Alexis.
Setelah membaca surat tersebut, politikus Partai Gerindra itu melihat ada kecenderungan multitafsir.
"Kalau saya baca surat itu bukan nutup, tapi tidak bisa diproses. Artinya dalam jangka waktu belum diproses usahanya tidak berizin maka segala kegiatan apa pun ilegal," kata Syarif di kantornya, Senin (30/10/17).
Dalam surat tersebut, kata Syarif, disampaikan beberapa alasan.
Antara lain, usaha Hotel Alexis meresahkan masyarakat. Kedua, atas hal tersebut, Pemprov DKI tidak bisa memproses perizinan Hotel Alexis.
Berdasarkan hal tersebut, dia menyimpulkan, izin Hotel Alexis bisa dicabut, tapi bisa juga memperbaiki persyaratan yang diajukan Pemprov DKI.
"Salah satu persyaratannya adalah UU Gangguannya dipenuhi tidak? UUG itu 50 rumah ke kiri, kanan, depan, belakang harus setuju. Tapi, dia ga sebut spesifik. Dia hanya mengatakan tidak bisa memproses permohonan saudara," kata anak buah Prabowo Subiano itu.
Karena itu, surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI bersifat multitafsir.
"Ada dua kemungkinan memang ditolak perpanjangan izin atau dia diberikan kesempatan perbaiki persyaratannya," kata Syarif.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta Utara.
Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis pada Jumat (27/10/17).
(JPNN/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email