Pesan Rahbar

Home » » Press Release Katib 'Aam PBNU: Bela Petani, Kiai MWC NU di Kendal Dijerat Hukuman 8 Tahun Penjara

Press Release Katib 'Aam PBNU: Bela Petani, Kiai MWC NU di Kendal Dijerat Hukuman 8 Tahun Penjara

Written By Unknown on Monday, 6 November 2017 | 01:25:00


Saya, Yahya Cholil Staquf, Katib Aam Syuriyah PBNU, pada hari ini, Ahad 5 Nopember 2017, menjenguk Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto, Tegal, terpidana kasus tanah di Kendal, terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani. Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00. Saya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut.

Secara jelas, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Aziz) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan. Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin.

Disamping itu, saya juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri. Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait.

Kendal, 5 Nopember 2017

Ttd.
Yahya Cholil Staquf
Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

(Duta-Islam/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: