Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions.
Rekaman itu diputar dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, menerima uang terkait uang e-KTP.
"Si jatahnya si Asiong yang di tempat Gue, itu kan dikasi ke si S".
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata tersebut.
Anang mengaku bahwa Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.
nang mengakui bahwa saat itu ia memberitahu Marliem bahwa jatah fee untuk Setya Novanto ditanggung oleh PT Quadra Solutions.
"Saya ngomong begitu, bukan kasi ke Andi. Saya kasiH tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban," kata Anang.
Menurut Anang, dalam percakapan itu Marliem mengeluh karena harus menanggung beban besar untuk bagi-bagi fee dalam proyek e-KTP.
"Marliem bilang dia sudah banyak beban," kata Anang.
Johannes Marliem merupakan saksi kunci dalam skandal korupsi e-KTP senilai Rp 5,5 triliun, dengan kerugian negara ditaksir KPK melampaui Rp 2,5 triliun, bahkan kemungkinan lebih besar.
Johanes Marliem dalam testimoni yang dikenal sebagai kaleng rombeng membocorkan sejumlah rahasia di balik korupsi e-KTP.
Termasuk dengan membocorkan rekaman percakapan dengan data mencapai 500 GB, yang di antaranya merekam sejumlah percakapan dan pertemuan termasuk dengan Setya Novanto.
Data rekaman itu ada di KPK.
(Tribun-News/info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email