Buni Yani bertemu Fadli Zon (Foto: Parastiti/detikcom)
Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dua minggu menjelang sidang putusan kasusnya. Di DPR, Buni Yani menyebut kasusnya dikriminalisasi dan tak masuk ranah pidana.
Buni Yani dituntut hukuman 2 tahun bui atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga menyebarkan dan memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
“Saya dulu kerja sebagai wartawan, sekarang dosen peneliti. Ini tidak ada kaitannya dengan hukum pidana. Ahli bahasa lebih pintar dari saya. Ini persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual, tetapi dibawa ke pidana,” ujar Buni Yani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Mendengar aduan Buni Yani, Fadli mengupayakan hadir dalam sidang vonis Buni Yani pada 14 November. Jika tidak, ia meminta perwakilan dari Komisi III atau Komisi Hukum DPR hadir dalam sidang vonis Buni Yani.
“Kalau tanggal 14 (November) saya di Indonesia atau di Jakarta, saya akan hadir karena masih ada pekerjaan yang masih dikerjakan. Tapi jika saya berhalangan hadir, saya akan meminta rekan-rekan Komisi III untuk menghadiri persidangan tersebut,” tutur Fadli.
Fadli turut berempati atas kasus yang menimpa Buni Yani. Ia meminta kisah Buni Yani dibukukan.
“Secara pribadi saya menyampaikan saya berempati. Saya kira ini suatu pengalaman hidup yang luar biasa, hikmah yang luar biasa. Saya kira harus dibuat bukunya seperti tidak terulang kembali,” ujarnya.
(Detik-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email