Pesan Rahbar

Home » » Setelah Ditangkap, Polisi Tetapkan Kader PSI Sebagai Tersangka Penyebar Meme Novanto. Komentar Netizen Malah Bikin Ngakak!

Setelah Ditangkap, Polisi Tetapkan Kader PSI Sebagai Tersangka Penyebar Meme Novanto. Komentar Netizen Malah Bikin Ngakak!

Written By Unknown on Thursday, 2 November 2017 | 22:24:00


Polisi telah menetapkan seorang tersangka penyebar meme Setya Novanto. Tersangka itu diduga menyebarkan meme Novanto melalui akun Instagramnya.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan pengejaran terhadap beberapa akun-akun yang dilaporkan, ada beberapa, tidak perlu disebutkan. Di dalam 1 laporan itu ada beberapa (akun) yang dilaporkan, tapi tidak usah disebutkan," ucap Asep.

Tersangka itu berinisial DN yang ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.

Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.

"Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," kata Asep.

Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.

"Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya," ucap Asep.

Sementara untuk DN, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


Komentar netizen:


 klo kata nazarudin, sintercllasss😇 jangan di lawan..😎


klo kata nazarudin, sintercllasss😇 jangan di lawan..😎





.... Ha... Ha....Dia yg bohong malah berbalik nyalain orang....Betul saja, klo terlambat bangun Matahari yg disalahkan &dilapor ke Polisi.





Laju ya kerja #pakpolisi mencari tersangka??
Yg pura2 sakit kok gak di tangkep??






Wkwkwkwk dah tua kok baperan kyk cewk




Yaelah pak soal ginian cepet bgt ke polisi giliran dipanggil kasusnya seribu alesan





Ditangkap Polisi

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29) karena diduga menyebarkan meme bernada menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat masih dirawat di rumah sakit.

Dyann diduga menyebarkan meme tersebut di media sosial instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu.

Dia menyebarkan meme yang diunggah pertama kali oleh akun instagram lain.

Dyann ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda, Tangerang. Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (31/10/17).

Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita tiga barang bukti, antara lain 1 tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, 1 sim card Simpati, dan satu memori card kapasitas 32GB.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin.

"Ya betul, dan sudah jadi tersangka," tutur Asep di kantor Asep di kantor Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11/17).

Berdasarkan keterangan Dyann, Asep mengatakan, bahwa motif kader PSI menyebarkan meme tersebut karena iseng belaka.

Meski begitu, Asep mengatakan pihaknya bakal terus mendalami motif sebenarnya.

"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," ucap Asep.

Asep mengaku tidak tahu Dyann adalah anggota salah satu partai politik.

Terlebih, Dyann juga mengaku melakukan tindakan tersebut atas nama dirinya sendiri, bukan atas nama institusi.

Dyann dikenakan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kebetulan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tentunya kita tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini," kata Asep.

Penangkapan Dyan merupakan tindak lanjut dari langkah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap kliennya, beberapa waktu lalu.

Laporan itu diterima kepolisian pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM.

Terpisah, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengamini ada kadernya yang bernama Dyann Kemala Arrizqi yang ditangkap polisi. Meski begitu, Antoni mengaku belum mengetahui pasti apa motif Dyann menyebarkan meme tersebut.

"Iya di database kami Dyann adalah anggota PSI di Tangerang," kata Antoni saat dihubungi CNNIndonesia.com melalu pesan singkat, Rabu (1/11/17).

Sementara itu Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengaku belum tahu penangkapan terhadap kadernya. Dia menegaskan bahwa partai tidak bisa memantau segala aktivitas anggotanya.

"Oleh karenanya apa pun yang anggota lakukan di luar pengetahuan dan kendali kami," kata Grace kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (1/11/17).

(CNN-Indonesia/Cirpstory/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: