Pesan Rahbar

Home » » Lagi! Partai Nasdem Mau Jebloskan Rizal Ramli Yang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Lagi! Partai Nasdem Mau Jebloskan Rizal Ramli Yang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Written By Unknown on Wednesday, 12 September 2018 | 01:06:00


Kalangan Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem siap melakukan langkah-langkah hukum terkait pernyataan Rizal Ramli melalui lisan maupun tulisan yang diduga telah mendiskreditkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Hermawi Taslim dalam konferensi pers yang digelar di DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/9/2018).

Sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh, Partai Nasdem terlebih dahulu akan segera melayangkan somasi kepada Rizal Ramli untuk mengklarifikasi dan menarik kembali pernyataannya.

"Somasinya sudah kami siapkan tinggal menunggu momentum, Kami sebagai sayap partai menunggu instruksi partai. Kami dalam tempo yang sangat segera siap menyampaikan somasi kepada RR untuk mempertanggungjawabkan, mengklarifikasi semua penodaan, penistaan dan pengrusakan kehormatan terhadap Ketua Umum," ujar Hermawi Taslim.

Menurutnya, pernyataan Rizal Ramli setidaknya telah memenuhi dua unsur delik dalam Bab XVI tentang Penghinaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 dan Pasal 311.

"Setidaknya telah memenuhi dua unsur delik yang pertama Pasal 310 Ayat 1 dan Pasal 311 Ayat 1 KUHP, dengan sengaja merusak kehormatan orang lain, menuduh melakukan sesuatu perbuatan yang tuduhan itu telah tersiar. Kejahatan penistaan dengan tulisan, ini diancam hukuman empat tahun sesuai Pasal 311 Ayat 1." Demikian kata Hermawi Taslim.

Pasal 310 Ayat 1 menjelaskan bahwa, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pada Pasal 310 Ayat 2 disebutkan:

"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dalam Pasal 310 Ayat 3:

"Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri."

Pasal 311 Ayat 1:

"Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan Pasal 311 Ayat 2:

"Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan."

Diberitakan sebelumnya, mantan menteri pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rizal Ramli menyindir Jokowi terkait terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga menyentuh angka Rp 15.000/dolar.

Menurut mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Era Jokowi, Rizal Ramli, Jokowi adalah orang pemberani.

Jokowi, kata Rizal Ramli, berani memerintahkan penggunaan peluru tajam pada peringatan Hari Ulang Tahun TNI tahun 2015.

"Pengalaman & pengamatan saya, Pres @jokowi orang berani. Misalnya minta pengunaan peluru tajam Hari ABRI 2015," tulis Rizal Ramli di akun twitternyata, Jumat (7/9/2018).

Tetapi, Rizal Ramli menyayangkan sikap Jokowi yang tidak tegas dalam menghadapi konflik kepentingan, terutama berhadapan dengan para politisi pendukungnya serta anggota kabinet.

"Tapi tidak berani jika menyentuh kepentingan vested-interest disekitarnya, spt Mentri Enggar, Mentri BUMN, Ratu Utang dll. Main quota impor + grogoti elektibilitas Jkw," ujar Rizal Ramli.

Bahkan saat dialog di TV One kemarin, Rizal Ramli sempat menyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di balik impor besar-besaran yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggartiasto Lukita adalah kader Partai Nasdem.

Simak kultwit Rizal Ramli terkait melemahnya rupiah berikut ini.

@RamliRizal: Anjloknya Rupiah ke Level 15 Ribu Baru Fase Awal. Krn sebagian mentri2 @jokowi bagian dari masalah utang, impor, ineffisiensi dll. Hanya dengan tindakan tegas Mas JKW, stabilitas lebih cepat tercapai

@RamliRizal: Pengalaman & pengamatan saya, Pres @jokowi orang berani. Misalnya minta pengunaan peluru tajam Hari ABRI 2015. Tapi tidak berani jika menyentuh kepentingan vested-interest disekitarnya, spt Mentri Enggar, Mentri BUMN, Ratu Utang dll. Main quota impor + grogoti elektibilitas Jkw.

@RamliRizal: Sejak 2 tahun terakhir, resiko makro ekonomi Indonesia semakin meningkat, semakin tidak sehat: defisit neraca perdangangan, current accounts, Balance of payments, primary balance. Itulah mengapa terjadi capital outflow, Rupiah terus merosot. Jangan hanya salahkan faktor external!

@RamliRizal: Dulu Menko Rizal Ramli, dengan kepretennya, sbg upaya konkrit revolusi mental, mengurangi potensi ‘konflik kepentingan’ para pejabat termasuk JK. Puluhan trilliun uang negara bisa diselamatkan. Hari ini Pres @jokowi membiarkan berbagai konflik kepentingan bermain disekitarnya.

@RamliRizal: Mas @jokowi orang baik, keluarganya tidak neko2, ndak cawe2 bisnis negara. Tetapi Mas @jokowi tidak mempunyai keberanian untuk membersihkan lingkungannya dari potensi “konflik kepentingan”. Tanpa keberanian itu, kami khawatir, 2019-2024, hanya akan menjadi suatu “pesta besar".

(Warta-Kota-Live/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: