Polisi terus menangkap penyebar hoaks soal video ricuh di MK. Berbagai motif melatarbelakangi langkah para tersangka menyebar hoaks itu. Salah satunya, ingin meningkatkan rating akun Youtube mereka.
Direktur Tindak pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Rahmat Wibowo mengatakan, motif untuk meningkatkan rating itu dilakukan oleh tersangka Kharis Muhamad Apriawan (21). Dia langsung mengunggah video ricuh di MK itu ke akun Youtube pribadinya dan memberi judul '#reformasi #mahasiswa Viral !!! Turunkan JOKOWI - JK ! Aksi 14 September Demo Mahasiswa Se-Jakarta'.
"Tersangka mengunggah video itu agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data otentik, yang bertujuan untuk menaikkan rating akun YouTube milik tersangka," kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (18/9). Video itu berisi simulasi pengamanan pemilu, namun disebarkan oleh pelaku sebagai video mahasiswa yang berdemo menuntut penurunan presiden.
Rahmat memastikan semua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih terus menggali motif para pelaku menyebar hoaks ricuh di MK yang sebenarnya merupakan simulasi pengamanan Pilpres 2019 yang digelar oleh TNI-Polri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku penyebaran hoaks, Suhada, juga punya motif tersendiri sehingga berani mengunggah video itu. Suhada ingin masyarakat bergerak untuk menurunkan Presiden Jokowi.
"Alasan menyebar hoaks ingin menyampaikan berita dan berbagi informasi untuk mengajak masyarakat bahwa mahasiswa di Jakarta sudah turun ke jalan melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan Presiden," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi, Senin (17/9).
Kharis ditangkap pada jam 20.15 WIB, di Kampung Cinyosog, Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.
"Syahid pada tanggal 14 September 2018 telah mem-posting video di Youtube dengan url : https://www.youtube.com/watch?v=RHxTH_AHLBs, “ kata Direktur Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangannya Selasa (18/9).
Dalam unggahannya itu Syahid memberi teks: Demo mahasiswa seindonesia tidak diliput media.
Pelaku juga mengunggah di Youtube (https://www.youtube.com/watch?v=xKImXtnRukU) dengan caption: DEMO MAHASISWA GUGAT PEMERINTAH. HARI INI JUMAT 14 SEPT 2018 YANG TIDAK DI LIPUT MEDIA TV.
“Pelaku mengaku mendapatkan video tersebut dari grup MTS dan diminta rekan tersangka yang bernama Lilis untuk mem-posting video tersebut,” urai Rachmad.
Sedangkan Kharis mengunggah video di Youtube (https://www.youtube.com/watch?v=bHFPr2iryYk) dengan caption: *#reformasi #mahasiswa Viral !!! Turunkan JOKOWI - JK ! Aksi 14 September Demo Mahasiswa Se-Jakarta.
Polisi mengatakan dua pengunggah konten video hoax kericuhan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), SMR (35) dan KMA (21), telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan sanksi 12 tahun pidana penjara dan atau denda Rp 12 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/9/2018).
Rachmad menjelaskan penerapan pasal tersebut dilakukan karena kedua pelaku diduga sengaja dan tanpa hak memanipulasi video hoax tersebut sehingga seolah-olah benar terjadi.
Berikut 7 tersangka penyebar hoaks video ricuh di MK:
1. Gun Gun Gunawan, ditangkap pada hari Sabtu 15 September 2018 pukul 15.15 WIB, di Bandung.
2. Suhada Al Syuhada Al Aqse, ditangkap pada hari Sabtu 15 September 2018 pukul 20.00 WIB, di Jakarta.
3. Muhammad Yusuf, ditangkap pada hari Minggu 16 September 2018 pukul 02.27 WIB, di Cianjur.
4. Nugrasius ditangkap pada hari Minggu 16 September 2018 pukul 02.30 WITA, di Samarinda.
5. Syahid Muhammad Ridho, 35 tahun, ditangkap pada hari Senin 17 September 2018 pukul 20.00 WIB, di Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.
6. Kharis Muhamad Apriawan, ditangkap pada hari Senin 17 September 2018 pukul 20.15 WIB, di Setu, Bekasi, Jawa Barat.
7. Irwansyah, 42 tahun, ditangkap pada hari Senin 17 September 2018 pukul 23.00 WIB, di Medan Deli, Kota Medan.
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email