Warga Pluit menolak keras adanya area Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Jakarta Utara.
Warga memprediksi, kawasan Pluit akan macet total jika ada bangunan usaha baru di wilayah tersebut.
Ironisnya, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Padahal, area tersebut ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai area hijau atau ruang terbuka hijau.
Hartono ketua RW 12 mengaku heran kenapa IMB sudah keluar tanpa melibatkan warga sekitar. Minimal, lanjutnya salah satu Ketua RW diajak untuk berunding.
"Ini kenapa IMB tiba-tiba udah keluar begitu aja? Kan bisa ajak warga, minimal ketua RW. Yuk duduk bareng, omongin ini. Kan bisa minta pendapat kami," jelasnya saat acara sosialisasi di Kantor Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Rabu (17/10).
Dirinya juga tidak habis pikir. Saat Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, lokasi tersebut tidak dijadikan area PKL.
Malahan, saat ini area yang dipasangi plang kepemilikan tanah oleh Jakpro ini sudah memiliki IMB.
"Jelas kita menolak usulan ini. Lagian kenapa Jakpro nyuruh anak buahnya yang dateng sosialisasi. Suruh pimpinan kalian dateng buat ngejelasin kemauan kalian disini," tegasnya.
Namun, penolakan yang dilakukan warga dirasa percuma. Mereka sudah kadung pesimis ocehannya bakal didengar oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara itu, Camat Penjaringan Moh Andri mengaku sebatas fasilitator acara sosialisasi. Ia mengatakan jika surat dan izin sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Saya hanya fasilitator saja. Silakan tanya ke Jakpro," katanya.
Saat ditanya, Agung selaku staf lerizinan PT Jakpro mengatakan tidak berkomentar banyak akan penolakan warga. Ia menggiring awak media agar bertanya langsung ke kantor Jakpro.
"Kalau mau tanya-tanya silakan ke kantor aja ya," ujarnya sembari menghindari awak media.
(Akurat/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email