Amien Rais
Amien Rais mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jendral Tito Karnavian dari jabatannya sebagai orang nomor satu di korps Bhayangkara itu.
Desakan itu menanggapi tersiarnya kabar adanya dugaan bahwa Tito menerima uang dari pengusaha Basuki Hariman yang kini sedang bermasalah di Komosi Pemberantasan Korupsi.
Sosiolog Kastorius Sinaga menilai tuntutan Amien kepada Presiden itu dinilainya sebagai upaya mengintimidasi Polri.
Apalagi, tuntutan itu disampaikan saat Amien hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Terlebih, Amien tak datang sendirian. Ada ratusan massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya.
Apalagi, massa ternyata juga menyuarakan tuntutan seperti yang dilontarkan Amien.
Pria yang akrab disapa Kasto itu menganggap tuntutan Amien yang disertasi aksi massa sebagai tindakan mengeruhkan stabilitas politik.
“Sekaligus merupakan bentuk intimidasi politik terbuka terhadap institusi kepolisian,” kata Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).
Ia juga menyebut bahwa pengerahan massa saat Amien menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya merupakan manuver untuk menekan Polri.
“Pola pengerahan massa berikut desakan Amien atas pencopotan Kapolri Tito Karnavian ini kentara sekali sebagai manuver picik, intimidasi terbuka terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Selain itu, ia menganggap bahwa Amien tengah berusaha membuka ruang negosiasi dengan mengungkit kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Lalu secara sembrono melontarkan tuduhan ke arah Kapolri.
“Perilaku itu tampak sekali sebagai perilaku politik guna membuka ruang negosiasi tak perlu,” ulas mantan penasihat ahli mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri itu.
Menurut Kasto, normalnya Amien cukup datang ke Polri dan secara jantan menjalani pemeriksaan.
Amien sebagai mantan ketua MPR, kata Kasto, Amien harus menjadi teladan termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Peraih gelar Ph.D bidang sosiologi dari Universitas Bielefeld, Jerman itu menjelaskan, persoalan hoax Ratna Sarumpaet telah menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban nasional, khususnya menjelang Pemilu 2019.
Karena itu, lumrah bila Polri memprioritaskan penyelesaiannya demi menghindari eskalasi dampak kasus yang bisa berbuntut pada konflik horizontal di masyarakat.
Menurut dia, langkah Polda Metro Jaya menempatkan Amien Rais sebagai saksi kunci dalam kasus hoax Ratna merupakan hal wajar dalam dan biasa dalam hukum acara penyidikan Polri.
Sebab, mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu termasuk sebagai salah satu pihak pertama yang bertemu dan berdiskusi dengan Ratna sebelum kebohongannya meluas.
“Jadi semuanya sebenarnya proses normal,” ujarnya.
Karena itu, Kasto mengharapkan masyarakat tidak terpengaruh dan terbelah akibat intimidasi Amien beserta barisan pendukungnya.
“Menggiring kasus hoax Ratna ke ranah hukum yang bebas dari spekulasi liar akan berkorelasi pada pemeliharaan iklim kamtibnas di masyarakat menjelang Pilpres 2019,” pungkasnya.
(Pojok-Satu/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email