Augie Fantinus
Presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia ditahan sejak Jumat (13/10/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan Augie ditahan.
Pertama karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Ancamannya enam tahun," kata Argo, Sabtu (13/10/2018).
Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu (13/10/2018), Aquarius Romantis di Malam Minggu. . .
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Pendaftaran CPNS 2018 - Hingga H-3 Penutupan, 5 Instansi Pusat Ini Paling Sedikit Pelamar
Alasan kedua, menurut Argo, untuk memberi pelajaran kepada Augie dan masyarakat.
"Yang kedua, menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," kata Argo.
Augie ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan unggahan videonya pada Kamis lalu.
Petobo Meleleh, Begini Perjuangan 6 Wanita Keluar dari Kubangan Lumpur Neraka
Dalam video itu, Augie menyebut seorang anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket.
Polisi itu disebut hendak menjual tiket kepada Augie.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.
Meski Pidato Game of Thrones Jokowi Tuai Pujian, Sudjiwo Tedjo Pilih Pemimpin yang Ngerti Wayang
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Namun, Argo membantah tuduhan itu.
Ia menyebut polisi yang bersangkutan tengah membantu refund tiket milik SD Tarakanita 5.
Peristiwa itu berawal saat boks penjualan tiket ditutup sementara karena banyaknya peminat tiket.
"Kemudian, ada dari SD Tarakanita, meminta tolong kepada polisi membelikan tiket sejumlah 100. Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita. Ternyata ada kelebihan lima tiket," jelasnya.
Pihak SD lalu meminta tiket di-refund. Polisi kemudian ke ticket box untuk refund tiket tapi tidak bisa.
"Anggota ke ticket box, anggota bawa lima untuk di-refund, ternyata nggak bisa. Karena tidak bisa dan ada si Augie ini. Dia mau nonton dan syuting, artinya dia merekam, ngomong ke anggota Rp 100 ribu. Dijawabnya kan 'nggak'," ungkap Argo.
"Setelah itu, diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ini 2 Alasan Polisi Tahan Presenter Augie Fantinus, Ancaman Hukumannya sampai 5 Tahun!
(Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email