Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet menyebut Ratna perlu mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Hal itu disebutnya menjadi faktor kuasa hukum ingin mengajukan Ratna sebagai tahanan kota.
"Bahwa beliau ini memang setiap hari mengkonsumsi obat dan vitamin. Dalam pemeriksaan aja Ia masih menyempatkan waktu untuk meminum beberap jenis obat, saya melihat langsung dia minum. Ditangannya ada beberapa jenis," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Ia menyebut hal itu menjadi salah satu alasanya. Ia tidak menjelaskan sakit apa yang diderita Ratna sehingga Ratna sering mendatangi rumah sakit untuk membeli obat-obatannya. Faktor kemanusiaan dalam hal ini umur Ratna juga menjadi faktor kuasa hukum akan mengajukan Ratna sebagai tahanan kota.
"(Ratna sering kerumah sakit) Oh iya dong, kan kalau ngambil obat itu kan bukan di apotek, pasti di rumah sakit," kata Insank.
Ia mengatakan pihak keluarga akan menjamin bahwa Ratna tidak akan lari dari kasus hukumnya. Insank menyebut Ratna sempat bercerita kepadanya bahwa dia tak bisa fit jika tidak mengonsumsi obat-obatan.
"Hanya dia mengatakan seperti ini bahwa saya ini orang yang seriap orang harus mengkonsumsi obat, saya nggak bisa kalau nggak mengkonsumsi obat," imbuhnya.
Polda Metro Jaya mengatakan penahanan Ratna dilakukan karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Insank, seharusnya polisi mempertimbangkan kondisi Ratna yang sudah tua.
Namun Polisi memastikan Ratna tetap bisa minum obat selama di dalam sel tahanan.
"Bisa (minum obat) dengan pengawasan petugas kesehatan dan penjaga tahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi detikcom, Minggu (7/10/2018) malam.
Setyo menjelaskan Polda Metro Jaya memiliki tim bidang kedokteran dan kesehatan yang mengawasi para tahanan. Setyo menambahkan meskipun bisa mengkonsumsi obat, Ratna tetap mendapatkan pengawasan ketat dari tim tersebut.
"Kalau minum obat di tahanan memang dikontrol atau diawasi secara ketat supaya tidak minum obat sembarangan," ungkapnya.
Selain itu, Setyo mengatakan Ratna juga tetap bisa ke rumah sakit selama menjalani penahanan. Namun, menurut Setyo harus dengan izin penyidik dan pengawasan dokter Polri.
"Untuk ke rumah sakit harus seizin penyidik dan diawasi dokter Polri," tambah Setyo.
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email