Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut 'Tito menerima suap adalah hoaks'.
Diketahui, dalam wawancaranya ketika dijumpai wartawan, Mahfud MD mengatakan, informasi yang menyebut Kapolri Tito Karnavian menerima suap adalah kabar hoaks.
Mengomentari pernyataan Mahfud MD, seorang netizen bernama @AlghifAqsa memberanikan diri bertanya.
Ia meminta penjelasan terkait pernyataan dari Mahfud MDtersebut.
"Argumentasinya kalo ini hoax apa Prof?
Cuma kenal sebagai orang lurus? @mohmahfudmd," tanya@AlghifAqsa, Rabu (10/10/2018).
Menjawab hal tersebut, Mahfud MD justru mengatakan bahwa pertanyaan dari @AlghifAqsa terbalik.
Mahfud kemudian menjelaskan pandangannya dari segi hukum mengenai pernyataannya.
Menurut Mahfud, di dalam hukum, pihak yang mengajukan argumentasi adalah pihak yang mengajukan permasalahan.
"Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku tengah menunggu argumen-argumen dan bukti-bukti dari pihak yang melempar isu ini.
"Pertanyaannya terbalik.
Di dalam hukum yg hrs mengajukan argumentasi adl yg mengajukan masalah.
Siapa yg mendalilkan dia yg hrs membuktikan”.
Makanya kita menunggu argumen dan bukti2nya dari yg melempar isunya," jawab lengkap Mahfud dalam Twitternya, Rabu (10/10/2018).
Pernyataan Amien Rais tentang Tito Karnavian
Diketahui sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais pernah berujar akan membeberkan sejumlah fakta yang akan menarik perhatian publik.
"Saya akan datang di Polda setelah itu saya akan membuat sebuah fakta yang insyallah akan menarik perhatian," kata Amien di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (8/10/2018).
Fakta yang akan diungkapnya tersebut menurut Amien berhubungan dengan kasus korupsi lama yang mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya kasus tersebut hingga kini penanganannya belum rampung.
"Yang ini hubungannya tentang penegakan hukum di sana, korupsi yang sudah mengendap lama di KPK akan saya buka pelan-pelan," kata Amien.
Hanya saja Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut tidak menjelaskan mengenai kasus yang akan dibongkarnya tersebut.
Termasuk, apakah kasus itu berkaitan dengan pejabat di Kepolisian atau tidak.
Pada Rabu (10/10/2018), Amien Rais tiba di Polda Metro Jaya dan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya enggak akan panjang-panjang, saya minta ke Pak Jokowi supaya Pak Kapolri Tito segera dicopot. Alasannya, Anda cari sendiri," ujar Amien, Rabu.
Meski demikian Ia tak menjelaskan secara jelas mengapa ia melontarkan permintaan tersebut.
"Saya yakin stok pimpinan Polri yang jujur dan mengabdi bangsa negara masih banyak untuk ganti Pak Tito. Kita cinta polisi sebagai keamanan nasional tapi kalau ada oknum yang enggak benar harus diganti," sebutnya.
Tanggapan dari KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mempersilahkan Amien Rais mendatangi kantornya.
"Silahkan-silahkan. kita kan wellcome aja," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/10/2018).
Menurut Agus, KPK merupakan kantor rakyat. Siapa pun boleh mendatangi KPK untuk berdiskusi atau melaporkan adanya dugaan perkara korupsi.
"KPK itu kantornya rakyat kok siapapun boleh bertandang ke KPK," kata Agus.
Wakil Ketua KPK pun mengaku gembira soal Amien Rais yang mau bertandang ke kantornya.
"Baguslah ada orang bijak mau bantu-bantu KPK. Bagus itu," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu.
Anggap Aneh Laporan Indonesialeaks, Mahfud MD: Itu Hoax
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan ada yang aneh dalam laporan Indonesialeaks. Dia juga tidak yakin kalau laporan Indonesialeaks itu benar. "Sepertinya aneh, saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari KPK," ujar Mahfud MD kepada Tempo, kemarin, Kamis, 11 Oktober 2018.
Beberapa hal yang dianggap aneh oleh Mahfud adalah isi laporan Indonesialeaks yang menyatakan hilangnya sembilan halaman catatan pemberian uang dari Basuki Hariman diketahui oleh Pimpinan KPK karena ada rekaman CCTV di kantor itu. "Kalau diketahui KPK mengapa keduanya dibiarkan dan hanya dipulangkan ke Polri sebagai hukuman administratif?”
Jika benar pelanggaran itu dilakukan, kata Mahfud, itu tindak pidana serius. Pelanggaran itu termasuk pidana menghalangi penyidikan. “Bukankah itu obstruction of justice?" ujar Mahfud.
Indonesialeaks, platform investigasi bersama beberapa media mengungkap temuan adanya perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR. Perusakan diduga dilakukan dua penyidik KPK, perwira aktif Polri, Komisaris Besar Roland dan Komisaris Harun.
Buku itu merupakan salah satu barang bukti kasus korupsi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Kedua penyidik merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku itu. Keduanya diduga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman. Hal itu terekam dalam CCTV di Ruang Kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.
Jika demikian adanya, kata Mahfud, seharusnya KPK menindak langsung dua bekas penyidik lembaga antirasuah itu dengan tindak pidana menghalangi proses hukum. "Itulah anehnya, makanya terkesan bagi saya bahwa itu hoaks.”
Argumentasinya kalo ini hoax apa Prof? Cuma kenal sebagai orang lurus? @mohmahfudmd https://t.co/Ppk6hO7EeB— Golput (@AlghifAqsa) October 10, 2018
Pertanyaannya terbalik. Di dalam hukum yg hrs mengajukan argumentasi adl yg mengajukan masalah. “Siapa yg mendalilkan dia yg hrs membuktikan”. Makanya kita menunggu argumen dan bukti2nya dari yg melempar isunya. https://t.co/kYbOWo3PNV— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 10, 2018
(Tribun-News/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email