Pesan Rahbar

Home » » Mulai Terkuak! Pengacara Ratna Sarumpaet Beberkan 'Sutradara' Dibalik Drama Operasi Plastik

Mulai Terkuak! Pengacara Ratna Sarumpaet Beberkan 'Sutradara' Dibalik Drama Operasi Plastik

Written By Unknown on Friday, 5 October 2018 | 20:36:00


INSANK Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet (RS), membantah cerita bohong karangan kliennya bermotif politik. Ratna disebut hanya membagikan kisah 'drama' penganiayaan terhadapnya kepada keluarga, lalu dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tapi pada prinsipnya ibu RS itu niatannya tidak ada dan saya perlu tegaskan dalam persoalan ini itu tidak ada kaitan dengan persoalan politik," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Menurut dia, Ratna justru adalah korban. Cerita yang harusnya hanya beredar di kalangan keluarga dianggap dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Versi beliau sebenarnya persoalan ini itu beliau sampaikan kepada pihak keluarganya, cuma sebatas konsumsi pihak keluarga aja. Tapi ternyata manjang dan menjadi bias," kata dia.

Namun, Insank enggan berspekulasi siapa yang harusnya disalahkan dalam kasus ini. Ia tidak mau menyebutkan nama yang seharusnya bertanggung jawab masalah kliennya.

"Kami hanya menilai dan melakukan pembelaan sejauh mana ibu RS melakukan itu," kata dia.

Sebelumnya, foto Ratna dengan wajah lebam beredar luas di masyarakat. Kepada orang dekatnya, Ratna mengaku menjadi menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Saat itu, Ratna masih didapuk sebagai juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Luka Ratna mematik kecaman dari politikus kubu Prabowo-Sandi, seperti Fadli Zon, Amien Rais, dan Fahri Hamzah.

Prabowo juga ikut bersuara keras mengutuk penganiayaan terhadap Ratna. Namun, penyelidikan polisi menemukan bila memar Ratna akibat operasi plastik.

Ratna mengakui kebohongannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka lalu ditangkap saat hendak terbang ke Chili, Kamis malam, 4 Oktober 2018.

Dia dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga kini, dia masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

(Media-Indonesia/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: