Pesan Rahbar

Home » » Pupus Sudah Harapan Terakhir “Ratu Hoax”

Pupus Sudah Harapan Terakhir “Ratu Hoax”

Written By Unknown on Monday 15 October 2018 | 21:24:00

Ratu Hoax, Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akibat penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukannya sejak 5 Oktober 2018 lalu. Mengingat usia Ratna yang sudah uzur dan perlu mendapatkan perawatan kesehatan, kuasa hukumnya mengajukan tahanan kota kepada pihak Polda Metro Jaya satu hari setelah dia ditahan.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menjelaskan antara penahanan rutan dengan penahanan kota jelas berbeda, apalagi Ratna Sarumpaet disebut Insank, harus menjalani sejumlah perawatan medis dan harus mengkonsumsi obat setiap hari. Jika ia menjadi tahanan dalam rutan, maka akan sulit bagi Ratna untuk meminta izin keluar masuk ke rumah sakit.

“Dia kan kalau penahanan kota bisa katakanlah berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit. Tapi kalau di rutan kan semua harus ada izin, mending dia bisa keluar kemana-mana,” kata dia waktu itu.

Selain faktor kesehatan Ratna Sarumpaet, kuasa hukumnya juga mempertimbangkan faktor usia Ratna yang sudah hampir mendekati 70 tahun. “Kemudian alasan kenapa harus meminta penahanan kota, karena dari penahanan kota itu dari sisi kemanusiaan lah. Umurnya dia ini sudah sangat lanjut,” jelas Insank.

Saat melakukan BAP saja, ia melihat sendiri Ratna Sarumpaet harus jeda meminum sejumlah obat dan vitamin. Dari situ lah, Insank bersama tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet memutuskan untuk mengajukan penahanan kota.

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Namun ketika ditanyakan adakah penyakit khusus, Insank menyebut tidak ada, tetapi pada intinya Ratna harus selalu konsumsi obat. “Ya macam-macam ada yang vitamin, ya mungkin ada yang lain-lain namanya orang tua. Penyakitnya apa itu kurang etik lah kalau saya harus menyampaikan ke publik,” jelas Insank.

Sebagai seorang aktivis dan pendiri Crisis Center, Ratna Sarumpaet memiliki sejumlah kegiatan yang jika ia ditahan dalam rutan, maka akan terganggu semua aktivitasnya. Terutama adalah aktivitas perawatan medisnya, yang harus rutin dijalankannya sesuai jadwal.

Insank juga akan meminta kerjasama dengan keluarga Ratna Sarumpaet, agar menjamin Ratna tidak kabur atau menghilangkan barang bukti. “Banyak aktivitas dia kalau ditahan di rutan akan sulit. Apalagi yang menyangkut kesehatan dan sebagainya, seperti itu lah menjadi alasan. Jika dikabulkan, kami akan mengikuti semua pemeriksaan,” papar dia.

Namun, satu pekan setealah kuasa hukum Ratna mengajukan tahanan kota, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak permintaan itu. Keputusan ini didasarkan pada keputusan penyidik, yang telah menganalisis dan mengevaluasi surat permohonan tersebut.

“Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota. Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisis dan dievaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Selain karena keputusan penyidik berdasarkan analisis dan evaluasi, kepolisian juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet. Beberapa pemeriksaan lainnya, membutuhkan kehadiran Ratna dengan cepat sehingga Ratna harus tetap berada dalam tahanan.

“Ini masih dalam proses sidik, sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan, jadi belum bisa dikabulkan,” kata Argo.

Terkait hal itu, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Ratna mengaku belum mendapat kabar terkait penolakkan polisi terhadap pengajuan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan langkah lain agar pengajuan tahanan kota dapat disetujui.

“Kami belum dapat info atas hal itu, jika penyidik tidak mengabulkan hal itu tentu kami akan meminta alasannya terhadap penolakan tersebut,” kata Insank saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).

Foto Kronologi hoaks Ratna Sarumpaet (Foto: Republika)

Kepolisian menyebutkan penolakan dilakukan lantaran masih dalam proses penyidikan, sehingga memerlukan keterangan Ratna Sarumpaet lebih lanjut. Jika memang benar alasan tersebut, pihaknya masih bisa menerimanya walaupun tetap akan kembali mempertanyakan pengajuan tahanan kota ini.

“Itu bisa relevan karena untuk mempermudah proses penyidikan, dan nanti saat proses seluruh saksi rampung, kami kembali akan menanyakan terkait status penahanan kota tersebut,” jelas Insank.

(Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: