Pesan Rahbar

Home » » Bolehkah Anggota Tubuh Orang yang Dieksekusi Mati Dihadiahkan? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Anggota Tubuh Orang yang Dieksekusi Mati Dihadiahkan? Berikut Penjelasannya

Written By Unknown on Friday 11 July 2014 | 04:31:00


Menghadiahkan anggota tubuh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain sudah sering kita dengar. Bagaimana dengan narapidana yang dijatuhi hukuman mati?

Situs Shafaqna pernah mengajukan sebuah istifta kepada Ayatullah Uzhma Musawi Ardebili sehubungan dengan masalah ini sebagai berikut:

Pertanyaan:

Jika seseorang dijatuhi pidana kisas lantaran membunuh orang, apakah anggota tubuhnya bisa dihadiahkan kepada orang lain? Tentu dengan kesepakatan pihak terpidana dan keluarga pihak pendakwa.

Jawab:
Dalam hal kisas tersebut, jika terdapat kesepakatan antara pihak pendakwa dan pihak terpidana, maka hal ini tidak masalah. Adapun berkenaan dengan kasus selain kisas tersebut, apabila syariat tidak menentukan cara tertentu untuk melaksanakan eksekusi tersebut, maka pihak terpidana bisa dieksekusi melalui cara menghadiahkan anggota tubuh dengan kesepakatan antara dia dan hakim Islam.

(tvshia/shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: