Pesan Rahbar

Home » » Apa hukum seseorang senantiasa membawa al-Qur’an sepanjang hari bahkan ketika masuk toilet? Berikut Jawabannya

Apa hukum seseorang senantiasa membawa al-Qur’an sepanjang hari bahkan ketika masuk toilet? Berikut Jawabannya

Written By Unknown on Friday, 11 July 2014 | 04:38:00


Pertanyaan:
Apa hukumnya apabila seseorang menyimpan surah al-Dukhan dalam liontin yang berbungkus kulit dan menggantungnya di leher sepanjang hari? Apa hukumnya membawa al-Qur’an ke toiltet tanpa ada maksud untuk merendahkan atau menghina?.

Jawaban Global:
Tidak ada masalah kala Anda senantiasa bersama al-Qur’an. Hanya saja harap Anda perhatikan beberepa hukum lateral sebagaimana berikut ini:

1. Makruh hukumnya membawa al-Qur’an ketika junub[1] atau haidh.[2]
2. Anda harus memiliki wudhu apabila Anda ingin meyentuh huruf al-Qur’an dengan tangan atau dengan anggota badan lainnya.[3]
3. Tidak ada masalah membawa al-Qur’an ke toilet dalam pandangan seluruh marja agung taklid. Hanya saja lebih baik Anda menghindari perbuatan ini.[4] [TvShia/IQuest]

Referensi:
[1]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. Hal. 215.
[2]. Ibid, jil. 1, hal. 269.
[3]. Ibid, jil. 1, hal. 185, Masalah 316.
[4]. Software Pârseman.

(Islam-Quest/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: