Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah sebagai bukti
pengakuan akan segala nikmat. Tidak ada tuhan selain Allah sebagai bukti
keikhlasan akan keesaan-Nya. Salawat dan salam kepada makhluk termulia
dan mereka yang terpilih dari keluarganya. Amma Ba'du...
Sesungguhnya merupakan keutamaan Allah atas
makhluk-Nya adalah mengayakan mereka dengan yang halal. Allah Swt
berfirman, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu,
dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." .
Rasulullah Saw bersabda, "Nikah itu
merupakan Sunnahku. Barangsiapa yang menolak Sunnahku berarti ia bukan
dari umatku." (26/1/1372).
Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang
menikah berarti ia telah mendapatkan setengah dari agamanya dan
hendaknya ia bertakwa terkait setengah yang tersisa.".
Rasulullah Saw bersabda, "Menikahlah dan
lahirkan keturunan sehingga kalian menjadi banyak. Sesungguhnya di Hari
Kiamat aku bangga dengan jumlah kalian dibandingkan dengan umat yang
lain, sekalipun dengan anak yang gugur di dalam kandungan ibunya.".
Semoga Allah Swt memberikan berkah pada
akad nikah yang kami bacakan malam ini untuk kalian; para pengantin pria
dan pengantin wanita muslim dan Dia memberikan taufik kepada kalian
untuk bisa menjalankan kewajiban pernikahan. (14/2/1363) Semoga
pengantin pria dan wanita yang sudah menjadi suami dan istri bisa hidup
berdampingan selama bertahun-tahun dengan penuh kebahagiaan. (15/9/1381)
Semoga pernikahan ini menghasilkan rumah tangga yang baik, sehat,
mukmin dan beragama. (3/6/1375).
Saya akan menyampaikan beberapa nasihat
untuk para pengantin wanita dan pengantin pria serta keluarga mereka.
Kemudian Insyaallah saya akan membacakan akad nikah. (8/3/1381).
Dalam akad nikah yang akan dibacakan nanti,
sejatinya kami akan menggabungkan dan mengaitkan dua pihak yang asing
dengan beberapa kata sehingga keduanya menjadi muhrim dan dekat dan
lebih mengasihi dari semua yang ada di dunia ini.
Kedua; dengan akad nikah ini, kita tengah
menciptakan sebuah anggota baru masyarakat yang terdiri dari
institusi-institusi rumah tangga. (11/12/1373).
Tentunya faedah terpenting dari pernikahan
adalah membentuk rumah tangga dan masalah lainnya adalah cabang dan
derajat kedua dan atau sebagai sandaran masalah ini; seperti regenerasi
atau memenuhi kebutuhan biologis; semua ini termasuk masalah sekunder.
Masalah primer dan terpenting adalah membentuk rumah tangga itu sendiri.
(9/12/1380).
Agama Islam menilai pernikahan sebagai
kewajiban bagi setiap wanita dan pria. Karena kelanggengan kehidupan
manusia ada pada pembentukan rumah tangga dan membentuk rumah tangga
juga tergantung pada pernikahan. (12/12/1362) Itulah mengapa dalam semua
agama dan mazhab ada pernikahan. (12/12/1362) Pernikahan bukan hanya
ada dalam agama Islam. (19/12/1362) Semua pernikahan bagi mereka sendiri
adalah benar. Oleh karenanya, bila seseorang non Muslim masuk Islam,
katakanlah pasangan suami-istri, maka pernikahan yang sudah dilakukannya
adalah sah. (12/12/1362) Islam mengakui pernikahan agama-agama lain
yang dilakukan di antara mereka. Islam mengakui mereka sebagai
suami-istri dan menilai anak-anak mereka sebagai anak halal. (11/5/1375)
Islam tidak memerintahkan untuk melakukan akad nikah lagi. Yakni, Islam
menghormati semua pernikahan yang ada pada agama dan mazhab lain.
Karena prinsip pernikahan adalah perjanjian mulia antara seorang
perempuan dan seorang pria untuk hidup bersama. Dalam semua agama
perjanjian ini merupakan sesuatu yang diakui dan dihormati. (12/12/1362).
Biasanya acara pernikahan adalah acara
keagamaan. Orang-orang Kristen melakukannya di gereja. Orang-orang
Yahudi melakukannya di Sinagog. Orang-orang Muslim kalaupun tidak
melakukan di masjid, sebisa mungkin melakukannya di tempat-tempat yang
mulia atau di hari-hari penuh berkah keagamaan atau secara umum
dilakukan dengan perantara para pemuka agama. Pemuka agama ketika hadir
dalam acara pernikahan biasanya menyampaikan ceramah keagamaan. Dengan
demikian, kondisinya betul-betul diwarnai keagamaan. Pernikahan memiliki
sisi kesucian. (14/10/1390) Hanya saja dalam Islam, pernikahan ada
syarat-syaratnya, ada hukum-hukumnya yang selain akan mengokohkan dan
menguatkan ikatan ini, juga mengeluarkan pernikahan dari nilai-nilai
yang tidak diakui menuju pada nilai-nilai yang diakui. (19/12/1362) Nah,
apa maknanya? Maknanya adalah begitu kita masuk pada tahapan ini, kita
harus memperbarui perjanjian dengan Allah dan dengan perjanjian
keagamaan terkait pada diri kita sendiri. Rumah tangga harus dimulai
dengan perhatian kepada Allah. Itulah mengapa dalam Islam ditetapkan
adanya kewajiban ibadah pada malam pengantin bagi setiap muslim. Ada
salat Sunnah. Ada doanya.
Sebagian orang beranggapan bahwa pernikahan
hanya sebuah tahapan untuk memadamkan syahwat dan hanya memenuhi
keinginan hawa nafsu. Padahal sejatinya tidak demikian. Memenuhi
kebutuhan hawa nafsu dan memenuhi kebutuhan alami juga perlu dan tidak
masalah sama sekali, bahkan sangat baik. Namun sekalipun memenuhi
kebutuhan alami tetap harus dengan mengingat Allah, perhatian kepada
Allah dan di jalan Allah. Ketika kalian makan pun, pertama kalian
membaca "Bismillahirrahmanirrahim" dan ketika selesai kalian membaca
"Alhamdulillah" dan bersyukur kepada Allah. Apakah ada pekerjaan yang
lebih alami dari makan?! Membentuk rumah tangga harus menjadi pembaruan
kembali perjanjian dengan Allah. Yakni, setiap manusia yang memiliki
perjanjian dengan Allah, maka ia harus mengingatnya dan pada langkah
pertama adalah ia harus menjaganya pada masalah pernikahan ini.
(29/7/1381) Oleh karenanya, sangat mudah bagi seseorang untuk
mendapatkan pahala melalui tindakan dan perbuatan yang bisa memenuhi
tabiat dan kebutuhannya ini. Karena ia merupakan Sunnah dan melakukan
perkara ini dengan niat menjalankan Sunnah Rasulullah Saw dan menaati
perintahnya. (9/11/1376).
Sumber: Khanevadeh; Be Sabke Sakht Yek Jalaseh Motavval Motavva Dar Mahzar-e Magham Moazzam Rahbari.
Sumber: IRIB Indonesia / Emi Nur Hayati.
Post a Comment
mohon gunakan email