Bid’ahnya tarawih berjamaah bulan ramadhan dimasjid dan Keluhan Imam Ali Terhadap Bid’ah 3 Khalifah Pertama.
Para ulama Ahlus Sunnah dan Syi’ah tidak mencatat hukum-hukum danperbuatan-perbuatan Khalifah Ali AS yang bertentangan dengan al-Qur’an danSunnah Nabi SAWA. Ini adalah bertepatan dengan sabda Nabi SAWA:”Alibersama al-Qur’an dan al-Qur’an bersama Ali.”Dan di dalam hadith yang lain,“Aku tinggalkan kepada kalian Thaqalain; Kitab Allah dan Ahlul Baitku.Kalian tidak akan sesat selama-lamanya jika kalian berpegang kepada kedua duanya.Dan kedua-duanya tidak akan berpisah sampai bersama-sama mengunjungiku di Haudh.”{Muslim, Sahih, VII, hlm. 122].
Dan ianya menunjukkan bahawa khalifah Ali adalah maksum. Jika tidak, nescaya hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan beliau yang menyalahi nas dicatat oleh Ahlul Sunnah dan Syi’ah. Nampaknya khalifah Ali AS merasa kesal terhadap bid’ah-bid’ah yang telah dilakukan para khalifah sebelum beliau. Sementara kaum Muslimin pula telah biasa dengan bid’ah-bid’ah tersebut selama 25 tahun. Khalifah Ali AS sendiri menggambarkan keadaan yang berlaku di masa itu seperti berikut:
“Khalifah-khalifah sebelumku telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi Rasulullah SAWA dengan sengaja. Mereka melanggar janji mereka dengan beliau dengan mengubah Sunnah-sunnah beliau. Sekarang jika aku memaksa mereka supaya meninggalkannya dan mengembalikan keadaan sebagaimana di zaman Rasulullah SAWA, nescaya tenteraku akan bertaburan lari dariku, meninggalkanku bersendirian atau hanya sedikit sahaja di kalangan Syi’ahku yang mengetahui kelebihanku, dan imamahku melalui Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAWA akan tinggal bersamaku. Apa pendapat kalian,sekiranya aku menempatkan Maqam Ibrahim pada tempat yang telah ditempatkan oleh Rasulullah SAWA, mengembalikan Fadak kepada pewaris pewarisFatimah AS, mengembalikan timbangan dan ukuran seperti yang lazim di zaman Rasulullah SAWA, mengembalikan tanah kepada orang yang telah diberikan oleh Rasulullah SAWA, mengembalikan rumah Ja’far kepada pewaris pewarisnya dan memisahkannya dari masjid (kerana mereka telah merampasnya dan memasukkannya ke dalam masjid); mengembalikan hukum hukumyang kejam yang dipaksa oleh khalifah-khalifah yang terdahulu ke atas wanita-wanita yang secara tidak sah telah dipisahkan dari suami mereka,mengembalikan jizyah kepada Bani Taghlab, mengembalikan tanah Khaibar yang telah dibahagikan-bahagikan, memansuhkan dewan-dewan pemberian dengan meneruskan pemberian kepada semua orang sebagaimana dilakukanpada masa Rasulullah SAWA tanpa menjadikannya tertumpu di kalangan orang orang kaya, memulihkan pajak bumi, menyamakan kaum Muslimin di dalam masalah nikah kahwin, melaksanakan khums sebagaimana difardhukan AllahSWT, memulihkan Masjid Nabi seperti bentuknya yang asal pada zaman Nabi SAWA, menutup pintu-pintu yang dibuka (selepas kewafatan Rasul) dan membuka pintu-pintu yang ditutup (selepas kewafatan Rasul), mengharamkan penyapuan di atas al-Khuffain, mengenakan hukum had ke atas peminum nabidh, memerintahkan halal mut’ah wanita dan mut’ah haji sebagaimana pada zaman Nabi SAWA, memerintahkan takbir lima kali dalam solat jenazah,mewajibkan kaum Muslimin membaca Bismillahi r-Rahmani r-Rahim dengan suara yang nyaring pada masa solat, mengeluarkan orang yang dimasukkan bersama Rasulullah SAWA di dalam masjidnya, di mana Rasulullah SAWA telah mengeluarkannya, memasukkan orang yang dikeluarkan selepas RasulullahSAWA (beliau sendiri) di mana Rasulullah SAWA telah memasukkannya,memaksa kaum Muslimin dengan hukum al-Qur’an dan talak menuruti Sunnah,mengambil zakat menurut jenis-jenisnya yang sembilan, mengembalikan wudhuk basuh dan solat kepada waktunya, syariatnya dan tempatnya, mengembalikan ahli Najran ke tempat-tempat mereka, mengembalikan layanan terhadap tawanan perang Farsi dan bangsa-bangsa lain kepada kitab Allah dan SunnahNabiNya.Sekiranya aku melaksanakan semua ini, nescaya mereka mengembara meninggalkanku. Demi Allah ketika aku perintahkan orang-orang supaya tidak melakukan solat jama’ah di masjid pada bulan Ramadhan kecuali solat-solat fardhu dan memberitahukan kepada mereka bahawa solat sunat berjama’ah(Tarawih) adalah bid’ah, sekelompok tenteraku yang pernah berperang dipihakku mulai berteriak:”Wahai kaum Muslimin! Ali ingin mengubah sunnah Umar dan bermaksud menghentikan kita dari melakukan solat-solat sunat Tarawih pada bulan Ramadhan.” Mereka berteriak begitu rupa sampai aku khuatir mereka akan memberontak. Sayang! Betapa menderitanya aku berada”ditangan” orang-orang yang menentangku sekuat tenaga dan mentaati pemimpin-pemimpin mereka yang “keliru” yang hanya menyeru mereka ke neraka.”[al-Kulaini, al-Raudhah mina l-Kafi, VII, hadith 21, hlm. 60-63].
Dalam khutbah beliau, Amirul Mukminin(as) menyebebut satu per satu bidaah yang dilakukan oleh para khalifah yang benar sebelum beliau. Khutbah beliau telah saya sebutkan, tetapi sempena Ramadhan ini, suka untuk saya ulangi sekali lagi, pandangan Ahlulbait(as) tentang solat Tarawih. Imam Ali(as) berkhutbah:
عَلِيُّ
بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ عِيسَى عَنْ
إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ قَيْسٍ الْهِلالِيِّ قَالَ
خَطَبَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ ( عليه السلام ) فَحَمِدَ اللَّهَ وَ
أَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ صَلَّى عَلَى النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله )
ثُمَّ قَالَ أَلا إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ خَلَّتَانِ
اتِّبَاعُ الْهَوَى وَ طُولُ الأمَلِ أَمَّا اتِّبَاعُ الْهَوَى فَيَصُدُّ
عَنِ الْحَقِّ وَ أَمَّا طُولُ الأمَلِ فَيُنْسِي الآخِرَةَ أَلا إِنَّ
الدُّنْيَا قَدْ تَرَحَّلَتْ مُدْبِرَةً وَ إِنَّ الآخِرَةَ قَدْ
تَرَحَّلَتْ مُقْبِلَةً وَ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ بَنُونَ فَكُونُوا مِنْ
أَبْنَاءِ الآخِرَةِ وَ لا تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا فَإِنَّ
الْيَوْمَ عَمَلٌ وَ لا حِسَابَ وَ إِنَّ غَداً حِسَابٌ وَ لا عَمَلَ وَ
إِنَّمَا بَدْءُ وُقُوعِ الْفِتَنِ مِنْ أَهْوَاءٍ تُتَّبَعُ وَ أَحْكَامٍ
تُبْتَدَعُ يُخَالَفُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ يَتَوَلَّى فِيهَا رِجَالٌ
رِجَالاً أَلا إِنَّ الْحَقَّ لَوْ خَلَصَ لَمْ يَكُنِ اخْتِلافٌ وَ لَوْ
أَنَّ الْبَاطِلَ خَلَصَ لَمْ يُخَفْ عَلَى ذِي حِجًى لَكِنَّهُ يُؤْخَذُ
مِنْ هَذَا ضِغْثٌ وَ مِنْ هَذَا ضِغْثٌ فَيُمْزَجَانِ فَيُجَلَّلانِ مَعاً
فَهُنَالِكَ يَسْتَوْلِي الشَّيْطَانُ عَلَى أَوْلِيَائِهِ وَ نَجَا
الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ الْحُسْنَى إِنِّي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) يَقُولُ كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا
لَبَسَتْكُمْ فِتْنَةٌ يَرْبُو فِيهَا الصَّغِيرُ وَ يَهْرَمُ فِيهَا
الْكَبِيرُ يَجْرِي النَّاسُ عَلَيْهَا وَ يَتَّخِذُونَهَا سُنَّةً فَإِذَا
غُيِّرَ مِنْهَا شَيْءٌ قِيلَ قَدْ غُيِّرَتِ السُّنَّةُ وَ قَدْ أَتَى
النَّاسُ مُنْكَراً ثُمَّ تَشْتَدُّ الْبَلِيَّةُ وَ تُسْبَى الذُّرِّيَّةُ
وَ تَدُقُّهُمُ الْفِتْنَةُ كَمَا تَدُقُّ النَّارُ الْحَطَبَ وَ كَمَا
تَدُقُّ الرَّحَى بِثِفَالِهَا وَ يَتَفَقَّهُونَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَ
يَتَعَلَّمُونَ لِغَيْرِ الْعَمَلِ وَ يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا بِأَعْمَالِ
الآخِرَةِ ثُمَّ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ وَ حَوْلَهُ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ وَ خَاصَّتِهِ وَ شِيعَتِهِ فَقَالَ قَدْ عَمِلَتِ الْوُلاةُ
قَبْلِي أَعْمَالاً خَالَفُوا فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله
) مُتَعَمِّدِينَ لِخِلافِهِ نَاقِضِينَ لِعَهْدِهِ مُغَيِّرِينِ
لِسُنَّتِهِ وَ لَوْ حَمَلْتُ النَّاسَ عَلَى تَرْكِهَا وَ حَوَّلْتُهَا
إِلَى مَوَاضِعِهَا وَ إِلَى مَا كَانَتْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى
الله عليه وآله ) لَتَفَرَّقَ عَنِّي جُنْدِي حَتَّى أَبْقَى وَحْدِي أَوْ
قَلِيلٌ مِنْ شِيعَتِيَ الَّذِينَ عَرَفُوا فَضْلِي وَ فَرْضَ إِمَامَتِي
مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى
الله عليه وآله ) أَ رَأَيْتُمْ لَوْ أَمَرْتُ بِمَقَامِ إِبْرَاهِيمَ (
عليه السلام ) فَرَدَدْتُهُ إِلَى الْمَوْضِعِ الَّذِي وَضَعَهُ فِيهِ
رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) وَ رَدَدْتُ فَدَكاً إِلَى
وَرَثَةِ فَاطِمَةَ ( عليها السلام ) وَ رَدَدْتُ صَاعَ رَسُولِ اللَّهِ (
صلى الله عليه وآله ) كَمَا كَانَ وَ أَمْضَيْتُ قَطَائِعَ أَقْطَعَهَا
رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) لأقْوَامٍ لَمْ تُمْضَ لَهُمْ وَ
لَمْ تُنْفَذْ وَ رَدَدْتُ دَارَ جَعْفَرٍ إِلَى وَرَثَتِهِ وَ هَدَمْتُهَا
مِنَ الْمَسْجِدِ وَ رَدَدْتُ قَضَايَا مِنَ الْجَوْرِ قُضِيَ بِهَا وَ
نَزَعْتُ نِسَاءً تَحْتَ رِجَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ فَرَدَدْتُهُنَّ إِلَى
أَزْوَاجِهِنَّ وَ اسْتَقْبَلْتُ بِهِنَّ الْحُكْمَ فِي الْفُرُوجِ وَ
الأحْكَامِ وَ سَبَيْتُ ذَرَارِيَّ بَنِي تَغْلِبَ وَ رَدَدْتُ مَا قُسِمَ
مِنْ أَرْضِ خَيْبَرَ وَ مَحَوْتُ دَوَاوِينَ الْعَطَايَا وَ أَعْطَيْتُ
كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله ) يُعْطِي بِالسَّوِيَّةِ
وَ لَمْ أَجْعَلْهَا دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ وَ أَلْقَيْتُ
الْمَسَاحَةَ وَ سَوَّيْتُ بَيْنَ الْمَنَاكِحِ وَ أَنْفَذْتُ خُمُسَ
الرَّسُولِ كَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَ جَلَّ وَ فَرَضَهُ وَ رَدَدْتُ
مَسْجِدَ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَى مَا كَانَ
عَلَيْهِ وَ سَدَدْتُ مَا فُتِحَ فِيهِ مِنَ الأبْوَابِ وَ فَتَحْتُ مَا
سُدَّ مِنْهُ وَ حَرَّمْتُ الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَ حَدَدْتُ عَلَى
النَّبِيذِ وَ أَمَرْتُ بِإِحْلالِ الْمُتْعَتَيْنِ وَ أَمَرْتُ
بِالتَّكْبِيرِ عَلَى الْجَنَائِزِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ وَ أَلْزَمْتُ
النَّاسَ الْجَهْرَ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَ أَخْرَجْتُ
مَنْ أُدْخِلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله ) فِي مَسْجِدِهِ
مِمَّنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) أَخْرَجَهُ وَ
أَدْخَلْتُ مَنْ أُخْرِجَ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله )
مِمَّنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله ) أَدْخَلَهُ وَ
حَمَلْتُ النَّاسَ عَلَى حُكْمِ الْقُرْآنِ وَ عَلَى الطَّلاقِ عَلَى
السُّنَّةِ وَ أَخَذْتُ الصَّدَقَاتِ عَلَى أَصْنَافِهَا وَ حُدُودِهَا وَ
رَدَدْتُ الْوُضُوءَ وَ الْغُسْلَ وَ الصَّلاةَ إِلَى مَوَاقِيتِهَا وَ
شَرَائِعِهَا وَ مَوَاضِعِهَا وَ رَدَدْتُ أَهْلَ نَجْرَانَ إِلَى
مَوَاضِعِهِمْ وَ رَدَدْتُ سَبَايَا فَارِسَ وَ سَائِرِ الأمَمِ إِلَى
كِتَابِ اللَّهِ وَ سُنَّةِ نَبِيِّهِ ( صلى الله عليه وآله ) إِذاً
لَتَفَرَّقُوا عَنِّي وَ اللَّهِ لَقَدْ أَمَرْتُ النَّاسَ أَنْ لا
يَجْتَمِعُوا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِلا فِي فَرِيضَةٍ وَ أَعْلَمْتُهُمْ
أَنَّ اجْتِمَاعَهُمْ فِي النَّوَافِلِ بِدْعَةٌ فَتَنَادَى بَعْضُ أَهْلِ
عَسْكَرِي مِمَّنْ يُقَاتِلُ مَعِي يَا أَهْلَ الإِسْلامِ غُيِّرَتْ
سُنَّةُ عُمَرَ يَنْهَانَا عَنِ الصَّلاةِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ تَطَوُّعاً
وَ لَقَدْ خِفْتُ أَنْ يَثُورُوا فِي نَاحِيَةِ جَانِبِ عَسْكَرِي مَا
لَقِيتُ مِنْ هَذِهِ الأمَّةِ مِنَ الْفُرْقَةِ وَ طَاعَةِ أَئِمَّةِ
الضَّلالَةِ وَ الدُّعَاةِ إِلَى النَّارِ وَ أَعْطَيْتُ مِنْ ذَلِكَ
سَهْمَ ذِي الْقُرْبَى الَّذِي قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَ جَلَّ إِنْ كُنْتُمْ
آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَ ما أَنْزَلْنا عَلى عَبْدِنا يَوْمَ الْفُرْقانِ
يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعانِ فَنَحْنُ وَ اللَّهِ عَنَى بِذِي الْقُرْبَى
الَّذِي قَرَنَنَا اللَّهُ بِنَفْسِهِ وَ بِرَسُولِهِ (صلى الله عليه وآله)
فَقَالَ تَعَالَى فَلِلَّهِ وَ لِلرَّسُولِ وَ لِذِي الْقُرْبى وَ
الْيَتامى وَ الْمَساكِينِ وَ ابْنِ السَّبِيلِ فِينَا خَاصَّةً كَيْ لا
يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِياءِ مِنْكُمْ وَ ما آتاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَ ما نَهاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَ اتَّقُوا اللَّهَ فِي
ظُلْمِ آلِ مُحَمَّدٍ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقابِ لِمَنْ ظَلَمَهُمْ
رَحْمَةً مِنْهُ لَنَا وَ غِنًى أَغْنَانَا اللَّهُ بِهِ وَ وَصَّى بِهِ
نَبِيَّهُ ( صلى الله عليه وآله ) وَ لَمْ يَجْعَلْ لَنَا فِي سَهْمِ
الصَّدَقَةِ نَصِيباً أَكْرَمَ اللَّهُ رَسُولَهُ ( صلى الله عليه وآله )
وَ أَكْرَمَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ أَنْ يُطْعِمَنَا مِنْ أَوْسَاخِ النَّاسِ
فَكَذَّبُوا اللَّهَ وَ كَذَّبُوا رَسُولَهُ وَ جَحَدُوا كِتَابَ اللَّهِ
النَّاطِقَ بِحَقِّنَا وَ مَنَعُونَا فَرْضاً فَرَضَهُ اللَّهُ لَنَا مَا
لَقِيَ أَهْلُ بَيْتِ نَبِيٍّ مِنْ أُمَّتِهِ مَا لَقِينَا بَعْدَ
نَبِيِّنَا
(
صلى الله عليه وآله ) وَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَ
لا حَوْلَ وَ لا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
Apa pendapat kalian,sekiranya aku menempatkan Maqam Ibrahim pada tempat yang telah ditempatkan oleh Rasulullah SAWA, mengembalikan Fadak kepada pewaris pewarisFatimah AS, mengembalikan timbangan dan ukuran seperti yang lazim di zaman Rasulullah SAWA, mengembalikan tanah kepada orang yang telah diberikan oleh Rasulullah SAWA, mengembalikan rumah Ja’far kepada pewaris pewarisnya dan memisahkannya dari masjid (kerana mereka telah merampasnya dan memasukkannya ke dalam masjid); mengembalikan hukum hukumyang kejam yang dipaksa oleh khalifah-khalifah yang terdahulu ke atas wanita-wanita yang secara tidak sah telah dipisahkan dari suami mereka,mengembalikan jizyah kepada Bani Taghlab, mengembalikan tanah Khaibar yang telah dibahagikan-bahagikan, memansuhkan dewan-dewan pemberian dengan meneruskan pemberian kepada semua orang sebagaimana dilakukanpada masa Rasulullah SAWA tanpa menjadikannya tertumpu di kalangan orang orang kaya, memulihkan pajak bumi, menyamakan kaum Muslimin di dalam masalah nikah kahwin, melaksanakan khums sebagaimana difardhukan AllahSWT, memulihkan Masjid Nabi seperti bentuknya yang asal pada zaman Nabi SAWA, menutup pintu-pintu yang dibuka (selepas kewafatan Rasul) dan membuka pintu-pintu yang ditutup (selepas kewafatan Rasul), mengharamkan penyapuan di atas al-Khuffain, mengenakan hukum had ke atas peminum nabidh, memerintahkan halal mut’ah wanita dan mut’ah haji sebagaimana pada zaman Nabi SAWA, memerintahkan takbir lima kali dalam solat jenazah,mewajibkan kaum Muslimin membaca Bismillahi r-Rahmani r-Rahim dengan suara yang nyaring pada masa solat, mengeluarkan orang yang dimasukkan bersama Rasulullah SAWA di dalam masjidnya, di mana Rasulullah SAWA telah mengeluarkannya, memasukkan orang yang dikeluarkan selepas RasulullahSAWA (beliau sendiri) di mana Rasulullah SAWA telah memasukkannya,memaksa kaum Muslimin dengan hukum al-Qur’an dan talak menuruti Sunnah,mengambil zakat menurut jenis-jenisnya yang sembilan, mengembalikan wudhuk basuh dan solat kepada waktunya, syariatnya dan tempatnya, mengembalikan ahli Najran ke tempat-tempat mereka, mengembalikan layanan terhadap tawanan perang Farsi dan bangsa-bangsa lain kepada kitab Allah dan SunnahNabiNya.Sekiranya aku melaksanakan semua ini, nescaya mereka mengembara meninggalkanku.
Demi Allah ketika aku perintahkan orang-orang supaya tidak melakukan solat jama’ah di masjid pada bulan Ramadhan kecuali solat-solat fardhu dan memberitahukan kepada mereka bahawa solat sunat berjama’ah(Tarawih) adalah bid’ah, sekelompok tenteraku yang pernah berperang dipihakku mulai berteriak:”Wahai kaum Muslimin! Ali ingin mengubah sunnah Umar dan bermaksud menghentikan kita dari melakukan solat-solat sunat Tarawih pada bulan Ramadhan.” Mereka berteriak begitu rupa sampai aku khuatir mereka akan memberontak. Sayang! Betapa menderitanya aku berada”ditangan” orang-orang yang menentangku sekuat tenaga dan mentaati pemimpin-pemimpin mereka yang “keliru” yang hanya menyeru mereka ke neraka.”[al-Kulaini, al-Raudhah mina l-Kafi, VII, hadith 21, hlm. 60-63].
Majlesi berkata: “Ia sahih pada ku”(Miraat al-Uqool, v25 p130).
Hadi Najafi berkata: Sanadnya sahih‘ (Maowsouat Ahadith Ahlulbayt, v4 p286).
Ali Koorani berkata: Sanadnya sahih‘ (Alf Sooal wa Ishkal, v2 p84).
Yusuf Bahrani berkata: Sahih(Al-Hadaeq al-Nadhera, v8 p168).
Jelas dari khutbah Amirul Mukminin(as) ini, bahawa punca asal bidaah ini adalah dari kedua Syeikhain.
Imam al Baqir dan Imam as Sadiq(as) turut ditanya tentang kebolehan melakukan solat terawih, di mana mereka menjawab dengan hadis Rasulullah(sawa):
“Sesungguhnya, menunaikan nafilah dengan berjemaah pada malam hari di bulan Ramadhan adalah BIDAAH.. Wahai manusia, jangan sesekali menunaikan solat nafilah secara berjemaah di Bulan Ramadhan...
Tanpa ragu, menunaikan sedikit ibadah berdasarkan sunnah adalah lebih baik dari menunaikan ibada yang banyak tetapi merupakan bidaah.” (al-Hurr al-Amili, Wasa’il al-Shia, Jilid 8, Hal. 45).
Syiah Tidak Solat Tarawih?
عبد
الرزاق عن الثوري عن منصور عن مجاهد قال جاء رجل إلى بن عمر قال أصلي خلف
الإمام في رمضان قال أتقرأ القرآن قال نعم قال افتنصت كأنك حمار صل في بيتك
Mujahid meriwayatkan seseorang datang kpd Abdullah bin Umar dan bertanya : “haruskan aku shalat dibelakang Imam selama Ramadhan? Ia (Abdullah bin Umar) bertanya : “Kau bisa membaca Al Qur’an?”. Ia menjawab : “Ya”. (Abdullah bin Umar) berkata: “lalu mengapa kau diam2 berdiri seperti keledai, pergilah dan Shalatlah dirumahmu” (Mushanaf Abdulrazaq, juz 4 halaman 264).
وقال مالك وأبو يوسف وبعض الشافعية وغيرهم الأفضل فرادى في البيت
Berkata Malik dan Abu Yusuf dan beberapa ulama Syafi’i dan yang lainnya mengatakan bahwa lebih baik shalat sendiri-sendiri/masing2 di rumah” (Syarh Sahih Muslim, juz 6 halaman 39).
Pengikut mazhab Ahlul Bait as tidak solat tarawih pada malam bulan Ramadhan tetapi mereka melakukan qiamul lail atau solat malam mengikut tatacara yang diajarkan oleh a’immah ahlul bait as. Tatacara lengkap boleh dibaca dalam kitab Mafatih al-Jinan.
Solat malam itu dilakukan mengikut kemampuan seseorang. Paling kurang ialah 2 rakaat. Paling banyak ialah 1000 rakaat untuk selama satu bulan Ramadhan. Solat malam dilakukan secara persendirian dan tidak secara jamaah. Ia dilakukan di rumah masing-masing atau di masjid atau di mana sahaja yang sesuai. Mereka mempergiatkan amalan solat pada malam sepuluh terakhir pada bulan Ramadhan.
Tarawih ialah shalat sunnah Ramadhan yang dilakukan dengan berjamaah. Ia dinamakan Tarawih disebabkan adanya waktu istirahat (tarwihah) di dalamnya sesudah tiap empat rakaat. Tapi kami (kaum Syi’ah Imamiiyah) melaksanakan shalat sunnah Ramadhan sendiri-sendiri, sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah.
Di antara hasil penakwilan mereka ialah shalat Tarawih yang tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah maupun masa khilafah Abu Bakar r.a. Shalat tersebut untuk pertama kali ditradisikan oleh Khalifah Kedua, pada tahun 14 H, seperti yang disepakati oleh para ulama.
Hal ini ditegaskan oleh Al-’Askari dalam keterangannya tentang “Hal-hal Baru yang Diciptakan oleh Umar”, dan kemudian dikutip oleh As-Sayuthi pada pasal tentang Umar bin Khaththab, dalam bukunya, Tarikh Al-Khulafa’, halaman 51.
Dalam “Riwayat Hidup Umar” dari kita Al-Isti’ab, Ibn Abdil-Bar menulis: “Dia (Umar)-lah yang telah menyemarakkan bulan Ramadhan dengan shalat yang jumlah rakaatnya genap’ (yakni shalat Tarawih).”.
Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah, ketika menyebut kematian Umar pada rangkaian peristiwa tahun ke-23 H dalam kitab sejarahnya Raudhat Al-Manazhir, berkata: “Dialah orang pertama yang melarang penjualan ummahat al-aulad (hamba-hamba perempuan yang beranak dari majikannya). Dialah yang pertama kali mengimami shalat jenazah dengan empat takbir. Dan dia pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah dengan dipimpin oleh seorang Imam… dan seterusnya.”
Sebelumnya Anda telah tahu bahwa naskah ini termuat pada keterangan bagian tepi (hamisy) Tarikh Ibn Atsir. Adapun yang kami nukilkan di sini terdapat pada juz II, halaman 122.
Ketika As-Sayuthi menyebutkan dalam kitabnya Tarikh Al-Khulafa’ tentang “Hal-hal Baru yang Diciptakan oleh Umar r.a.”, yang ia kutip dari Al-’Askari, ia berkata: “Dialah orang pertama yang dijuluki Amir Al-Mukminin…, dan seterusnya,” sampai pada keterangan, “Dialah yang pertama mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan, yang pertama kali mengharamkan mut’ah, yang pertama kali melaksanakan shalat Jenazah dengan empat takbir… dan seterusnya.”
Berkata Muhammad bin Sa’ad, ketika menceritakan biografi Umar bin Khaththab r.a. dalam Ath-Thabaqat, juz III: “Beliaulah orang pertama yang mentradisikan shalat malam-malam Ramadhan (Tarawih) dengan berjamaah. Kemudian ia menginstruksikannya ke seluruh negeri, yaitu pada bulan Ramadhan tahun 14 H. Ia mengangkat dua qari (imam) di Madinah; seorang mengimami sembahyang Tarawih untuk kaum laki-laki dan seorang lainnya untuk kaum wanita… dan seterusnya.”
Tarawih ialah shalat sunnah Ramadhan yang dilakukan dengan berjamaah. Ia dinamakan Tarawih disebabkan adanya waktu istirahat (tarwihah) di dalamnya sesudah tiap empat rakaat. Tapi kami (kaum Syi’ah Imamiiyah) melaksanakan shalat sunnah Ramadhan sendiri-sendiri, sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah.
Pada akhir juz I, dari kitab Shahih Al-Bukhari, yaitu pasal “Shalat Tarawih”, Al-Bukhari merawikan bahwa Rasulullah SAWW pernah bersabda: Barangsiapa mengerjakan shalat (sunnah) pada malam bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, akan diampuni dosanya yang telah lalu. Kata Al-Bukhari selanjutnya: “… sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah SAWW wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal “shalat Tarawih”).
Muslim, pada bab “Anjuran Shalat Malam Bulan Ramadhan”, dalam kitab Shahih-nya, juz I, telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAWW selalu menganjurkan kaum Muslim agar menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat sunnah, tanpa mewajibkannya. Dalam hal ini beliau bersabda: Barangsiapa mengisi malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat yang disertai keimanan dan keikhlasan kepada Allah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Ketika Rasulullah SAWW berpulang ke rahmatullah, keadaannya tetap seperti itu. Begitu pula pada zaman Abu Bakar, hingga awal pemerintahan Khalifah Kedua, Umar bin Khaththab r.a.
Pada pasal “Shalat Tarawih”, Al-Bukhari merawikan dari Abdur-Rahman bin ‘Abd (Al-Qari) katanya: Pada suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar menuju masjid. Kami melihat banyak orang sedang shalat sendiri-sendiri, masing-masing terpisah dari lainnya, Umar berkata: “Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan dalam satu jamaah yang dipimpin oleh seorang imam, tentu lebih baik.” Kemudian ia menetapkan niatnya itu dan mengumpulkan mereka dalam. satu jamaah yang dipimpin oleh Ubay bin Ka’ab. Sesudah itu –kata ‘Abdur-Rahman– pada malam yang lain aku keluar bersama Umar lagi, sementara orang-orang sedang melaksanakan shalat mereka di belakang seorang imam. Ketika menyaksikan itu, Umar berkata: “Alangkah baiknya bid’ah ini!”
Nama lengkap ‘Abdur-Rahman ‘Abd (Al-Qari) ialah Ibn Daisy bin Muslim bin Ghalib Al-Madani. Abdur- Rahman ini pada waktu itu adalah pejabat Umar dalam menguruti Bayt Al-Mal. la adalah sekutu Bani Zuhrah. Meninggal dunia pada tahun 80 H, dalam usia 78 tahun.
Pada awal halaman 4, juz V, kitab Irsyad As-Sari fi Syarh Shahih Al-Bukhari, Al-’Allamah Al-Qasthallani, ketika sampai kepada ucapan Umar dalam hadis tersebut (yakni, “Alangkah baiknya bid’ah ini”), berkata: “Ia menamakannya bid’ah, sebab Rasulullah SAWW tidak menyunatkan kepada mereka untuk menunaikannya secara berjamaah. Hal itu juga belum pemah ada di zaman Khalifah Abu Bakar. Baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan ataupun tentang jumlah rakaatnya. (Yakni duapuluh rakaat seperti sekarang).”
Keterangan seperti itu dapat Anda jumpai pula dalam kitab Tuhfat Al-Bari. Hal ini tidak diperselisihkan oleh siapa pun di kalangan kaum Muslim. Maka, mudah-mudahan Anda cukup puas dengannya sebagai petunjuk atas diberlakukannya pemaafan-pemaafan bagi para penakwil.
Allah SWT berfirmah kepada Rasulullah SAWW: “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Aali Imran: 31).
Dan perintah Allah kepada umat Muhammad: “…apa yang diberikan Rasul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al-Hasyr: 7).
Dan firman Allah: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al-Ahzab: 36).
Semua pemeluk agama Islam pengikut Muhammad Rasulullah SAWW pasti meyakini bahwa bid’ah adalah perbuatan yang harus dijauhi. Hal itu karena terlampau banyak hadis Rasul –baik dalam kitab standart Ahlusunnah maupun Syiah- yang melarang dengan keras dan tegas kepada segenap umatnya dalam pelaksanaan bid’ah. Bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa berkumpul dengan pelaku bid’ahpun dilarang, apalagi melakukan bid’ah. Hal itu karena imbas dari ajaran Islam yang mengajarkan ajaran tauhid, termasuk tauhid dalam penentuan hukum agama. Jangankan manusia biasa, Rasulullah pun dilarang untuk membikin-bikin hukum agama. Beliau hanya berhak menyampaikan hukum Allah saja, tanpa diperkenankan untuk menambahi maupun menguranginya. Pelaku bid’ah dapat divonis sebagai penentang dalam masalah tauhid penentuan hukum yang menjadi hak preogatif Tuhan belaka. Hanya Dia yang memiliki otoritas mutlak untuk itu.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menegok kembali hukum ‘Shalat Tarawih’ di bulan suci Ramadhan yang seringnya dilakukan secara berjamaah oleh kebanyakan kaum muslimin, tidak terkecuali di Indonesia. Apakah Rasul pernah mencontohkannya ataukah tidak? Siapa pertama kali yang mempolopori pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, dan dengan alasan apa? Jika Rasul tidak pernah mencontohkannya –bahkan memerintahkan untuk shalat sendiri-sendiri- maka pelaksanaannya secara berjamaah apakah tidak termasuk kategori bid’ah, sedang Rasul dalam hadisnya perbah bersabda: “ Bid’ah adalah sesat” (kullu bid’atin dhalalah) dimana ungkapan ini meniscayakan bahwa tidak ada lagi pembagian bid’ah menjadi ‘baik’ (hasanah) dan ‘buruk/sesat’ (dhalalah)?.
Kita akan mulai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya yang dinukil dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang menjelaskan: “Pada salah satu malam di bulan Ramadhan, aku berjalan bersama Umar (bin Khattab). Kami melihat orang-orang nampak sendiri-sendiri dan berpencar-pencar. Mereka melakukan shalat ada yang sendiri-sendiri ataupun dengan kelompoknya masing-masing. Lantas Umar berkata: “Menurutku alangkah baiknya jika mereka mengikuti satu imam (untuk berjamaah)”. Lantas ia memerintahkan agar orang-orang itu melakukan shalat dibelakang Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, kami kembali datang ke masjid. Kami melihat orang-orang melakukan shalat sunnah malam Ramadhan (tarawih) dengan berjamaah. Melihat hal itu lantas Umar mengatakan: “Inilah sebaik-baik bid’ah!”” (Shahih Bukhari jilid 2 halaman 252, yang juga terdapat dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik halaman 73).
Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa; Pertama: Shalat terawih berjamaah tidak pernah dilakukan sebelum adanya perintah dari Umar. Kedua: Pertama kali shalat tarawih berjamaah diadakan pada zaman Umar sebagai khalifah. Sedang pada masa Rasul maupun khalifah pertama (Abu Bakar) tidak pernah ada. Ketiga: Atas dasar itulah maka Umar sendiri mengakui bahwa ini adalah ‘hasil pendapat pribadinya’ sehingga ia mengatakan “Ini adalah sebaik-baik bid’ah” (nimatul bid’ah hadzihi). Sekarang yang menjadi pertanyaan; Bolehkan seorang manusia biasa mengada-ngada dengan dasar ‘pendapat pribadinya’ untuk membikin hukum peribadatan dalam Islam? Apa hukum mengada-ngada tersebut? Bagaimana memvonis pengada-ngada dan pelaksana hukum bikinan (baca: bid’ah) tersebut?
Kini kita lihat pengakuan beberapa ulama Ahlusunnah tentang hakekat hukum shalat tarawih berjamaah itu sendiri. Di sini kita akan mengambil beberapa contoh dari pribadi-pribadi tersebut. Al-Qosthalani dalam mensyarahi ungkapan Umar (“Ini adalah sebaik-baik bid’ah”) dalam kitab Shahih Bukhari tadi mengatakan: “Ia mengakui bahwa itu adalah bid’ah karena Rasul tidak pernah memrintahkanya sehingga shalat sunah di malam Ramadhan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman Abu Bakar pun tidak pernah ada hal semacam itu. Begitu pula tidak pernah ada pada malam pertama Ramadhan (di malam hari keluarnya perintah Umar tadi. red). Juga dalam kaitannya dengan jumlah rakaat (shalat tarawih) yang tidak memiliki asal” (Irsyad as-Sari jilid 5 halaman 4). Ungkapan dan penjelasan semacam ini juga dapat kita temukan dalam kitab Fathul Bari, Umdah al-Qori dan beberapa kitab lain yang dikarya untuk mensyarahi Shahih Bukhari. As-Suyuthi dalam kitab “Tarikh al-Khulafa’” menjelaskan bahwa, pertama kali yang memerintahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah adalah Umar bin Khatab.
Ini pula yang diungkapkan oleh Abu Walid Muhammad bin Syuhnah dalam mengisahkan kejadian tahun 23 H. Sebagaimana juga diakui oleh Muhammad bin Saad sebagaimana yang tercantum dalam jilid ketiga kitab “at-Tabaqoot” sewaktu menyebut nama Umar bin Khatab. Juga yang dinyatakan oleh Ibnu Abdul Bar dalam kitab “al-Isti’ab” sewaktu mensyarahi pribadi Umar bin Khatab. Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ibadah yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah.
Sementara, dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah dengan keras melarang umatnya untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Hendaknya atas kalian untuk melakukan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (wajib)” (Shohih Muslim dengan Syarh Imam Nawawi jilid 6 halaman 39, atau pada kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Dengan menggabungkan empat argumen di atas tadi:
(1) perintah mengikuti Rasul sehingga mendapat ridho Allah,
(2) larangan melakukan bid’ah,
(3) shalat tarawih tidak dicontohkan Rasul yang mensicayakan bid’ah dalam peribadatan dan
(4) perintah Rasul untuk melakukan shalat sunah di rumah, secara sendiri-sendiri- maka banyak dari ulama Ahlusunnah sendiri yang mereka melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, tidak berjamaah di masjid ataupun mushalla.
Malah dalam kitab “al-Mushannaf” disebutkan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa; “Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah”. Dan dalam kitab yang sama, Mujahid mengatakan: “Pernah seseorang datang kepada Ibnu Umar dan bertanya: “Pada bulan Ramadhan, apakah shalat tarawih kita lakukan dengan berjamaah?” Ibnu Umar berkata: “Apakah kamu bisa membaca al-Quran?” Ia (penanya tadi) menjawab: “Ya!?” lantas Ibnu Umar berkata: Lakukan shalat tarawih di rumah!” (Al-Mushannaf jilid 5 halaman 264 hadis ke-7742 dan ke-7743).
Namun, sebagian dari ikhwan Ahlsunnah mengelak bahwa itu (tarawih berjamaah) adalah bid’ah berargumen dengan beberapa dalil. Di sini kita akan sebutkan sandaran mereka dengan kritisi ringkas atas dalil yang mereka kemukakan.
Ada dua hadis yang sering dijadikan argumen sebagai landasan hukum legalitas shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan;
1. Ummul Mukmin Aisyah berkata: “Pada satu pertengahan malam, Rasulullah keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid. Beberapa orang mengikuti shalat beliau (sebagai makmum. red). Masyarakatpun mulai berdatangan karena kabar yang tersebar. Hal itu berjalan hingga malam ketiga. Masjidpun menjadi penuh. Pada malam keempat, setelah melaksanakan shalat Subuh Rasul berkhutbah di depan masyarakat dengan sabdanya: “…Aku khawatir perbuatan ini akan menjadi (dianggap) kewajiban sedang kalian tidak dapat melaksanakannya”. Sewaktu Rasulullah meninggal, suasana menjadi sedia kala” (Shahih Bukhari jilid 1 halaman 343).
Menjadikan hadis di atas sebagai dalil akan legalitas shalat tarawih berjamaah sangatlah lemah dan tidak sempurna. Karena di dalam teks hadis tersebut jelas sekali bahwa, tidak ada penjelasan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan sehingga itu menunjukkan shalat tarawih. Selain karena hadis itu secara sanadnya terdapat pribadi yang bernama Yahya bin Bakir yang dihukumi lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Hal itu bisa dilihat dalam kitab “Tahdzibul Kamal” jilid 20 halaman 40 dan atau Siar A’lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 612. apalagi jika kita kaitkan dengan pengakuan sahabat Umar sendiri yang mengaakan bahwa tarawih adalah; “Sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana yang telah kita singung di atas.
2. Ibn Wahab menukil dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa, suatu saat Rasul memasuki masjid. Belioau melihat para sahabat di beberapa tempat sedang sibuk melaksanakan shalat. Beliau bertanya: “Shalat apa yang mereka lakukan?”. Dijawab: “Sekelompok sedang melakukan shalat dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab”. Rasul lantas bersabda: “Apa yang mereka lakukan benar dan mereka telah melakukan kebaikan.” (Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Menjadikan hadis ini sebagai pembenar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pun tidak benar, karena dalam teks hadis jelas tidak dinyatakan shalat apakah yang sedang mereka laksanakan, shalat tarawihkah ataukah shalat fardhu (shalat wajib). Selain itu, Ibnu Hajar sendiri (penulis kitab “Fathul Bari” tadi) setelah menukil hadis tersebut menyatakan kelemahan hadis tersebut dari dua sisi; pertama: Terdapat pribadi yang bernama Muslim bin Khalid yang lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Kedua: Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasul yang mengumpulkan orang-orang agar shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, padahal yang terkenal (ma’ruf) adalah sahabat Umar-lah yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab.
Dari sini jelaslah bahwa, pelaksanaan ‘ibadah shalat tarawih berjamaah’ bukan hanya tidak pernah diperintahkan oleh Rasul, bahkan Rasul sendiri tidak pernah mencontohkannya. Dan terbukti pula bahwa sahabat umar-lah yang mempelopori ibadah tersebut. Padahal kita tahu bahwa ‘penentuan amal ibadah’ adalah hak mutlak Allah yang dijelaskan melalui lisan suci Rasulullah. Rasul sendiri tidak berhak menentukan suatu amal ibadah, apalagi manusia biasa, walaupun ia tergolong sahabat. Oleh karenanya, sahabat Umar sendiri mengakui bahwa itu adalah bagian dari Bid’ah. Sedang kita tahu bahwa semua bid’ah adalah sesat, sehingga tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah kepada baik dan tidak baik.
Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita bisa mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk menjauhi segala macam jenis bid’ah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah. Karena bagaimana mungkin kita akan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT namun jalan dan sarana yang kita tempuh adalah melalui perbuatan yang dibenci oleh Allah, seperti bid’ah. Mustahil sesuatu yang menjauhkan dari Allah (seperti Bid’ah) akan dapat mendekatkan kepada-Nya (masuk kategori ibadah). Ini adalah dua hal kontradiktif yang mustahil terjadi.
Jemaah Shalat Fardhu Atau Tarawih?
Ah, bulan ramadhan telah tiba, syukur, dapat lagi merasa nikmatnya pada tahun ini. Bila sampai sahaja bulan ini, maka pada awalnya, penuhlah masjid dengan para pengunjung yang datang menunaikan solat Tarawih.
Tidak perlu rasanya saya beritahu, di dalam fikah Syiah, tiada solat tarawih secara berjemaah, yang dianggap bidaah oleh Rasulullah(sawa) dan para Imamnya, yang ada hanya solat-solat nafila yang didirikan secara individu. Bagaimanapun, bagi saudara Sunni yang meyakini bahawa solat ini adalah satu Sunnah Rasul, maka, teruskan dengan apa yang kalian yakini, dan semoga Allah swt menerimanya. Yang mahu ditanggapi dalam luahan ini hanyalah perkara yang pernah saya lakukan ketika Sunni dahulu, dan masih dilihat berleluasa amalannya di masa sekarang. Teringat dahulu, saya kerap mementingkan Tarawih berjemaah lebih dari solat fardhu berjemaah. Bukan saya seorang, tetapi ramai lagi saudara Sunni yang lain. Ini dapat dilihat dari tindakan mereka yang sampai ke masjid selepas habis menunaikan solat Isyak, hanya semata-mata untuk tarawih berjemaah. Solat fardhu Isyak mereka telah tunaikan di rumah secara berseorangan. Psikologi ini tidak betul, dan harus diubah. Sepatutnya, solat fardhu berjemaah mendapat keutamaan yang lebih dari nafila berjemaah, ini adalah sabda Rasul sendiri, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Sebaik-baik solat adalah solat di rumah, kecuali solat fardhu.”.
Ini jelas menunjukkan keutamaan solat fardhu berjemaah berbanding solat nafilah. Jadi lepas ini, selain kejar untuk berterawih berjemaah, maka cubalah sedaya upaya untuk tirit bersolat fardhu secara jemaah juga. Nasihat ikhlas dari saudara Syiah mu.
Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ‘ibadah’ yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah. Dan berdasarkan hadis terkenal Rasul; “Setiap bid’ah adalah sesat” (kullu bid’ah dhalalah) maka tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah menjadi baik dan buruk/sesat.
Studi Kritis atas Shalat Tarawih.
Allah SWT berfirmah kepada Rasulullah SAWW: “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Aali Imran: 31).
Dan perintah Allah kepada umat Muhammad: “…apa yang diberikan Rasul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al-Hasyr: 7).
Dan firman Allah:“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al-Ahzab: 36).
Semua pemeluk agama Islam pengikut Muhammad Rasulullah SAWW pasti meyakini bahwa bid’ah adalah perbuatan yang harus dijauhi. Hal itu karena terlampau banyak hadis Rasul –baik dalam kitab standart Ahlusunnah maupun Syiah- yang melarang dengan keras dan tegas kepada segenap umatnya dalam pelaksanaan bid’ah. Bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa berkumpul dengan pelaku bid’ahpun dilarang, apalagi melakukan bid’ah. Hal itu karena imbas dari ajaran Islam yang mengajarkan ajaran tauhid, termasuk tauhid dalam penentuan hukum agama. Jangankan manusia biasa, Rasulullah pun dilarang untuk membikin-bikin hukum agama. Beliau hanya berhak menyampaikan hukum Allah saja, tanpa diperkenankan untuk menambahi maupun menguranginya. Pelaku bid’ah dapat divonis sebagai penentang dalam masalah tauhid penentuan hukum yang menjadi hak preogatif Tuhan belaka. Hanya Dia yang memiliki otoritas mutlak untuk itu.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menegok kembali hukum ‘Shalat Tarawih’ di bulan suci Ramadhan yang seringnya dilakukan secara berjamaah oleh kebanyakan kaum muslimin, tidak terkecuali di Indonesia. Apakah Rasul pernah mencontohkannya ataukah tidak? Siapa pertama kali yang mempolopori pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, dan dengan alasan apa? Jika Rasul tidak pernah mencontohkannya –bahkan memerintahkan untuk shalat sendiri-sendiri- maka pelaksanaannya secara berjamaah apakah tidak termasuk kategori bid’ah, sedang Rasul dalam hadisnya perbah bersabda: “Setiap Bid’ah adalah sesat” (kullu bid’atin dhalalah) dimana ungkapan ini meniscayakan bahwa tidak ada lagi pembagian bid’ah menjadi ‘baik’ (hasanah) dan ‘buruk/sesat’ (dhalalah)?
Kita akan mulai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya yang dinukil dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang menjelaskan: “Pada salah satu malam di bulan Ramadhan, aku berjalan bersama Umar (bin Khattab). Kami melihat orang-orang nampak sendiri-sendiri dan berpencar-pencar. Mereka melakukan shalat ada yang sendiri-sendiri ataupun dengan kelompoknya masing-masing. Lantas Umar berkata: “Menurutku alangkah baiknya jika mereka mengikuti satu imam (untuk berjamaah)”. Lantas ia memerintahkan agar orang-orang itu melakukan shalat dibelakang Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, kami kembali datang ke masjid. Kami melihat orang-orang melakukan shalat sunnah malam Ramadhan (tarawih) dengan berjamaah. Melihat hal itu lantas Umar mengatakan: “Inilah sebaik-baik bid’ah!”” (Shahih Bukhari jilid 2 halaman 252, yang juga terdapat dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik halaman 73).
Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa; Pertama: Shalat terawih berjamaah tidak pernah dilakukan sebelum adanya perintah dari Umar. Kedua: Pertama kali shalat tarawih berjamaah diadakan pada zaman Umar sebagai khalifah. Sedang pada masa Rasul maupun khalifah pertama (Abu Bakar) tidak pernah ada. Ketiga: Atas dasar itulah maka Umar sendiri mengakui bahwa ini adalah ‘hasil pendapat pribadinya’ sehingga ia mengatakan “Ini adalah sebaik-baik bid’ah” (nimatul bid’ah hadzihi). Sekarang yang menjadi pertanyaan; Bolehkan seorang manusia biasa mengada-ngada dengan dasar ‘pendapat pribadinya’ untuk membikin hukum peribadatan dalam Islam? Apa hukum mengada-ngada tersebut? Bagaimana memvonis pengada-ngada dan pelaksana hukum bikinan (baca: bid’ah) tersebut?
Kini kita lihat pengakuan beberapa ulama Ahlusunnah tentang hakekat hukum shalat tarawih berjamaah itu sendiri. Di sini kita akan mengambil beberapa contoh dari pribadi-pribadi tersebut. Al-Qosthalani dalam mensyarahi ungkapan Umar (“Ini adalah sebaik-baik bid’ah”) dalam kitab Shahih Bukhari tadi mengatakan: “Ia mengakui bahwa itu adalah bid’ah karena Rasul tidak pernah memrintahkanya sehingga shalat sunah di malam Ramadhan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman Abu Bakar pun tidak pernah ada hal semacam itu. Begitu pula tidak pernah ada pada malam pertama Ramadhan (di malam hari keluarnya perintah Umar tadi. red).
Juga dalam kaitannya dengan jumlah rakaat (shalat tarawih) yang tidak memiliki asal” (Irsyad as-Sari jilid 5 halaman 4). Ungkapan dan penjelasan semacam ini juga dapat kita temukan dalam kitab Fathul Bari, Umdah al-Qori dan beberapa kitab lain yang dikarya untuk mensyarahi Shahih Bukhari. As-Suyuthi dalam kitab “Tarikh al-Khulafa’” menjelaskan bahwa, pertama kali yang memerintahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah adalah Umar bin Khatab. Ini pula yang diungkapkan oleh Abu Walid Muhammad bin Syuhnah dalam mengisahkan kejadian tahun 23 H.
Sebagaimana juga diakui oleh Muhammad bin Saad sebagaimana yang tercantum dalam jilid ketiga kitab “at-Tabaqoot” sewaktu menyebut nama Umar bin Khatab. Juga yang dinyatakan oleh Ibnu Abdul Bar dalam kitab “al-Isti’ab” sewaktu mensyarahi pribadi Umar bin Khatab. Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ibadah yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah.
Sementara, dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah dengan keras melarang umatnya untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Hendaknya atas kalian untuk melakukan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (wajib)” (Shohih Muslim dengan Syarh Imam Nawawi jilid 6 halaman 39, atau pada kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Dengan menggabungkan empat argumen di atas tadi:
(1) perintah mengikuti Rasul sehingga mendapat ridho Allah,
(2) larangan melakukan bid’ah,
(3) shalat tarawih tidak dicontohkan Rasul yang mensicayakan bid’ah dalam peribadatan dan
(4) perintah Rasul untuk melakukan shalat sunah di rumah, secara sendiri-sendiri- maka banyak dari ulama Ahlusunnah sendiri yang mereka melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, tidak berjamaah di masjid ataupun mushalla.
Malah dalam kitab “al-Mushannaf” disebutkan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa; “Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah”. Dan dalam kitab yang sama, Mujahid mengatakan: “Pernah seseorang datang kepada Ibnu Umar dan bertanya: “Pada bulan Ramadhan, apakah shalat tarawih kita lakukan dengan berjamaah?” Ibnu Umar berkata: “Apakah kamu bisa membaca al-Quran?” Ia (penanya tadi) menjawab: “Ya!?” lantas Ibnu Umar berkata: Lakukan shalat tarawih di rumah!” (Al-Mushannaf jilid 5 halaman 264 hadis ke-7742 dan ke-7743).
Namun, sebagian dari ikhwan Ahlsunnah mengelak bahwa itu (tarawih berjamaah) adalah bid’ah berargumen dengan beberapa dalil. Di sini kita akan sebutkan sandaran mereka dengan kritisi ringkas atas dalil yang mereka kemukakan.
Ada dua hadis yang sering dijadikan argumen sebagai landasan hukum legalitas shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan;
1. Ummul Mukmin Aisyah berkata: “Pada satu pertengahan malam, Rasulullah keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid. Beberapa orang mengikuti shalat beliau (sebagai makmum. red). Masyarakatpun mulai berdatangan karena kabar yang tersebar. Hal itu berjalan hingga malam ketiga. Masjidpun menjadi penuh. Pada malam keempat, setelah melaksanakan shalat Subuh Rasul berkhutbah di depan masyarakat dengan sabdanya: “…Aku khawatir perbuatan ini akan menjadi (dianggap) kewajiban sedang kalian tidak dapat melaksanakannya”. Sewaktu Rasulullah meninggal, suasana menjadi sedia kala” (Shahih Bukhari jilid 1 halaman 343).
Menjadikan hadis di atas sebagai dalil akan legalitas shalat tarawih berjamaah sangatlah lemah dan tidak sempurna. Karena di dalam teks hadis tersebut jelas sekali bahwa, tidak ada penjelasan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan sehingga itu menunjukkan shalat tarawih. Selain karena hadis itu secara sanadnya terdapat pribadi yang bernama Yahya bin Bakir yang dihukumi lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Hal itu bisa dilihat dalam kitab “Tahdzibul Kamal” jilid 20 halaman 40 dan atau Siar A’lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 612. apalagi jika kita kaitkan dengan pengakuan sahabat Umar sendiri yang mengaakan bahwa tarawih adalah; “Sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana yang telah kita singung di atas.
2. Ibn Wahab menukil dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa, suatu saat Rasul memasuki masjid. Belioau melihat para sahabat di beberapa tempat sedang sibuk melaksanakan shalat. Beliau bertanya: “Shalat apa yang mereka lakukan?”. Dijawab: “Sekelompok sedang melakukan shalat dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab”. Rasul lantas bersabda: “Apa yang mereka lakukan benar dan mereka telah melakukan kebaikan.” (Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Menjadikan hadis ini sebagai pembenar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pun tidak benar, karena dalam teks hadis jelas tidak dinyatakan shalat apakah yang sedang mereka laksanakan, shalat tarawihkah ataukah shalat fardhu (shalat wajib). Selain itu, Ibnu Hajar sendiri (penulis kitab “Fathul Bari” tadi) setelah menukil hadis tersebut menyatakan kelemahan hadis tersebut dari dua sisi; pertama: Terdapat pribadi yang bernama Muslim bin Khalid yang lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Kedua: Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasul yang mengumpulkan orang-orang agar shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, padahal yang terkenal (ma’ruf) adalah sahabat Umar-lah yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab.
Dari sini jelaslah bahwa, pelaksanaan ‘ibadah shalat tarawih berjamaah’ bukan hanya tidak pernah diperintahkan oleh Rasul, bahkan Rasul sendiri tidak pernah mencontohkannya. Dan terbukti pula bahwa sahabat umar-lah yang mempelopori ibadah tersebut. Padahal kita tahu bahwa ‘penentuan amal ibadah’ adalah hak mutlak Allah yang dijelaskan melalui lisan suci Rasulullah. Rasul sendiri tidak berhak menentukan suatu amal ibadah, apalagi manusia biasa, walaupun ia tergolong sahabat. Oleh karenanya, sahabat Umar sendiri mengakui bahwa itu adalah bagian dari Bid’ah. Sedang kita tahu bahwa semua bid’ah adalah sesat, sehingga tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah kepada baik dan tidak baik.
Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada beberapa waktu pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih. Kalau kita saksikan dikebanyakan masjid-masjid saudara kita, Ahlussunnah, kita sering menjumpai pada malam-malam bulan Ramadhan terdapat ritual shalat berjamaah yang jumlah raka’atnya sebanyak 8 rakaat, 20 raka’at atau 36 rakaat. Konon Rasulullah Saw hanya mengerjakan 8 rakaat secara berjamaah kemudian melanjutkannya di rumah. Hal ini juga diikuti oleh para sahabat.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum shalat Tarawih ini? Berikut ini mari kita menyimak tulisan berikut ini dengan tajuk “Bid’ah yang Indah itu...
Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada beberapa waktu pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih. Hingga pada suatu waktu dari salah satu malam-malam bulan Ramadhan, Umar masuk ke Masjid dan menyaksikan masyarakat melakukan shalat secara sendiri-sendiri (munfarid). Ia juga melihat di salah satu sudut masjid itu, ada sekelompok kaum muslim melaksanakan shalat secara berjamaah.
Kemudian Umar berkata, “Kalau semua orang melaksanakan shalat secara berjamaah pasti akan menarik. Lalu ia mengumpulkan mereka untuk melaksanakan shalat di bawah pimpinan seorang imam (Ubay bin Ka’ab). Pada malam berikutnya ia masuk masjid itu dan menyaksikan jamaah masjid melaksanakan shalat secara berjamaah, seraya mengucapkan “Ni’mal bid’atu hadzihi“[3]. (Alangkah indahnya bid’ah ini). Jadi pendapat yang mengatakan bahwa bilangan rakaat salat Tarawih itu sebanyak 20 rakaat merupakan pendapat Khalifah Umar bin Khatab.
Al-’Allamah al-Qasthalani, ketika sampai pada ucapan Umar dalam hadits tersebut (yakni alangkah baiknya bid’ah ini) berkata: “Ia (Umar) menamakannya bid’ah, sebab Rasulullah Saw sendiri tidak menjadikannya sebagai sunnah kepada mereka untuk dilakukan secara berjamaah. Hal itu juga belum pernah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan, ataupun tentang jumlah rakaatnya.[4]
Dalam kitab Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ah[5] ihwal shalat Tarawih, “Adalah mustahab apabila shalat Tarawih ini dilaksanakan secara berjamaah, namun jumlah rakaatnya bukan 20 rakaat dan baru beberapa lama setelah itu ditambahkan. Dari kitab ini juga Anda bisa mengetahui seluk beluk salat Tarawih ini. Penyusun kitab ini, Abdul Rahman al-Jazairi menjelaskan bahwa: “Syaikhan, (Imam Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw keluar dari rumahnya pada tengah malam di bulan suci Ramadhan, yaitu pada malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh, secara terpisah. Kemudian beliau Saw shalat di dalam masjid. Jamaah masjid pun turut pula melakukan shalat di dalam masjid beliau. Ketika itu beliau Saw melakukan shalat sebanyak 8 rakaat. Tetapi kemudian mereka menyempurnakan shalat mereka di rumah mereka masing-masing…” Kemudian Abdul al-Jaziri menyimpulkan pandangannya sendiri dari riwayat tersebut dan berkata: “Dari riwayat ini jelaslah bahwa Nabi Saw telah menetapkan kesunahan shalat Tarawih secara berjamaah. Tetapi beliau Saw tidak melakukannya -bersama-sama dengan mereka- sebanyak 20 rakaat, sebagaimana yang dilakukan pada masa sahabat (pasca wafat Rasulullah Saw) dan pada masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Setelah keluar pada tiga malam itu, beliau Saw tidak keluar lagi karena takut nantinya shalat itu akan diwajibkan atas mereka sebagaimana yang juga pada riwayat lainnya. Dan telah jelas pula bahwa jumlah rakaatnya tidak terbatas hanya 8 rakaat saja sebagaimana yang beliau lakukan bersama mereka. Dalilnya adalah bahwa mereka menyempurnakannya di dalam rumah-rumah mereka. Sementara perbuatan umar menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20. Dimana ketika itu (ketika Umar berkuasa sebagai Khalifah) dia menganjurkan kaum muslimin agar melakukan shalat Tarawih di dalam masjid sebanyak 20 rakaat, dan hal itu disetujui oleh para sahabat Nabi Saw.
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz penambahan rakaat shalat Tarawih terjadi lagi sampai 36 rakaat. Tujuan penambahan tersebut ini untuk menyesuaikan keutamaan dan kemuliaan penduduk kota Makkah. Karena mereka melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) satu kali setelah setiap 4 rakaat. Berdasarkan hal itu, Umar bin Abdul Aziz menganggap perlu untuk menambahkan dalam setiap thawaf sebanyak 4 rakaat”.[6]
Dalam salah satu kitab fiqih Sunni “al-Mughni“, ulama Ahli Sunnah yang bernama al-Kharqi berata bahwa shalat Tarawih itu dilakukan sebanyak 20 rakaat. Ibnu Quddamah, seorang ulama Sunni terkenal lainnya berkata di dalam syarahnya bahwa menurut pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, yang lebih kuat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 20 rakaat. Hal ini persis dengan pendapat as-Tsauri, Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Namun Imam Malik berpendapat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 36 rakaat. Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan perbuatan orang-orang Madinah.
Dalam pandangan madzhab Ahli Sunnah, keotentikan kitab al-Bukhari menempati urutan ke dua setelah Al-Qur’an dan sangat banyak yang memberikan komentar atas kitab ini. Dalam kitab ini, para komentator itu memberikan pandangan beragam tentang jumlah rakaat yang ada pada salat Tarawih, sebagian mereka mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih itu adalah 13 rakaat, yang lainnya mengatakan 20 rakaat, kelompok yang lain berpendapat 24 rakaat, ada yang mengatakan 28 rakaat, sebagian lagi berujar 36 rakaat, ada juga yang mengatakan 38 rakaat, sebagiannya lagi mengatakan 39 rakaat, pendapat selanjutnya adalah 41 rakaat, pendapat lainnya adalah 47 rakaat, dan begitu seterusnya.
Ibnu Abdil Bar menulis: “Dialah Umar yang telah menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan shalat yang jumlah rakaatnya genap (yakitu shalat Tarawih)”.[7]
Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah berkata: Dan dia pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah dengan dipimpin oleh seorang imam….”[8]
As-Suyuthi menulis di dalam kitabnya Tarikhul Khulafa’ tentang hal-hal baru yang diciptakan oleh Umar, diantaranya ia berkata: “Dialah orang pertama yang mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan”.
Imam al-Bukhari -setelah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw yang berbunyi: “Barangsiapa yang melakukan shalat (sunat) pada malam bulan Ramadhan……dst”- berkata: “….Sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah Saw wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal “shalat Tarawih”[9].
Muslim pun -di dalam kitab Shahih-nya- mengutip hadits yang sama dan kemudian memberikan komentar yang sama.[10]
Kiranya perlu diingat bahwa setelah pengarang kitab Fiqh ‘alal al Arba’ah menjelaskan permasalahan ini, ia kemudian memberikan pembenaran atas bid’ah yang dilakukan oleh Umar ini:[11]
Mengapa bid’ah ini diperbolehkan? Bukankah bid’ah yang sangat berpengaruh ini merupakan bentuk kesesatan? Apakah merupakan pengecualian yang berasal dari Nabi Saw?
Apakah dengan digantinya 11 rakaat sebagai shalat malam, 20 rakaat yang dilakukan tidak bertentangan dengan petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw?
Apakah menghatamkan seluruh Al Qur’an di antara jamaah masjid sebagai sebuah ibadah yang sunah dan bukan merupakan suatu bid’ah?
Apakah Umar berkata, “Lakukan 20 rakaat atau khatamkan Al Qur’an bagi mereka?
Apakah Umar memerintahkan supaya shalat Tarawih dilakukan di seluruh masjid?
Jawaban dari seluruh pertanyaan ini adalah iya. Shalat Tarawih yang digagas oleh ‘Umar ini merupakan suatu bid’ah. Oleh karena itu dalam fiqh Ahlul Bayt As terdapat pelarangan untuk melaksanakan shalat Tarawih karena tidak berasal dari sunnah Nabi Saw, melainkan merupakan sunnah Khalifah Kedua yang tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.
Tentang solat malam pada bulan Ramadhan (qiyamulail fi Ramadhan) menurut pandangan madzhab Ahlulbait As, memang berbeda dengan madzhab Sunni, baik dalam jumlah rakaatnya maupun dalam waktu dan doa-doa dan cara-cara lainnya. Aimah As dan ulama mereka tidak berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat dan cara melakukan shalat-shalat malam Ramadhan tersebut. Maksumin As dan para ulama AhlulbaitAs melakukan shalat atau qiyamulail pada bulan suci Ramadhan sebanyak seribu rakaat, selama sebulan penuh. Semenjak malam pertama bulan Ramadhan mereka melakukan solat sebanyak dua puluh rakaat. Hal ini mereka lakukan hingga malam ke dua puluh, di mana jumlah keseluruhan dari solat yang mereka lakukan adalah empat ratus rakaat. Selebihnya, yaitu dimulai semenjak malam ke-21 sampai malam terakhir, mereka melakukannya tiga puluh rakaat. Jadi selama sepuluh malam berjumlah tiga ratus rakaat. Sedang pada tiga malam ganjil, yaitu malam ke 19, 21 dan 23, mereka menambahkannya menjadi seratus rakaat, yang jumlah keseluruhan pada tiga malam ini adalah tiga ratus rakaat. Menurut pandangan madzab Ahlulbait, tiga malam ganjil adalah malam-malam Lailatul Qadar dan mempunyai keutamaan dan kemuliaan ketimbang seribu bulan ibadah. Pada malam-malam lailatul Qadar amalan-amalan yang sangat dianjurkan di antaranya adalah mengadakan perenungan terhadap keadaan diri sendiri, mengadakan majelis-majelis keilmuan, selalu mengingat Allah Swt dengan zikir-zikir yang telah diajarkan oleh para Imam As, bertawassul kepada Ahlulbait As, berdoa dengan khusyu dan lainnya.
Referensi:
[1] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Taraweh, Hal. 322. Jil, No. 2009-2012.
[2] . Sahih Muslim, Bab Targhib fi Qiyam Ramadhan wa huwa Tarawih, Hal. 334, No. 756.
[3] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Tarawih, Hal. 322, No. 2010.
[4] . Irsyadu Sahih Bukhari, 5/4.
[5] . Jil. 1, Pembahasan tentang Shalat Matbu’, Shalat Tarawih, Hal. 340.
[6] . Al Mughni, Jil. 6. Hal. 137-138.
[7] . Isti’ab, Ibnu Abdil Bar.
[8] . Raudhatal Manadhir, Jil. 2, Hal. 122.
[9] . Sahih Bukhari, Juz 1, Pasal Solat Taraweh.
[10] . Sahih Muslim, Juz 1, Anjuran Shalat Malam pada Bulan Ramadhan.
[11] . Ibid
Nampak jelas kesemua hujah Imam Syatibi atau ulama2 lain yang mengulas perihal Tarawikh ini berdasarkan satu hal saja: ANDAIAN… Sedangkan prinsip asas hukum termasuk ibadah mestilah berdasarkan nas yg qath’i (pasti/sahih) kecuali untuk tujuan fadail a’mal (kelebihan beramal) bolehlah digunakan wp hadis yg daif (lemah) tapi bukan yg maudhuk (palsu/rekaan).
Sedangkan ulama mereka sendiri menafikan apa yg mereka kata…. Mengapa mereka tidak merujuk kpd pensyarah kitab mereka sendiri lalu membuat syarahan yang baru (kira bid’ah dari segi bahasa lah ni). Lihat;
“Amalan ini dikatakan BID’AH kerana Rasulullah S.A.W TIDAK PERNAH MELAKUKAN solat ini secara berjemaah, dan solat ini tidak juga dilaksanakan sedemikian dalam masa al-Siddiq (merujuk kepada khalifah pertama), tidak juga didirikan di bahagian awal malam atau jumlah rakaat yang sedemikian.” (Riwayat Sunni: al-Qastallani, Irshad al-Sari Sharh al-Bukhari, jilid 5, ms. 4; al-Nawawi, Sharh Sahih Muslim, jilid 6, ms 287).
“Umar adalah yang pertama menentukan contoh untuk solat malam di bulan Ramadhan, Tarawih, dan mengumpulkan manusia padanya, dan mengarahkan kawasan-kawasan lain mengenai perkara itu. Ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun 14 Hijrah. Dia melantik untuk manusia seorang Qari qur’an yang memimpin solat Tarawih untuk lelaki dan wanita.”(Ibn Sa’d, Kitab al-Tabaqat, jilid 3, ms 281; al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa’, ms 137; al-’Ayni, ‘Umdat al-Qari fi Sharh Sahih al-Bukhari, jilid 6, ms 125).
Bmana mereka boleh lari dari nas yg qath’i dan berpegang kepada andaian.Tidakkah semua org ada andaian tersendiri. Bersediakah mereka yg mempertahankan “sebaik2 bid’ah” ini menerima andaian org lain pula. Jika mereka tidak bersedia maka mereka telah memasukkan “ANDAIAN” sebagai sumber hukum selain Al-Quran dan Sunnah.
p/s Mungkin juga di lain masa jika berbangkit isu tarawikh ni mu terangkan bahawa Saidina Ali ketika menjadi khalifah/ ketika berada di Kota Kufah melarang orang ramai melakukan solat terawih dan menyuruh anaknya Saidina Hasan memukul dengan tongkat orang yang melakukannya tetapi orang ramai berkeras terus melakukannya kerana ia sudah menjadi amalan tradisi di zaman Umar. Jadi pandangan Imam Ali sama dengan pandangan Nabi dan Abu Bakar. Pandangan Umar sama dengan Uthman dan seterusnya hingga kini (bagi yg ingin “melakukan sebaik2 bid’ah).
Pandangan Ahl Bait/Keluarga Nabi Mengenai Salat Tarawih.
Iman al-Baqir A.S dan Imam al-Sadiq A.S telah ditanya mengenai boleh tidaknya mendirikan solat sunat secara berjemaah di malam-malam Ramadhan. Mereka berdua menyampaikan sebuah hadis Rasulullah S.A.W. di mana baginda bersabda mafhumnya: “Sesungguhnya mendirikan solat nafila (solat sunat) secara berjemaah di masa malam-malam Ramadhan adalah BID’AH, wahai manusia! Janganlah mendirikan solat nafila Ramadhan secara berjemaah. Tidak diragukan, melakukan amalan yang sedikit menyembah Allah yang mematuhi sunnah adalah lebih baik dari melakukan amalan yang banyak yang dihasilkan dari bid’ah.” (al-Hurr al-’Amili, Wasa’il al-Shia’ah, jilid 8, ms 45). Maksudnya menurut AB semasa zaman Nabi lagi, Nabi telah melarangnya.
Di kalangan Syiah selalu mementingkan untuk mendirikan solat malam, dipanggil Tahajjud atau Qiyam al-Lail atau Solat al-Lail, pada bahagian terakhir malam setiap bulan, terutama semasa bulan Ramadhan. Syiah juga menggalakkan mendirikan solat Nawafil sebagai tambahan di malam-malam bulan Ramadhan. Bagaimanapun, mereka dirikan solat pilihan ini kebanyakannya di rumah-rumah mereka dan tidak pernah berjemaah walaupun dilakukan di masjid. Dengan melakukan begini mereka telah patuh pada al-Quran dan sunnah Rasulullah S.A.W.
Ini bermakna pendapat yang menyatakan Syiah tidak melakukan sembahyang tarawih/solat nafila (sunat) adalah tidak begitu tepat. Yang ditegah oleh syiah ialah sembahyang tarawih/solat nafila berjemaah.
Definisi Tarawih:
Perkataan Tarawih tidak pernah disebut oleh al-Quran atau hadis Rasulullah S.A.W. dalam menjelaskan solat berjamaah tambahan pada malam-malam di bulan Ramadhan. Ini adalah istilah yang dihasilkan kemudiannya diantara para Muslim. Dari tatabahasa, perkataan Tarawih adalah jamak dari perkataantarwiha yang merujuk kepada waktu rehat singkat di antara dua atau empat rakaat salat tersebut. Kemudiannya, seluruh solat sunnat berjemaah tambahan ini dipanggil dengan istilah ini – Tarawih. ATAU Definisi Tarawih ialah bermaksud duduk bersenang-senang atau beristirehat. Manakala Solat Tarawih bererti solat sunat dengan rasa senang dan kelapangan hati selepas solat fardhu Isya’.
Tarwiha= waktu rehat sekejap (jadi wakru rehat pukul 1-2 adalah Tarwiha).
Tarawih= waktu-waktu rehat sekejap (antara 2/4 rakaat)= semua waktu rehat yg sekejap itu digabungkan menjadi TARAWIH… aneh sekali solat ni… kok rehat-rehat jadi nama solat?
Menurut orang Iran, tarawih berjamaah itu tidak ada di zaman Rasulullah tapi baru diselenggarakan pada zaman khalifah Umar bin Khattab.Itulah sebabnya mereka tidak tarawih berjamaah di masjid-masjid, melainkan shalat-shalat sendiri di rumah. Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, masyarakat Iran juga menyemarakkan Ramadhan dengan berbagai agenda yang bernilai ibadah. Hanya saja ada kekhasan budaya masyarakat Iran yang bisa jadi sulit ditemui di tempat lainnya. Kalau kaum muslimin di Indonesia misalnya, mempersoalkan berapa rakaat salat tarawih yang harus ditunaikan secara berjamaah, antara 8 atau 20 rakaat, kaum muslimin di Iran justru tidak melakukannya.
Berbeda dengan mayoritas muslim di Indonesia dan Negara-negara Timur Tengah lainnya, Iran memasuki Ramadhan 12 Agustus 2010. Awal Ramadhan di Iran diumumkan secara resmi oleh Mufti Iran tidak seperti di Indonesia yang biasanya masing-masing Ormas Islam mengumumkan awal puasanya sendiri-sendiri, sehingga terkadang berbeda satu sama lain. Mungkin dikarenakan adanya kedekatan emosional antara rakyat Iran dengan alim ulamanya.
Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, masyarakat Iran juga menyemarakkan Ramadhan dengan berbagai agenda yang bernilai ibadah. Hanya saja ada kekhasan budaya masyarakat Iran yang bisa jadi sulit ditemui di tempat lainnya. Kalau kaum muslimin di Indonesia misalnya, mempersoalkan berapa rakaat salat tarawih yang harus ditunaikan secara berjamaah, antara 8 atau 20 rakaat, kaum muslimin di Iran justru tidak melakukannya. Menurut orang Iran, tarawih berjamaah itu tidak ada di zaman Rasulullah tapi baru diselenggarakan pada zaman khalifah Umar bin Khattab. Itulah sebabnya mereka tidak tarawih berjamaah di masjid-masjid, melainkan shalat-shalat sendiri di rumah.
Meskipun tidak menyelenggarakan shalat tarawih secara berjamaah, bukan berarti mesjid sepi. Justru mesjid-mesjid penuh sesak dengan orang-orang semalam suntuk. Khususnya pada malam ke-19, 21 dan 23. Menurut keyakinan orang Iran ada hadits Rasulullah yang menyebutkan, malam lailatul Qadr kemungkinan jatuh pada ketiga malam tersebut. Karenanya pada ketiga malam tersebut masjid-masjid, husainiyah (balai pertemuan), dan rumah-rumah yang memang menyediakan diri untuk ‘open house’, penuh sesak dengan orang-orang yang berburu pahala dan keutamaan malam Lailatul Qadr, yang menurut Al-Qur’an dan hadits, ibadah pada malam itu lebih baik dari ibadah selama seribu bulan. Pada ketiga malam itu, mereka melakukan ibadah sampai menjelang sahur. Di antaranya membaca doa jauzan Kabir.Doa ini memuat seribu Asmaul Husna (nama-nama Allah yang baik dan indah), karenanya butuh berjam-jam untuk membaca doa ini. Dan bisa lebih lama lagi karena di sela-sela bacaan doa, si pembaca doa menyelipkan munajat, syair-syair rintihan penyesalan atas dosa-dosa di hadapan Allah SWT. Tak heran bila suasana sangat emosional dan isak tangis terdengar di sana-sini.
Pada hari ke-25 hingga ke-27 di masjid-masjid diadakan i’tikaf secara nasional. I’tikaf yakni berdiam diri di masjid dengan niat mengisinya dengan beribadah kepada Allah SWT. I’tikaf ini telah menjadi program nasional setiap tahunnya, karenanya biaya konsumsi termasuk fasilitas i’tikaf seperti tasbih, buku-buku doa dan sajadah disediakan pemerintah.Kekhasan lainnya di negeri para mullah ini, tentu saja tradisi berbuka puasa. Sekitar dua jam sebelum berbuka, mereka melakukan majelis-majelis Al-qur’an. Tidak hanya di masjid-masjid, tetapi juga di tempat-tempat terbuka, seperti di taman dan sebagainya. Bulan Ramadhan adalah bulan dimana Al-Qur’an diturunkan, karenanya menurut mereka, Al-Qur’an harus lebih banyak dibaca pada bulan ini. Dalam majelis tersebut, mereka tidak hanya membaca Al-Qur’an tapi juga mengkaji dan mendiskusikannya. Sejak Sayyid Muhammad Husein Tabataba’i seorang bocah 7 tahun meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Hijaz College Islamic University, Inggris, dengan nilai 93 karena hafal dan faham Al Quran, dikenal di seluruh dunia, Iran lebih agresif lagi memperkenalkan Al-Qur’an keseluruh dunia..Saat ini sudah ada 600 pusat lembaga kegiatan berbasis Al Quran yang sedang aktif dan dua tahun kedepan ditargetkan ada seribu perpustakan dan Bank CD Qurani di pusat-pusat kegiatan AlQur’an di Iran. Telah berkali-kali Iran menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pameran Al-Qur’an Internasional. Dalam Pameran Al-Qur’an Internasional ke XVI 2008 di Teheran ditampilkan juga Al-Qur’an terkecil yang memecahkan rekor dunia. Al-Qur’an yang hanya berukuran 5 x 7 cm ini dibuat oleh kaligrafer Iran Roin Abar Khanzadeh, 94 kali lebih kecil dari Al-Qur’an terkecil sebelumnya. Yang menarik Al Quran terkecil ini ditulis dengan mata telanjang oleh penulisnya dan bila dijejer hanya menempati ukuran kertas A3. Dengan tingkat apresiasi yang tinggi terhadap Al-Qur’an wajar jika Iran menghasilkan banyak Mufassir terkemuka dalam dunia Islam, diantaranya Allamah Mohammad Husain Thabatabai, penulis tafsir Al Mizan yang fenomenal..Seteleh majelis-majelis Al-Qur’an diselenggarakan, merekapun tinggal menanti buka puasa. Berbuka puasa bersama, diselenggarakan di masjid-masjid. Mereka memulai berbuka dengan teh panas, buah kurma dan manisan Zulbiyo bo Mir. Zulbiyo bo Mir adalah makanan khusus yang dibuat hanya pada bulan Ramadhan bahannya 99 % terdiri dari gula. Makanan khas lainnya adalah Ash dan Halim. Ash semacam sup yang dibuat dari sayuran yang dihaluskan, ditambah mie halus yang diatasnya disiramkan saus.
Sedangkan Halim adalah bubur gandum bercampur serat-serat daging yang dibubuhi kacang peste dan kelapa tabur. Hanya saja Ash dan Halim ini terbilang cukup mahal, sehingga hanya disajikan di restoran-restoran. Masyarakat Iran pada umumnya merasa cukup berbuka dengan menu teh panas, kurma dan manisan Zulbiyo bo Mir yang terkadang di tambah dengan keju putih. Karenanya tidak ada kehebohan belanja di pasar-pasar menjelang berbuka puasa, tidak ada kesibukan khusus mempersiapkan aneka minuman segar berbuka macam es cendol, es buah, es pisang ijo dan sebagainya. Orang-orang Iran sepertinya tidak menganggap bahwa karena seharian puasa, maka saat berbuka perut mesti dimanjakan oleh makanan dan minuman yang variatif. Siang harinya pun, restoran dan penjual juz buah tetap buka, bagi yang tidak berpuasa mungkin karena non muslim, musafir, berhalangan atau karena sakit, tidak sungkan-sungkan menikmati makanan dan minuman di kios-kios yang terbuka. Di Iran tidak ada polisi dan orang-orang yang razia dan menghalang-halangi orang lain untuk makan di siang hari ramadhan.
Kekhasan berikutnya, di Iran ada lembaga amal yang sangat terkemuka, yaitu Komite Imdad (pertolongan) Imam Khomeini (KIIK). Program utama lembaga ini membantu Ikramul Aytam (Pemuliaan Anak Yatim). Di tiap bulan Ramadhan, KIIK membuka posko di berbagai kota yang menerima bantuan dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk memuliakan anak yatim. Disetiap posko terdapat daftar nama lengkap dengan gambar dan biografi singkat puluhan atau ratusan anak yatim. Bagi yang ingin memberikan bantuannya cukup memilih kepada siapa bantuannya itu diserahkan. Tidak melulu berupa uang, namun juga berupa pakaian, buku-buku atau mainan. Karenanya di hampir setiap posko mudah kita temui tumpukan hadiah dan bungkusan kado yang nanti akan diserahkan kepada anak yatim yang terlah terdaftar. Besarnya animo masyarakat menunjukkan KIIK sebagai lembaga yang dapat dipercaya menyalurkan pertolongan sekaligus tempat ‘berlindung’ bagi yang membutuhkan.
Hal istimewa lainnya, hari Jumat pada pekan terakhir bulan Ramadhan orang Iran menyebutnya sebagai Hari Al-Quds. Hari dimana mereka meramaikan jalan-jalan utama di kota-kota besar untuk berdemonstrasi, menuntut pembebasan Palestina dari penjajahan Israel. Pada hari itu, Yel-yel marg bar Israel (kematian bagi Israel),marg bar Amrika (kematian bagi Amerika) dipekikkan di berbagai kota di Iran. Para peserta demo menunaikan sholat Jumat bersama-sama dan membentuk shaf panjang, yang di Teheran bisa mencapai puluhan kilometer. Aksi unjuk rasa besar-besaran ini menunjukkan bentuk solidaritas muslim Iran terhadap muslim Palestina dan ketidak setujuan mereka terhadap aksi penindasan terhadap bangsa lain yang merdeka dan berdaulat.
Bagi orang orang yang tahu hakikat Ramadhan (puasa dan ibadah ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan), tentu akan bersikap seperti yang telah saya paparkan di pembukaan diatas.. yang pada akhirnya akal pikiran kita pun akan mengamininya.
Bagi Republik Islam Iran, negara yang baru I Juli 2012 kemarin ditimpa sangsi yang kesekian kalinya oleh negara negara “adikuasa dunia” merupakan negara terbesar muslim “Syiah” di dunia ini, sama halnya dengan Indonesia yang merupakan negara terbesar muslim “Sunni” di dunia, datangnya bulan suci Ramadhan, disambut dengan bahagia dan suka cita, Terminal Bis penuh dengan orang orang yang mudik karena ingin berpuasa di tengah tengah keluarga, mesjid mesjid dihias sedemikian rupa, poster poster di jalan jalan bercerita tentang penyambutan bulan agung ini. acara acara di Tv maupun radio rame berbicara tentang Ramadhan.
Pemerintah pun mengumumkan restoran atau kedai kedai makanan harus buka jam berapa selama bulan Ramadhan. beberapa kebutuhan Sembako sudah naik jauh hari sebelum Ramadhan ini akan tiba, Naiknya harga bukan disebabkan karena kedatangan bulan Ramadhan sebagaimana di negara kita, tetapi disebabkan oleh sangsi sangsi tersebut di atas, kita lihat akan seperti apa jadinya…, teman teman Iran saya banyak yang mengeluh dengan kenaikan ini, dan sebagian bahkan ada yang memaki maki pemerintahannya sendiri tanpa tahu harus berbuat apa… kita orang asing disini, merasakan sekali bagaimana kesusahan mereka, karena disini pun kita (mahasiswa asing, red) mengalaminya karena beasiswa yang tidak naik naik angkanya, hiks hiks… berbeda dengan mereka (pekerja asing, diplomat, red) tambah subur dengan tingginya nilai “Dollar atau Euro” disini, yang sekarang mencapai 20.000 riyal per 1 dollar.
mmmhhhh
Penetapan 1 Ramadhan.
Tidak seperti di Indonesia yang selalu ada dua bahkan tiga atau empat pendapat tentang penetapan 1 Ramadhan, di Iran semuanya kompak, mengikuti pemerintah. untuk tahun ini jatuh pada hari Sabtu 21 Juli 2012. mereka (masyarakat syiah) mempunyai pemimpin spiritual yang harus ditaati, dialah sang Rahbar atau pemimpin tertinggi Iran sekarang “Ayatullah Ali Khomenei”. bagaimana kita orang Indonesia disini? teman saya yang notabene pelatih Badminton di Timnas badminton Iran, menunggu “fatwa” dari KBRI kapan puasa dimulai, dan kapan Tarawih mulai akan dilaksanakan, tetapi sayang sampai tadi malam belum kedengaran “fatwa” tersebut, hehee… padahal dia sebagai warga Indonesia disini, ingin sekali “kompak” dengan orang orang Indonesia disini, terutama dengan KBRI sebagai perwakilan pemerintah.
Makanan “Khas” Bulan Puasa Iran.
Sebagaimana di Indonesia, di Iran pun mempunyai makanan makanan tertentu di bulan Ramadhan, tetapi tetap menurut saya makanan Indonesia tetap “Paling TOP” deh kalau soal makanan. diantara makanan khas Iran ketika bulan puasa, adalah Zulbiye, sejenis kue manis terbuat dari sagu, Halim, sejenis bubur terbuat dari gandum yang dicampur dengan daging, Osh reshte, sejenis sup dengan mie, kacang kacangan dan daging, dan lain lain… Untuk minumannya, Teh panas masih menjadi andalan orang Iran di berbagai musim (seperti kita ketahui, Iran mempunyai 4 musim, Musim Panas, Musim Dingin, Musim Gugur dan Musim Semi), seperti Ramadhan kali ini sama dengan Ramadhan tahun lalu, yaitu musim panas, dimana waktu sahur bisa jam 3.30 pagi dan buka bisa jam 9.30 malam. ini Ramadhan ketiga saya alami di negeri Ahmadinejad ini.
Shalat Tarawih.
Untuk Shalat Tarawih, tidak dilaksanakan secara berjamaah di mesjid mesjid Iran, jadi jangan aneh, kalau anda berkunjung kesini di bulan Ramadhan, anda tidak akan bisa mendapati mesjid mesjid penuh sesak dengan jamaah sebagaimana di Indonesia, kecuali di dua tempat suci yaitu di Kota suci Qom dan Mashhad, anda akan merinding bila berkunjung kesana, sebagaimana halnya di Mekah dan Madina, tidak ada matinya, penuh sesak dengan jamaah, apalagi sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Manusia dari berbagai pelosok di Iran berziarah ke dua tempat itu tak terkecuali dari berbagai pelosok dunia. Kemah atau tenda pun didirikan di sekitar Mesjid pusat peribadatan terbesar di Iran itu (Mesjid Imam Ridha di Mashhad dan Sayyidah Fatimah Maksoma di Qom, red), karena hotel hotel sudah penuh. sebagaimana di Indonesia, disini pun untuk Ifthar atau berbuka puasa, disediakan secara gratis, teh panas dan kurma, atau halim dan Non (Roti Iran).
Islam Syiah beranggapan bahwa shalat sunnah tidak bisa dikerjakan berjamaah, melainkan dikerjakan sendiri sendiri, bahkan shalat sunnah Ramadhan mereka lebih banyak rakaatnya daripada Shalat Tarawih itu sendiri, kalau dikalkulasikan selama sebulan itu mencapai 1000 rakaat. maka terkenal dengan shalat sunnah 1000 rakaat, menjelang Lailatul Qadar adalah waktu yang paling tepat untuk shalat sunnah sebanyak banyaknya.
Budaya Mudik.
di Iran, sebagaimana di Indonesia ada juga budaya mudik, Tehran sebagaimana Jakarta, merupakan pusat kota penting tempat dimana orang orang daerah mengadu nasib. jadi wajar ketika ada moment moment penting yang mengharuskan kumpul bersama keluarga besar, mereka pulang kampung alias mudik.
yang membedakannya dengan Indonesia adalah “moment pentingnya”, kalau di Iran, Lebaran Idul Fitri bukan moment penting yang mengharuskan pulang kampung sebagaimana di Indonesia. Tetapi ketika Tahun Baru Iran, mereka akan pulang kampung dan menikmati liburan sampai 3 minggu, termasuk awal bulan Ramadhan mereka pun pulang kampung dengan mengambil cuti, karena tidak ada libur resmi untuk ini.
Pameran Alquran Internasional seperti biasa digelar selama bulan Ramadhan, dan berbagai discount diberikan pada bulan berkah ini, Kebiasaan ngabuburit di Indonesia, sama sekali tidak dikenal di negeri ini.Berpuasa di negeri mayoritas Muslim ternyata tidak selalu mudah. Di negeri Islam Iran, mayoritas umat Muslim yang menganut mazhab Syiah tidak melaksanakan shalat Tarawih.
Oleh karena itu, sebagai umat yang meganut mazhab Suni, warga Indonesia di Iran, kesulitan untuk melaksanakan shalat Tarawih. Warga Indonesia yang kebanyakan mahasiswa harus pontang-panting mencari masjid yang melaksanakan Tarawih. Saya pun kaget ketika pertama kali datang ke negeri Ahmadinejad ini untuk studi S2 di Universitas Internasional Imam Khomeini.
Namun, bagi yang tinggal di Teheran, seperti saya, mungkin masih lebih beruntung. Karena, Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran di Iran, Iwan Wiranataatmadja, mendatangkan para imam langsung dari Tanah Air untuk memimpin shalat Tarawih.
Tidak hanya memimpin Taraweh, para imam itu juga berceramah seusai shalat Tarawih. Rasanya menghapus dahaga rohani. Berbagai topik disajikan para imam untuk menambah khazanah keislaman warga Indonesia di Iran.
Selain itu, mereka juga menjadi imam pada shalat Jumat di area perkantoran KBRI Teheran. Biasanya, jika tidak ada imam dari Indonesia, yang menjadi imam dan khatib untuk shalat Jumat adalah para mahasiswa yang menempuh studi di negeri Persia ini.
Para imam yang didatangkan dari Indonesia itu, di antaranya Prof Dr Ali Aziz, guru besar IAIN Sunan Ampel Surabaya, Syeikh Mustafa Mas’ud dari Jakarta, dan KH Athian Ali dari Bandung. Tiga imam ini tidak didatangkan sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga tahap, yang pertama di 10 awal Ramadhan, yang kedua 10 hari di pertengahan Ramadhan, sementara yang ketiga di 10 akhir Ramadhan hingga memimpin shalat Idul Fitri mendatang.
Kehadiran imam tersebut menambah semangat masyarakat Indonesia di sana untuk Tarawih. Mereka berduyun-duyun ke KBRI untuk melaksanakan Tarawih sebelum azan Isya berkumandang. Lewat Tarawih berjamaah ini pula, warga Indonesia di Iran dapat bersilaturahim satu dengan yang lainnya.
15 jam.
Bulan Ramadhan di negeri orang berbeda dengan di Tanah Air. Jika di Indonesia masyarakat dan media massa begitu antusias menyambut bulan suci ini, di Republik Islam Iran hal itu sama sekali tak tampak. Ini karena budaya masyarakatnya yang berbeda.
Kebiasaan ngabuburit menjelang berbuka puasa di Indonesia tidak dikenal oleh masyarakat Iran.Meski begitu, ada juga warga setempat yang menjual makanan ciri khas menjelang buka puasa, namun jumlahnya relatif sedikit. Makanan tersebut bernama halim, terbuat dari tepung gandum yang dicampur dengan daging kambing.
Saya pernah antre untuk membeli makanan menjelang buka puasa.. Namun, setelah disantap, ternyata rasanya sangat hambar dan tidak cocok dengan lidah Indonesia. Saya agak terheran mengapa Halim menjadi makanan favorit warga Iran?Berbeda dengan di Indonesia yang waktu puasanya (mulai sahur hingga Maghrib) relatif tetap, yakni sekitar 13,5 jam.
Namun, di Iran, jika pada musim panas, waktu berpuasa bisa lebih lama sampai 15 jam lebih. Untuk Ramadhan tahun ini, lama puasa sekitar 15 jam karena bertepatan denga musim panas. Biasanya, kami melaksanaknakan sahur sekitar pukul 04.30 dan buka puasa pukul 19.30 waktu setempat.Ramadhan di Iran diperingati dengan biasa saja, walaupun di setiap jalan banyak terpajang spanduk-spanduk yang bertema Ramadhan. Begitupun di televisi-televisi Iran banyak iklan tentang Ramadhan. Tapi, semua itu hanya di beberapa media, tidak terasa kehidupan sehari-hari.
Sholat Sunnah di Malam Bulan Ramadhan menurut Rasul Saww dan Ahlilbayt Suci yang dilakukan MUNFARID (sendiri sendiri – bukan Jamaah).
Dan ini bukan Tarawih sebagaimana yang di fahamkan khalayak dari hasil Ijtihad seorang Sahabat Nabi. Berikut Amalan dan detilnya:
Malam Pertama.
Shalat sebanyak empat rakaat dengan membaca surah at-Tauhid sebanyak lima belas kali setelah membaca surah al-Fâtihah pada setiap rakaat.
Malam Kedua.
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Qadr sebanyak dua puluh kali setelah membaca surah al-Fâtihah pada setiap rakaat.
Malam Ketiga.
Shalat sepuluh rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak lima puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Keempat.
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan surah al-Qadr sebanyak dua puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Kelima.
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak lima puluh kali pada setiap rakaat. Dan setelah mengucapkan salam, membaca Allôhumma sholli ‘alâ Muhammad wa Âli Muhammad sebanyak seratus kali.
Malam Keenam.
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan surah al-Mulk pada setiap rakaat.
Malam Ketujuh.
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan al-Qadr sebanyak tiga belas kali pada setiap rakaat.
Malam Kedelapan.
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak sepuluh kali pada setiap rakaat. Setelah mengucapkan salam, membaca subhânallôh sebanyak seribu kali.
Malam Kesembilan.
Shalat enam rakaat antara shalat Isya` dan waktu tidur dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan ayat kursi sebanyak tujuh kali pada setiap rakaat. Setelah selesai, membaca Allôhumma sholli ‘alâ Muhammad wa Âli Muhammad sebanyak lima puluh kali.
Malam Kesepuluh.
Shalat dua puluh rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak tiga puluh kali.
Malam Kesebelas.
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan al-Kautsar sebanyak dua puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Kedua Belas.
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan al-Qadr sebanyak tiga puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Ketiga Belas.
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak dua puluh lima kali pada setiap rakaat.
Malam Keempat Belas.
Shalat enam rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan az-Zilzâl sebanyak tiga puluh kali pada seetiap rakaat.
Malam Kelima Belas.
Shalat empat dengan membaca surah at-Tauhid sebanyak seratus kali setelah membaca al-Fâtihah pada dua rakaat pertama dan lima puluh kali surah at-Tauhid (setelah membaca surah al-Fâtihah) pada dua rakaat berikutnya.
Malam Keenam Belas.
Shalat dua belas rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua belas kali surah at-Takâtsur pada setiap rakaat.
Malam Ketujuh Belas.
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan surah sekehendak hati pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua surah al-Fâtihah dan seratus kali surah at-Tauhid. Setelah mengucapkan salam, membaca lâ ilâha illallôh sebanyak seratus kali.
Malam Kedelapam Belas.
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua puluh lima kali surah al-Kautsar pada setiap rakaat.
Malam Kesembilan Belas.
Shalat lima puluh rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan lima puluh kali surah az-Zilzâl. Mungkin maksudnya adalah dalam setiap satu rakaat membaca surah tersebut sekali, (bukan lima puluh kali). Karena, sangat sulit untuk membaca surah az-Zilzâl sebanyak 2500 kali dalam semalam.
Malam Kedua Puluh, Kedua Puluh Satu, Kedua Puluh Dua, Kedua Puluh Tiga, dan Kedua puluh Empat.
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah sesuka hati.
Malam Kedua Puluh Lima.
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan sepuluh kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat.
Malam Kedua Puluh Enam.
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan seratus kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat.
Malam Kedua Puluh Tujuh.
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan al-Mulk pada setiap rakaat. Jika tidak mampu, hendaknya membaca surah at-Tauhid sebanyak dua puluh kali.
Malam Kedua Puluh Delapan.
Shalat enam rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah, seratus kali ayat Kursi, seratus kali surah at-Tauhid, dan seratus kali surah al-Kautsar pada setiap rakaat. Setelah selesai mengerjakan shalat, mengirimkan shalawat atas Muhammad dan keluarganya sebanyak seratus kali.
Penulis berkata, “Menurut apa yang telah kutemukan (dalam beberapa hadis), cara mengerjakan shalat malam kedua puluh delapan adalah enam rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah, sepuluh kali ayat Kursi, sepuluh kali surah al-Kautsar, sepuluh kali surah at-Tauhid, dan seratus kali shalawat.
Malam Kedua Puluh Sembilan.
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua puluh kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat.
Malam Ketiga Puluh.
Shalat dua belas rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua puluh kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat. Setelah selesai mengerjakan shalat, membaca shalawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad sebanyak seratus kali.
Shalat-shalat tersebut dilakukan dengan satu salam setiap selesai mengerjakan dua rakaat.
Kitab Zâd al-Ma’âd – Allamah al-Majlisi ra.
Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita bisa mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk menjauhi segala macam jenis bid’ah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah. Karena bagaimana mungkin kita akan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT namun jalan dan sarana yang kita tempuh adalah melalui perbuatan yang dibenci oleh Allah, seperti bid’ah. Mustahil sesuatu yang menjauhkan dari Allah (seperti Bid’ah) akan dapat mendekatkan kepada-Nya (masuk kategori ibadah). Ini adalah dua hal kontradiktif yang mustahil terjadi. Semoga dengan menjauhi semua bid’ah kita dapat meninggalkan bulan Ramadhan dengan kembali ke fitrah yang suci, melalui Iedul Fitri. Amin.
Shalat Tarawih Dalam Timbangan Bagian Pertama.
Shalat Tarawih Sama Dengan Shalat Malam.
Kali ini kami akan membicarakan masalah Shalat Tarawih. Perlu diingatkan bahwa tulisan kali ini cukup panjang dan berkesan menyulitkan, jadi harap dapat dimaklumi dan bagi yang enggan membacanya sampai habis maka lebih baik tidak membacanya sama sekali. Tulisan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu
- Shalat Tarawih Sama Dengan Shalat Malam.
- Apakah Shalat Tarawih Harus Berjamaah?
- Benarkah Shalat Tarawih Bid’ah?
- Kontroversi Rakaat Shalat Tarawih.
- Altenatif Pendapat Yang Benar Perihal Shalat Tarawih.
Kata Tarawih sendiri adalah terminologi yang baru yang tidak ditemukan di zaman Rasulullah SAW. Tarawih secara bahasa berarti duduk sesaat beristirahat sehingga yang dimaksud dengan penamaan Shalat Tarawih merujuk pada pelaksanaan shalat yang diselingi dengan duduk istirahat sebentar.
Dan memang untuk apa memusingkan soal istilah jika substansi yang dibicarakan ya sama saja. Jika kita merujuk pada semua dalil yang digunakan sebagai dasar Shalat Tarawih maka dapat dilihat bahwa semua dalil itu merujuk pada Shalat Malam di bulan Ramadhan.
Shalat Malam tidak hanya terkhusus di bulan Ramadhan karena sudah jelas itu juga dianjurkan di bulan-bulan lain. Bedanya shalat malam di bulan lain lebih terkenal dengan nama Shalat Tahajud. Dari sini secara sederhana maka cukup beralasan untuk menyatakan bahwa Shalat Tarawih sama saja dengan Shalat Tahajud.
Banyak sekali perdebatan yang terjadi seputar masalah tarawih dari yang paling krusial apakah itu adalah sunnah? Sampai pada hal yang suka bikin ribut yaitu jumlah rakaat tarawih sendiri. Dalam hal ini Ahlus Sunnah sepakat bahwa tarawih berjamaah itu sunnah sedangkan saudara kita yang Syiah dengan tegas menolak bahwa Tarawih itu sunnah. Bisa dikatakan kami punya pandangan sendiri yang berbeda dengan keduanya atau malah sepakat dengan keduanya dan anda dapat lihat itu nanti di bagian akhir :mrgreen:
Dalil Dianjurkan Shalat Malam.
Yang sering dijadikan Dalil sebagai Sunnahnya Shalat Tarawih adalah hadis riwayat Abu Hurairah RA salah satunya dalam Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Fi Ramadhan Bab Targhib Fi Shalat Fi Ramadhan hadis no 249 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
عن
أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يرغب في قيام رمضان من
غير أن يأمر بعزيمة فيقول من قام رمضان إيمانا وإحتسابا غفر له ما تقدم من
ذنبه قال بن شهاب فتوفي رسول الله صلى الله عليه و سلم والأمر على ذلك ثم
كان الأمر على ذلك في خلافة أبي بكر وصدرا من خلافة عمر بن الخطاب
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW mendesak orang-orang agar melaksanakan shalat di malam hari di bulan Ramadhan, tapi Beliau tidak pernah memerintahkannya secara tegas. Beliau berkata ”Barang siapa shalat di malam bulan Ramadhan dengan kesungguhan iman dan harapan maka seluruh dosanya yang telah lalu akan diampuni ”
Ibnu Shihab Al Zuhri (salah satu perawi hadis ini) berkata ”Rasulullah SAW wafat ketika hal di atas masih menjadi kebiasaan dan berlanjut pada pemerintahan Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar bin Khattab”
Anda lihat sendiri tidak ada disebutkan yang namanya shalat tarawih tapi yang ada itu shalat malam. Dalam hal ini shalat malam yang dimaksud tidaklah berbeda dengan shalat-shalat malam di bulan-bulan lain hanya saja Rasulullah SAW sangat menganjurkannya di bulan Ramadhan. Jika anda melihat seseorang mengutip hadis secara terjemahan dengan kata-kata tarawih maka anda punya alasan kuat untuk meragukannya. Karena kata sebenarnya dalam bahasa arab adalah Qiyam. Kata itulah yang diartikan secara bebas sebagai tarawih dalam terjemahannya.
Hadis Kata Tarawih.
Mengapa kami sangat memperhatikan masalah ini?. Pembedaan Shalat Tarawih secara khusus dengan shalat malam memiliki konsekuensi pembedaan pula dalam pensyariatannya. Shalat Tarawih bukanlah shalat yang mempunyai ketetapan khusus dalam pensyariatannya. Shalat tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan. Shalat malam memang disunahkan tetapi shalat tarawih hanyalah sebuah penamaan.
Kami pernah membaca seseorang mengutip hadis riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Ini adalah bulan di mana Allah mewajibkan puasa sementara saya (Rasulullah saw) mengajarkan tarawih sebagai sunnah.”
Perhatikan, hadis ini seolah-olah Rasulullah SAW sendiri yang menetapkan tarawih padahal hadis itu dalam bahasa arabnya tidak ada kata tarawih, kata-kata aslinya sebagai berikut:
شهر كتب الله عليكم صيامه وسننت لكم قيامه
Hadis tersebut ada dalam Sunan Ibnu Majah hadis no 1328 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Dalil Kata Tahajud.
Anda bisa saja menolak dengan berkata shalat tarawih berbeda dengan shalat tahajud karena terminologi tahajud benar-benar ada dalam Kitab Allah.
Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.(QS Al Isra’ 79)
Benar sekali shalat tarawih memang berbeda dengan shalat tahajud karena yang satu terminologinya memang ada dalam Kitab Allah dan yang satu entah muncul darimana terminologinya ;) .
Tetapi keduanya adalah sama-sama Shalat Malam hanya saja tarawih adalah penyebutan khusus untuk Shalat malam di bulan Ramadhan. Shalat malam sudah dari dulu disunahkan sebagaimana yang termaktub dalam Al Quranul Karim dan hadis-hadis shahih. Dan setelah itu shalat malam ini sangat dianjurkan dan ditekankan oleh Nabi SAW pada bulan Ramadhan. Ketika itu Rasulullah SAW tidak sedang membicarakan bentuk shalat yang baru tetapi sama seperti shalat-shalat malam sebelumnya. Jadi dari segi waktu maka shalat tahajud dan shalat tarawih memang berbeda tetapi dari segi substansi shalat keduanya sama saja.
Khatimah Pertama.
Berlandaskan hadis-hadis marfu’ dan shahih (sejauh pengamatan kami) maka tidak ada satupun keterangan dari Rasulullah SAW yang menyatakan perbedaan khusus shalat malam baik shalat tarawih maupun shalat tahajud mengenai jumlah rakaat minimal dan maksimal. Dan Rasulullah SAW tidak pernah secara khusus membedakan tata cara shalat tahajud dan shalat tarawih.
Kami tidak menafikan bahwa terjadi perbedaan di antara ulama perihal apakah shalat tahajud dan shalat tarawih itu berbeda atau sama. Tetapi dalam hal ini kami tidak semata-mata berpegang pada Qaul ulama kecuali jika Qaul mereka memang berlandaskan pada hadis-hadis yang shahih. Dan kami tidak menentang tindakan para ulama hadis yang mencatat dalam kitab hadis mereka bab-bab tersendiri perihal Shalat malam di bulan lain atau tahajud dan Shalat malam di bulan Ramadhan atau tarawih. Bahkan kami setuju dibuat pemisahan seperti itu dengan landasan Shalat malam di bulan Ramadhan benar-benar sangat dianjurkan ketimbang pada bulan-bulan lain.
Shalat Tarawih Dalam Timbangan Bagian Kedua.
Apakah Shalat Tarawih Harus Berjamaah?
Daftar Isi:
Muqaddimah.
Hadis Aisyah RA.
- Penjelasan Hadis Aisyah RA.
- Kekhawatiran Nabi SAW.
- Jamaah Yang Bertambah Banyak.
- Catatan Atas Interpretasi Hadis Aisyah RA.
Hadis Anas RA.
Hadis Nu’man bin Basyir RA dan Abu Dzar RA.
Shalat Tarawih Di Rumah Lebih Utama.
Ok kita mulai saja lanjutannya:
Muqaddimah.
Hal yang umum sekali bahwa Shalat Tarawih itu berjamaah. Tapi jika kita menempatkan diri berbicara masalah ini berdasarkan standar-standar tertentu maka jawabannya relatif. Bisa menjadi sangat umum atau malah tidak umum. Mari kita memeriksa hal ini dari sumber pedoman kita yang mulia Al Imam Rasulullah SAW dan tentu saja melalui hadis-hadis yang shahih. Jika kita melihat hadis-hadis yang shahih mengenai perkara ini maka dapat diketahui bahwa memang Shalat tarawih pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW secara berjamaah.
Perlu diingatkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan cara yang khusus dari shalat tarawih yang berbeda dengan shalat-shalat malam di bulan lain. Pada mulanya Rasulullah SAW shalat tarawih sendirian kemudian ada beberapa sahabat yang ikut shalat di belakang Beliau SAW hingga akhirnya jumlahnya menjadi sangat banyak. Tetapi setelah itu Rasulullah SAW tidak mengerjakannya secara berjamaah karena khawatir akan diwajibkan Allah SWT. Hadis-hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah berjamaah dengan sahabat selama beberapa hari semuanya adalah hadis yang shahih dan tidak ada alasan untuk menolaknya.
Hadis Aisyah RA.
Berikut hadis Aisyah RA yang kami ambil dari Kitab Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Fi Ramadhan Bab Targhib Fi Shalat Fi Ramadhan hadis no 248 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
حدثني
يحيى عن مالك عن بن شهاب عن عروة بن الزبير عن عائشة زوج النبي صلى الله
عليه و سلم أن رسول الله صلى الله عليه و سلم صلى في المسجد ذات ليلة فصلى
بصلاته ناس ثم صلى الليلة القابلة فكثر الناس ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة
أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله صلى الله عليه و سلم فلما أصبح قال
قد رأيت الذي صنعتم ولم يمنعني من الخروج إليكم إلا أني خشيت أن تفرض عليكم
وذلك في رمضان
Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dari Aisyah istri Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW shalat di masjid pada suatu malam dan orang-orang pun shalat di belakangnya. Kemudian Beliau shalat di malam berikutnya dan lebih banyak orang yang shalat di belakangnya. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak menemui mereka. Pada pagi harinya, Beliau berkata ”Aku melihat apa yang kalian kerjakan, satu-satunya hal yang mencegah aku untuk keluar menemui kalian adalah karena aku khawatir shalat malam (bulan Ramadhan) akan menjadi wajib bagi kalian”. Hal ini terjadi di bulan Ramadhan.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, Abu Daud dan Nasa’i dengan beberapa tambahan. Syaikh Al Albani dalam Tulisannya Shalatut Tarawih mengutip hadis tersebut sebagai berikut:
Aisyah RA berkata ”Manusia shalat di masjid Rasulullah SAW di bulan Ramadlan dengan terpisah-pisah. Seseorang yang mempunyai sedikit dari hafalan AlQur’an bersama lima atau enam orang atau kurang atau lebih daripada itu. Mereka shalat bersama seorang tadi. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada malam itu untuk meletakkan tikar di depan pintu kamarku. Aku pun melaksanakannya. Kemudian Rasulullah SAW keluar setelah shalat Isya’ yang akhir. Dan berkumpullah manusia yang ada di masjid dan Rasulullah SAW shalat bersama mereka sampai larut malam. Rasulullah kemudian kembali ke rumah dengan meninggalkan tikar begitu saja Pada pagi harinya manusia membicarakan shalat Rasulullah SAW bersama orang-orang yang ada di masjid pada malam itu. Maka masjid itu penuh dengan manusia.
Kemudian Rasulullah SAW keluarpada malam yang kedua dan mereka pun shalat bersama Beliau. Manusia kembali membicarakan hal itu. Setelah itu bertambah banyaklah yang menghadiri masjid sampai penuh sesak). Pada malam yang ketiga Beliau pun keluar dan manusia shalat bersama beliau. Ketikamalam yang keempat, masjid hampir tidak cukup. Kemudian Rasulullah SAW shalat Isya’ yang akhir bersama mereka dan masuk ke rumah beliau, sedang manusia tetap (di masjid). Rasulullah berkata kepadaku “Wahai Aisyah, bagaimana keadaan orang-orang bisa seperti itu?” Aku katakan “Wahai Rasulullah, manusia mendengar tentang shalatmu bersama orang yang ada di masjid tadi malam, maka mereka berkumpul untuk itu agar engkau mau shalat bersama mereka.” Maka beliau berkata ”Lipat tikarmu, wahai Aisyah!” Aku pun melaksanakannya. Rasulullah SAW bermalam di rumah dan tidak dalam keadaan lalai sedangkan manusia tetap pada tempat mereka. Mulailah beberapa orang dari mereka mengucapkan kata,“shalat” Sampai Rasulullah SAW keluar untuk shalat Shubuh.
Setelah shalat fajar, beliau menghadap kepada manusia dan bertasyahud kemudian bersabda “Amma ba’du, wahai manusia, demi Allah, Alhamdulillah tidaklah aku tadi malam dalam keadaan lalai dan tidaklah keadaan kalian tersamarkan bagiku. Akan tetapi aku khawatir akan diwajibkan atas kalian (dalam riwayat lain : Akan tetapi aku khawatir shalat malam diwajibkan atas kalian) kemudian kalian tidak sanggup untuk melaksanakannya, maka berarti kalian dibebani amal-amal yang kalian tidak mampu. Sesungguhnya Allah tidak bosan sampai kalian bosan.“ Pada riwayat lain ada tambahan dari Az Zuhri yang berkata “Setelah Rasulullah SAW wafat, keadaannya demikian. Hal ini berlangsung sampai masa khilafah Abu Bakar dan pada awal khilafah Umar.” (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai dan lainnya)
Penjelasan Hadis Aisyah RA.
Mari kita perhatikan baik-baik hadis tersebut. Hadis tersebut menceritakan bahwa Rasulullah SAW shalat pada suatu malam di masjid kemudian beberapa orang shalat di belakang Beliau dan hari-hari berikutnya malah semakin bertambah banyak yang ikut shalat di belakang Beliau SAW. Hal pertama yang harus dipahami dari bagian ini adalah Rasulullah SAW tidak mengajak orang-orang untuk shalat berjamaah bersama Beliau. Orang-orang tersebut ikut sendiri shalat di belakang Nabi SAW dan Nabi SAW mengizinkan mereka untuk ikut. Bukti dari hal ini adalah:
- Tidak adanya kata-kata yang jelas dalam hadis di atas yang menyatakan bahwa Nabi SAW mengajak orang-orang untuk shalat berjamaah.
- Penggalan hadis selanjutnya justru membuktikan apa yang kami katakan. Dalam hadis Al Muwatta yang kami kutip, Rasulullah SAW berkata Aku melihat apa yang kalian kerjakan, kata-kata ini menyiratkan bahwa fenomena orang-orang yang ikut shalat di belakang Nabi SAW bukanlah berasal dari ajakan Rasulullah SAW.
Kekhawatiran Nabi SAW.
Perhatikan kata-kata satu-satunya hal yang mencegah aku untuk keluar menemui kalian adalah karena aku khawatir shalat malam (bulan Ramadhan) akan menjadi wajib bagi kalian”. Pernahkah anda bertanya-tanya setelah kesekian kalinya membaca hadis ini, misalnya
- Mengapa Nabi SAW menjadi khawatir?.
- Apakah Nabi SAW akan khawatir jika beliau sendiri yang mengajak orang-orang untuk berjamaah?.
Rasulullah berkata kepadaku “Wahai Aisyah, bagaimana keadaan orang-orang bisa seperti itu?”Jika memang Beliau pada awalnya mengajak orang-orang untuk berjamaah maka tidak ada yang perlu diherankan. Seandainya Rasulullah SAW memang mengajak orang-orang untuk shalat berjamaah maka tidak perlu ada kekhawatiran Rasulullah SAW karena sudah merupakan hal yang lumrah bahwa orang-orang akan sangat antusias terhadap ajakan Nabi SAW.
Jamaah Yang Bertambah Banyak.
Dalam hadis ini tersirat bahwa orang-orang menjadi begitu antusias untuk shalat di belakang Nabi SAW sehingga mereka membicarakan hal itu kepada orang lain dan orang lain juga menginginkan shalat bersama Rasulullah SAW. Hal ini ternyata membuat Nabi SAW khawatir. Dan ini tampak jelas pada kata-kata:
Aku katakan “Wahai Rasulullah, manusia mendengar tentang shalatmu bersama orang yang ada di masjid tadi malam, maka mereka berkumpul untuk itu agar engkau mau shalat bersama mereka.” Maka beliau berkata ”Lipat tikarmu, wahai Aisyah!”
Oleh karena itu Beliau untuk hari-hari berikutnya tidak lagi shalat berjamaah bersama orang-orang dan melakukan shalat malam di rumah.
Jadi Fenomena Jamaah Yang Bertambah Banyak membuat Nabi SAW khawatir kalau Shalat malam akan diwajibkan oleh Allah SWT.
Catatan Atas Interpretasi Hadis Aisyah RA.
Syaikh Al Albani dalam Shalatut Tarawih menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa Shalat tarawih berjamaah itu sangat dianjurkan, beliau berkata:
Perbuatan Nabi SAW berjama’ah selama tiga malam bersama mereka, merupakan petunjuk jelas bahwa shalat Tarawih itu sebaiknya dikerjakan dengan berjama’ah
Catatan kami atas kata-kata Beliau adalah Perbuatan Nabi SAW berjamaah selama tiga malam bersama orang-orang justru menunjukkan dibolehkannya Shalat Tarawih berjamaah. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan hal itu sangat dianjurkan. Karena seperti yangkami katakan Rasulullah SAW tidak mengumumkan ajakan tetapi orang-oranglah yang ikut shalat di belakang Beliau SAW.
Kemudian Beliau Syaikh Al Albani juga berkata:
Adapun Rasulullah SAW meninggalkannya pada malam ke empat, tidak dapat diartikan bahwa anjuran itu sudah dihapuskan, karena ketika itu beliau menyebutkan alasannya yaitu “Aku khawatir akan diwajibkan atas kamu”.
Jika memang Nabi SAW yang menganjurkan atau mengajak orang-orang maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kekhawatiran timbul ketika Rasulullah SAW melihat orang-orang menjadi begitu berlebihan dalam masalah ini.
Syaikh Al Albani akhirnya berkata:
Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula kekhawatiran tersebut setelah Allah SWT menyempurnakan syariatnya. Berarti kita kembali kepada hukum yang terdahulu yaitu disyariatkan berjama’ah, oleh karena itu Umar RA berusaha menghidupkan kembali tuntunan tersebut. Demikian pula sikap yang diambil oleh Jumhur Ulama’
Dari dulu kami ingin sekali mengkritisi bagian ini. Sebelumnya telah ditunjukkan bahwa ketika Rasulullah SAW shalat malam di masjid, beliau pada awalnya tidak mengajak orang-orang tetapi beliau membolehkan orang-orang untuk ikut shalat di belakang Beliau SAW. Jadi hukum terdahulu shalat tersebut adalah shalat sendiri dan dibolehkan berjamaah. Hal ini terus berlangsung hingga Rasulullah wafat seperti yang dikutip Az Zuhri.
“Setelah Rasulullah SAWwafat, keadaannya demikian. Hal ini berlangsung sampai masa khilafah Abu Bakar dan pada awal khilafah Umar.”
Mengenai kata-kata ini Ibnu Hajar berkata ”maksudnya dalam keadaan shalat tarawih berjamaah ditinggalkan” dan Syaikh Al Albani berkata ”Lebih tepat dikatakan bahwa maksudnya shalat tarawih dikerjakan dengan berkelompok-kelompok”. Dalam hal ini kami berpandangan bahwa keadaan demikian itu maksudnya Tidak ada penetapan khusus bahwa shalat tarawih itu harus atau dianjurkan berjamaah tetapi dibolehkan untuk dilakukan berjamaah.
Bagian lain yang menarik adalah kata-kata Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula kekhawatiran tersebut. Mengapa bisa begini? Apakah karena kekhawatiran tersebut ada pada Nabi SAW maka ketika Nabi SAW wafat, Sang Kekhawatiran akan ikut wafat. Kami rasa tidak, kekhawatiran tersebut masih ada tertera dalam hadis-hadis Beliau yang shahih dan kita bisa mengetahuinya dengan jelas. Apakah karena Nabi SAW wafat maka itu berarti tidak ada lagi syariat baru sehingga tidak mungkin bisa diwajibkan? Memang benar tidak akan ada lagi syariat baru dan syariat lama adalah Nabi SAW biasa shalat malam sendiri dan pernah berjamaah.
Sebenarnya darimana muncul kekhawatiran Nabi SAW?. Kami pribadi yakin bahwa Nabi SAW adalah pribadi yang tidak akan sekedar menduga-duga atau sekedar khawatir. Rasa khawatir itu adalah bentuk kepedulian Rasulullah SAW kepada umatnya ketika melihat mereka bersusah-susah dan berlebihan untuk amalan yang telah diberikan kemudahan. Hal inilah yang membuat Rasulullah SAW takut kalau-kalau shalat malam itu menjadi diwajibkan. Bagi saya Rasa khawatir Nabi itu datang dari Allah SWT sebagai tanda bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan atau menganjurkan untuk shalat malam berjamaah tetapi Rasulullah SAW membolehkannya. Hal ini tampak jelas ketika orang-orang ingin shalat bersama Beliau SAW maka beliau mengizinkannya hanya saja saat orang-orang menjadi begitu antusias dan bertambah banyak maka Rasulullah SAW tidak lagi melakukannya.
Hadis Taqrir Nabi SAW.
Hadis ini diriwayatkan oleh Tsa’labah bin Abi Malik dan kami kutip dari Sunan Baihaqi juz 2 hal 495 hadis no 4386.
ثعلبة
بن أبي مالك القرظي حدثه قال خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم ذات ليلة
في رمضان فرأى ناسا في ناحية المسجد يصلون فقال ما يصنع هؤلاء قال قائل يا
رسول الله هؤلاء ناس ليس معهم قرآن وأبي بن كعب يقرأ وهم معه يصلون بصلاته
قال قد أحسنوا أو قد أصابوا ولم يكره ذلك لهم
Tsa’labah bin Abi Malik Al Quradzi berkata Rasulullah SAWpada suatu malam di bulan Ramadhan keluar dan melihat sekelompok orang shalat di sebelah masjid. Beliau bertanya “Apa yang mereka lakukan ?”. Seseorang menjawab “Wahai Rasulullah, mereka adalah orang yang tidak bisa membaca Al Qur’an, Ubay bin Ka’ab membacakan untuk mereka dan bersama dia lah mereka shalat.” Maka beliau bersabda “Mereka telah berbuat baik” atau “Mereka telah berbuat benar dan hal itu tidak dibenci bagi mereka.”.
Baihaqi berkata perihal hadis ini bahwa hadis tersebut mursal hasan.Tetapi Syaikh Al Albani telah menguatkannya dan menyatakan bahwa hadis ini memiliki syawahid dari hadis lain yang bersambung dengan sanad “tidak mengapa”. Beliau berkata:
وقد
روي موصولا من طريق آخر عن أبي هريرة بسند لابأس به في المتابعات والشواهد
أخرجه ابن نصر في قيام الليل ( ص 20 ) وأبو داود ( 1/217 ) والبيهقي
Hadits ini telah diriwayatkan secara bersambung dari jalan lain dari Abu Hurairah RA dengan sanad tidak mengapa karena ada hadits-hadits pendukungnya. Hadits ini disebutkan pula oleh Ibnu Nashr di dalam Qiyamul Lail, riwayat Abu Dawud 1/217 dan Al Baihaqi.
Seperti penjelasan kami sebelumnya hadis tersebut adalah bukti nyata kalau Rasulullah SAW membolehkan shalat tarawih berjamaah. Tetapi kami tidak sependapat dengan Syaikh Al Albani jika hadis ini dijadikan dasar bahwa shalat tarawih berjamaah itu sangat dianjurkan. Penarikan kesimpulan pada hadis ini hanya menunjukkan pembolehan bukan dianjurkan. Kata-kata Nabi SAW “Mereka telah berbuat baik” atau “Mereka telah berbuat benar dan hal itu tidak dibenci bagi mereka.” lebih tepat menunjukkan dibolehkan atau diizinkan dan tentu saja hal ini baik dan benar bagi Mereka yang tidak bisa membaca Al Quran untuk shalat berjamaah dengan Imam yang mahir bacaan Al Qur’annya.
Hadis Anas RA.
Hadis Anas RA ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad juz 3 hal 199 no 13087, hal 212 no 13236 dan hal 291 no 14134 dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Syaikh Albani juga menshahihkannya dalam Shalatut Tarawih dan menyatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Nashr dengan dua sanad yang shahih dan Thabrani dalam Al Ausath. Hadis tersebut diriwayatkan dengan sedikit perbedaan redaksi dan berikut kami kutip dari Shalatut Tarawih Syaikh Al Albani.
عن
أنس قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى
جنبه ثم جاء آخر ثم جاء آخر حتى كنا رهطافلما أحس رسول الله صلى الله عليه
وسلم أنا خلفه تجوزفي الصلاة ثم دخل منزله فلما دخل منزله صلى صلاة لم
يصلها عندنا فلما أصبحنا قلنا : يا رسول الله أو فطنت لنا البارحة ؟ فقال :
نعم وذاك الذي حملني على ما صنعت
Dari Anas RA yang berkata ”Rasulullah SAW melaksanakan shalat di bulan Ramadhan. Aku datang dan berdiri di sampingnya. Kemudian datang yang lain dan yang lain sampai Kami menjadi berkelompok. Tatkala Rasulullah SAW merasa bahwa kami ada di belakangnya, Beliau meringankan bacaan shalat, kemudian masuk ke rumah beliau. Sesudah masuk ke rumahnya, Beliau shalat di sana dan tidak shalat bersama kami. Keesokan harinya kami bertanya “Wahai Rasulullah, apakah engkau tadi malam mengajari kami?”. Maka Beliau pun menjawab : “Ya, dan itulah yang menyebabkan aku berbuat.“
Hadis ini kembali menguatkan apa yang kami katakan bahwa Rasulullah SAW pada awalnya memang sedang shalat sendiri kemudian para sahabat datang dan ikut shalat di belakangnya. Rasulullah SAW mengizinkan mereka untuk ikut shalat tetapi setelah itu Beliau pulang kerumah, shalat di sana dan tidak bersama mereka para sahabat. Jadi apa yang tersirat dari hadis ini adalah Rasulullah SAW lebih suka shalat sendiri tetapi tidak ada masalah jika mau berjamaah. Hal itu sudah jelas dibolehkan oleh Nabi SAW.
Hadis Abu Dzar RA dan Nu’man bin Basyir RA.
Kedua hadis ini dijadikan dalil sebagai anjuran shalat tarawih berjamaah oleh Syaikh Al Albani dalam Shalatut Tarawih. Hadis Nu’man bin Basyir dikatakan oleh Syaikh Al Albani diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, Ibnu Nashr, Nasa’I, Ahmad, Al Faryabi dan Al Hakim. Kami temukan hadis ini dalam Musnad Ahmad juz 4 hal 272 no 18426 dan berkata Syaikh Al Arnauth “Sanadnya shahih dan semua perawinya tsiqat yaitu perawi kitab Shahih kecuali Nu’aim bin Ziyad yang merupakan perawi Imam Nasa’i”.
عن
النعمان بن بشير قال : قمنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة ثلاث
وعشرين في شهر رمضان إلى ثلث الليل الأول ثم قمنا معه ليلة خمس وعشرين إلى
نصف الليل ثم قام بنا ليلة سبع وعشرين حتى ظننا أن لا ندرك الفلاح قال وكنا
ندعو السحور الفلاح
Dari Nu’man bin Basyir yang berkata Kami shalat bersama Rasulullah SAW pada malam ke-23 di bulan Ramadlan sampai sepertiga malam pertama. Kemudian kami shalat bersama beliau pada malam ke-25 sampai pertengahan malam. Kemudian beliau shalat bersama kami pada malam ke-27 sampai kami menyangka bahwa kami tidak mendapatkan Falaah. Ia berkata ” kami menyebut Sahur dengan sebutan Falaah”.
Jika memang hadis di atas dijadikan sebagai anjuran untuk shalat tarawih berjamaah maka ada apa dengan malam ke-24 dan ke-26. Bukankah shalat berjamaah ini yang membuat Rasulullah SAW khawatir kalau shalat malam akan diwajibkan seperti yang dijelaskan dalam hadis Aisyah RA?. :roll
Perhatikan baik-baik hadis tersebut. Fenomena itu terjadi di malam ganjil akhir Ramadhan yaitu malam ke-23, ke-25 dan ke-27. Saat dimana Rasulullah SAW sedang I’tikaf di masjid. Sama seperti sebelumnya, tidak ada indikasi yang jelas kalau Rasulullah SAW mengajak para sahabat untuk shalat tarawih berjamaah. Walaupun begitu kami akan bersikap adil bahwa juga tidak ada kata-kata yang menguatkan bahwa Rasulullah SAW shalat sendiri pada awalnya
Dengan melihat hadis Aisyah RA maka kami menduga bahwa Rasulullah SAW pada malam itu sedang beri’tikaf di masjid dan sedang shalat sendiri. Kemudian para sahabat ikut shalat di belakang Beliau. Dalam hal ini Beliau mengizinkan mereka untuk shalat berjamaah bersama beliau. Tetapi itu tidak berlangsung untuk seterusnya karena pada keesokan harinya baik malam ke-24 atau ke-26 Rasulullah SAW tidak shalat bersama mereka para Sahabat. Mungkin akan ada yang berkata bahwa bisa saja Rasulullah SAW shalat berjamaah pada malam ke-24 dan ke-26 hanya saja hal itu tidak diceritakan. Sayang sekali bukti jelas hal ini dapat dilihat dari Hadis Abu Dzar yang akan kita bicarakan.
Abu Dzar RA juga mengisahkan cerita ini dengan cerita yang lebih panjang. Syaikh Al Albani dalam Shalatut Tarawih lagi-lagi menjadikan hadis Abu Dzar ini sebagai dalil bahwa “Sangat dianjurkannya shalat tarawih berjamaah”. Beliau Syaikh Al Albani menyatakan hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Tirmidzi dan dishahihkannya, An Nasa’i,Ibnu Majah, Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, Ibnu Nashr, Al Faryabi dan Baihaqi, sanadnya shahih.
Berikut hadis Abu Dzar yang kami temukan dalam Sunan Baihaqi juz 2 hal 494 no 4385.
عن
أبي ذر قال صمنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم رمضان فلم يقم بنا من
الشهر شيئا حتى كانت ليلة ثلاث وعشرين قام بنا حتى ذهب نحو من ثلث الليل ثم
لم يقم بنا من الليلة الرابعة وقام بنا في الليلة الخامسة حتى ذهب نحو من
نصف الليل فقلنا يا رسول الله لو نفلتنا بقية الليل فقال إن الإنسان إذا
قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له بقية ليلته ثم لم يقم بنا الليلة السادسة
وقام السابعة وبعث إلى أهله واجتمع الناس حتى خشينا أن يفوتنا الفلاح قال
قلت وما الفلاح قال السحور
Kami berpuasa bersama Rasulullah SAW tetapi Beliau tidak shalat bersama kami sampai tersisa tujuh hari bulan Ramadlan. Beliau shalat bersama kami sampai sepertiga malam. Kemudian pada sisa malam keenam dari bulan Ramadhan Beliau tidak shalat bersama kami. Dan Beliau shalat bersama kami pada sisa malam kelima sampai tengah malam. Lalu kami bertanya : “Wahai Rasulullah, seandainya engkau shalat sunnah bersama kami pada sisa malam ini.” Beliau menjawab “Barangsiapa berdiri untuk shalat bersama imam sampai dia (imam) berpaling, maka dituliskan baginya shalat sepanjang malam.” Kemudian setelah itu beliau tidak shalat bersama kami sampai tinggal tersisa tiga malam Ramadhan. Beliau shalat bersama kami pada sisa malam yang ketiga dan beliau memanggil keluarga dan istrinya. Beliau shalat bersama kami sampai kami mengkhawatirkan Falaah. Abu Dzar RA ditanya “Apa Falaah itu ?” Beliau menjawab “Falaah adalah Sahur.”.
Hadis ini adalah penjelas yang baik terhadap Hadis Nu’man bin Basyir. Kata-kata Abu Dzar RA tetapi Beliau tidak shalat bersama kami sampai tersisa tujuh hari bulan Ramadlan menunjukkan bahwa Rasulullah SAW terbiasa shalat malam sendiri di bulan Ramadhan. Dan pada malam ke-23, ke-25 dan ke-27 Beliau memang shalat bersama sahabat. Hadis Abu Dzar membuktikan pernyataan kami bahwa pada malam ke-24 dan ke-26 Rasulullah SAW tidak shalat bersama mereka.
- Kemudian pada sisa malam keenam dari bulan Ramadhan Beliau tidak shalat bersama kami. Ini malam ke-24.
- Kemudian setelah itu beliau tidak shalat bersama kami sampai tinggal tersisa tiga malam Ramadlan. Artinya malam ke-26 Rasulullah SAW tidak shalat bersama Sahabat Nabi SAW.
- Rasulullah SAW tidak shalat di masjid atau shalat di rumah.
- Rasulullah SAW shalat di masjid tetapi beliau ingin shalat sendiri atau tidak mau shalat berjamaah pada saat itu.
وَعَنْهَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ا: أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ
اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ,
ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Dia (Aisyah RA) bahwa Nabi SAW selalu beri’tikaf pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istri Beliau beri’tikaf sepeninggalnya. Mutaffaq Alaih.(Bulughul Maram Ibnu Hajar Kitab Puasa Bab I’tikaf dan Ibadah di Bulan Ramadhan hadis no 699).
Jadi pada malam ke-24 dan ke-26 Rasulullah SAW berada di masjid untuk I’tikaf tetapi beliau ingin shalat sendiri atau tidak berjamaah. Hal ini kemungkinan karena beliau tidak ingin terus-terusan shalat berjamaah. Oleh karena itu kami lebih cenderung bahwa Hadis Abu Dzar RA dan Nu’man bin Basyr RA menetapkan kebolehan shalat tarawih berjamaah bukan berarti sangat dianjurkan.
Shalat Tarawih Di Rumah Lebih Utama.
Pada bagian pertama telah dijelaskan bahwa shalat Tarawih adalah Shalat sunah di malam bulan Ramadhan yang sangat di anjurkan Nabi SAW. Mengenai pelaksanaannya boleh dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah. Pada hadis Abu Dzar terdapat sabda Rasulullah SAW “Barangsiapa berdiri untuk shalat bersama imam sampai dia (imam) berpaling, maka dituliskan baginya shalat sepanjang malam.”. Kata-kata ini dijadikan dasar bahwa shalat tarawih berjamaah sangat dianjurkan. Padahal kata-kata itu justru menyatakan bahwa Shalat berjamaah juga memiliki pahala tersendiri. Bukankah pada malam-malam ke-24 dan ke-26 Rasulullah SAW tidak shalat berjamaah bersama mereka. Jadi kata-kata Rasulullah SAW itu menunjukkan bahwa shalat berjamaah itu dibolehkan dan memiliki pahala tersendiri.
Mengenai mana yang lebih utama maka terdapat dalil yang jelas dari Rasulullah SAW bahwa shalat sunah di rumah lebih utama.
Seperti yang dinyatakan dalam Shahih Bukhari juz 8 hal 27 no 6113.
.
عَنْ
زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ احْتَجَرَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجَيْرَةً مُخَصَّفَةً أَوْ
حَصِيرًا فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي فِيهَا فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ وَجَاءُوا يُصَلُّونَ
بِصَلَاتِهِ ثُمَّ جَاءُوا لَيْلَةً فَحَضَرُوا وَأَبْطَأَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُمْ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ
فَرَفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ وَحَصَبُوا الْبَابَ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ
مُغْضَبًا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا زَالَ بِكُمْ صَنِيعُكُمْ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ
سَيُكْتَبُ عَلَيْكُمْ فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلَاةِ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ
خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
Dari Zaid bin Tsabit RA bahwa Rasulullah SAW memasang tenda dari tikar pada sebuah tempat di masjid sehingga menjadi sebuah tempat untuk beliau shalat malam. Beberapa sahabat datang dan mereka shalat di belakang Nabi SAW. Kemudian pada malam berikutnya mereka datang lagi kesana tetapi Rasulullah SAW terlambat dan tidak keluar menemui mereka. Sehingga mereka mengeraskan suara mereka dan melempar pintu dengan batu kecil. Rasulullah SAW keluar dan berkata kepada mereka dengan marah “Janganlah demikian karena aku mengira (khawatir) bahwa shalat ini akan diwajibkan bagimu. Oleh sebab itu shalatlah di rumahmu masing-masing karena sebaik-baik shalat adalah di rumah kecuali shalat wajib”.
Bagi kami, Hadis ini jelas menyatkan shalat tarawih di rumah lebih utama dan Rasulullah SAW membolehkan shalat tarawih berjamaah.
Rekontruksi Shalat Tarawih Rasulullah SAW.
Rekontruksi ini bertujuan untuk mengetahui dengan lebih jelas bagaimana sebenarnya shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sepanjang hidup beliau. Dalam hal ini kami hanya memanfaatkan data yang ada dan membuat perkiraan yang mungkin. Rekontruksi ini berlandaskan pada hadis-hadis Aisyah RA dan hadis Abu Dzar RA yang memang menggambarkan shalat tarawih yang dilakukan Rasulullah SAW.
Pernahkah terpikir oleh anda setelah membaca hadis Aisyah RA dan hadis Abu Dzar RA, yaitu kapan tepatnya peristiwa itu terjadi?. Jika kita membuat perkiraan lebar maka kita bisa berasumsi.
- Asumsi waktu paling maksimal bahwa peristiwa hadis Aisyah RA dan hadis Abu Dzar RA terjadi bertepatan denganawal diperintahkannya berpuasa yaitu pada tahun ke-2 H. Dari waktu ini sampai Nabi SAW wafat kami asumsikan ada lebih kurang 8 Ramadhan.
- Asumsi waktu paling minimal bahwa peristiwa hadis Aisyah RA dan hadis Abu Dzar RA terjadi pada tahun terakhir ketika Nabi SAW hidup, jadi hanya satu Ramadhan.
- Dengan asumsi waktu paling maksimal, maka Nabi SAW melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama 3 hari berdasarkan hadis Aisyah RA ditambah 3 hari di malam ganjil ke-23, ke-25, ke-27 berdasarkan hadis Abu Dzar dan selebihnya tidak berjamaah atau di rumah. 8 Ramadhan berarti 240 hari. Jadi 6 hari dari 240 hari atau lebih kurang 2,5%.
- Dengan asumsi waktu paling minimal yaitu satu Ramadhan maka kemungkinannya adalah 6 hari dari 30 hari yaitu 20 %.
Kesimpulan:
Karena Tulisan ini masih bersambung maka kami hanya menyimpulkan jawaban dari pertanyaan judul di atas Apakah Shalat Tarawih Harus Berjamaah?. Jawabannya tidak harus, Shalat sendiri atau berjamaah dibolehkan oleh Rasulullah SAW berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
Shalat Tarawih Dalam Timbangan Bagian Ketiga.
Benarkah Shalat Tarawih Itu Bid’ah?
Daftar Isi:
Muqaddimah.
Ulasan Singkat Tentang Bid’ah.
Hadis Shalat Tarawih Bid’ah.
- Penjelasan Hadis.
- Bid’ah Tarawih Masa Kini.
Kemusykilan Hadis.
Hadis Ikuti Abu Bakar RA dan Umar RA.
- Hadis Hudzaifah RA.
- Hadis Ibnu Mas’ud RA.
- Hadis Anas RA.
- Hadis Abu Darda RA.
Kesimpulan:
Muqaddimah.
Bid’ah secara sederhana berarti setiap perkara yang baru atau diada-adakan. Konsep bid’ah ini juga menjadi masalah yang cukup diperselisihkan oleh sebagian golongan. Di antara mereka ada yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat dan sebagian lain justru mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik(bid’ah hasanah) dan ada yang sesat (bid’ah dhalalah). Masing-masing pihak mengklaim bahwa merekalah yang benar. Dalam hal ini akar masalah sebenarnya terletak pada konsep bid’ah yang dipahami oleh masing-masing pihak.
Ulasan Singkat Tentang Bid’ah.
Bid’ah memiliki beragam pengertian sehingga pemahaman akan luasnya terminologi bid’ah sangat penting. Salafy bisa dikatakan adalah golongan yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Mereka berpegang pada pernyataan Imam Syatibi bahwa tidak ada pembagian berupa bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Hal ini ditolak oleh sebagian kalangan dari Ahlus Sunnah yang justru berpegang pada pernyataan Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi menjadi bid’ah hasanah dan dhalalah.
Mari kita lihat sejauh apa keragaman konsep bid’ah:
- Bid’ah bisa berarti suatu syariat yang diada-adakan dan tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain syariat yang tidak ada tuntunannya baik dari Al Qur’an maupun Hadis. Inilah bid’ah yang dimaksud dalam kata-kata Setiap bid’ah itu sesat.
- Bid’ah bisa berarti amalan baru yang dilakukan dalam kerangka Sunnah.
- Bid’ah bisa berarti melaksanakan Sunnah dengan cara yang baru atau modifikasi dari Sunnah.
- Bid’ah bisa berarti segala hal baru yang sifatnya umum dan memang tidak ada di zaman Rasulullah SAW.
Perlu diingatkan pembagian di atas bukanlah harga mati yang berarti sudah pasti benar atau tidak akan ada yang lainnya. Sebuah kata terkadang bersifat dinamis dan menyejarah sehingga bersikap kaku dan bersikeras pada sudut pandang sendiri hanyalah mengundang kesalahpahaman yang akhirnya menjurus pada pertentangan. :mrgreen:
Hadis Shalat Tarawih Bid’ah.
Baik kita cukupkan disini saja ulasan singkat tentang bid’ah dan mari kita kembali pada pokok bahasan Shalat Tarawih. Ada hadis yang cukup terkenal dalam masalah Shalat Tarawih yang disebut bid’ah. Hadis tersebut kami ambil dari Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Di Malam Bulan Ramadhan Bab Shalat Di Malam Hari hadis no 250 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
حدثني
مالك عن بن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القارىء أنه قال
خرجت مع عمر بن الخطاب في رمضان إلى المسجد فإذا الناس أوزاع متفرقون يصلى
الرجل لنفسه ويصلى الرجل فيصلي بصلاته الرهط فقال عمر والله إني لأراني لو
جمعت هؤلاء على قارئ واحد لكان أمثل فجمعهم على أبي بن كعب قال ثم خرجت معه
ليلة أخرى والناس يصلون بصلاة قارئهم فقال عمر نعمت البدعة هذه والتي
تنامون عنها أفضل من التي تقومون يعني آخر الليل وكان الناس يقومون أوله
Malik menyampaikan kepadaku dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dari Abdurrahman bin Abdul Qari yang berkata “Aku keluar ke masjid bersama Umar bin Khattab pada suatu malam di bulan Ramadlan, maka kami dapati orang-orang terpencar dalam beberapa kelompok. Beberapa orang shalat sendirian sedangkan yang lainnya shalat dalam kelompok-kelompok kecil. Umar berkata “Demi Allah, Sesungguhnya aku berpendapat akan lebih baik kalau aku mengumpulkan mereka pada satu imam”. Kemudian beliau mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka’ab. Keesokan malamnya aku (Abdurrahman) keluar bersama beliau, dan orang-orang shalat bersama satu imam. Maka Umar berkata “Ini adalah sebaik-baik bid’ah akan tetapi yang engkau tidak peroleh ketika engkau tidur adalah lebih baik daripada yang engkau peroleh dari shalat. Maksudnya adalah bagian terakhir dari malam hari karena orang-orang itu shalat di awal malam”.
Penjelasan Hadis.
Hadis di atas menjelaskan keadaan shalat Tarawih pada zaman Umar bin Khattab RA. Pada mulanya Umar melihat orang-orang terpisah dalam kelompok-kelompok. Kelompok tersebut terdiri dari:
- Orang-orang yang shalat sendirian.
- Orang-orang yang shalat bersama dalam kelompok kecil.
Kemudian Umar mempunyai pendapat tersendiri yang menurutnya lebih baik. Umar berkata “Demi Allah, Sesungguhnya aku berpendapat akan lebih baik kalau aku mengumpulkan mereka pada satu imam”. Kemudian Beliau memerintahkan orang-orang untuk berkumpul di belakang Ubay bin Ka’ab RA. Hal ini adalah pendapat Umar dan memiliki dua sisi yang luput dari pengamatan sebagian orang.
- Sisi Nonbid’ah yaitu Shalat berjamaah dengan satu Imam memang pernah terjadi di masa Rasulullah SAW dalam arti hal tersebut dibolehkan.
- Sisi Bid’ah yaitu Penetapan atau perintah mengumpulkan orang-orang dalam satu imam adalah hal yang tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah SAW. Rasulullah SAW telah memberi keluasan dalam pelaksanaan shalat malam dengan memberikan anjuran yang memudahkan yaitu shalat sendirian tetapi membolehkan shalat berjamaah.
Oleh karena itu bisa dimengerti mengapa Umar RA mengeluarkan kata-kata Ini adalah sebaik-baik bid’ah. Dalam pandangan Beliau sendiri apa yang dilakukannya memang memiliki unsur bid’ah atau baru. Selain itu beliau juga berpendapat bahwa orang-orang yang tidur atau tidak ikut shalat berjamaah dengan niat shalat di akhir malam adalah lebih baik daripada mereka yang ikut shalat berjamaah. Hal ini tampak jelas dari kata-kata Beliau akan tetapi yang engkau tidak peroleh ketika engkau tidur adalah lebih baik daripada yang engkau peroleh dari shalat. Maksudnya adalah bagian terakhir dari malam hari karena orang-orang itu shalat di awal malam”.
Dari Hadis ini kami menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Umar RA adalah pendapatnya sendiri dan memang bid’ah. Lagipula sepertinya Umar RA sendiri tidak ikut ambil bagian dari shalat berjamaah yang ia perintahkan.
Tentu saja kita harus berhati-hati di bagian ini karena ada sebagian orang yang mudah sekali salah paham dan melihat sahabat Nabi SAW sebagai pribadi yang tidak boleh dikomentari atau dikritik. Bid’ah yang dilakukan Umar adalah Ia menetapkan sesuatu yang justru dibolehkan. Shalat tarawih berjamaah itu dibolehkan tetapi bukan berarti sangat dianjurkan.
Penetapan dan perintah melaksanakan shalat tarawih berjamaah adalah sesuatu yang baru atau bid’ah tetapi bid’ah ini tidak di tentang oleh para sahabat karena sesuatu yang ditetapkan atau diperintahkan itu sendiri memang dibolehkan di masa Rasulullah SAW. Walaupun begitu kita sudah melihat bahwa Umar sendiri tidak memandang hal tersebut sebagai yang terbaik karena menurutnya mereka yang tidur dan tidak ikut shalat berjamaah dengan tujuan shalat di akhir malam adalah lebih baik dibanding mereka yang shalat berjamaah. Jadi bid’ah yang dimaksud bukanlah jenis bid’ah yang pertama bin dhalalah tetapi bid’ah dalam arti Modifikasi dari Sunnah. Modifikasi itu maksudnya Umar RA menetapkan atau memerintahkan sesuatu dimana Rasulullah SAW hanya membolehkannya.
Bid’ah Tarawih Masa Kini.
Hal ini sangat penting untuk dipahami dengan baik. Shalat Tarawih berjamaah sekarang sudah menjadi tradisi yang berubah nilainya. Dari sesuatu yang dibolehkan menjadi sesuatu yang sangat dianjurkan. Tidak jarang kami dapati kebanyakan orang tidak tahu kalau shalat tarawih malah dianjurkan untuk dikerjakan sendiri di rumah walaupun tetap dibolehkan berjamaah di masjid.
Sebagian orang juga berpikir bahwa shalat tarawih berjamaah adalah shalat tarawih yang paling baik dan lebih baik dibanding dilakukan di rumah. Sehingga tidak jarang kami melihat ketimpangan yang aneh yaitu dimana orang-orang berbondong-bondong bersegera kemasjid untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah dibandingkan dengan ketika waktu-waktu shalat wajib (selain Isya’ tentunya) . Padahal justru Shalat wajib benar-benar ditekankan oleh Rasulullah SAW untuk berjamaah.
Apalagi kalau ada yang berpandangan bahwa shalat tarawih berjamaah itu merupakan kontinuitas yang harus dilakukan selama bulan Ramadhan maka kami jelas-jelas tidak setuju. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW sendiri tidak pernah secara kontinu melaksanakan atau memerintahkan shalat Tarawih berjamaah.
Oleh karena itu sekali lagi kami tekankan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan menghidupkan malam bulan Ramadhan yaitu dengan shalat malam yang terserah mau dilakukan bagaimana baik sendiri ataupun berjamaah. Shalat tarawih sebaiknya dilakukan sendiri di rumah tetapi Rasulullah SAW tidak melarang pelaksanaannya secara berjamaah. Shalat Tarawih berjamaah adalah Sunnah yang dibolehkan
Hadis Sunah Khulafaur Rasyidin.
Sebagian orang mengklaim bahwa apa yang dilakukan Umar RA juga adalah Sunnah dengan menyatakan bahwa hal tersebut termasuk Sunnah Khulafaur Rasyidin. Mereka berdalil dengan hadis berikut:
عن
أبي نجيح العرياض ين سارية رضي الله عته ، قال : وعظنا رسول الله عليه
وسلم موعظة وجلت منها القلوب ، وذرفت منها العيون ، فقلنا : يا رسول الله !
كأنها موعظة مودع فأوصنا قال : أوصيكم بتقوي الله ، والسمع والطاعة وإن
تأمر عليكم عبد ، فإنه من يعش منكم فسيري اختلافا كثيرا ، فعليكم بسنتي
وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ ، وإباكم ومحدثات
الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة.
Dari Abi Najih Irbadh bin Sariyah RA yang berkata : Rasulullah SAW memberikan kita sebuah nasehat mendalam yang menyebabkan hati bergetar dan air mata bercucuran, lantas kami berkata ”Wahai Rasulullah, Seakan-akan nasehat anda ini seperti nasehat perpisahan, berikanlah wasiat kepada kami.” Rasulullah SAW bersabda : ”Aku berwasiat kepada kalian agar kalian selalu bertakwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat kepada penguasa kalian walaupun kalian dipimpin oleh seorang budak, karena sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku nanti akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpeganglah kalian dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi geraham kalian dan tinggalkan oleh kalian perkara-perkara baru di dalam agama karena setiap bid’ah itu adalah kesesatan.”
Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi juz 5 hal 44 hadis no 2676 dan beliau berkata “hadis tersebut hasan shahih”. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah juz 1 hal 15 hadis no 42&43 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi dan dinyatakan shahih oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan Abu Daud juz 2 hal 610 hadis no 4607 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak Ash Shahihain juz 1 hal 95-96 hadis no 329 dan beliau nyatakan shahih serta disepakati oleh Adz Dzahabi. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad juz 4 hal 126 hadis no 17182, no 17184 dan no 17185 dinyatakan shahih oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Hadis tersebut juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Kitabnya Silsilah Al Hadis Ash Shahihah no 937.
Kemusykilan Hadis.
Seperti yang disebutkan di atas hadis tersebut adalah hadis yang shahih dan telah dinyatakan shahih oleh banyak ulama hadis. Mari kita bahas hadis tersebut, Hadis tersebut menjelaskan akan adanya perselisihan yang banyak dan untuk itu umat islam diharuskan berpegang pada Sunnah Rasulullah SAW dan Sunnah Khulafaur Rasyidin. Jadi ada dua hal yang harus dilakukan:
- Berpegang Pada Sunnah Rasulullah SAW.
- Berpegang Pada Sunnah Khulafaur Rasyidin.
- Islam Sunni mengklaim bahwa Khulafaur Rasyidin yang dimaksud adalah Abu Bakar RA, Umar RA, Usman RA dan Ali RA.
- Islam Syiah kebanyakan menolak hadis ini, walaupun ada juga yang menerima dan menyatakan kalau Khulafaur Rasyidin yang dimaksud adalah Ahlul Bait AS.
Maksudnya Hal itu mungkin akan membutuhkan pembahasan tersendiri tetapi poin yang akan kami tekankan disini adalah Tidak ada dalil yang jelas dari Rasulullah SAW bahwa Umar RA adalah Khulafaur Rasyidin yang dimaksud. Jadi siapakah Khulafaur Rasyidin tersebut?
- Jika pengertian Khulafaur Rasyidin adalah terbatas pada Khalifah-khalifah sepeninggal Rasulullah SAW maka mengapa Muawiyah, Yazid dan seterusnya tidak termasuk di dalamnya. Apakah dengan begitu maka yang namanya Sunnah akan terus bertambah selama Khalifah terus berganti? Bukankah setelah Rasulullah SAW wafat maka yang namanya Syariat sudah tidak akan bertambah lagi.
- Jika memang Umar RA adalah Khulafaur Rasyidin yang dimaksud lalu mengapa didapati beliau melarang sesuatu yang sudah ditetapkan sebagai Sunnah Rasul seperti halnya Haji Tamattu’.* Mengapa Sunnah Rasul dan Sunnah Khulafaur Rasyidin menjadi kontradiktif? Akankah Rasulullah SAW menyuruh berpegang pada dua hal yang kontradiktif.
- Jika keempat Khalifah tersebut adalah Khulafaur Rasyidin yang dimaksud maka mengapa didapati bahwa mereka berempat juga berselisih mengenai suatu hal. Sehingga permasalahannya adalah apakah kita harus berpegang pada hal-hal yang berselisih.
* Abu Bakar, Umar dan Usman Melarang Haji Tamattu’.
Sebelumnya mohon maaf jika tulisan ini
akan mengundang rasa tidak enak di kalangan sebagian kaum muslimin.
Adalah hak siapapun untuk mencintai dan mengutamakan tokoh-tokoh
tertentu apalagi para Sahabat Nabi. Mereka para sahabat Nabi SAW adalah
pribadi-pribadi yang memiliki keutamaan yang tinggi. Walaupun begitu
sudah jelas Tidak setiap apapun yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi
itu selalu benar. Mereka terkadang berijtihad dalam menghadapi suatu
masalah. :)
Sayangnya adalah sudah jelas bahwa ketika
suatu nash telah ditetapkan maka tidak ada lagi tempat untuk
berijtihad. Sejarah mencatat ternyata ada di antara mereka para sahabat
Nabi SAW yang telah benar-benar menyalahi nash yang ditetapkan oleh
Rasulullah SAW. Kali ini dipaparkan perselisihan berkenaan dengan Haji
Tamattu’. Dalam hal ini ketiga sahabat Nabi yaitu Abu Bakar RA, Umar RA dan Usman RA diriwayatkan telah melarang haji tamattu’ yang justru dihalalkan oleh Rasulullah SAW. :(
ثنا
حجاج ثنا شريك عن الأعمش عن الفضيل بن عمرو قال أراه عن سعيد بن جبير عن
بن عباس قال تمتع النبي صلى الله عليه و سلم فقال عروة بن الزبير نهى أبو
بكر وعمر عن المتعة فقال بن عباس ما يقول عرية قال يقول نهى أبو بكر وعمر
عن المتعة فقال بن عباس أراهم سيهلكون أقول قال النبي صلى الله عليه و سلم
ويقول نهى أبو بكر وعمر
Hajjaj menceritakan kepada kami,
Syarik menceritakan kepada kami dari Al A’masy dari Al Fudhail bin Amr
ia berkata tampaknya dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata
”Nabi SAW bertamattu’ ”. Lalu Urwah bin Zubair berkata ”Abu Bakar dan
Umar telah melarang tamattu’! ”. Maka Ibnu Abbas berkata ”Apa yang
dikatakan Urayyah?”. Ia menjawab ”Ia berkata Abu Bakar dan Umar telah
melarang tamattu’ ”. Ibnu Abbas berkata ”Tampaknya mereka akan binasa!
Aku katakan ’Nabi SAW bersabda’, ia justru berkata ’Abu Bakar dan Umar
melarang’ ”. (Hadis riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad hadis no 3121,
Syaikh Ahmad Syakir berkata tentang hadis ini “Sanadnya Shahih”).
عَنْ
سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ اخْتَلَفَ عَلِيٌّ وَعُثْمَانُ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا وَهُمَا بِعُسْفَانَ فِي الْمُتْعَةِ فَقَالَ عَلِيٌّ
مَا تُرِيدُ إِلَّا أَنْ تَنْهَى عَنْ أَمْرٍ فَعَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَلِيٌّ أَهَلَّ بِهِمَا
جَمِيعًا
Dari Said bin Al Musayyab yang
berkata “ Ali dan Usman berselisih paham tentang haji tamattu’ di
tempat yang bernama Usfan. Ali berkata kepada Usman “Engkau tidak
menginginkan kecuali melarang perkara yang pernah dilakukan Nabi SAW”.
Maka ketika Ali tetap pada pendiriannya, Beliau menunaikan haji dan
umrah sekaligus’. (Shahih Bukhari Kitab Al Hajj Bab Tamattu’, Iqran dan
Ifrad hadis no 1569).
حدثني
يحيى عن مالك عن بن شهاب عن محمد بن عبد الله بن الحارث بن نوفل بن عبد
المطلب انه حدثه انه سمع سعد بن أبي وقاص والضحاك بن قيس عام حج معاوية بن
أبي سفيان وهما يذكران التمتع بالعمرة إلى الحج فقال الضحاك بن قيس
لا
يفعل ذلك الا من جهل أمر الله عز و جل فقال سعد بئس ما قلت يا بن أخي فقال
الضحاك فإن عمر بن الخطاب قد نهى عن ذلك فقال سعد قد صنعها رسول الله صلى
الله عليه و سلم وصنعناها معه
Yahya menyampaikan kepadaku (hadis) dari Malik dari Ibnu Shihab bahwa Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Nawfal bin Abdul Muttalib memberitahukan kepadanya bahwa pada tahun ketika Muawiyah bin Abi Sufyan pergi haji, ia mendengar Sa’ad bin Abi Waqqash dan Dhahhak bin Qais mendiskusikan tamattu’ di antara umra dan haji. Dhahhak bin Qais berkata “Hanya seseorang yang tidak memperdulikan Allah SWT yang akan melakukan hal itu”. Sedangkan Sa’ad berkata “Betapa salahnya apa yang telah engkau katakan, wahai anak sudaraku”. Dhahhak berkata “Umar bin Khattab melarang hal itu”, dan Sa’ad berkata “Rasulullah SAW melakukannya dan kami melakukan itu dengannya”. (Hadis dalam Al Muwatta Imam Malik bin Anas, Kitab Haji Bab Haji Tamattu’ hadis no 763).
Semua riwayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar dan Usman telah melarang haji tamattu’ yang justru telah dihalalkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam hal ini sudah jelas Rasulullah SAW lebih layak dijadikan pegangan
sebagaimana yang dinyatakan Imam Ali dan para sahabat lainnya.
Walaupun begitu timbul pertanyaan Mengapa ketiga sahabat tersebut melarang sesuatu yang justru merupakan Sunnah Rasulullah SAW? Adakah
mereka bertiga tidak mengetahuinya? Bukankah melarang Sunah Rasulullah
SAW adalah suatu bid’ah, atau itu sebenarnya bukan bid’ah? Adakah itu
adalah Ijtihad mereka demi maslahat tertentu?. Pertanyaan usil yang akan membuat sebagian orang mendelik sambil berkata “Jangan mencaci sahabat Rasul”. :roll:
Aduhai wahai engkau, tidakkah dikau
melihat tidak ada cacian disini karena yang ada hanyalah sebuah paparan.
Mungkin bagimu kecintaan kepada sahabat Nabi telah menjadi dogma yang
berubah rasanya “bahwa Sahabat tidak patut dikritik dan mereka selalu benar”. Tetapi bagi sebagian yang lain “Rasulullah SAW selalu jadi yang utama” :mrgreen:
Ok deh mari kita lepaskan semua atribut
yang tidak jelas. Saya cuma bingung saja setelah membaca hadis ini.
Kira-kira penjelasan apa yang paling tepat dalam menjelaskan hadis di
atas. Ketiga sahabat tersebut tentunya adalah sahabat Nabi SAW yang saya
yakin akan berusaha mengamalkan Sunnah Rasulullah SAW. Atau mungkin
hadis ini patut dipertanyakan kebenarannya? tapi bagaimana ya :(
* Ibnu Umar Dan Shalat Tarawih Berjama’ah.
Memasuki bulan Ramadhan kami akan
menambahkan sedikit tulisan yang berkaitan dengan shalat tarawih.
Sebelumnya kami pernah membuat tulisan yang membahas masalah hukum
shalat tarawih berjama’ah. Kesimpulan pandangan kami adalah shalat malam
[tarawih] di bulan ramadhan sebaiknya [paling utama] dilakukan di rumah
tetapi tidak mengapa jika mau shalat berjama’ah di masjid. Berikut kami
akan menampilkan pandangan salafus salih diantaranya Ibnu Umar yang
menganggap shalat malam di bulan ramadhan itu sebaiknya dilakukan di
rumah.
عبد الرزاق عن الثوري عن منصور عن مجاهد قال جاء رجل إلى بن عمر قال أصلي خلف الإمام في رمضان قال أتقرأ القرآن قال نعم قال افتنصت كأنك حمار صل في بيتك
‘Abdurrazaq dari Ats Tsawriy dari
Manshur dari Mujahid yang berkata seorang laki-laki datang kepada Ibnu
Umar dan berkata “bolehkah aku shalat di belakang imam pada bulan
ramadhan?”. Ibnu Umar berkata “engkau bisa membaca Al Qur’an?” ia
berkata “ya”. Ibnu Umar berkata “maka mengapa kamu diam berdiri seperti
keledai, shalatlah di rumahmu” [Mushannaf ‘Abdurrazaaq 4/264 no 7742].
Atsar di atas diriwayatkan oleh perawi
yang tsiqat sehingga kedudukannya shahih, ‘Abdurrazaq dalam
periwayatannya dari Sufyan Ats Tsawriy memiliki mutaba’ah.
- ‘Abdurrzaaaq bin Hammaam Al Himyaariy adalah seorang hafizh dan tsiqat perawi kutubus sittah dijadikan hujjah oleh Bukhari dan Muslim, ia mengalami perubahan hafalan di akhir hayatnya setelah ia buta [At Taqrib 1/599]. Tetapi riwayat dalam kitabnya adalah riwayat sebelum ia buta maka riwayatnya disini shahih.
- Sufyan bin Sa’id bin Masruq Ats Tsawriy adalah perawi kutubus sittah seorang yang tsiqat hafizh faqih ahli ibadah imam dan hujjah termasuk pemimpin thabaqat ketujuh [At Taqrib 1/371].
- Manshur bin Mu’tamar adalah perawi kutubus sittah dimana Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat tsabit [At Taqrib 2/215].
- Mujahid bin Jabr adalah perawi kutubus sittah yang tsiqat seorang imam dalam tafsir dan ilmu [At Taqrib 2/159].
‘Abdurrazaaq memiliki mutaba’ah dari Muhammad bin Katsir Al Abdiy seorang yang tsiqat [At Taqrib 2/127] sebagaimana disebutkan Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2/494 no 4383. Dari Waki’ bin Jarrah
seorang tsiqat hafizh ahli ibadah [At Taqrib 2/284] sebagaimana
disebutkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 2/397 no 7797. Dan dari Mu’ammal bin Ismail
seorang yang shaduq tetapi hafalannya buruk [At Taqrib 2/231]
sebagaimana yang disebutkan Ath Thahawiy dalam Syarh Ma’aani Al Atsar
1/351 no 1906.
Atsar di atas menyebutkan dengan jelas
pandangan Ibnu Umar terhadap sahalat tarawih di bulan ramadhan bahwa
shalat itu dilakukan di rumah. Ibnu Umar sendiri memang diriwayatkan
tidak melakukan shalat tarawih bersama orang-orang.
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ ، قَالَ : حدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ لاَ يَقُومُ مَعَ النَّاسِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ ، قَالَ : وَكَانَ سَالِمٌ وَالْقَاسِمُ لاَ يَقُومُانَ مَعَ النَّاسِ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu
Numair yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidillah bin ‘Umar
dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya ia tidak shalat bersama
orang-orang di bulan ramadhan. [Nafi’] berkata “Salim dan Qasim keduanya
juga tidak shalat bersama orang-orang” [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/396 no 7796].
حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرِِ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، قَالَ : كَانَ إبْرَاهِيمُ وَعَلْقَمَةُ لاَ يَقُومُانَ مَعَ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ
Telah menceritakan kepada kami Abu
Khalid Al Ahmar dari Al A’masyiy yang berkata “Ibrahim dan ‘Alqamah
tidak shalat bersama orang-orang di bulan ramadhan” [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/397 no 7800].
Kedua atsar di atas sanadnya shahih dan
menunjukkan bahwa di bulan Ramadhan Ibnu Umar, Salim, Qasim, Ibrahim dan
Alqamah [dimana mereka adalah sahabat dan tabiin sebagai salafus salih]
tidak melakukan shalat tarawih berjama’ah bersama orang-orang di masjid
. Sekali lagi kami ulangi supaya tidak ada yang salah memahami apa
pandangan kami. Kami tidak menyalahkan shalat tarawih berjama’ah, bagi
kami itu dibolehkan atau tidak masalah hanya saja kami lebih cenderung
pada pendapat yang menyatakan sebaiknya shalat tarawih dilakukan di
rumah.
*****
Di antara para Ulama yang beranggapan bahwa keempat Khalifah tersebut Khulafaur Rasyidin, mereka melakukan penakwilan terhadap hadis ini diantaranya:
- Ibnu Hazm Al Andalusi dalam kitabnya Al Ihkam Fi Ushul Al Ahkam juz 6 hal 72 sampai dengan hal 78 telah membahas panjang lebar soal hadis ini dan akhirnya beliau menyimpulkan yaitu Mengikuti mereka dalam mencontoh sunnah Rasulullah SAW. Demikianlah yang benar dan hadits ini tidak sama sekali menunjukkan kecuali kemungkinan ini.
- Syaikh Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi ketika menjelaskan hadis ini, beliau berkata bahwa Yang dimaksud dengan sunnah para Khulafaur Rasyidin adalah jalan hidup mereka yang sesuai dengan jalan hidup Rasulullah SAW.
Jika memang hal ini adalah seperti yang dikatakan oleh para Ulama tersebut maka kami katakan lalu untuk apa Rasulullah SAW berkata SunnahKu dan Sunnah Khulafaur Rasyidin. Bukankah cukup dengan menyatakan SunnahKu saja.
Dan yang lebih musykil lagi adalah penakwilan sebagian orang bahwa Sunnah Khulafaur Rasyidin itu adalah Pemahaman para sahabat terhadap agama islam, karena mereka berada diatas apa yang di bawa Nabi mereka SAW. Hal ini kami nyatakan aneh karena:
- Berdasarkan hadis diatas Justru sahabat Nabi SAW itu sendiri adalah pihak yang diberi nasehat oleh Rasulullah SAW untuk berpegang pada Sunnah Rasul dan Sunnah Khulafaur Rasyidin.
- Pernyataan itu adalah generalisasi yang tidak berdasar dan justru bertentangan dengan pengkhususan sebagian ulama bahwa Khulafaur Rasyidin adalah keempat khalifah seperti yang telah disebutkan.
Baiklah kita cukupkan sampai disini pembahasan hadis ini karena jika diteruskan maka lembaran ini akan terlalu panjang dan terlalu meluas ke mana-mana. Singkatnya jika seseorang ingin menyatakan bahwa Umar RA adalah Khulafaur Rasyidin yang dimaksud maka ia harus membawakan dalil bahwa Rasulullah SAW memang menegaskan hal itu dan sayangnya sejauh ini kami tidak mendapati dalil tersebut.
Hadis Ikuti Abu Bakar dan Umar.
Ada hadis lain yang sering dijadikan dasar bahwa perbuatan Umar RA tersebut adalah Sunnah yang harus diikuti yaitu Hadis yang menyatakan untuk mengikuti Abu Bakar dan Umar. Hadis ini diriwayatkan oleh:
- Hudzaifah RA.
- Ibnu Mas’ud RA.
- Anas RA dan.
- Abu Darda RA.
Hadis Hudzaifah RA.
Hadis Hudzaifah RA ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad juz 5 hal 385 hadis no 23324 dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan hadis tersebut hasan dengan syawahid tetapi sanad hadisnya dhaif. Diriwayatkan dalam Sunan Tirmidzi juz 5 hal 609-610 hadis no 3662, 3663, dan 3799 berkata Imam Tirmidzi pada hadis no 3662 “hadis hasan” dan Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadis ini pada hadis no 3663 dan 3799. Diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah juz 1 hal 37 hadis no 97 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi dan beliau nyatakan shahih. Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak juz 3 hal 75 hadis no 4451, 4452, 4453, 4454, dan 4455. Hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Al Hakim.
عن
حذيفة بن اليمان قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إني لا أدري ما
قدر بقائي فيكم . فاقتدوا باللذين من بعدي وأشار إلى أبي بكر وعمر
Dari Hudzaifah RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ”Aku tidak tahu berapa lama lagi aku akan bersama kalian maka ikutilah jejak dua orang setelahku, Abu Bakar dan Umar”.
Hadis di atas diriwayatkan dengan sanad yang bermuara:
- Dari Abdul Malik bin Umair dari Rib’i bin Hirasy dari Hudzaifah atau
- Dari Abdul Malik bin Umair dari mawla Rib’i dari Rib’i dari Hudzaifah RA.
Perawi hadis ini adalah perawi yang dikenal tsiqat kecuali Abdul Malik bin Umair, beliau diperselisihkan, sebagian mentsiqahkannya dan sebagian melemahkannya yaitu Imam Ahmad, Ibnu Main dan Abu Hatim. Dalam hal ini kami cenderung pada mereka yang mentsiqahkan Abdul Malik.
Oleh karena itu hadis Hudzaifah seharusnya bersanad shahih. Tetapi hadis tersebut memiliki Illat(cacat) yaitu sanadnya munqathi atau terputus. Rib’i bin Hirasy tidak mendengar dari Hudzaifah RA. Hal ini dinyatakan oleh Al Manawi dalam Faidh Al Qadhir Syarh Jami’ As Saghir juz 2 hal 72 no 1318 beliau berkata:
قال
ابن حجر : اختلف فيه على عبد الملك وأعله أبو حاتم وقال البزار كابن حزم
لا يصح لأن عبد الله لم يسمعه من ربعي وربعي لم يسمعه من حذيفة ، لكن له
شاهد.
Ibnu Hajar berkata “Abdul Malik
diperselisihkan keadaannya dan dicacatkan oleh Abu Hatim. Al Bazzar dan
Ibnu Hazm berkata hadis ini tidak shahih karena Abdul Malik tidak
mendengar dari Rib’i dan Rib’i tidak mendengar dari Hudzaifah, tetapi
hadis ini memiliki pendukung.Hal senada juga dinyatakan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Tatabbu’ Al Auham Allati Sakata ’Alaiha Adz Dzahabi Kama Fil Mustadrak hadis no 4513 yang menyatakan ”Rib’i bin Hirasy tidak mendengar dari Hudzaifah”.
Oleh karena itu mereka yang menshahihkan hadis ini adalah keliru karena hadis tersebut sanadnya terputus dan sudah jelas dhaif.
Syaikh Al Albani telah memasukkan hadis Hudzaifah dalam Kitabnya Silsilah Al Hadis Ash Shahihah no 1233 dan menjadikan hadis Ibnu Mas’ud dan Hadis Anas sebagai syahid atau pendukung hadis tersebut. Dalam hal ini kami nyatakan Syaikh Al Albani telah keliru karena semua hadis itu benar-benar cacat hadisnya.
Hadis Ibnu Mas’ud RA.
Hadis Ibnu Mas’ud ini diriwayatkan dalam Sunan Tirmidzi juz 5 hal 672 hadis no 3805 dan dalam Al Mustadrak Al Hakim hadis no juz 3 hal 75 hadis no 4456.
عن
ابن مسعود قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم افتدوا باللذين من بعدي
من أصحابي أبي بكر و عمر واهتدوا بهدي عمار وتمسكوا بعهد ابن مسعود
Hadis ini juga memiliki cacat dalam sanadnya yaitu:
- Dalam sanad hadis ini terdapat Ibrahim bin Ismail bin Yahya bin Salamah bin Kuhail, beliau dhaif hadisnya seperti yang dinyatakan Ibnu Hajar dalam Taqrib At Tahdzib juz 1 hal 53 no 149.
- Dalam hadis ini Ibrahim meriwayatkan dari ayahnya Ismail yang merupakan perawi matruk atau ditinggalkan hadisnya seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam At Taqrib juz 1 hal 100 no 494 dan hal ini juga dinyatakan Adz Dzahabi dalam Al Mughni Ad Dhuafa no 734.
- Dalam hadis ini Ismail meriwayatkan dari ayahnya Yahya bin Salamah bin Kuhail. Adz Dzahabi dalam Al Mughni Adh Dhu’afa no 6977 mengutip Abu Hatim mengatakan Yahya adalah munkar al hadis, ditinggalkan hadisnya oleh An Nasa’i dan dinyatakan dhaif hadisnya oleh Al Uqaili.
Oleh karena itu hadis ini benar-benar dhaif dan tidak tepat dijadikan syahid atau pendukung hadis Hudzaifah. Syaikh Al Albani dalam Misykat Al Mashabih juz 3 hal 358 no 6221 menyatakan hadis Ibnu Mas’ud ini dhaif tetapi anehnya di tempat yang lain beliau malah memasukkan hadis ini dalam Shahih Jami’As Saghir no 1144. Hadis Ibnu Mas’ud ini dinyatakan oleh Adz Dzahabi dalam Talkhis Al Mustadrak ”sanadnya wahin” (lemah hadisnya) dan begitu pula yang dikatakan oleh Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Tatabbu’ Al Auham Allati Sakata ’Alaiha Adz Dzahabi Kama Fil Mustadrak hadis no 4518.
Hadis Anas RA.
Mengenai hadis Anas matannya sama dengan matan hadis Ibnu Mas’ud. hadis ini juga dhaif sanadnya dan diriwayatkan oleh Ibnu Adiy dalam Al Kamil juz 2 hal 666 dengan sanad dari Amr bin Harim dari Anas. Amr bin Harim tidaklah bertemu dengan satu sahabatpun jadi sanadnya terputus.
Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Ahadits Mu’allah Zhahiruha Ash Shihhah hal 118 telah mendhaifkan hadis Hudzaifah Ikuti Abu Bakar dan Umar. Beliau berkata:
”Apa yang disebutkan bahwa hadis Ibnu Mas’ud dan hadis Anas saling mendukung tidaklah benar karena sanad hadis itu terputus sehingga keduanya sama-sama parah dalam kedhaifannya”
Hadis Abu Darda RA.
Kami juga menemukan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Abu Darda RA dalam Majma Az Zawaid juz 9 hal 40 no 14356.
عن أبي الدرداء قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
اقتدوا باللذين من بعدي أبي بكر وعمر فإنهما حبل الله الممدود ومن تمسك بهما فقد تمسك بالعروة الوثقى التي لا انفصام لها
اقتدوا باللذين من بعدي أبي بكر وعمر فإنهما حبل الله الممدود ومن تمسك بهما فقد تمسك بالعروة الوثقى التي لا انفصام لها
Dari Abu Darda RA yang berkata Rasulullah SAW bersabda ”Ikutilah dua orang setelahku Abu Bakar dan Umar sebab keduanya adalah tali Allah yang memanjang. Siapa yang berpegang pada keduanya maka dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat dan tidak akan lepas”.
Hadis ini dhaif sanadnya karena terdapat perawi yang tidak dikenal. Al Haitsami berkata tentang hadis ini.
رواه الطبراني وفيه من لم أعرفهم
Hadis riwayat Thabrani dan di dalamnya terdapat perawi yang tidak aku kenal.
Hadis Abu Darda RA ini juga dinyatakan dhaif oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Hadis Adh Dhaifah no 2330.
Kesimpulan:
Pada bagian ketiga ini kami akan menyimpulkan beberapa hal yaitu:
- Perbuatan Umar RA yang memerintahkan atau mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah di masjid adalah bid’ah tetapi bukan berarti itu adalah sesat.
- Dalam hal ini perintah Umar RA itu bukan berarti menghidupkan sunnah dan tidak pula merupakan hal yang sangat dianjurkan karena seperti yang kami katakan sebelumnya Shalat Tarawih berjamaah adalah sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi SAW.
- Menurut Umar RA, mereka yang tidur dan tidak ikut shalat tarawih berjamaah dengan tujuan shalat di akhir malam adalah lebih baik daripada mereka yang shalat tarawih berjamaah.
Shalat Tarawih Dalam Timbangan Bagian Keempat.
Kontroversi Rakaat Shalat Tarawih.
Daftar Isi:
Muqaddimah.
Hadis Rakaat Shalat Tarawih Rasulullah SAW.
- Hadis 23 Rakaat Shalat Tarawih.
- Hadis 11 Rakaat Shalat Tarawih.
Hadis 13 Rakaat Shalat Malam Rasulullah SAW.
- Penakwilan Ulama Pro 11.
- Catatan Atas Penakwilan Yang Keliru.
- Hadis Muhammad bin Yusuf.
- Hadis Yazid bin Khasifah.
Muqaddimah.
Sepertinya hal yang seringkali diperdebatkan dalam masalah Shalat Tarawih adalah mengenai Berapa rakaat sebenarnya shalat Tarawih. Sudah cukup dikenal adanya dua kubu pendapat soal ini. Ada yang berpandangan bahwa Shalat Tarawih itu 8 rakaat ditambah witir jadi 11 rakaat dan ada juga yang berpandangan bahwa Shalat Tarawih itu 20 rakaat ditambah witir jadi 23 rakaat.
Hal ini adalah masalah klasik yang sering diungkit-ungkit. Sebenarnya tidak jadi masalah apapun pandangan jika memang ada dasarnya. Justru yang patut diberikan catatan adalah sikap Ifrath(berlebihan) yang tampak pada sebagian Ulama sehingga berkesan menyudutkan pihak lain. Seperti contohnya Syaikh Al Albani dalam Risalah Shalatut Tarawih menyatakan bahwa Shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat adalah sama saja dengan melebihkan rakaat shalat wajib. Tentu saja pernyataan ini akan mengundang pertentangan dari pihak yang berpandangan shalat tarawih itu 20 rakaat, salah satunya yaitu Syaikh Ismail Al Anshari yang menulis Risalah khusus untuk menjawab pandangan Syaikh Al Albani tersebut.
Hadis Rakaat Shalat Tarawih Rasulullah SAW.
Kami pribadi termasuk mereka yang tidak setuju dengan pandangan Syaikh Al Albani. Ketidaksetujuan kami adalah pada pernyataan bahwa Shalat Tarawih itu adalah shalat sunah mutlak yang jumlah rakaatnya benar-benar ditentukan. Shalat Tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan yang tidak dibatasi secara khusus oleh Nabi SAW. Hal ini karena memang tidak ada hadis shahih dari Nabi SAW mengenai berapa jumlah rakaat shalat Tarawih yang harus dilakukan. Hadis-hadis Nabi SAW yang sering dijadikan hujjah oleh sebagian golongan mengenai rakaat shalat tarawih adalah hadis yang dhaif dan tidak layak dijadikan hujjah yaitu:
- Hadis 23 Rakaat Shalat Tarawih.
- Hadis 11 Rakaat Shalat Tarawih.
Hadis 23 Rakaat Shalat Tarawih.
Hadis ini dijadikan dalil oleh sebagian mereka yang mendukung bahwa shalat tarawih itu 23 rakaat. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir dan Baihaqi dalam Sunan Al Kubra. Berikut kami ambil dalam Sunan Baihaqi juz 2 hal 496 hadis no 4391.
عن بن عباس قال كان النبي صلى الله عليه و سلم يصلي في شهر رمضان في غير جماعة بعشرين ركعة والوتر
Dari Ibnu Abbas RA yang berkata Nabi SAW melakukan shalat di bulan Ramadhan tidak berjamaah sebanyak dua puluh rakaat dan witir.
Al Baihaqi berkomentar mengenai salah satu perawi hadis ini yaitu Ibrahim bin Usman.
أبو شيبه إبراهيم بن عثمان الكوفي وهو ضعيف
Abu Syibah Ibrahim bin Usman Al Kufi, dia dhaif.
Hadis ini memang dhaif karena adanya Abu Syibah Ibrahim bin Usman yang dikenal dhaif.
- Imam Nasa’i dalam Adh Dhu’afa Wal Matrukin no 11 berkata bahwa Ibrahim bin Usman adalah Matruk Al Hadis.
- Ibnu Hajar dalam At Taqrib juz 1 hal 61 no 215 juga menyatakan bahwa Ibrahim bin Usman matruk(ditinggalkan hadisnya).
- Imam Bukhari dalam Ad Dhu’afa As Shaghir no 5 menyatakan Ibrahim bin Usman dengan Sakatu ‘anhu yang berarti Ulama mendiamkan hadisnya.
- Al Uqaili juga memasukkan Ibrahim bin Usman sebagai perawi dhaif dalam kitabnya Ad Dhu’afa no 54.
- Dalam Mizan Al ‘Itidal biografi no 145 dan Tahdzib At Tahdzib juz 1 biografi no 257 terdapat banyak keterangan ulama yang mencacat Abu Syibah Ibrahim bin Usman. Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Daud, Ibnu Sa’ad, dan Daruquthni mendhaifkan Ibrahim bin Usman. Syu’bah menyatakannya sebagai pendusta. Abu Hatim mengatakan bahwa hadisnya dhaif dan ditinggalkan oleh Ulama. Imam Tirmidzi dan Imam Ahmad menyatakan Ibrahim bin Usman sebagai Munkar Al Hadis.
Syaikh Al Albani dalam Silsilsah Al Hadis Ad Dhaifah Wal Maudhu’ah hadis no 560 menyatakan hadis tersebut maudhu’ seraya mengutip Al Haitsami, Ibnu Hajar dan Al Hafiz Zaila’i yang mendhaifkan hadis ini. Tetapi ada pernyataan Beliau yang perlu diberi catatan. Beliau mencela matan hadis ini karena bertentangan dengan hadis Aisyah RA dan hadis Jabir RA. Hadis Aisyah RA memang shahih tetapi hadis Jabir RA adalah dhaif. Hadis Jabir RA inilah yang juga dijadikan hujjah oleh Beliau bahwa Shalat Tarawih itu 11 rakaat.
Kembali pada hadis Ibnu Abbas RA di atas, hadis tersebut sudah jelas dhaif sehingga tidak layak dijadikan hujjah bahwa rakaat Shalat Tarawih Nabi SAW adalah 23 rakaat. Walaupun begitu kami tetap melihat ada sebagian orang yang tetap membela hadis ini dan menolak pendhaifannya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh perawi yang sangat jelas dhaifnya dan matruk. Selain itu yang mencacatnya tidak hanya segelintir orang apalagi jika dikatakan hanya Syu’bah yang mengkritik perawi tersebut. Hal ini tidak benar dan dapat dilihat banyak ulama yang mencacat perawinya bahkan Ibnu Hajar benar-benar menyebut perawi tersebut matruk dalam kitabnya At Taqrib. Lagipula beliau Ibnu Hajar telah mendhaifkan hadis ini dalam Fath Al Bari.
Hal lain yang juga patut diberikan catatan adalah Mereka yang berhujjah dengan hadis ini tampaknya hanya terfokus pada jumlah rakaat semata tanpa memperhatikan dengan jelas bahwa kata-kata sebelumnya adalah shalat sendirian atau tidak berjamaah. Jadi jika memang mau berhujjah dengan hadis ini maka seharusnya mereka mengatakan bahwa shalat tarawih Nabi SAW itu adalah sendirian sebanyak 23 rakaat bukan berjamaah dengan 23 rakaat. Jadi cara berdalil seperti itu tampak berkesan Mutilasi Hadis.
Hadis 11 Rakaat Shalat Tarawih.
Hadis ini justru dijadikan hujjah oleh golongan yang menyatakan bahwa shalat tarawih Nabi SAW jumlah rakaatnya adalah 11 rakaat. Yang cukup mengherankan, mereka yang berhujjah dengan hadis ini adalah Ulama hadis yang memiliki kemampuan dalam membedakan hadis shahih dan hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan dalam Mu’jam As Shaghir, Shahih Ibnu Hibban dan Shahih Ibnu Khuzaimah. Berikut matan hadis tersebut dalam Mu’jam As Saghir juz 1 hal 317 no 525.
عن
جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم
في شهر رمضان ثمان ركعات وأوتر فلما كانت القابلة اجتمعنا في المسجد
ورجونا أن يخرج فلم نزل فيه حتى أصبحنا ثم دخلنا فقلنا يا رسول الله
اجتمعنا البارحة في المسجد ورجونا أن تصلي بنا فقال إني خشيت أن يكتب عليكم
Dari Jabir RA yang berkata Rasulullah SAW pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan delapan rakaat dan witir. Pada malam berikutnya kami berkumpul di masjid dan berharap Beliau keluar. Ternyata Beliau tidak keluar sampai waktu fajar. Kemudian kami menemui Beliau SAW dan berkata “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami berkumpul tadi malam dan berharap Engkau dapat shalat bersama kami. Maka Beliau SAW berkata “Sesungguhnya Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian”.
Syaikh Al Albani dalam Risalahnya Shalatut Tarawih telah menghasankan hadis ini seraya berkata:
رواه ابن نصر والطبراني وسنده حسن بما قبله واشار الحافظ في الفتح وفي التلخيص إلى تقويته وعزاه لابن خزيمة وابن حبان في صحيحهما
Diriwayatkan oleh Ibnu Nashr dan At Thabrani dengan sanad yang hasan bersama hadis sebelumnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al Bari dan At Talkhis mengisyaratkan bahwa hadits itu shahih, Namun beliau menyandarkan hadits itu kepada Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih mereka.
Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang dhaif yaitu Isa bin Jariyah.
- Dalam Ad Dhu’afa no 423 An Nasa’i menyatakan hadisnya munkar.
- Al Uqaili juga memasukkan Isa bin Jariyah dalam kitabnya Ad Dhu’afa no 1421.
- Dalam Mizan Al ‘Itidal juz 3 no 6555, Ibnu Ma’in berkata “memiliki hadis-hadis mungkar”.An Nasa’i juga menilai hadisnya munkar dan matruk. Abu Zar’ah berkata “La ba’sa bihi”(tidak mengapa).
- Dalam Al Kasyf no 4368, Adz Dzahabi menyatakan dia diperselisihkan dan Ibnu Ma’in menyatakan hadisnya munkar.
- Adz Dzahabi memasukkan Isa bin Jariyah dalam Mughni Ad Dhu’afa no 4788, seraya mengutip bahwa Imam Nasa’i menilainya matruk.
- Dalam Tahdzib At Tahdzib juz 8 no 384, Abu Daud mengatakan hadisnya munkar. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat .As Saji dan Uqaili mendhaifkannya.
Sepertinya Syaikh Al Albani menghasankan hadis ini karena menurut Beliau hadis ini dikuatkan oleh Hadis Aisyah RA. Kami mempersepsi begitu karena hadis ini sebenarnya hadis dhaif dikarenakan cacat pada Isa bin Jariyah. Hadis Aisyah RA tidak tepat dijadikan syahid atau penguat hadis Jabir RA, kami akan membahas hadis Aisyah RA tersebut pada bagian tersendiri.
Yang perlu diperhatikan adalah hanya kedua hadis di atas yang menjelaskan bagaimana rakaat Shalat Tarawih Nabi SAW dan sebagaimana kita lihat kedua hadis tersebut kedudukannya dhaif. Oleh karena itu tidak berlebihan sekiranya kami simpulkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memberikan batasan khusus berapa rakaat shalat tarawih yang harus dilakukan.
Hadis 11 Rakaat Shalat Malam Rasulullah SAW.
Hadis ini seringkali dijadikan hujjah bahwa Shalat Tarawih itu 11 rakaat. Hadis ini adalah hadis yang shahih dan kami dalam hal ini tidak akan menolak hadis tersebut. Hadis tersebut salah satunya diriwayatkan dalam Kitab Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Malam Bab Bagaimana Nabi SAW Shalat Witir hadis no 263 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
وحدثني
عن مالك عن سعيد بن أبي سعيد المقبري عن أبي سلمة بن عبد الرحمن بن عوف
أنه سأل عائشة زوج النبي صلى الله عليه و سلم كيف كانت صلاة رسول الله صلى
الله عليه و سلم في رمضان فقالت ما كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يزيد
في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن
وطولهن ثم يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلى ثلاثا فقالت عائشة
فقلت يا رسول الله أتنام قبل أن توتر فقال يا عائشة إن عيني تنامان ولا
ينام قلبي
Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik dari Sa’id bin Abi Sa’id Al Maqburi dari Abu Salama bin Abdurrahman bin Auf bahwa ia bertanya kepada Aisyah RA istri Nabi SAW tentang seperti apa shalat Rasulullah SAW selama bulan Ramadhan. Ia berkata ”Rasulullah SAW tidak shalat lebih dari 11 rakaat di bulan Ramadhan ataupun di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan bertanya kepadaku tentang bagus dan panjangnya. Kemudian Beliau shalat 4 rakaat lainnya, jangan tanya kepadaku tentang bagus dan panjangnya. Kemudian Beliau shalat 3 rakaat. Aisyah RA melanjutkan ”Aku berkata ”Wahai Rasulullah SAW apakah Engkau tidur sebelum Engkau melaksanakan shalat witir?” Beliau berkata ”Aisyah, mataku tidur tapi hatiKu tetap terjaga”.
Hadis ini dipakai oleh Syaikh Al Albani dalam Risalah Shalatut Tarawih seolah-olah sebagai hujjah mati bahwa shalat rakaat Nabi SAW adalah 11 rakat dan tidak boleh lebih. Hal ini ditolak oleh mereka dari golongan 23 karena menurut mereka hadis tersebut tidak bicara soal shalat tarawih tapi mengenai shalat malam atau tahajud. Jelas sekali bahwa pendapat mereka ini berdasarkan pada asumsi bahwa shalat tarawih dan shalat tahajud adalah dua shalat yang berbeda, sehingga berbeda pula pensyariatannya. Selain itu dari sini juga kami menyimpulkan bahwa Syaikh Al Albani justru menganggap tidak ada perbedaan antara shalat tarawih dan shalat tahajud sehingga jumlah rakaatnya tidak boleh lebih dari 11.
Bisa dikatakan kami tidak menyetujui kedua kubu itu baik 11 atau 23. Kami tidak menyetujui Golongan 11 yang dalam hal ini diwakili Syaikh Al Albani ketika beliau mengatakan bahwa Shalat Tarawih itu 11 rakaat dan tidak boleh lebih dan kami juga tidak menyetujui golongan 23 yang berasumsi bahwa shalat tarawih dan shalat tahajud itu berbeda sehingga masing-masing memiliki syariat khusus. Dalam tulisan bagian pertama kami telah membahas bahwa Shalat Tarawih dan shalat Tahajud pada dasarnya adalah shalat malam yang sama hanya saja waktu pelaksanaannya yang berbeda. Shalat Tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan dan shalat tahajud adalah shalat malam di bulan lain.
Kalau memang shalat tarawih dan tahajud itu sama maka hadis Aisyah RA telah membatasi jumlah rakaat shalatnya yaitu 11 rakaat. Begitukah pikiran anda?. Jawabannya Tidak. Karena berbagai alasan berikut.
- Hadis tersebut menjelaskan tentang sebuah kesaksian yaitu kesaksian Aisyah RA mengenai shalat malam Rasulullah SAW di bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Tentu saja kesaksian bukanlah harga mutlak bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukan hal lain yang justru tidak disaksikan Aisyah RA. Rasulullah SAW dalam hidupnya tidak selalu bersama Aisyah RA, beliau terkadang juga bersama Istri Beliau yang lain atau sahabat-sahabat Beliau. Dan tentu saja kesaksian mereka memiliki kedudukan yang sama dengan kesaksian Aisyah RA sebagai hujjah.
- Terdapat hadis lain yang ternyata memberikan kesaksian bahwa Rasulullah SAW pernah shalat malam melebihi 11 rakaat.
- Hadis Aisyah RA dapat dipahami sebagai sesuatu yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW sepengetahuan Beliau selaku Istri Nabi SAW dan hal ini tidak membatasi bahwa Rasulullah SAW tidak berbuat selain itu jika memang terdapat dalil shahih yang menerangkannya.
Selain itu Hadis Aisyah RA bisa juga dipahami bahwa jumlah rakaat 11 adalah yang paling sering dilakukan oleh Nabi SAW dan tidak menafikan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat dengan rakaat yang lebih dari 11. Jadi hadis Aisyah RA itu tidak memiliki arti selalu karena jika memang diartikan selalu maka itu berarti Rasulullah SAW selalu shalat malam dengan cara 4 rakaat, 4 rakaat dan 3 rakaat padahal banyak hadis shahih lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW shalat malam dengan dua rakaat dua rakaat.
Hadis 13 Rakaat Shalat Malam Rasulullah SAW.
Salah satu bukti bahwa Rasulullah SAW tidak membatasi shalat malam yang Beliau lakukan adalah adanya hadis shahih yang menerangkan bahwa Beliau SAW shalat malam 13 rakaat selain 11 rakaat. Berikut hadis dalam Kitab Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Malam Bab Bagaimana Nabi SAW Shalat Witir hadis no 263 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
وحدثني
عن مالك عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة أم المؤمنين قالت كان رسول
الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالليل ثلاث عشرة ركعة ثم يصلي إذا سمع
النداء بالصبح ركعتين خفيفتين
Yahya menyampaikan kepadaku hadis dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Aisyah RA Ummul Mukminin berkata ”Rasulullah SAW biasa shalat 13 rakaat di malam hari dan Beliau kemudian shalat dua rakaat ketika ia mendengar adzan subuh”.
Hadis ini sepertinya tampak bertentangan dengan hadis sebelumnya yang juga riwayat Aisyah RA bahwa Nabi SAW tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat. Tetapi ada juga sebagian Ulama yang mengartikan Hadis Aisyah 11 rakaat itu berkaitan dengan shalat witir Hal ini dikarenakan:
- Sebagaimana yang tampak pada kata-kata Aisyah ”Aku berkata ”Wahai Rasulullah SAW apakah Engkau tidur sebelum Engkau melaksanakan shalat witir?”. Pertanyaan ini seolah-olah menyiratkan bahwa shalat yang sedang dibicarakan adalah shalat witir.
- Imam Malik dalam Al Muwatta telah memasukkan hadis ini dalam Bab yang berkenaan dengan Shalat Witir.
- Hadis Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW shalat malam tidak lebih dari 11 rakaat adalah membicarakan shalat malam yang dilaksanakan dengan cara 4 rakaat, 4 rakaat dan 3 rakaat.
- Hadis Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasa shalat malam 13 rakaat dilaksakanan dengan cara yang berbeda dengan cara 4 rakaat, 4 rakaat dan 3 rakaat yaitu kemungkinan dengan dua dua rakaat dan diakhiri satu rakaat.
Penakwilan Ulama Pro 11.
Syaikh Al Albani dalam Shalatut Tarawih mengutip Ibnu Hajar yang berkata mengenai kedua Hadis Aisyah RA
Pada zahirnya, hadis tersebut tampak bertentangan dengan hadits terdahulu. Bisa jadi, Aisyah menggabungkan dengan dua rakaat shalat sesudah Isya, karena Beliau memang melakukannya di rumah. Atau mungkin juga dengan dua rakaat yang dilakukan Nabi sebagai pembuka shalat malam. Karena dalam hadits shahih riwayat Muslim disebutkan bahwa Beliau memang mengawali shalat malam dengan dua rakaat ringan. Dan yang kedua ini lebih kuat menurut saya.Kemudian Syaikh Al Albani mengatakan:
Menurut saya, ada kemungkinan dua rakaat itu adalah shalat sunnah sesudah Isya. Bahkan itulah yang tampak secara zhahir. Karena saya belum mendapatkan satupun hadis yang menyebutkan dua rakaat itu bersamaan dengan disebutkannya tiga belas rakaat.
Kedua Ulama di atas, Ibnu Hajar dan Syaikh Al Albani tampaknya mempersepsi bahwa kedua riwayat Aisyah RA itu bertentangan sehingga harus dicari penyelesaiannya. Anehnya mereka telah berpegang pada hadis 11 terlebih dahulu kemudian berusaha menakwilkan hadis 13 agar tetap pas bahwa yang dimaksud adalah 11 rakaat juga. Mereka berkeras bahwa shalat malam Rasulullah SAW itu tetap 11 rakaat sedangkan yang dua rakaat tambahan itu bisa saja.
- Shalat Dua Rakaat Pembuka Shalat Malam.
- Shalat Sunnah Ba’da Isya.
Catatan Atas Penakwilan Yang Keliru.
Mengenai shalat dua rakaat ringan pembuka shalat malam maka kami katakan Apakah shalat pembuka tersebut adalah shalat khusus tersendiri ataukah justru bagian dari shalat malam?. Mengapa pula harus dipisahkan dan disebut sebagai shalat pembuka shalat malam?. Aneh sekali, pemisahan tersebut berkesan dicari-cari agar tetap pas dengan hadis 11 rakaat. Mari lihat hadis berikut yang diriwayatkan dalam Kitab Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Malam Bab Bagaimana Nabi SAW Shalat Witir hadis no 266 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
وحدثني
عن مالك عن عبد الله بن أبي بكر عن أبيه أن عبد الله بن قيس بن مخرمة
أخبره عن زيد بن خالد الجهني أنه قال لأرمقن الليلة صلاة رسول الله صلى
الله عليه و سلم قال فتوسدت عتبته أو فسطاطه فقام رسول الله صلى الله عليه
و سلم فصلى ركعتين طويلتين طويلتين طويلتين ثم صلى ركعتين وهما دون اللتين
قبلهما ثم صلى ركعتين وهما دون اللتين قبلهما ثم صلى ركعتين وهما دون
اللتين قبلهما ثم صلى ركعتين وهما دون اللتين قبلهما ثم صلى ركعتين وهما
دون اللتين قبلهما ثم أوتر فتلك ثلاث عشرة ركعة
Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abi Bakr dari bapaknya bahwa Abdullah bin Qais bin Makhrama mengatakan kepadanya dari Zaid bin Khalid Al Juhani yang berkata pada suatu malam ia telah pergi melihat Shalat Rasulullah SAW. Ia berkata “Aku istirahatkan kepalaku diambang pintunya. Rasulullah SAW bangun dan shalat dua rakaat yang sangat panjang. Kemudian, Beliau shalat dua rakaat yang sedikit lebih singkat dari dua rakaat sebelumnya. Kemudian, Beliau shalat dua rakaat yang sedikit lebih singkat dari dua rakaat sebelumnya. Kemudian, Beliau shalat dua rakaat yang sedikit lebih singkat dari dua rakaat sebelumnya. Kemudian, Beliau shalat dua rakaat yang sedikit lebih singkat dari dua rakaat sebelumnya. Kemudian, Beliau shalat dua rakaat yang sedikit lebih singkat dari dua rakaat sebelumnya. Lantas, Beliau shalat satu rakaat untuk menjadikan jumlah semuanya 13 rakaat.
Hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW shalat sebanyak 13 rakaat dan tidak ada dua rakaat ringan pembuka yang dimaksud. Kami tidak menolak adanya hadis mengenai dua rakaat ringan pertama dalam shalat malam tetapi kami tidak setuju jika dinyatakan dua rakaat ringan tersebut adalah shalat khusus yang berbeda dengan shalat malam. Sehingga mereka yang berkeras bahwa shalat Nabi SAW itu 11 rakaat akan menakwilkan hadis 13 rakaat dengan menyatakan bahwa dua rakaat pertama adalah shalat pembuka sedangkan shalat malamnya sendiri tetap 11 rakaat. Pernyataan ini keliru karena hadis di atas justru menggambarkan dengan jelas bahwa dalam shalat 13 rakaat Nabi SAW tidak ada dua rakaat ringan yang dimaksud. Jadi ketiga belas rakaat itu memang shalat malam.
Kemudian kami juga tidak setuju dengan Syaikh Al Albani yang menyatakan bahwa dalam shalat 13 rakaat tersebut dua diantaranya adalah shalat sunah ba’da isya sedangkan 11 sisanya adalah shalat malam. Mari lihat hadis berikut yang diriwayatkan dalam Kitab Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Malam Bab Bagaimana Nabi SAW Shalat Witir hadis no 265 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
وحدثني
عن مالك عن مخرمة بن سليمان عن كريب مولى بن عباس أن عبد الله بن عباس
أخبره أنه بات ليلة عند ميمونة زوج النبي صلى الله عليه و سلم وهي خالته
قال فاضطجعت في عرض الوسادة وأضطجع رسول الله صلى الله عليه و سلم وأهله في
طولها فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله
بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم
عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الآيات الخواتم من سورة آل عمران ثم قام إلى شن
معلق فتوضأ منه فأحسن وضوءه ثم قام يصلي قال بن عباس فقمت فصنعت مثل ما
صنع ثم ذهبت فقمت إلى جنبه فوضع رسول الله صلى الله عليه و سلم يده اليمنى
على رأسي وأخذ بأذني اليمنى يفتلها فصلى ركعتين ثم ركعتين ثم ركعتين ثم
ركعتين ثم ركعتين ثم ركعتين ثم أوتر ثم اضطجع حتى أتاه المؤذن فصلى ركعتين
خفيفتين ثم خرج فصلى الصبح
Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik dari Makhrama bin Sulaiman dari Kurayb mawla Ibnu Abbas bahwa Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah bermalam di rumah Maimunah istri Nabi SAW yang juga saudara perempuan dari Ibunya (Ibnu Abbas). Ibnu Abbas berkata ”Aku berbaring dengan kepalaku di atas bantal dan Rasulullah SAW berserta istrinya berbaring dengan kepala mereka di atas bantal itu. Rasulullah SAW tidur sampai tengah malam, sedikit sebelum ataupun setelah tengah malam Beliau bangun dan duduk serta menyapu wajahnya dengan tangan untuk mengusir kantuk. Kemudian Beliau membaca 10 ayat terakhir surat Ali Imran. Lantas beliau bangun dan berjalan ke arah kantong kulit berisi air yang digantung dan berwudhu’ dari tempat itu, berwudhu’ secara sempurna dan kemudian berdiri untuk shalat. Ibnu Abbas melanjutkan ”Aku berdiri dan mengerjakan hal yang sama, kemudian berdiri di sampingnya. Rasulullah SAW meletakkan tangan kanannya di atas kepalaku, memegang telinga kananku dan menariknya. Beliau shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, lantas satu rakaat. Kemudian ia berbaring sampai muadzin datang kepadanya, kemudian beliau shalat dua rakaat singkat lantas keluar dan shalat shubuh”.
Siapapun yang membaca hadis di atas akan dengan jelas mengetahui bahwa Rasulullah SAW shalat 13 rakaat itu setelah Beliau SAW tidur dan bangun saat tengah malam. Oleh karena itu adalah aneh jika dikatakan bahwa pada saat itu Rasulullah SAW melakukan shalat dua rakaat ba’da isya kemudian 11 rakaat shalat malam. Justru yang lebih tepat adalah Rasulullah SAW melakukan shalat malam sebanyak 13 rakaat.
Sejauh ini kami telah membuktikan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah membatasi jumlah rakaat shalat malam yang beliau lakukan. Beliau pernah shalat 11 rakaat ataupun 13 rakaat. Hal ini cukup untuk membuktikan kekeliruan mereka yang tidak membolehkan shalat malam melebihi 11 rakaat. Perlu ditambahkan disini bahwa Hadis-hadis di atas menyatakan kesaksian sahabat yang melihat shalat malam Rasulullah SAW. Hadis-hadis di atas tidak menunjukkan perintah atau anjuran dari Rasul SAW mengenai berapa rakaat shalat malam yang harus dilakukan.. Oleh karena itu kami berpandangan Rasulullah SAW tidak memberi batasan khusus mengenai berapa jumlah rakaat yang harus dilakukan dalam shalat malam.
Hadis Perintah Umar RA.
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Umar RA memerintahkan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah. Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan mengenai berapa rakaat shalat tarawih yang diperintahkan oleh Umar RA. Ada hadis yang menyatakan 11 rakaat, 13 rakaat, 21 rakaat dan 20 rakaat. Semua hadis tersebut shahih sanadnya dan menurut kami ini merupakan petunjuk bahwa saat itu Umar RA dan para shahabat menyadari bahwa Rasulullah SAW tidak pernah membatasi secara khusus berapa jumlah rakaat yang harus dilakukan. Oleh karena itu terkadang mereka shalat 11 rakaat, terkadang 13 rakaat, terkadang juga 20 rakaat.
- Mereka yang Pro 11 berusaha menafikan semua hadis lain selain 11 rakaat dengan alasan-alasan yang dipaksakan.
- Mereka yang Pro 20 juga menafikan hadis lain selain 20 dengan menuduh hadis lain tersebut Mudhtarib.
Kami katakan keduanya keliru karena semua hadis tersebut bisa dipakai dan tidak perlu dicari-cari penolakannya. Hadis- hadis tersebut dibagi menjadi dua yaitu:
- Hadis Muhammad bin Yusuf yaitu 11 rakaat, 13 rakaat dan 21 rakaat.
- Hadis Yazid bin Khasifah yaitu 20 rakaat.
Hadis Muhammad bin Yusuf.
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan hadis perintah Umar ini dengan jumlah rakaat yang berbeda-beda yaitu 11 rakaat, 13 rakaat dan 21 rakaat. Mereka yang pro 11 menyatakan bahwa hadis yang 11 adalah yang lebih kuat oleh karena itu mereka menakwilkan yang 13 agar klop dengan 11 dan melemahkan hadis 21 rakaat.
Hadis 11 rakaat tersebut di riwayatkan dalam Al Muwatta Kitab Shalat Di Malam Bulan Ramadhan Bab Shalat Di Malam Hari hadis no 251 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
وحدثني
عن مالك عن محمد بن يوسف عن السائب بن يزيد أنه قال أمر عمر بن الخطاب أبي
بن كعب وتميما الداري أن يقوما للناس بإحدى عشرة ركعة قال وقد كان القارئ
يقرأ بالمئين حتى كنا نعتمد على العصي من طول القيام وما كنا ننصرف إلا في
فروع الفجر
Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Sa’ib bin Yazid yang berkata ”Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari untuk melaksanakan shalat malam dengan orang-orang sebanyak 11 rakaat. Pembaca Al Qur’an(imam) akan membaca Al Mi’in(surat yang sedang panjangnya, ada yang berkata 200 ayat)) sehingga kami akan bersandar pada tongkat-tongkat kami karena harus berdiri sedemikian lamanya dalam shalat. Kami tidak pergi sampai mendekati fajar.
Hadis ini memang shahih tetapi Ibnu Ishaq juga meriwayatkan dari Muhammad bin Yusuf dengan kata-kata sebanyak 13 rakaat. Syaikh Al Albani dalam Shalatut Tarawih tidak menolak riwayat Ibnu Ishaq hanya saja beliau menggunakan penakwilan agar klop dengan hadis yang 11. Penakwilan ini dan kekeliruannya sudah kita bahas sebelumnya.
Abdurrazaq dalam Kitabnya Al Mushannaf juz 4 hal 260 hadis no 7730 meriwayatkan:
عن
داود بن قيس وغيره عن محمد بن يوسف عن السائب بن يزيد أن عمر جمع الناس في
رمضان على أبي بن كعب وعلى تميم الداري على إحدى وعشرين ركعة يقرؤون
بالمئين وينصرفون عند فروع الفجر
Dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid “Bahwa Pada bulan Ramadhan Umar mengumpulkan orang-orang dan shalat dengan dua puluh satu rakaat, membaca dua ratus ayat hingga awal fajar”.
Hadis ini juga shahih sanadnya dan tidak perlu dicari-cari penolakannya apalagi dengan menyebar syubhat bahwa Abdurrazaq adalah kacau hafalannya di masa tua(mukhtalith). Anehnya mereka yang menyebar syubhat ini tidak bisa membuktikan apa benar riwayat Abdurrazaq ini diriwayatkan olehnya ketika ia sudah tua. Singkat kata keraguan tidak memberikan hujjah sedikitpun oleh karena kami tetap berpegang bahwa riwayat Abdurrazaq itu shahih.
Mereka yang pro 23 justru menyatakan bahwa hadis Muhammad bin Yusuf adalah mudhtarib karena terkadang meriwayatkan 11, 13 dan 21. Pernyataan ini tidak benar karena ketiga riwayat tersebut tidak mesti dianggap bertentangan sehingga harus dipilih salah satunya. Justru ketiga riwayat itu mesti diterima dan dari sini diambil kesimpulan bahwa Umar RA terkadang memerintahkan orang-orang untuk shalat 11 rakaat, terkadang 13 rakaat dan terkadang 21 rakaat.
Hadis Yazid bin Khasifah.
Hadis Yazid bin Khasifah ini diriwayatkan dalam Sunan Baihaqi juz 2 hal 496 no 4393.
عن يزيد بن خصيفة عن السائب بن يزيد قال كانوا يقومون على عهد عمر بن الخطاب رضي الله عنه في شهر رمضان بعشرين ركعة
Dari Yazid bin Khasifah dari Sa’ib bin Yazid yang berkata ”orang-orang biasa mengerjakan shalat malam pada masa Umar bin Khattab di bulan ramadhan sebanyak 20 rakaat”.
Hadis ini sepertinya mendukung hadis mursal yang diriwayatkan Yazid bin Ruman dalam Al Muwatta Kitab Shalat Di Malam Bulan Ramadhan Bab Shalat Di Malam Hari hadis no 252 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
وحدثني عن مالك عن يزيد بن رومان أنه قال كان الناس يقومون في زمان عمر بن الخطاب في رمضان بثلاث وعشرين ركعة
Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik bahwa Yazid bin Ruman berkata ”Orang-orang dahulu shalat malam selama Ramadhan sebanyak 23 rakaat pada masa Umar bin Khattab”.
Mereka yang pro 11 seperti Syaikh Al Albani menolak hadis Yazid bin Khasifah dengan mengatakan bahwa hadis tersebut syadz(ganjil) karena menyelisihi hadis yang lebih shahih yaitu hadis Muhammad bin Yusuf yang 11 rakaat. Pernyataan ini terlalu dipaksakan karena hadis-hadis tersebut tidak saling berselisih. Hadis Yazid itu shahih sebagaimana yang juga diisyaratkan oleh Syaikh Al Albani (hadis syadz itu adalah hadis shahih yang bertentangan dengan hadis yang lebih shahih, jadi pernyataan syadz oleh Syaikh Al Albani berarti pengakuannya kalau sanad tersebut shahih). Semua hadis di atas menjelaskan bahwa rakaat shalat di masa Umar RA itu ada bermacam-macam yaitu sebanyak 11, 13, 20,21, dan 23 rakaat. Bisa jadi Umar RA memang pernah memerintahkan pelaksanaan masing-masing rakaat tersebut walaupun kami duga pada akhirnya Beliau lebih menetapkan jumlah 20 rakaat. Jadi tidak ada hadis shahih yang mesti ditolak dan yang patut dipahami adalah semua rakaat yang ditetapkan oleh Umar RA dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah membuat batasan khusus mengenai berapa jumlah rakaat shalat tarawih. Hal ini termasuk keluasan yang Beliau berikan kepada umatnya.
Kesimpulan:
Tulisan panjang bagian keempat ini berakhir pada tiga kesimpulan:
- Rasulullah SAW tidak pernah membatasi secara khusus jumlah rakaat shalat tarawih yang harus dilakukan.
- Rasulullah SAW juga tidak membatasi secara khusus jumlah rakaat shalat malam.
- Perintah Umar RA yang diriwayatkan bermacam-macam dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Rasulullah SAW tidak memberikan batasan khusus mengenai jumlah rakaat shalat malam di bulan Ramadhan.
Shalat Tarawih Dalam Timbangan Bagian Kelima.
Alternatif Pendapat Yang Benar Perihal Shalat Tarawih.
Alhamdulillah tiba saatnya saya mengakhiri tulisan yang panjang seperti rel kereta api ini. Tulisan panjang yang membosankan, saya yang menulis saja bosan apalagi yang membaca :mrgreen: . Bisa dibilang bagian ini adalah bagian yang paling singkat dari keempat bagian yang lain. Bagian ini cuma memperjelas yang sudah jelas dan mengaburkan sesuatu yang samar-samar.
Pandangan Penulis soal Shalat Tarawih bisa dibilang Original Made In SP, jadi gak ada kaitan dengan mahzab apapun apalagi kepentingan pihak politik manapun (ngawur mode on) :lol:
.
Pandangan ini pun hanyalah suatu alternatif yang tidak akan menghakimi keyakinan siapapun. Kebenaran yag dimaksud adalah apa yang benar menurut Penulis. Tidak ada hak bagi siapapun untuk mengklaim bahwa kepunyaannya adalah satu-satunya yang benar. Jadi tolong pahami tulisan ini sebagai sesuatu yang layak untuk dipelajari dan dikritisi.
- Shalat Tarawih itu sunnah jika yang dimaksud dengan tarawih itu adalah shalat malam di bulan Ramadhan. Shalat ini dianjurkan untuk dilakukan sendiri di rumah tetapi tidak ada masalah kalau mau melakukannya secara berjamaah. Hanya saja saya pribadi tidak mau melakukannya terus-terusan berjamaah karena rutinitas atau kontinuitas shalat tarawih berjamaah tidak pernah dianjurkan atau diperintahkan oleh Rasulullah SAW. :D
- Shalat Tarawih itu bid’ah karena yang namanya terminologi Tarawih itu memang tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Hmmm ah itu kan cuma istilah jadi kayaknya nggak penting kalau mau diributkan :mrgreen:
- Hal yang patut disayangkan adalah shalat tarawih ini yang asal mulanya berupa shalat malam sekarang berubah bentuk menjadi Shalat berjamaah di masjid. Seolah-olah yang namanya tarawih itu harus di masjid dan harus berjamaah. Transformasi ini yang memang layak disebut bid’ah. Saya suka miris kalau melihat begitu banyak orang yang bersemangat shalat tarawih berjamaah di masjid tetapi kalau waktu shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Shubuh tidak seramai shalat tarawih. Fenomena yang Terbalik :(
- Kontinuitas Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid bagi saya pribadi bukanlah Sunnah dan saya pribadi cenderung menyebutnya bid’ah walaupun saya tidak akan begitu berlebihan untuk menyebut bid’ah itu sesat atau menyesatkan. Hal itu lebih ke arah “tidak mengapa” dan itu jelas berarti bukan merupakan amalan yang terbaik. Shalat tarawih di rumah itu lebih baik :)
- Shalat Tarawih itu tidak ada batasan khusus rakaatnya, silakan bagi yang mau untuk shalat berapa rakaat yang ia inginkan. Pembatasan jumlah rakaat tidak pernah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. ;)
- Saya sendiri tidak akan memungkiri jika disebutkan bahwa Shalat Tarawih berjamaah itu adalah Ijma’ Ulama. Tetapi saya memahami Ijma’ itu tetap dalam arti Shalat tarawih berjamaah dibolehkan dan bukanlah dianjurkan seperti yang dipahami oleh kabanyakan orang. :P
- Saya pribadi tidak menafikan para Ulama ataupun Sahabat Nabi SAW tetapi hasil kajian saya mengarahkan saya pada pandangan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan keluasan dalam masalah ini dan tetap bagi saya tidak ada siapapun yang berhak membatasi keluasan yang telah diberikan Rasulullah SAW. ;)
- Bagi saya yang menjadi hujjah dalam masalah Agama adalah Allah dan RasulNya dan Ahlul Bait Rasulullah SAW. Selebihnya hanyalah Para Muqallid :mrgreen:
- Terkadang saya tidak shalat tarawih di masjid, karena shalat di rumah itu lebih baik
- Terkadang saya shalat bersama di masjid, karena saya bukan orangnya yang selalu ingin lebih baik :mrgreen:
- Terkadang saya shalat berjamaah 11 rakaat, karena memang begitu di masjid tempat saya shalat
- Terkadang saya shalat berjamaah di masjid cuma beberapa rakaat bahkan pernah cuma 2 rakaat, karena bagi saya itu juga boleh dan seperti yang saya katakan tidak ada batasan khusus jumlah rakaat shalat tarawih.
So bisa dibilang berkesan agak liar bagi Mereka kaum konservatif yang memang terikat dengan Status Quo. Tetapi yah dunia memang tidak seindah yang kita bayangkan :lol: (apa maksudnya ya :roll: )
Saya akhiri tulisan ini dengan permohonan maaf jika yang saya utarakan ini bagi sebagian orang adalah suatu kelancangan. Seperti yang saya katakan pada awalnya ini hanya sebuah alternatif yang saya yakini.
Dalam Mazhab Syi’ah Shalat Tarawih Berjama’ah Hukumnya Bid’ah?
Mengapa Mazhab Syi’ah Menyatakan Shalat Tarawih Berjama’ah Hukumnya Bid’ah?
Pada tahun sebelumnya kami pernah membahas hukum shalat tarawih [yang menjadi pegangan di sisi kami] yaitu shalat tarawih adalah sunnah, lebih utama dilakukan di rumah dan boleh dilakukan berjama’ah di masjid. Kali ini kami akan menyampaikan bagaimana pandangan mazhab Syi’ah mengenai shalat tarawih.
Pembahasan berikut akan mengutip hadis-hadis Syi’ah dan melakukan penilaian dengan standar ilmu Rijal Syi’ah sehingga dapat disimpulkan pandangan yang shahih dalam mazhab Syi’ah berkenaan hukum shalat tarawih. Tujuan penulisan ini hanya berusaha menampilkan secara objektif [sesuai kaidah ilmiah] apa sebenarnya pandangan mazhab Syi’ah tentang shalat tarawih.
وعنه عن حماد عن عبد الله بن المغيرة عن ابن سنان عن أبي عبد الله عليه السلام قال: سألته عن الصلاة في شهر رمضان قال ثلاث عشرة ركعة منها الوتر وركعتان قبل صلاة الفجر كذلك كان رسول الله صلى الله عليه وآله يصلي ولو كان فضلا لكان رسول الله صلى الله عليه وآله أعمل به وأحق
Dan darinya [Husain bin Sa’iid] dari Hamaad dari ‘Abdullah bin Mughiirah dari Ibnu Sinaan dari Abi ‘Abdullah [‘alaihis salaam], [Ibnu Sinaan] berkata aku bertanya kepadanya tentang shalat di bulan Ramadhaan, maka Beliau menjawab “tiga belas raka’at termasuk di dalamnya witir dan dua raka’at sebelum shalat fajar, demikianlah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] shalat dan seandainya ada yang lebih utama maka Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] lebih berhak dalam mengamalkannya [Tahdzib Al Ahkaam Syaikh Ath Thuusiy 3/69].Lafaz Syaikh Ath Thuusiy dalam awal sanad “dan darinya” maka “nya” yang dimaksud adalah Husain bin Sa’iid bin Hamaad sebagaimana yang nampak dalam riwayat sebelumnya [Tahdzib Al Ahkaam Syaikh Ath Thuusiy 3/68]. Jalan sanad Ath Thuusiy sampai ke Husain bin Sa’iid adalah shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Sayyid Al Khu’iy daam biografi Husain bin Sa’iid bin Hamaad [Mu’jam Rijal Al Hadiits Sayyid Al Khu’iy 6/267 no 3424].
Benarkah jalan sanad Syaikh Ath Thuusiy sampai ke Husain bin Sa’iid bin Hamaad adalah shahih?. Berikut pembuktiannya, disebutkan oleh Syaikh Ath Thuusiy.
وما ذكرته فهذا الكتاب عن الحسين بن سعيد فقد أخبرني به الشيخ أبو عبد الله محمد بن محمد بن النعمان والحسين بن عبيد الله وأحمد بن عبدون كلهم، عن أحمد بن محمد بن الحسن بن الوليد، عن أبيه محمد بن الحسن بن الوليد وأخبرني أيضا أبو الحسين بن أبي جيد القمي، عن محمد بن الحسن بن الوليد، عن الحسين بن الحسن بن أبان عن الحسين بن سعيد ورواه أيضا محمد بن الحسن بن الوليد، عن محمد بن الحسن الصفار، عن أحمد بن محمد، عن الحسين بن سعيد
Dan apa yang disebutkan tentangnya dalam kitab ini dari Husain bin Sa’iid maka sungguh telah mengabarkan kepadaku Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Muhammad bin Nu’man, Husain bin ‘Ubaidillah dan Ahmad bin ‘Abduun semuanya dari Ahmad bin Muhammad bin Hasan bin Waliid dari Ayahnya Muhammad bin Hasan bin Waliid. Dan telah mengabarkan kepadaku Abu Husain bin Abi Jayyid Al Qummiy dari Muhammad bin Hasan bin Waliid dari Husain bin Hasan bin Abaan dari Husain bin Sa’iid. Dan diriwayatkan Muhammad bin Hasan bin Waliid dari Muhammad bin Hasan Ash Shaffaar dari Ahmad bin Muhammad dari Husain bin Sa’iid [Syarh Masyaikh Tahdzib Al Ahkaam hal 63].Untuk memudahkan cukuplah kami ambil salah satu jalan sanad dari keseluruhan sanad di atas yaitu Jalan sanad Syaikh Ath Thuusiy dari Abu Husain bin Abi Jayyid Al Qummiy dari Muhammad bin Hasan bin Waliid dari Husain bin Hasan bin Abaan dari Husain bin Sa’iid. Para perawi sanad ini semuanya tsiqat.
- Abu Husain bin Abi Jayyid adalah Aliy bin Ahmad bin Muhammad bin Abi Jayyid seorang yang tsiqat karena ia termasuk diantara guru-guru An Najasyiy [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 384].
- Muhammad bin Hasan bin Waliid adalah Muhammad bin Hasan bin Ahmad bin Walid seorang syaikh Qum, faqih mereka, yang terdahulu dan terkemuka, seorang yang tsiqat tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 383 no 1042].
- Husain bin Hasan bin Abaan dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Daud Al Hilliy dalam biografi Muhammad bin Awramah [Rijal Ibnu Dawud hal 270 no 431].
- Husain bin Sa’iid bin Hammaad adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 355].
- Hammaad bin Iisa Al Juhaniy adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 334].
- ‘Abdullah bin Mughiirah seorang yang tsiqat tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 215 no 561].
- ‘Abdullah bin Sinaan seorang yang tsiqat jaliil tidak ada celaan terhadapnya, ia meriwayatkan dari Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] [Rijal An Najasyiy hal 214 no 558].
الحسين بن سعيد عن حماد بن عيسى عن حريز عن زرارة وابن مسلم والفضيل قالوا: سألناهما عن الصلاة في رمضان نافلة بالليل جماعة فقالا: ان النبي صلى الله عليه وآله كان إذا صلى العشاء الآخرة انصرف إلى منزله، ثم يخرج من آخر الليل إلى المسجد فيقوم فيصلي، فخرج في أول ليلة من شهر رمضان ليصلي كما كان يصلي فاصطف الناس خلفه فهرب منهم إلى بيته وتركهم ففعلوا ذلك ثلاث ليال فقام في اليوم الرابع على منبره فحمد الله وأثنى عليه ثم قال: (أيها الناس إن الصلاة بالليل في شهر رمضان النافلة في جماعة بدعة، وصلاة الضحى بدعة ألا فلا تجتمعوا ليلا في شهر رمضان لصلاة الليل ولا تصلوا صلاة الضحى فان ذلك معصية، الا وإن كل بدعة ضلالة وكل ضلالة سبيلها إلى النار ثم نزل وهو يقول قليل في سنة خير من كثير في بدعة
Husain bin Sa’iid dari Hammaad bin Iisa dari Hariiz dari Zurarah dan Ibnu Muslim dan Fudhail, mereka berkata kami bertanya kepada mereka berdua [Abu Ja’far dan Abu ‘Abdullah] tentang shalat sunah malam di bulan Ramadhan dengan berjama’ah. Maka keduanya menjawab “sesungguhnya Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] jika telah mengerjakan shalat Isyaa’ Beliau pulang ke rumahnya kemudian keluar ke masjid di akhir malam untuk shalat. Beliau keluar di malam pertama di bulan Ramadhan untuk shalat seperti biasa kemudian orang-orang ikut shalat di belakangnya maka Beliau menghindar dari mereka, pulang ke rumahnya dan meninggalkan mereka, mereka melakukan hal ini tiga malam maka pada malam keempat Beliau naik mimbar mengucapkan pujian kepada Allah SWT dan berkata “wahai manusia sesungguhnya shalat sunnah malam di bulan Ramadhan dengan berjama’ah adalah bid’ah dan shalat Dhuha adalah bid’ah, mala janganlah kalian berkumpul di malam bulan Ramadhan untuk shalat malam dan janganlah kalian melakukan shalat Dhuha, sesungguhnya yang demikian adalah dosa. Dan sesungguhnya semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan tempatnya di neraka”. Kemudian Beliau turun [dari mimbar] dan mengatakan “sedikit dalam sunnah lebih baik dari banyak dalam bid’ah” [Tahdzib Al Ahkam Syaikh Ath Thuusiy 3/69-70].Lafaz dalam riwayat Syaikh Ath Thuusiy dimana para perawi [yaitu Zurarah, Ibnu Muslim dan Fudhail] berkata “kami bertanya kepada mereka berdua”. Yang dimaksud mereka berdua disini adalah Imam Abu Ja’far Al Baqir dan Abu ‘Abdullah. Hal ini sebagaimana disebutkan [dalam hadis yang sama] dengan lafaz sharih [jelas] dalam riwayat Syaikh Ash Shaduq [Man La Yahdhuuru Al Faqiih 2/137 no 1964].
Jalan sanad Syaikh Ath Thuusiy sampai ke Husain bin Sa’iid telah disebutkan sebelumnya adalah shahih. Kemudian para perawi sanad di atas berikut keterangannya:
- Husain bin Sa’iid bin Hammaad adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 355].
- Hammaad bin Iisa Al Juhaniy adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 334].
- Hariiz bin ‘Abdullah As Sijistaniy seorang penduduk Kufah yang tsiqat [Al Fahrasat Syaikh Ath Thuusiy hal 118].
- Zurarah bin A’yan Asy Syaibaniy seorang yang tsiqat, meriwayatkan dari Abu Ja’far dan Abu Abdullah [Rijal Ath Thuusiy hal 337].
- Muhammad bin Muslim seorang faqih wara’ sahabat Abu Ja’far dan Abu ‘Abdullah, termasuk orang yang paling terpercaya [Rijal An Najasyiy hal 323-324 no 882].
Terdapat riwayat lain dari imam Aliy bin Abi Thalib [‘alaihis salaam] yang menegaskan kalau shalat tarawih berjama’ah adalah bid’ah. Riwayat ini disebutkan dalam Al Kafiy dengan matannya berupa khutbah Imam Aliy yang panjang dimana dalam sebagian khutbah Beliau terdapat ucapan berikut:
والله لقد أمرت الناس أن لا يجتمعوا في شهر رمضان إلا في فريضة وأعلمتهم أن اجتماعهم في النوافل بدعة فتنادى بعض أهل عسكري ممن يقاتل معي: يا أهل الاسلام غيرت سنة عمر ينهانا عن الصلاة في شهر رمضان تطوعا
Demi Allah, ketika aku perintahkan orang-orang untuk tidak berkumpul [shalat berjama’ah] di bulan Ramadhan kecuali dalam shalat Fardhu dan aku beritahu mereka bahwa berkumpul [shalat berjama’ah] dalam shalat sunnah adalah bid’ah maka sebagian tentaraku yang berperang bersamaku berteriak “wahai orang islam, ia ingin mengubah sunah Umar, ia melarang kita untuk shalat sunah di bulan Ramadhan” [Al Kafiy Al Kulainiy 8/62-63].Sanad riwayat Al Kafiy di atas disebutkan Al Kulainiy di awal riwayat yaitu sanad berikut:
علي بن إبراهيم، عن أبيه، عن حماد بن عيسى، عن إبراهيم بن عثمان، عن سليم بن قيس الهلالي قال: خطب أمير المؤمنين عليه السلام
Aliy bin Ibrahim dari Ayahnya dari Hammaad bin Iisa dari Ibrahim bin ‘Utsman dari Sulaim bin Qais Al Hilaaliy yang berkata Amirul Mukminin [‘alaihis salaam] berkhutbah…[Al Kafiy Al Kulainiy 8/58].Para perawi sanad Al Kulainiy tersebut adalah tsiqat maka kedudukannya shahih. Berikut keterangan mengenai para perawinya sesuai standar ilmu Rijal Syi’ah.
- Aliy bin Ibrahim bin Haasyim, tsiqat dalam hadis, tsabit, mu’tamad, shahih mazhabnya [Rijal An Najasyiy hal 260 no 680].
- Ibrahim bin Haasyim Al Qummiy seorang yang tsiqat jaliil. Ibnu Thawus pernah menyatakan hadis yang dalam sanadnya ada Ibrahim bin Haasyim bahwa para perawinya disepakati tsiqat [Al Mustadrakat Ilm Rijal Al Hadis, Asy Syahruudiy 1/222].
- Hammaad bin Iisa Al Juhaniy adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 334].
- Ibrahim bin Utsman yang dimaksud disini ada dua kemungkinan, pertama yaitu Ibrahim bin Utsman Abu Ayuub sebagaimana disebutkan Sayyid Al Khu’iy bahwa ia meriwayatkan dari Sulaim bin Qais dan telah meriwayatkan darinya Hammaad bin Iisa [yaitu hadis ini] [Mu’jam Rijal Al Hadiits, Sayyid Al Khu’iy 1/233 no 208]. Ibrahim bin Utsman Abu Ayuub seorang yang tsiqat [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadits hal 11]. Kemungkinan kedua ia adalah Ibrahim bin Umar Al Yamaniy dan penulisan “bin Utsman” tersebut adalah tashif [keliru] sebagaimana disebutkan oleh Sayyid Muhammad Al Abthahiy [Tahdzib Al Maqaal Fii Tanqiih Kitab Rijal An Najasyiy 1/187]. Pendapat kedua ini kami nilai lebih rajih karena Ibrahim bin Umar Al Yamaniy memang dikenal meriwayatkan dari Sulaim bin Qais Al Hilaaliy [selain dari hadis ini]. Dan qarinah yang menguatkan adalah Al Kulainiy juga membawakan dua hadis lain dengan sanad “Aliy bin Ibrahim dari Ayahnya dari Hammad bin Iisa dari Ibrahim bin Umar Al Yamaniy dari Sulaim bin Qais” [Al Kafiy Al Kulainiy 1/191 dan Al Kafiy Al Kulainiy 8/343]. Ibrahim bin Umar Al Yamaaniy seorang yang tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 20 no 26].
- Sulaim bin Qais Al Hilaaliy termasuk sahabat Amirul Mukminin, seorang yang tsiqat [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 262].
Dalam mazhab Syi’ah ternyata memang shahih bahwa Shalat tarawih berjama’ah hukumnya bid’ah dan yang disunahkah adalah shalat sunah malam di bulan Ramadhan yang dilakukan sendiri [tidak berjama’ah].
Tentu saja pandangan mazhab Syi’ah tersebut berdasarkan riwayat shahih di sisi mereka dan tidak menjadi hujjah bagi mazhab Ahlus Sunnah sebagaimana pula riwayat shahih di sisi mazhab Ahlus Sunnah tidak menjadi hujjah bagi mazhab Syi’ah. Perbedaan di antara kedua mazhab adalah suatu keniscayaan karena kitab pegangan masing-masing yang berbeda, yang bisa dilakukan adalah hendaknya masing-masing penganut kedua mazhab tersebut tidak menjadikan perbedaan itu sebagai bahan celaan.
(Syiah-Ali/Scondprince/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email