Ijtihad Khalifah Utsman.
Hukum-hukum dan perbuatna-perbuatan khalifah Utsman yang bertentangan dengan nas tetapi di anggap sebagai ijtihad melebihi 41 hal sebagaimana dicatat oleh para ulama kita Ahlu Sunnah Wal-Jama'ah di dalam buku-buku mereka. Di antaranya:
1 Khalifah Utsman adalah orang yang pertama memerintahkan adzan (pertama) dilakukan sebelum azan (kedua) khutbah. Ini adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAWW. [Al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa ', hlm. 136].
2 Khalifah Utsman adalah orang pertama yang mendahulukan khotbah Hari Raya di dalam shalat Hari Raya. Ini adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAWW. [Al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa ', hlm. 137].
3 Khalifah Utsman tidak menjalankan hukum Qisas ke atas Ubaidullah bin Umar al-Khattab karena membunuh Hurmuzan dan Jufainah. Sebaliknya membawanya ke Kufah dan membenarkannya menetap di sana. Kaum Muslimin menentang Sunnahnya. [Ibn Hajr, al-Isabah, I, hlm. 619; Ibn Sa'd, Tabaqat, V, hlm. 8-10].
Jadi pembekuan khalifah Utsman terhadap hukum bunuh Ubaidullah bin Umar yang telah membunuh Hurmuzan dan Jufainah adalah satu perbuatan yang menyalahi nas seperti berikut:
a). Pembunuhan yang dilakukan oleh Ubaidullah hanya berpegang pada kata-kata Abdur Rahman bin Abu Bakar yang berkata: "Aku lalu di hadapan Abu Lu'luah petang semalam bersama Jufaifah dan Hurmuzan," ini berarti Abdur Rahman bin Abu Bakar tidak benar-benar menyaksikan peristiwa itu , dan ini berarti dia bukanlah seorang saksi yang melihat peristiwa tersebut, sedangkan pembunuhan membutuhkan dua saksi.
b) Khalifah Utsman berkata: "Hurmuzan tidak memiliki wali, maka walinya adalah orang-orang Islam, aku adalah khalifah kamu dan aku telah mengampunkannya." [al-Ya'qubi, Tanggal, II, hlm. 141; Ibn Sa'd, Tabaqat, V, hlm. 10].
c) Ali berkata: "Bunuhlah fasiq ini (Ubaidullah bin Umar) karena dia telah melakukan hal yang besar, yaitu membunuh seorang Muslim tanpa kesalahan," lalu dia berkata kepada Ubaidullah, "Wahai si fasiq, jika aku menang dengan kamu pada suatu hari, aku harus membunuh kamu karena kamu telah membunuh Hurmuzan. "Kata-kata Ali menunjukkan dia percaya bahwa Ubaidullah telah melakukan pembunuhan yang tidak patut dilakukan terhadap Hurmuzan dan Jufainah (Ibid).
d) Menyerahkan Qamazaban sebagai wali Hurmuzan adalah bertentangan dengan pernyataan khalifah Utsman sendiri bahwa Hurmuzan tidak memiliki wali dan beliau sendiri mengakui bahwa beliaulah yang mengampuni Ubaidullah dan bukan Qamazaban. Jadi riwayat yang mengatakan Qamazaban sebagai wali Hurmuzan dan mengampuni Ubaidullah adalah riwayat maudhuk (palsu), karena telah diriwayatkan oleh al-Surriy yang meriwayatkan dari Syu'aib dari Saif bin Umar dari Abi al-Mansur. Saif bin Umar adalah "seorang imajiner" yang menciptakan seorang khayalan lain bernama Abdullah bin Saba 'di mana kedua orang tersebut tidak pernah ada dan ini ditulis oleh penulis yang tidak diketahui untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh sahabat-sahabat tertentu seperti Utsman dan lainnya -lain, lantaran itu riwayat tersebut harus ditolak.
e) Hurmuzan dan Jufainah keduanya adalah Muslim, berasal dari Farsi. Ali sendiri menyatakan bahwa Hurmuzan adalah seorang Muslim, "Bunuhlah fasiq itu (Ubaidullah) karena ia telah melakukan hal yang besar, yaitu membunuh seorang Islam tanpa dosa." [Al-Ya'qubi, Tanggal, II, hlm. 141; Ibn Sa'd, Tabaqat, V, hlm. 10] Dengan itu alasan bahwa Hurmuzan dan Jufainah adalah kafir adalah bertentangan dengan kata-kata Ali AS dan pembunuh mereka harus dibunuh kritik.
f) Khalifah Umar bin al-Khattab sendiri mengatakan setelah ia ditikam: "Aku tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, buatlah penelitian ketika aku mati dan dapatkan saksi yang menyatakan Hurmuzan adalah pembunuhku, jika ada saksi, maka darahnya adalah menepati darahku dan jika tidak ada saksi maka bunuhlah Ubaidullah karena dia telah membunuh Hurmuzan sdan Jufainah. " Jadi saksi dalam kasus pembunuhan tersebut adalah tidak jelas dan tidak cukup dua orang saksi lantaran itu tidak heran ketika Ali AS menjadi khalifah ia menuntut Ubaidullah sehingga dibalas bunuh, lalu Ubaidullah berlindung di bawah perawatan Muawiyah di Syam dan akhirnya ia tewas di Siffin. Jadi pembekuan hukum qisas oleh khalifah Utsman terhadap Ubaidullah bin Umar yang telah membunuh Hurmuzan dan Jufainah adalah menyalahi nas.
4 Khalifah Utsman telah memberikan khums Afrika Utara kepada Marwan bin Hakam kemudian Marwan membelanjakannya untuk membangun istana. Justru itu perbuatannya adalah bertentangan dengan nas. [Surah al-Anfal (18): 41] sebagaimana juga telah dinyatakan oleh Ibn Abd Rabbih: "Di antara kebencian publik terhadap Utsman adalah memberikan Fadak kepada Marwan, dan ketika dia membuka Afrika Utara itu mengambil khums dan memberikannya kepada Marwan. "[Ibn Abd Rabbih, al-IQD al-Farid, II, hlm. 261; Ibn Qutaibah, al-Imamah wal-Siyasah, I, hlm. 32] Jadi terbukti bahwa ijtihad Utsman memberi Fadak dan khums Afrika kepada Marwan adalah bertentangan dengan nas.
5 Khalifah Utsman melarang Haji Tamattu ', sedangkan ia adalah halal. Ali AS menentang ijtihadnya itu karena menyalahi nas. [Al-Bukhari, Sahih, III, hlm. 69; Muslim, Sahih, I, hlm. 349].
6 Khalifah Utsman memerintahkan agar dirajam seorang perempuan bersuami yang mengandung 6 bulan. Ketika Ali AS mengetahuinya, ia menentang hukum tersebut karena bertentangan dengan Surah al-Ahqaf (46): 15 dan Surah al-Baqarah (2): 233. Kedua ayat tersebut berarti masa menyusui adalah 24 bulan dan masa kehamilan yang paling kurang adalah 6 bulan. Seharusnya khalifah Utsman menangguhkan hukuman tersebut dan menyelamatkan konten yang tidak berdosa itu. [Malik, al-Muwatta ', II, hlm. 176; al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, VII, hlm. 42].
7 Khalifah Utsman melakukan shalat 4 rakaat di Mina, sedangkan Rasulullah SAWW melakukan shalat di Mina 2 rakaat. Dari Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah SAWW melakukan shalat dengan kami di Mina 2 rakaat begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman di masa awal pemerintahannya. Kemudian Utsman shalat 4 rakaat." Abdullah bin Umar ketika melakukan shalat bersama khalifah Utsman di Mina beliau melakukan shalat 4 rakaat, tetapi ketika melakukan shalat seorang diri, dia melakukan 2rakaat. [Al-Bukhari, Sahih, II, hlm. 154; Muslim, Sahih, II, hlm. 260] Sepatutnya khalifah Utsman menurut Sunnah Nabi SAWW yang melakukan 2 rakaat Qasar Zuhr, Ashar dan Isya di Mina.
8 Khalifah Utsman telah lari dalam Perang Uhud kemudian kembali ke rumahnya setelah tiga hari. Perbuatan ini bertentangan dengan prinsip jihad di dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAWW. [Ibn Hajr, al-Isabah, II, hlm. 190].
9 Khalifah Utsman telah memukul Abu Dhar kemudian mengusirnya ke Rabzah. Tindakannya itu adalah karena Abu Dhar mengkritiknya karena menggunakan harta Baitul Mal untuk keluarganya. [Ibn Abd al-Birr, al-Isti'ab, I, hlm. 114; al-Ya'qubi, Tanggal, II, hlm. 162; al-Syahrastani, al-Milal, I, hlm. 26] Abu Dhar berkata: Sesungguhnya Anda telah melakukan hal yang tidak ada di dalam Kitab Allah dan Sunnah NabiNya. Demi Tuhan, aku melihat kebenaran dipadamkan, kebatilan diaktifkan, kebenaran dibohongi, cintakan materi tanpa ketakwaan. [Al-Ya'qubi, Tanggal, II, hlm. 16].
10 Khalifah Utsman memanggil pulang al-Hakam bin al-As dari Taif ke Madinah, sedangkan al-Hakam adalah seorang yang dilaknati dan diusir oleh Rasulullah SAWW. Jadi tindakannya itu adalah bertentangan dengan nas. [Al-Tabari, Tanggal, V, hlm. 60].
11 Khalifah Utsman tidak menerapkan hukum hudud ke atas al-Walid bin Uqbah karena alkohol. Dia melakukan shalat Subuh empat rakaat di dalam keadaan mabuk dan bertanya: "Apakah aku harus menambah lagi rakaatnya?" Mereka menjawab: "Tidak, kami telah mengerjakan shalat kami." Mereka memberitahu khalifah Utsman tentang, lantas khalifah Utsman memarahi mereka, lalu memukul saksi -saksi tersebut. Kemudian mereka memberitahu Aisyah tentang. Aisyah berkata: "Utsman telah membatalkan hudud dan memukul saksi-saksi." [Ibn Hajr, al-Isabah, III, hlm. 638; Ibn al-Athir, Usd al-Ghabah, V, hlm. 91-92; al-Tabari, Tanggal, V, hlm. 60; Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, I, hlm. 144].
12 Khalifah Utsman berpendapat bahwa tidak wajib mandi janabah bagi seorang yang menyetubuhi istrinya tanpa keluar mani. [Muslim, Sahih, I, hlm. 142. ijtihadnya itu adalah bertentangan dengan Sunnah Nabi SAWW, "Ketika bertemu dua khitan, maka wajiblah mandi janabah." [Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, VI, hlm. 47; al-Turmudhi, Sahih, I, hlm. 16].
13 Khalifah Utsman mewajibkan zakat kuda sedangkan Rasulullah SAWW tidak mewajibkannya. Rasulullah SAWW bersabda, "Aku memaafkan kalian zakat kuda dan hamba." [Al-Buladhuri, Ansab al-Asyraf, V, hlm. 26; al-Bukhari, Sahih, III, hlm. 30; Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, I, hlm. 62; al-Syafi'i, al-Umm, II, hlm. 22; Muslim, Sahih, I, hlm. 136].
14 Khalifah Utsman mengenakan hukuman kepada gubernur agar tidak mengqasarkan shalat melainkan orang yang benar-benar di dalam kesusahan atau kehadiran musuh. [Al-Jassas, Ahkam al-Qur'an, II, hlm. 312; al-Baihaqi, Sunan, III, hlm. 137; Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, I, hlm. 163] Tindakannya itu adalah bertentangan dengan firmanNya di dalam Surah al-Nisa '(4): 10: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasarkan shalat (mu)." Sebagaimana ini bertentangan dengan Sunnah Nabi SAWW yang mutlak.
15 Khalifah Utsman telah memukul Abdullah bin Mas'ud sampai patah tulang rusuknya. Abdullah bin Mas'ud mengatakan kepada Ammar sehingga Utsman tidak melakukan shalat jenazah ke atasnya nanti. Utsman meminta maaf, tetapi Abdullah bin Mas'ud berkata: "Aku memohon kepada Allah agar mengambil hak aku ke atas Anda." [Ibn al-Athir, Usd al-Ghabah, III, hlm. 259; Ibn Kathir, Tanggal, VII, hlm. 163; al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa ', hlm. 157].
16 Khalifah Utsman tidak menunjuk orang Muhajirin dan Ansar di dalam mengelola urusan pemerintahannya, dan tidak bertemu dengan mereka pula. Bahkan menunjuk kerabat-kerabatnya dari Banu Umayyah. [Al-Imamah wal-Siyasah, I, hlm. 32], sedangkan mereka terdiri dari orang-orang yang layak untuk menduduki posisi penting seperti gubernur dan lain-lain. Tapi Utsman menunjuk keluarganya al-Walid bin Uqbah sebagai gubernur di Basrah yang terkenal dengan pemabuk. [Al-Tabari, Tanggal, V, hm. 60].
17 Khalifah Utsman telah mengambil tempat khusus (hima) untuknya dan kerabat-kerabatnya. Dia melarang kaum Muslimin menggunakan tempat-tempat tersebut yang berisi rumput-rumput dan lain-lain, sedangkan Rasulullah SAWW menjadikan tempat-tempat tersebut milik bebas kaum Muslimin yaitu mereka bebas memiliki air, rumput, dan api secara adil. Rasulullah SAWW bersabda: "Kaum Muslimin berbagi di dalam tiga hal, rumput-rumputan, air dan api." [Al-Halabi, Sirah Nabawiyyah, II, hlm. 78; Ibn Qutaibah, al-Imamah wal-Siyasah, I, hlm. 32].
18 Khalifah Utsman telah membangun rumah-rumah mewah untuk istrinya Na'ilah dan putrinya Aisyah dengan menggunakan uang Baitul Mal.Oleh itu perbuatannya adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAWW, dan tidak mengherankan jika kaum Muslimin mengkritiknya. [Ibn Qutaibah, al-Imamah wal-Siyasah, I, hlm. 32].
19 Khalifah Utsman telah memberikan pungutan zakat Qadha'ah (di Yaman) kepada al-Hakam bin al-As sebanyak 300.000 dirham. [Al-Baladhuri, Ansab al-Asyraf, V, hlm. 28]. Sedangkan al-Hakam adalah orang yang telah diusir dan dilaknati oleh Rasulullah SAWW. [Al-Ya'qubi, Tanggal, II, hlm. 145].
20. Khalifah Utsman telah memberikan uang Baitul Mal kepada Sa'id bin al-As bin Umayyah sebanyak 100.000 dirham. Lantaran itu Ali, al-Zubair, Thalhah, dan Abdur Rahman bin Auf menentangnya. [Al-Baladhuri, Ansab al-Asyraf, V, hlm. 28].
21 Khalifah Utsman mengambil hukum Allah dari Ubayy bin Ka'ab. Dia bertanya Ubayy tentang seorang pria mencerai istrinya kemudian merujuk istrinya di dalam haidh ketiga. Ubayy berkata: "Aku berpendapat dia lebih berhak atas istrinya selama istrinya belum" mandi "dari haidh ketiga." Lalu khalifah Utsman mengambil pendapatnya. [Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, VII, hlm. 417] Riwayat ini menunjukkan bahwa khalifah Utsman tidak mengetahui hukum tersebut sampai dia belajar dari Ubayy dan mengambil fatwanya. Dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang mengajarnya adalah lebih baik darinya.
22. Khalifah Utsman melegalkan pengumpulan dua hamba perempuan yang bersaudara untuk disetubuhi oleh pemiliknya secara terpisah dengan firman Tuhan Surah al-Nisa '(4): 23, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan ... .dan menyatukan dua perempuan yang bersaudara. "Ali AS mengatakan pengumpulan dua perempuan yang bersaudara sama ada di dalam pernikahan atau perbudakan adalah ilegal. Karena di dalam Surah al-Mukminun (23): 6, "Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba-hamba (perempuan) yang mereka miliki" tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan "pengumpulan dua hamba perempuan yang bersaudara" untuk disetubuhi karena larangan mereka berdua di dalam pernikahan dan perbudakan adalah sama. Jadi semua imam mazhab empat mengharamkannya. [Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, III, hlm. 193; al-Zamakhsyari, al-Kasysyaf, I, hlm. 359; Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, III, hlm. 72; al-Baidhawi, Anwar al-Tanzil, I, hlm. 269; Muslim, Sahih, I, hlm. 416] .
23. Khalifah Utsman membagi sepertiga bagian pusaka kepada ibu simati dengan adanya dua saudara lelakinya (simati) karena dia memahami dua saudara lelaki (Akhwan) bukanlah saudara (ikhwah). Tindakannya bertentangan dengan firmanNya di dalam Surah al-Nisa '(4): 11: "Jika yang meninggal itu memiliki beberapa saudara (ikhwah), maka ibunya mendapat seperenam." Ketika khalifah Utsman ditanya: "Tidakkah (akhawan) dua saudara termasuk ikhwah (saudara-saudara)?" Dia menjawab: "Apakah aku mampu menentang hal yang telah terjadi?" Ini berarti dia tidak mampu mengubahnya karena dua orang khalifah sebelumnya telah menetapkan hukuman itu meskipun bertentangan dengan al-Qur'an. [al-Hakim, al-Mustadrak, IV, hlm. 335; al-Sunan al-Kubra, VI, hlm. 227; al-Durr al-Manthur, II, hlm. 126; Ibn Kathir, Tafsir, I, hlm. 459].
24. Khalifah Utsman telah memberikan kepada Abdullah bin Khalid bin Usyad bin Abi l-As sebanyak 300.000 dirham dan setiap orang dari kaumnya sebesar 1.000 Dirham dari harta Baitul Mal kaum Muslimin. [Ibn Abd Rabbih, IQD al-Fariq, II, hlm. 261; Ibn Qutaibah, Kitab al-Ma'arif, hlm. 84; Ibn Abi l-Hadid, Syarh Nahj al-Balaghah, I, hlm. 66] Dia memberikan kepada Abdullah 400.000 Dirham. Persoalan yang timbul: Mengapa khalifah Utsman tidak memberikan uang Baitul Mal kepada orang-orang seperti Abdullah bin Mas'ud, Abu Dhar, Ammar dan lain-lain?
25.Khalifah Utsman mengambil Sunnah dari seorang wanita. Seorang wanita datang menemui Rasulullah SAWW tentang iddahnya karena suaminya telah mati dibunuh di dalam misi khusus. Dia bertanya Rasulullah SAWW apakah dia kembali ke keluarganya Bani Khudrah meskipun suaminya tidak meninggalkan rumah untuknya? Dia berkata: "Rasulullah SAWW bersabda:" Ya. "Aku pun kembali dan ketika aku sampai di masjid beliau memanggilku lantas aku menyahuti panggilannya. Dia bertanya:" Bagaimana Anda mengatakan? "Akupun menjelaskan kisah suamiku kepadanya. Maka beliaupun bersabda:" Tinggallah di rumah Anda sehingga putus "iddah." Dia berkata: "Akupun menunda iddahku selama empat bulan sepuluh hari." Khalifah Utsman datang kepadaku dan bertanya tentang. Lalu dia mengambilnya dan melaksanakan hukuman tersebut ke atas orang banyak. [Syafi'i, al-Umm, V, hlm. 208; al-Baihaqi, al-Sunan, VII, hlm. 434; Ibn Hajr, al-Isabah, IV, hlm. 346; Malik, al-Muwatta ', II, hlm. 86].
26. Khalifah Utsman mengatakan bahwa perempuan yang bercerai secara khal 'iddahnya adalah satu haidh itupun karena khawatir ia hamil. [Ibn Majah, al-Sunan, I, hlm. 634; Ibn Kathir, Tafsir, I, hlm. 276; Muttaqi al-Hindi, Kanz al-Ummal, III, hlm. 223] Tindakan khalifah Utsman itu adalah bertentangan dengan Surah al-Baqarah (2): 228, "Wanita-wanita yang ditalak harus menahan diri (menunggu) tiga kali quru '. Karena bercerai secara khal' termasuk di dalam al-Muttalaqat (wanita- wanita yang ditalak).
27 Khalifah Utsman melarang kaum Muslimin dari meriwayat dan menulis Sunnah Nabi SAWW dengan sepenuhnya. Dia berkata: "Tidak bisa bagi seseorang meriwayatkan hadits yang tidak diriwayatkan pada masa Abu Bakar dan Umar." [Mutakhab al-Kanz fi Hamisy Musnad Ahmad, IV, hlm. 64; al-Darimi, al-Sunan, I, hlm. 132; Ibn Sa'd, Tabaqat, II, hlm. 354].
Pertanyaannya: "Jika Sunnah Rasulullah SAWW pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar telah dilarang dari diriwayat dan dituliskan, apa lagi yang tinggal pada masa khalifah Utsman? Bahkan khalifah Utsman hanya menuruti Sunnah dua khalifah sebelumnya. Justru itu tiga khalifah tersebut telah melarang atau setidaknya tidak memberikan kebebasan kepada kaum Muslimin untuk meriwayat atau menulis Sunnah Rasulullah SAWW mereka, yang menjadi sumber kedua pentingnya setelah al-Qur'an.
Jadi ini bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAWW, "Allah memuliakan seseorang yang mendengar hadithku. Kemudian dia menjaganya dan menyebarkannya pula. Terkadang pembawa ilmu (hadits) membawanya kepada orang yang lebih alim darinya dan terkadang pembawa ilmu (hadits) bukanlah seorang yang alim." [Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, I, hlm. 437; al-Hakim, al-Mustadrak, I, hlm. 78]. Dan sabdanya, "Siapa yang ditanya tentang ilmu, maka dia menyembunyikannya, Allah akan membelenggukannya dengan api neraka." [Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, III, hlm. 263]. Karena itu tidak heran jika hadits atau Sunnah Rasulullah SAWW mulai ditulis secara resminya pada masa pemerintahan Umar bin Abdu l-Aziz. "
Post a Comment
mohon gunakan email