Pesan Rahbar

Home » » Seorang Tokoh Ahli Hadis Sunni Sering Teler di Tengah Jalan! , persis seperti orang-orang yang mabuk tetapi pernah bertemu Nabi, mereka yang diusir Nabi, dan pembunuh pun disebut sahabat

Seorang Tokoh Ahli Hadis Sunni Sering Teler di Tengah Jalan! , persis seperti orang-orang yang mabuk tetapi pernah bertemu Nabi, mereka yang diusir Nabi, dan pembunuh pun disebut sahabat

Written By Unknown on Tuesday 19 August 2014 | 15:52:00

Al Hafidz Abul Hasan Ali ibn Siraj al Mishri Gemar Mabok !
Seorang ulama haruslah menjadi tauladan baik bagi umat Islam, sebab mereka adalah pewaris para Nabi as. Akan tetapi apabila seorang alim, tokoh ahli hadis dan panutan para ulama telah berubah menjadi pamabok berat, sungguh agama ini akan hancur!

Inilah yang terjadi pada seorang ulama besar, ahli hadis kenamaan, guru para ulama hadis. Ia adalah Al Hafidz al Mutqin Abul Hasan Ali ibn Siraj al-Mishri! Dalam kitab al Mu’jam yang menyebutkan nama-nama guru al-Hafidz al-Isma’ili, nama Abul Hasan Ali ibn Siraj al Mishri disebutkan sebagai salah seorang gurunya.

Dalam komentarnya dikatakan:
Perhatikan Scan dibawah ini:








“Ia seorang yang berterang-terangan dalam meminum minuman keras. Ia seorang hafidz, ia mendiktekan hadis dari hafalannya.”
As-Sahmi berkata:
Muhammad Mudzaffar al-Hafidz berkata, “Aku menyaksikan dia dalam keadaan mabok berat dipanggul di atas punggung seorang pria keluar dari tempat yang maragukan/tempat orang-orang nakal”.
ad-Daruquthni berkata:
“Ia shaleh. Dikatakan ia kadang-kadang menenggak arak sehingga teler….”
“……Ia meminum khamer dan mabok.”
Al-Khathib berkata:
“Dia seorang yang alim tentang hari-hari dan keadaan manusia. Demikian juga, adz Dzahabi mensifatinya dengan hifdz/ kuat hafalan dan itqan/kokoh dalam periwayatan hadis dan imamah/panutan/kepemimpinan/ketokohan. Lalu setelahnya ia mengatakan, “Akan tetapi ia sering minum minuman karas dan mabok!”

.
.
Kendati telah jelas kualitas agama imam besar Ahli Hadis Ahlussunnah, Ibnu Hajar tetap saja mengelaknya dengan mengatakan bahwa yang ia munum itu bukan Khamer akan tetapi nabidz! Namun pembelaan itu ditolak sendiri oleh ulama Ahlusunnah.
Yang penting di sini, apakah ia minuman itu nabidz atau Juz Melon atau juz-juz lainnya yang segar dan menyehatkan atau dari air dari telaga Kautsan, yang pasti ia telah menjadi teler! Mungkinkah ia mabok gara-gara minum juz melon?!
Sungguh aneh! Mereka menegasakan bahwa Imam Besar Ahli Hadis Sunni yang satu ini adalah seorang pamabok berat, tapi pada waktu yang sama memujinya dengan berbagai pujian yang tidak laik disematkan kecuali untuk para pawaris sejati para Nabi as.

Ibnu Jakfari berkata:
Di sini saya tidak berani berkomentar apa-apa, karena takut dituduh menghina pawaris para Nabi….
Jadi saya tunggu komentar dan pembelaan Anda! source

orang-orang yang mabuk tetapi pernah bertemu Nabi, mereka yang diusir Nabi, dan pembunuh pun disebut sahabat.


Sahabat Nabi Ahli Badar Meminum Khamar.
Sahabat Nabi adalah orang-orang yang mulia, apalagi mereka yang terdahulu dalam memeluk islam serta berjihad bersama Rasulullah SAW. Hanya saja keutamaan tersebut tidaklah membuat seorang Sahabat selalu benar. Sahabat Nabi SAW bisa saja melakukan kekeliruan yang bernada maksiat seperti Meminum Khamar sampai mabuk. Hal inilah yang dilakukan juga oleh beberapa sahabat Nabi SAW diantaranya seorang Ahli Badar yang bernama Qudamah bin Mazh’un.

Al Bukhari dalam Shahih Bukhari Kitab Al Maghazi hadis no 3709 meriwayatkan

حدثنا ‏ ‏أبو اليمان ‏ ‏أخبرنا ‏ ‏شعيب ‏ ‏عن ‏ ‏الزهري ‏ ‏قال أخبرني ‏ ‏عبد الله بن عامر بن ربيعة ‏وكان من أكبر ‏ ‏بني عدي ‏ ‏وكان أبوه شهد ‏ ‏بدرا ‏ ‏مع النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏أن ‏ ‏عمر ‏ ‏استعمل ‏ ‏قدامة بن مظعون ‏ ‏على ‏ ‏البحرين ‏ ‏وكان شهد ‏ ‏بدرا ‏ ‏وهو خال ‏ ‏عبد الله بن عمر ‏ ‏وحفصة ‏ ‏رضي الله عنهم

Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman yang berkata telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Zuhri yang berkata telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Amir bin Rabi’ah dan dia seorang yang terhormat dari kalangan Bani Adiy, ayahnya pernah mengikuti perang Badar bersama Nabi SAW “ bahwa Umar menugaskan Qudamah bin Mazh’un sebagai Gubernur di Bahrain dan dia seorang yang mengikuti Perang Badar, paman Abdullah bin Umar RA dan Hafsah RA.

Kisah Qudamah bin Mazh’un meminum Khamar dan mabuk pada masa khalifah Umar telah disebutkan oleh riwayat yang shahih dalam Sunan Baihaqi 8/315 no 17293 dan Al Mushannaf Abdurrazaq 9/240 no 17076

عبد الرزاق عن معمر عن الزهري قال أخبرني عبد الله بن عامر بن ربيعة وكان أبوه شهد بدرا أن عمر بن الخطاب استعمل قدامة بن مظعون على البحرين وهو خال حفصة وعبد الله بن عمر فقدم الجارود سيد عبد القيس على عمر من البحرين فقال يا أمير المؤمنين إن قدامة شرب فسكر ولقد رأيت حدا من حدود الله حقا علي أن أرفعه إليك فقال عمر من يشهد معك قال أبو هريرة فدعا أبا هريرة فقال بم اشهد قال لم أره يشرب ولكني رأيته سكران فقال عمر لقد تنطعت في الشهادة قال ثم كتب إلى قدامة أن يقدم إليه من البحرين فقال الجارود لعمر أقم على هذا كتاب الله عز و جل فقال عمر أخصم أنت أم شهيد قال بل شهيد قال فقد أديت شهادتك قال فقد صمت الجارود حتى غدا على عمر فقال أقم على هذا حد الله فقال عمر ما أراك إلا خصما وما شهد معك إلا رجل فقال الجارود إني أنشدك الله فقال عمر لتمسكن لسانك أو لأسوءنك فقال الجارود أما والله ما ذاك بالحق أن شرب بن عمك وتسوءني فقال أبو هريرة إن كنت تشك في شهادتنا فأرسل إلى ابنة الوليد فسلها وهي امرأة قدامة فأرسل عمر إلى هند ابنة الوليد ينشدها فأقامت الشهادة على زوجها فقال عمر لقدامة إني حادك فقال لو شربت كما يقولون ما كان لكم أن تجلدوني فقال عمر لم قال قدامة قال الله تعالى ليس على الذين آمنوا وعملوا الصالحات جناح فيما طعموا إذا ما اتقوا وآمنوا الآية فقال عمر أخطأت التأويل إنك إذا اتقيت اجتنبت ما حرم الله عليك


Dari Abdurrazaq dari Ma’mar dari Zuhri yang berkata telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, ayahnya adalah seorang yang ikut perang Badar “Bahwa Umar bin Khattab menugaskan Qudamah bin Mazh’un sebagai Gubernur di Bahrain dan dia adalah paman Hafshah dan Abdullah bin Umar. Kemudian datanglah Jarud Sayyid Abdul Qais menghadap Umar dari Bahrain, ia berkata “Wahai Amirul mukminin Qudamah telah meminum khamar dan mabuk maka jatuhkanlah hukuman had kepadanya”. Umar berkata “siapa yang menjadi saksi bersamamu?”. Jarud menjawab “Abu Hurairah”. Maka dipanggillah Abu Hurairah dan Umar berkata “Adakah kamu menyaksikannya” Abu Hurairah berkata “Aku tidak melihatnya minum tetapi aku melihatnya mabuk”. Umar berkata ”kamu merubah kesaksian”. Kemudian Umar menulis surat kepada Qudamah untuk datang menemuinya. Ketika dia datang, Jarud berkata “jatuhkanlah hukuman (had) Allah kepadanya” Umar berkata “kamu memusuhinya atau seorang saksi”. Jarud menjawab “saksi” .Umar berkata “kamu telah memberikan kesaksian”. Kemudian Jarud memaksa Umar untuk melaksanakan had kepada Qudamah. Umar berkata “menurutku kamu memusuhinya, tidak ada yang menyaksikan bersamamu kecuali seorang”. Jarud berkata “Allah SWT menyaksikanmu”. Umar berkata “Jagalah lisanmu atau aku akan menyakitimu” Jarud berkata “Wahai Umar, itukah kebenaran, anak pamanmu meminum khamar dan kamu menyakitiku”. Abu Hurairah berkata “Wahai Umar jika kamu meragukan kesaksian kami maka pergilah bertanya  kepada anak perempuan Walid yaitu istri Qudamah. Maka Umar mendatangi Hind binti Walid dan meminta kesaksian. Kemudian dia memberi kesaksian. Maka Umar berkata kepada Qudamah “Aku akan menghukummu”. Qudamah berkata “jika memang aku meminum khamar maka kamu tidak berhak menghukumku”. Umar berkata “kenapa?”. Qudamah menjawab “karena Allah SWT berfirman “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan Amalan yang saleh kerana memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa dan beriman dan mengerjakan amalan-amaln yang saleh”(Al Maidah ayat 93). Umar berkata “takwilmu keliru, jika kamu bertakwa kepada Allah maka kamu pasti menjaukan diri dari apa yang diharamkan”…

Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap kitab Siyar A’lam An Nubala Dzahabi 1/161 telah membawakan hadis ini dan berkata “semua perawinya terpercaya”. Ibnu Hajar juga membawakan hadis riwayat Abdurrazaq dan menyatakan hadis tersebut shahih dalam Fath Al Bari 13/141.

Qudamah bin Mazh’un tidak diragukan lagi seorang sahabat Nabi. Al Bukhari dalam Tarikh Al Kabir juz 7 no 794 berkata:

قدامة بن مظعون الجمحي القرشي له صحبة

Qudamah bin Mazh’un Al Jumahi Al Qurasy adalah seorang Sahabat Nabi SAW.

Selain Bukhari, biografinya sebagai seorang Sahabat Nabi SAW juga ditulis oleh Ibnu Atsir dalam Asad Al Ghabah 4/417, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab 3/1277, Ibnu Hajar dalam Al Ishabah 5/423 no 7093, Adz Dzahabi dalam Tajrid Asma As Shahabah 2/13 no 134 dan As Siyar 1/161 dimana disebutkan kalau Qudamah bin Mazh’un adalah Sahabat Nabi yang tergolong Assabiqunal Awwalun (orang yang pertama-tama masuk islam) dan berjihad bersama Rasulullah SAW dalam perang Badar. 

 Ibnu Hajar dalam Al Ishabah menyebutkan

قدامة بن مظعون بن حبيب بن وهب بن حذافة بن جمح القرشي الجمحي أخو عثمان يكنى أبا عمرو كان أحد السابقين الأولين هاجر الهجرتين وشهد بدرا

Qudamah bin Mazh’un bin Habib bin Wahab bin Huzafah bin Jumah Al Qurasy Al Jumahi saudara Utsman dengan kunniyah Abu Amr termasuk orang yang pertama-tama memeluk islam, melakukan hijrah dua kali dan mengikuti perang Badar.


Pembahasan ini bukanlah suatu celaan, hujatan atau merendahkan seorang Sahabat seperti Qudamah bin Mazh’un. Kami hanya menunjukkan bahwa bahkan seorang Sahabat yang terdahulu masuk islam, ikut hijrah dua kali dan seorang Ahli Badar juga bisa melakukan kesalahan yaitu Meminum Khamar di masa Khalifah Umar RA.
.


DEFINISI SAHABAT OLEH ULAMA-ULAMA AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH.
Berbagai pendapat mengenai definisi sahabat telah dikemukakan. Ada pendapat yang mengatakan: Al-Bukhari, al-Sahih, V, hlm.1: Terjemahan:“Sesiapa yang bersahabat dengan Nabi SAW atau melihatnya daripada orang-orang Islam, maka ia adalah (tergolong) daripada sahabat-sahabatnya.”

Definisi inilah yang dipegang oleh al-Bukhari di dalam Sahihnya. Sementara gurunya Ali bin al-Madini berpendapat:
Terjemahan:”Sesiapa yang bersahabat dengan Nabi SAW atau melihatnya, sekalipun satu jam di siang hari, adalah sahabatnya.”.

Definisi ini meliputi orang yang murtad pada masa hidup Nabi SAW, dan selepasnya. Walau bagaimanapun setiap orang mempunyai pendapatnya sendiri, sekalipun ianya tidak masuk akal. Kerana al-Riddah (kemurtadan) itu menghapuskan amal. Lantaran itu “nama sahabat” tidak ada tempat baginya.

Pendapat ini disokong oleh al-Syafi’i di dalam al-Umm. Sila rujuk: Al-Shafi’i, al-Umm, Cairo, 1961, IV, hlm. 215-216

Manakala al-Zain al-Iraqi berkata: Terjemahan:”Sahabat adalah sesiapa yang berjumpa dengan Nabi sebagai seorang Muslim, kemudian mati di dalam Islam.”.

Said bin Musayyab berpendapat:
Terjemahan:”Sesiapa yang tinggal bersama Nabi selama satu tahun atau berperang bersamanya satu peperangan.”.

Nota: Pendapat ini tidak boleh dilaksanakan kerana ianya mengeluarkan sahabat-sahabat yang tinggal kurang daripada satu tahun bersama Nabi SAW dan sahabat-sahabat yang tidak ikut berperang bersamanya.

Ibn Hajar berkata:”Definisi (sahabat) tersebut tidak boleh diterima.” Sila rujuk: Ibn Hajar, Fath Bari, VIII, hlm.1-2; al-Mawahib Syarh al-Zarqani, hlm. 8-26.

Ibn al-Hajib menceritakan pendapat ‘Umru bin Yahya yang mensyaratkan seorang itu tinggal bersama Nabi dalam masa yang lama dan “mengambil (hadith) daripadanya. Sila rujuk: Syarh al-Fiqh al-Iraqi, hlm. 4-33.
Ada juga pendapat yang mengatakan:”Sahabat adalah orang Muslim yang melihat Nabi SAW dalam masa yang pendek. Walau bagaimanapun definisi-definisi tersebut menegaskan bahawa sesiapa yang mendengar daripada Nabi SAW atau melihatnya daripada orang Islam secara mutlak mereka semuanya adil – mengikut pendapat mereka – dan mereka pula adalah Mujtahidin (orang yang boleh berijtihad tentang hukum-hukum Islam).

BERDASARKAN DEFINISI-DEFINISI SAHABAT DI ATAS OLEH PARA ULAMA MUKTABAR AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH, DI SINI  RIWAYAT-RIWAYAT BERKENAAN DENGAN SEBAHAGIAN PERBUATAN-PERBUATAN PARA SAHABAT NABI S.A.W. DARI KITAB-KITAB HADIS, SEJARAH DAN SEBAGAINYA YANG DIKUMPULKAN, DIKARANG DAN DITULIS OLEH ULAMA-ULAMA AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH.

1. Al-Isabah, III, hlm.228: Qudamah bin Mad’un (Maz’un): Qudamah bin Mad’un bin Habib wafat pada tahun 36H. Beliau adalah di kalangan sahabat yang terawal dan telah berhijrah sebanyak dua kali. Khalifah Umar bin al-Khattab menghantarnya ke Bahrain untuk urusan tertentu. Al-Jarud Sayyid ‘Abd al-Qais datang berjumpa Umar bin al-Khattab daripada Bahrain dan beliau telah menyaksikan bahawa Qadamah telah meminum arak lalu mabuk. Umar berkata:Siapakah yang menjadi saksi bersama anda?
Jarud menjawab:Abu Hurairah. Lalu Umar pun berkata kepada Abu Hurairah:Dengan apakah anda menyaksikannya? Dia menjawab:Aku tidak melihatnya (minum) tetapi aku melihatnya mabuk dan muntah-muntah. Umar berkata:Anda telah menukar cara penyaksian. Kemudian beliau (Umar) menulis surat kepada Qadamah supaya dia datang dari Bahrain untuk menemuinya. Lalu dia datang. Al-Jarud berkata:Laksanakanlah had Allah ke atas (lelaki) ini. Umar berkata:Adakah anda bermusuhan (dengannya) atau sebagai saksi? Dia menjawab: sebagai saksi. Dia berkata:Sesungguhnya anda telah melakukan penyaksian anda. Kemudian al-Jarud mendesak Umar agar melaksanakan had ke atasnya. Umar berkata: Aku fikir anda bermusuhan (dengannya), hanya seorang sahaja yang menyaksikannya bersama anda. Al-Jarud berkata:Semoga Tuhan memberi penjelasan kepada anda. Umar berkata:Anda mestilah menjaga lidah anda atau aku akan menyakiti anda. Maka dia berkata:Wahai Umar, adakah itu kebenaran, sepupu anda yang meminum arak kemudian anda menyakiti aku. Abu Hurairah berkata:Wahai Amir al-Mukminin jika anda mengesyaki pada penyaksian kami pergilah kepada anak perempuan Al-Walid dan bertanyalah kepadanya iaitu isteri Qadamah – maka Umar pun berjumpa Hind binti al-Walid dan meminta penjelasannya. Lantas dia memberi penyaksiannya ke atas suaminya.Kemudian Umar berkata kepada Qadamah:Aku akan melaksanakan had ke atas anda.Qadamah berkata:Jika aku meminum (arak) sebagaimana anda kata, anda tidak boleh menjalankan had ke atasku. Umar berkata:Kenapa? Qadamah menjawab: Kerana Allah berfirman:
Terjemahan:”Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang soleh kerana memakan makanan yang telah mereka makan dulu, apabila mereka bertaqwa dan beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang soleh.” (Al-Maidah (5):93) Umar berkata:Anda telah tersalah takwil. Jika anda bertaqwa kepada Allah, nescaya anda menjauhi apa yang diharamkan oleh Allah. Kemudian Umar bertanya kepada orang ramai dengan berkata: Apakah pendapat anda tentang sebat ke atas Qadamah? Mereka menjawab: Kami berpendapat anda tidak boleh menyebatnya selagi dia sakit. Kemudian Umar berdiam diri beberapa hari. Dia masih berazam untuk menyebatnya. Dia bertanya:Apakah pendapat kalian tentang sebat ke atas Qadamah? Mereka berkata:Kami berpendapat anda tidak boleh menyebatnya selagi dia masih menderita kesakitan. Umar menjawab: Dia berjumpa dengan Allah setelah disebat lebih aku suka dari aku berjumpa denganNya sedangkan dia (Qadamah) berada “ditengkuk” ku…..
Bawa datang satu tongkat kepadaku. Maka dia perintahkan supaya Qadamah disebut.

2. Terdapat juga sekumpulan sahabat yang telah melakukan takwil tetapi mereka sebenarnya telah melakukan kesalahan. Oleh itu takwil mereka tidak dapat melepaskan mereka daripada had. Mereka itu ialah: Abu Jundal, Dirar bin al-Khattab, dan Abu al-Azwar. Abu Ubaidah mendapati mereka minum arak. Lantas beliau menentang mereka. Lalu Abu Jundal membaca firman Allah: Terjemahan:”Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang soleh memakan makanan yang mereka telah makan…..” (Al-Maidah (5):93) .
Tetapi dia tidak menerima hujah mereka, dan mengenaka had ke atas mereka. Di manakah keadilan untuk melaksanakan hukum had ke atas mereka jika mereka semuanya adil?

3. Al-Isabah, II, hlm.405: Begitu juga ‘Abd al-Rahman bin Umar bin al-Khattab telah meminum arak di Mesir, lalu Umar bin al-As melaksanakan hukum had ke atasnya.

4.  Ibn Kathir, Tarikh, VIII, hlm.113: Umar bin al-Khattab tidak mensabitkan keadilan Abu Hurairah; manakala beliau mengutusnya ke Bahrain, dia membawa pulang bersamanya sepuluh ribu dinar. Adakah anda mengumpul kekayaan dengan harta ini wahai musuh Allah dan musuh KitabNya? Abu Hurairah menjawab:”Aku bukan musuh Allah dan bukan musuh KitabNya, tetapi aku adalah musuh sesiapa yang memusuhi kedua-duanya.” Umar berkata:”Dari manakah anda mendapatkan harta-harta itu?”Dia menjawab:”Kuda membiak, hasil tanaman yang subur, seorang hamba untukku dan hadiah-hadiah diberikan (untukku).”

5. Al-Aqd al-Farid, I, hlm.26: Mengikut Ibn Abd Rabbih, Umar telah menjemput Abu Hurairah dan berkata kepadanya:”Aku tahu aku menghantar anda bertugas di Bahrain, anda tidak berkasut, kemudian telah sampai kepadaku (berita) anda telah menjual kuda-kuda dengan harga seribu enam ratus dinar.”Abu Hurairah menjawab:”Aku mempunyai beberapa ekor kuda yang membiak, dan hadiah-hadiah yang berterusan.”Umar berkata:”Aku telah memberi sara hidup dan pertolongan yang lain kepada anda, ini adalah lebihan (daripada pendapatan).”Abu Hurairah menjawab:”Ini bukan untuk anda.”Umar berkata:”Ya! Demi Tuhan aku akan memukul belakang anda, kemudian beliau mengambi tongkat dan memukulnya sehingga berdarah, kemudian dia berkata:”Berikannya kepadaku.”Abu Hurairah menjawab:”Aku akan meminta supaya ia dihisab di sisi Allah.”Umar berkata:”Jika anda memdapatinya secara halal, anda akan menunainya secara taat. Adakah anda datang dari pelusuk Bahrain, anda mengenakan cukai ke atas orang ramai untuk diri anda, bukan untuk Allah dan bukan untuk orang-orang Islam?”

[Nota:Sekiranya Abu Hurairah seorang yang adil mengikut pandangan 'Umar nescaya beliau mempercayai kata-katanya. Dan beliau akan berkata: Anda adalah seorang yang adil atau seorang mujtahid yang tersalah].

6. Futuh al-Buldan, hlm.337 Al-Baladhuri menerangkan kepada kita bagaimana Abu-l-Mukhtar Yazid bin Qais mengadu kepada Umar bin al-Khattab mengenai pegawai-pegawai di al-Anwaz yang telah mengumpul harta kekayaan, lalu Umar menghukum mereka dan menuduh mereka sebagai pengkhianat. Oleh itu “pengkhianatan” tidak selaras dengan keadilan.


Walid bin Uqbah sahabat Nabi yang pemabuk yang disebut Al Quran sebagai fasik justru diangkat oleh Usman bin Affan sebagai gubernur Kufah.


Al Quran menyatakan dalam Qs.Al-Hujarat: (49): 6 bahwa Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’it adalah Sahabat Nabi yang fasik  Khalifah Uthman melantik beliau sebagai gubernur di Kufah !! Apakah Tuhan menyuruh anda mengikuti al-Walid bin Uqbah yang sembahyang Subuh empat rakaat kerana mabuk ??

Zaman  Usman : Sahabat  Walid  Bin Uqbah Meminum  Khamar… Wow, Sunni  Menyuruh Kita Mempedomani  Sahabat  Pecandu  Miras… Itukah  Sahabat Adil ??

Sahabat Agung Kebanggaan Ahlusunnah ! Allah SWT Menyebut al Walîd bin Uqbah Dengan Gelar Si Fâsiq ! Kegemaran  al Walîd bin Uqbah Mabok-mabokan Yang Mendarah Daging!

Walid bin Uqbah.

Utsman juga mengangkat Walid bin Uqbah sebagai gubernur Kufah, padahal Walid bin Uqbah, pada masa Nabi Saw disebut al-Quran sebagai seorang fasik seperti yang diungkapkan dalam ayat Quran (QS al-Hujurat [49] ayat 6). Suatu waktu Nabi Saw mengirimkan Walid bin Uqbah ke Bani Musthaliq untuk mengumpulkan zakat, padahal sebelum Walid menjadi Muslim, dia adalah orang yang tidak disukai suku itu (Bani Musthaliq).Belum lagi sampai di tujuan, Walid mengubah pikirannya, karena dia takut dibunuh oleh orang-orang Bani Musthaliq. Walid pun kembali kepada Rasulullah dan berbohong kepada Rasulullah bahwa suku Bani Musthaliq menolak memberikan zakat..Mendengar hal ini Rasulullah Saw marah dan sempat ingin bertindak lebih jauh, namun Allah Swt segera mencegahnya dengan menurunkan ayat (QS 49:6) demi membongkar kebohongan Walid.
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujurat [49]:6) [Jalaluddin Al-Suyuthi, Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, ayat QS 49:6].

Pada masa berkuasanya Utsman bin ‘Affan, suatu ketika, Walid yang diangkat menjadi Gubernur Kufah mengimami shalat subuh dalam keadaan mabuk khamr, dan melakukan shalat subuh 4 rakaat. Bahkan dia berkata kepada makmum, akan menambahkan rakaatnya jika dia mau. [Abu A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Penerbit Mizan.] Inilah profil salah seorang sahabat yang dikatakan Al-Qur’an sebagai FASIQ!

Bahkan seorang sarjana ternama Muslim Sunni, Al-Syahid Sayyid Quthb, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas fakta sejarah ini. Sayyid Quthub menulis, “Adalah celaka sekali bahwa kekuasaan kekhalifahan diberikan kepada Utsman yang pada saat itu telah tua renta, lemah semangat juangnya untuk menegakkan Islam, tak berdaya menentang tipu daya pembantunya, Marwan bin Hakam serta pendukungnya, kaum keluarga Ummayyah.” [Sayyid Quthb, Keadilan Sosial Dalam Islam, hlm. 270, Penerbit Pustaka Bandung, Cet. I, 1984].

“…tetapi sejarah juga sulit untuk memaafkan kesalahannya (Utsman bin Affan) akibat usianya yang telah sangat tua dan fisiknya yang sudah lemah, terombang-ambing dalam pengaruh buruk Bani Umayyah.” [Ibid, hlm. 272].

Ketika para shahabat yang shalih masih hidup mengapa kedudukkan-kedudukkan penting justru diberikan kepada orang-orang berperilaku buruk seperti itu? Jawaban obyektifnya adalah agar sang khalifah dengan mudah mempunyai kesempatan untuk memberikan kekuasaan yang langgeng bagi Bani Umayyah. Inilah suatu kaum yang di dalam sejarahnya berambisi untuk memadamkan Cahaya Islam, yang mendapatkan kesempatan secara mulus dari para khalifah-khlaifah sebelumnya untuk berkuasa dan menghancurkan Islam dari dalam.

Dan saat itu pula musuh bebuyutan mereka, Bani Hasyim tidak lagi memiliki kekuatan yang berarti setelah pertahanan ekonomi mereka (Fadak) dirampas, dan posisi-posisi penting mereka dan para pendukung mereka berhasil digusur. Kemutlakan pilih kasih telah diberikan kepada Bani Umayyah dan menghapus segala kemungkinan Bani Hasyim dapat meraih kekhalifahan.

Utsman telah memberikan khumus (20%) dari rampasan perang dari expedisi pertama ke Afrika kepada saudara lelakinya, Abdullah ibn Abu Sarh. Marwan bin Hakam memperoleh khumus (20%) dari expedisi ke 2 Afrika. Dan akhirnya khalifah memberikan kepadanya keseluruhannya (100%). [Tarikh Ibn al Athir Volume 3 page 49 publishers, Dar ul Kitan al Lubnani, 1973].

* Tanah Fadak yang merupakan milik Rasulullah Saw, yang disita Abu Bakar dari tangan Sayyidah Fathimah, akhirnya diberikan Utsman kepada Marwan. [Ibn Qutayba, Al Ma'arif, p. 190 edited by Tharwat 'Ukasha, Cairo edition 1960.]
.
* Utsman juga memberikan sepupunya, Harits hadiah yaitu, unta-unta yang telah dikumpulkan sebagai zakat dan pajak, lalu membawa unta-unta itu ke Madinah. [Ansab al-Ashraf, Baladhuri, Vol 5 p 28, edited by S.D.F. Goitein Jerusalem 1936.]
.
* Apakah hal ini tidak mengundang keingintahuan, bahwa Abu Bakar telah menetapkan Fadak menjadi milik negara, lalu ‘diberikan’ kepada Marwan? Utsman telah memberikan Zakat dari Qud’ah yang berjumlah 300.000 dirham. [Thaha Hussayn, Al-Fitnah al-Kubra, Vol. 1, p. 193, Dar al- Ma’arif, Egypt, 1953] dan Abdul Rahman bin Auf 3 juta dirham. [Thaha Hussayn, Al-Fitnah al-Kubra, Vol. 3, p. 126, Dar al-Ma'arif, Egypt 1953]
.
Mungkin menurut Umar bin Khaththab hal ini dipandang sebagai alternatif, setelah menyadari ketamakan Bani Umayyah, dengan dalih agar tidak terjadi perang saudara (antara Bani Umayyah dan Bani Hasyim) dan menjaga persatuan umat Islam secara keseluruhan.
Tidak bisa dibantah, mengapa Umar bin Khaththab tidak menganugerahkan kekhilafahan kepada putranya, Abdullah bin Umar? Ternyata Umar mempunya visi yang terlalu jauh untuk ini.

Dia menyadari jika dia memberikan kekhalifahan kepada putranya, Abdullah bin Umar, dia akan mendapatkan ancaman kekuasaan dari Bani Umayyah, sehingga dengan terpaksa dia memberikannya kepada Banu Umayyah, yang dia ketahui sangat haus kekuasaan. Pada kenyataannya, dia telah membuat putranya sendiri, Abdullah bin Umar mesti memutuskan pemilihan suara dalam Dewan Syura yang sudah disiapkan Umar bin Khaththab sedemikian rupa agar Utsman bin Affan unggul dalam pemilihan tersebut.

Dengan cara ini, putra Umar, Abdullah bin Umar menjadi sekutu dekat dengan Bani Umayyah dan menjadi seorang musuh yang pahit bagi putra-putra Imam Ali, khususnya Imam Husain (as).




Usman memberi keutamaan kepada anggota sukunya atau menunjuk keluarga nya untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Utsman, Ia hidup dalam  kemewahan. la menunjuk anggota dari sukunya (Umayah) untuk menduduki posisi yang penting dan kuat dalam pemerintahan, dengan memberi keutamaan kepada mereka daripada umat Islam lainnya, tanpa melihat kepentingan mereka. Padahal, keluarganya ini tidak beriman, juga royal dan sangat berlebihan.

Bani Umayah seperti Muawiyah dan Marwan yang benar-benar mencari keuntungan dari keberadaan Utsman dan juga kematiannya. Kisah Ibnu Saba dalam hal ini berfungsi sebagai topeng bagi wajah-wajah yang haus kekuasaan, yang juga merupakan cara lain untuk menyerang Ali bin Abi Thalib dan pengikut-pengikut setianya.

Khalifah Utsman mengangkat saudara angkatnya, Abdullah bin Sa’d, sebagai gubernur Mesir. Pada saat itu, Mesir merupakan propinsi terbesar di negara Islam. Ibnu Sa’d telah masuk Islam dan pindah dari Mekkah ke Madinah. Ketika Mekkah ditaklukkan, Nabi Muhammad SAW menyuruh kaum Muslimin untuk membunuh Ibnu Sa’d. Ia harus dibunuh meskipun ia menalikan kain Kabah ke tubuhnya. Ibnu Sa’d bersembunyi di rumah Utsman

Khalifah Usman bin Affan membawa pamannya, Hakam bin Abi As (putra Umayah, putra Abdussyams), ke Madinah setelah Nabi Muhammad mengasingkannya dari Madinah
 Diriwayatkan bahwa Hakam sering bersembunyi dan mendengarkan percakapan Nabi Muhammad ketika ia berbicara secara rahasia kepada sahabat-sahabat utamanya, lalu menyebarkan apa yang ia dengar. Ia sering mengikuti dan memperolok-olok cara berjalan Nabi. Suatu waktu Nabi melihatnya ketika ia sedang meniru-niru jalannya dan berkata, “Selamanya ia akan seperti itu.” Segera Hakam menjadi seperti itu hingga ia meninggal. Diriwayatkan juga bahwa, suatu hari, ketika sedang duduk bersama beberapa sahabatnya, Nabi Muhammad berkata, “Seorang lelaki yang telah dikutuk akan memasuki ruangan ini.” Tak lama setelah itu masuklah Hakam.

Setelah membawanya ke Madinah, Utsman memberi pamannya uang sebanyak 300 ribu dirham.
la menjadikan Marwan bin Hakam, sebagai pembantu utamanya, dan penasehat tertinggi nya, dengan memberi kekuasaan yang sama dengan dirinya. Marwan menerima seperlima pendapatan dari Afrika Utara sebesar 500 ribu dinar. Tetapi ia tidak menyerah kan uang ini. Khalifah mengizinkannya untuk menyimpan uang ini. Jumlahnya sama dengan 10 juta dollar.

Ali bin Abi Thalib sering memperingatkan Utsman mengenai berbahayanya Marwan, tetapi hal itu sia-sia saja. Percakapan berikut antara Ali bin Abi Thalib dan Utsman membuktikan kenyataan ini. Kejadian ini terjadi ketika Utsman diserang, lalu ia meminta bantuan Ali bin Abi Thalib.

Orang-orang menyampaikan hal ini kepada Ali. Kemudian Ali mendatangi Utsman dan berkata, “Sesungguhnya engkau telah membuat puas Marwan (sekali lagi), tetapi ia hanya akan puas jika engkau menyimpang dari agamamu dan akalmu, seperti seekor unta membawa tandu yang dituntun semaunya. Demi Allah, Marwan tidak mengetahui apapun tentang agama dan jiwanya. Aku bersumpah demi Allah, menurutku, ia akan membawamu masuk dan tidak akan mengeluarkanmu kembali. Setelah pertemuan ini, aku tidak akan datang untuk mencacimu lagi. Engkau telah menghancurkan kehormatanmu sendiri dan merampas kekuasaanmu.”

Ketika Utsman wafat, Ali bin Abi Thalib berkata, “Demi Allah! Aku telah berusaha membelanya (Utsman) hingga aku dipenuhi rasa malu. Tetapi Marwan, Muawiyah, Abdullah bin Amru, dan Sa’d bin As telah melakukan sesuatu sebagaimana yang engkau saksikan. Ketika aku memberi nasehat yang sungguh-sungguh dan menganjurkan ia untuk mengusir mereka, ia menjadi curiga, sehingga terjadilah apa yang terjadi saat ini.”
Marwan beserta keturunannya merupakan dasar dari beberapa tuduhan korupsi dan nepotisme yang paling serius yang dilakukan Utsman. Marwan, tentu saja, merampas kekhalifahan dan menaiki tahta pada tahun 64/684 dan merupakan nenek moyang raja-raja Umayah selanjutnya di Damaskus juga pemimpin Cordova hingga setelah tahun 756.

c.  Memberikan jabatan publik kepada keluarga; khalifah Utsman mengangkat Walid bin Aqabah (salah satu keluarga Umayah) sebagai gubernur Kufah, tingkah laku Walid ketika Nabi masih hidup buruk. Quran merendahkannya dan menyebutnya sebagai orang yang menyimpang. Contohnya Nabi Muhammad SAW mengirim dia kepada Bani Mustalaq untuk mengumpulkan zakat mereka.walid melihat dari jauh Bani Mustalaq ini mendekat ke arahnya dengan mengendarai kuda, Ia menjadi takut karena ketegangan antara dia dan kaum ini sebelumnya. Ia kembali kepada Nabi Muhammad SAW dan memberitahu bahwa mereka ingin membunuhnya. Hal. ini tidak benar. Tetapi keterangan Walid ini membuat murka kaum Muslimin Madinah dan mereka ingin menyerang Bani Mustalaq.

Pada saat itu turunlah ayat berikut, Hai orang-orang yang beriman, jika seorang yang menyimpang datang kepadamu membawa berita, buktikanlah kebenaran berita itu! Jika tidak engkau akan menghancurkan suatu umat tanpa kalian sengaja, kemudian kalian akan menyesal dengan perbuatan kalian yang tergesa-gesa itu
Walid masih terus menjalankan praktik hidup jahiliyahnya selama hidupnya. la selalu meminum arak dan banyak saksi menyatakan kepada khalifah bahwa mereka menyaksikan Walid sedang mabuk ketika memimpin shalat berjamaah.

Usman  malah menggantikan Jabatan Walid dengan Said bin As, anggota keluarga Umayah yang lain.
d. Umar adalah orang yang menempatkan Muawiyah di pemerintahannya selama ia berkuasa dan USMAN hanya melakukan hal yang sama.”.

Tabari menukilkan bahawa ‘Uthman menulis surat kepada Muawiyah dan berkata: Sesungguh nya warga Madinah telah kafir, menderhaka dan memutuskan bai’at mereka (Tarikh Tabari jilid 3 halaman 402).

Utsman bin Affan tidak seperti pendahulunya yang cerdik dalam politik dan mampu mengatur pemerintahnya lebih baik. Setelah Abdurrahman bin Auf menyerahkan suaranya kepada Utsman dan ia terpilih sebagai khalifah, Utsman diarak menuju masjid Rasulullah saw. untuk mengumumkan kebijakan politiknya demi memperbaiki kondisi yang ada. Utsman naik ke atas mimbar dan duduk di atas tempat yang biasa diduduki Nabi semasa hidupnya, padahal Abu Bakar dan Umar bin Khatthab tidak berani melakukannya ketika mereka menjabat sebagai khalifah. Mereka berdua hanya berani duduk di undakan yang menuju tempat duduk Nabi. Di atas tempat duduk Nabi itulah Utsman berpidato. Sebagian sahabat berkata: “Hari ini kepongahan telah lahir”.[31]

Utsman bin Affan bukan seorang yang pandai pidato. Ia tidak mampu berkata banyak di atas mimbar Nabi. Ia berkata: “Amma Ba’du (selanjutnya), sesungguhnya pertama kali mengendarai sesuatu adalah saat yang sangat sulit. Di sisi lain, aku bukanlah seorang orator. Allah Maha Mengetahui. Sesungguhnya masalah yang berada di antara seseorang dan Adam adalah seorang ayah yang telah meninggal dan perlu dinasehati”.[32]
Al-Ya’qubi menulis: “Utsman bin Affan berdiri dan untuk sementara waktu ia tidak berkata apapun. Kemudian ia membuka mulutnya dan berkata: “Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar bin Khatthab telah menyiapkan posisi ini sebelumnya. Kalian lebih membutuhkan seorang khalifah yang adil daripada seorang khalifah yang hanya bisa berpidato. Bila kalian masih hidup, ucapan dan pidatoku akan mendatangi kalian. Kemudian Utsman turun dari mimbar”.[33]

Utsman bin Affan mulai menjalankan pemerintahannya dan melakukan kebijakan-kebijakan yang membuat mayoritas kaum muslimin marah dan membencinya kecuali keluarganya, yaitu Bani Umayyah. Ia secara transparan menunjukkan sikap fanatisme kesukuannya dan kecondongannya kepada keluarga, sekaligus mengumumkan bahwa ia adalah bagian dari keluarga besar Umayyah. Ia mulai mengangkat dan menokohkan anggota keluarga Umayyah di atas masyarakat yang lain. Posisi penting mulai diisi oleh Bani Umayyah tanpa mampu ditolak oleh kaum muslimin.

Utsman bin Affan telah melampaui batas dalam kebijakan rasisnya; melebihi apa yang telah ditanamkan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khatthab. Quraisy tidak lagi memegang kendali pemerintahan, namun dibatasi oleh Utsman pada Bani Umayyah saja.

Utsman bin Affan tidak lagi  peduli pada nasihat dan peringatan-peringatan para sahabat dan di atas mereka semua Ali bin Abi Thalib. Benar, Utsman telah menguasai kekuasaan, namun ia lupa berkaca kepada pendahulunya dalam menjalankan pemerintahan di atas metode yang sah dan berdasarkan pemerintahan Islam. Elemen-elemen penting dan baik semakin lemah untuk dapat mengubah kebijakan pemerintah secara langsung. Kebijakan Abu Bakar dan Umar bin Khatthab pada masa pemerintahan mereka cukup berhasil menjauhkan Ali bin Abi Thalib dari kekuasaan dan kepercayaan rakyat pada pandangan dan tuntunannya. Akibatnya, penyelewengan dan penyimpangan dari pemerintahan islami dan munculnya arus kebencian dan permusuhan terhadap Ahlul Bait semakin kuat. Kondisi ini sangat menyulitkan usaha Ali agar khalifah baru mau mendengarkan nasihat. Kondisi dipersulit dengan arus kaum munafik dan Quraisy yang memeluk Islam secara terpaksa ketika pembebasan kota Mekkah serta orang-orang yang punya kepentingan yang berada di sekelilingnya.

Sikap Abu Sufyan setelah pembaiatan Utsman bin Affan

Setelah selesai pembaiatan Utsman bin Affan, Abu Sufyan berjalan mendekati rumah Utsman bin Affan, dan secara berdesak-desakan dengan keluarga dan teman-teman Utsman ia maju dan menyampaikan awal kemenangan menguasai kekuasaan. Tampak wajahnya berbinar-binar menerima kemenangan ini dengan terpilihnya Utsman sebagai khalifah kaum muslimin. Mulutnya terbuka lebar untuk menandakan kebenciannya. Tampak kegeramannya mengingat Islam telah menghina tokoh-tokoh Bani Umayah. Ia kemudian memalingkan wajahnya ke kiri dan ke kanan kemudian berkata kepada segenap yang hadir di rumah Utsman bin Affan: “Apakah ada orang lain selain keluarga dan teman-teman Bani Umayyah?” Mereka serentak menjawab: “Tidak”. Abu Sufyan melanjutkan: “Wahai Bani Umayyah! Dengan cepat kalian telah meraih dan menguasai kekuasaan seperti menangkap bola. Demi Zat yang Abu Sufyan bersumpah atasnya! Tidak ada yang namanya surga dan neraka. Tidak pula ada perhitungan di Hari Kiamat, dan tidak ada juga yang namanya pembalasan. Sejak dahulu aku selalu mengharap kekuasaan ini untuk kalian. Jadikan ini sebagai warisan untuk anak cucu kalian”.[34]

kemudian ia berjalan menuju kuburan pemimpin para syahid, Hamzah bin Abdul Mutthalib. Ia berhenti di samping kuburan sambil menendang kuburan Hamzah dengan kakinya dan berkata: “Wahai Abu ‘Imarah! Apa yang selama ini engkau perjuangkan dengan pedangmu sekarang telah berada di tangan anak keturunan kami. Mereka menjadikannya sebagai barang mainan”.[35]

Dampak Negatif Kebijakan Pemerintahan Utsman bin Affan

Selama hidup dengan Abu Bakar dan Umar bin Khatthab, Ali bin Abi Thalib a.s. tidak pernah menunjukkan ketidaksetujuannya secara terbuka. Demikian ini tidak lain karena penyimpangan yang terjadi juga tidak secara terang-terangan. Bahkan dalam banyak kesempatan, Ali terlibat dalam usaha memperbaiki sikap dan posisi khalifah bila terjadi kesalahan dan itu diterima oleh keduanya. Abu Bakar dan Umar bin Khatthab tidak khawatir karena Ali memainkan peranannya hanya sebatas tokoh agama di hadapan umatnya dan sebagai pemilik yang sah kekhalifahan dan pemimpin oposisi bersama sebagian sahabat besar lainnya. Ali siap untuk tidak melakukan kudeta terhadap pemerintah dan memberikan ketenangan kepada masyarakat, sekalipun ia tidak akan mundur dari prinsip yang diwarisinya dari Rasulullah saw. sebagai penjaga dan pelindung akidah Islam.

Sikap yang diambil oleh Ali bin Abi Thalib berbeda ketika Utsman bin Affan mengambil alih pemerintahan sebagai khalifah baru. Pada pemerintahan Utsman, perilaku korup telah menyebar luas dan secara perlahan-lahan korupsi itu masuk dalam struktur pemerintahan secara terang-terangan. Kerusakan moral ini akhirnya menjalar dan merasuki masyarakat Islam. Di sini, Ali bin Abi Thalib kemudian mengambil sikap dan secara terang-terangan menentang kepemimpinan Utsman bin Affan. Banyak sahabat besar yang mendukung sikap Ali seperti: Ammar bin Yasir, Abu Dzar dan lain-lain, bahkan dukungan juga mengalir dari mereka yang sebelumnya mengingkari hak Ali sebagai khalifah sepeninggal Rasulullah saw. Mereka tidak setuju dengan kebijakan Utsman dalam pengelolaan negara dan kerusakan moral pemerintahannya. Di sini dapat dilihat secara global pemerintahan Utsman dan dampak buruknya:
Utsman bin Affan menerima tampuk pimpinan ketika ia telah berumur tujuh puluh tahun; batasan umur di mana seseorang sangat mencintai keluarga dan mau berkorban untuk mereka. Diriwayatkan ucapannya: “Seandainya aku memiliki kunci-kunci pintu surga, niscaya aku akan memberikannya kepada Bani Umayyah sehingga mereka semua memasukinya”.

Begitu juga sebelum Islam, Utsman bin Affan hidup dalam kondisi yang serba ada dan kondisi itu berlangsung setelah memeluk Islam. Oleh karenanya, ia tidak dapat merasakan betapa sulitnya orang-orang fakir miskin menjalani kehidupan mereka. Kepribadiannya betul-betul teruji ketika harus bersikap dengan sekelompok besar orang-orang miskin yang meminta keadilan dan persamaan hak darinya. Ia memperlakukan mereka dengan keras dan kasar sebagaimana perlakuannya kepada Abdullah bin Mas’ud, Ammar bin Yasir, Abu Dzar dan lain-lainnya.

Dari sisi keluarga, Utsman bin Affan sangat dekat dan bahkan menempatkan mereka pada posisi-posisi penting. Ia mengangkat Al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’ith sebagai gubernur Kufah, padahal Al-Walid termasuk orang yang diberitakan oleh Rasulullah sebagai penghuni neraka. Utsman juga mengangkat  Abdullah bin Abi Sarh sebagai gubernur Mesir, Muawiyah bin Abi Sufyan sebagai gubernur Syam dan Abdullah bin ‘Amir sebagai gubernur Bashrah. Ia juga telah mencopot Al-Walid bin ‘Uqbah dari jabatannya sebagai gubernur Kufah dan menggantikannya dengan Said bin Al-’Ash.[36]

Utsman bin Affan adalah orang yang lemah, terutama bila berhadapan dengan Marwan bin Al-Hakam. Ia senantiasa mendengar ucapan dan menuruti keinginan Marwan. Hal itu terus berlangsung bahkan ketika terjadi konspirasi untuk menggulingkannya dan kondisi yang betul-betul gawat. Ketika keadaan telah kritis, Ali bin Abi Thalib melibatkan diri untuk meredakan ketegangan sampai berhasil memulangkan orang-orang yang melakukan demonstrasi menuntut perubahan dan perbaikan kebijakan pemerintahan sekaitan dengan kolusi dan korupsi yang telah menggerogoti pemerintah, bahkan permintaan untuk menggantikan sebagian gubernur di beberapa daerah. Ali berhasil mendapatkan janji Utsman untuk tidak lagi mendengar dan mengikuti ucapan Marwan bin Al-Hakam dan Said bin Al-’Ash.

Sayangnya, tatkala situasi mereda dan normal, Marwan dan Said kembali mendekati Utsman bin Affan dan memaksanya keluar dari rumah disertai pengawal pribadi. Melihat hal itu, Ali bin Abi Thalib a.s. menemui Utsman dengan penuh kemarahan sambil berkata: “Kau setuju dengan perkataan Marwan, namun ia tidak pernah puas padamu. Yang diinginkan darimu adalah agar engkau menyimpang dari agama dan akalmu seperti unta yang dicocok hidungnya ikut ke mana saja pemiliknya pergi. Demi Allah! Marwan bukan orang yang agama dan jiwanya baik”.[37]

Pada kesempatan lain, Utsman bin Affan sangat marah kepada para saksi yang menyaksikan Al-Walid bin ‘Uqbah yang dituduh meminum khamar sehingga Utsman mengusir mereka. Mengetahui kejadian tersebut, Ali bin Abi Thalib memperingatkan Utsman akan akibat yang bakal terjadi dari perbuatannya ini. Ali memerintahkan Utsman untuk menghadirkan Al-Walid agar diadili dan dihukum bila terbukti tuduhan tersebut. Ketika Al-Walid dihadirkan dihadirkan dalam sidang dan terbukti melakukan demikian atas kesaksian para saksi, Ali sendiri yang melaksanakan hukumannya yang membuat Utsman semakin marah. Ia berkata kepada Ali: “Engkau tidak punya hak untuk melaksanakan hukum tersebut atas Al-Walid”. Ali menjawab dengan logika yang kuat dan berlandaskan syariat Islam: “Bahkan yang lebih buruk dari ini adalah bila seseorang yang berbuat kefasikan dan mencegah hak-hak Allah berlaku kepada orang yang berbuat fasik”.[38]

Kebijakan Utsman bin Affan di bidang keuangan adalah kepanjangan dari kebijakan yang diberlakukan sebelumnya oleh Umar bin Khatthab, yaitu kebijakan  yang menciptakan sistem kasta. Umar membagikan kekayaan negara secara tidak adil kepada sebagian kelompok dan tidak kepada sebagian lainnya. Ketimpangan itu yang kemudian dilanjutkan dengan bentuk yang lebih ekstrim di zaman Utsman bin Affan. Ia memberikan perhatian khusus kepada Bani Umayyah.

Suatu waktu, penjaga khazanah Baitul Mal mengajukan keberatannya kepada Utsman mengenai kebijakan keuangannya. Mendengar itu, Utsman menjawab: “Engkau adalah penjaga Baitu Mal kami. Bila kami memberikan sesuatu kepadamu maka ambillah, dan bila kami diam maka engkau juga harus diam”. Penjaga Baitul Mal kemudian menjawab: “Demi Allah! Aku bukan penjaga Baitul Mal khalifah dan keluarganya melainkan penjaga harta kaum muslimin”.

Pada hari Jumat, ketika Utsman berkhotbah, penjaga Baitul Mal itu berkata: “Wahai kaum muslimin, Utsman bin Affan menganggap bahwa aku adalah penjaga Baitul Malnya dan keluarganya. Aku ingin mengatakan di sini bahwa aku adalah penjaga Baitul Mal kaum muslimin. Ini adalah kunci-kunci Baitul Mal milik kalian”. Ia kemudian melemparkan kunci-kunci tersebut ke hadapan Utsman.[39]

Sikap Ali terhadap Utsman bin Affan

Kaum muslimin semakin membenci Utsman bin Affan karena perilakunya. Sahabat-sahabat terbaik Rasulullah saw. semakin bersatu terhadap penyimpangan khalifah dan pejabat yang berada di bawahnya. Di seberang sana, Utsman bin Affan mengerti dan mulai menyiksa para penentang kebijakannya yang menyimpang. Penyiksaan yang dilakukan sudah tidak lagi memandang para sahabat Rasulullah saw. Dari situ, ia menyiksa Abu Dzar; salah satu sahabat terbaik Rasulullah saw, karena seringnya melakukan protes terhadap kebijakan Utsman yang buruk. Utsman membuangnya ke Syam. Muawiyah sebagai gubernur Syam juga tidak mampu menahan protes Abu Dzar sehingga ia mengirimkan Abu Dzar kembali ke Madinah.
Di kota Madinah, Abu Dzar kembali melakukan perjuangan dengan memprotes kebijakan buruk Bani Umayyah. Utsman semakin terpojok dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh Abu Dzar.  Akhirnya, ia mengambil keputusan untuk mengasingkan Abu Dzar ke daerah bernama Rabadzah (sebuah tempat di Lebanon sekarang ini) dan melarang siapa pun untuk mengucapkan selamat jalan kepadanya.
Tanpa kekhawatiran sedikitpun, Ali bin Abi Thalib mengantarkan Abu Dzar untuk mengucapkan selamat tinggal. Ali ditemani kedua anaknya Hasan dan Husein, Aqil, dan Abdullah bin Ja’far. Marwan bin Al-Hakam gusar terhadap perlakuan baik Ali tersebut. Ia melakukan protes kepada Utsman bin Affan agar menahan mereka untuk tidak memberi ucapan selamat dan mengantarkan Abu Dzar. Ali bangkit dan menyerang Marwan. Ia berhasil memotong kedua telinga binatang tunggangan Marwan. Setelah itu, Ali berteriak kepadanya: “Coba halangi! Semoga Allah mengirimmu ke Neraka”.[40]

Ali bin Abi Thalib tetap bersikeras untuk mengucapkan perpisahan dan mengantarkan Abu Dzar sambil berkata kepadanya: “Wahai Abu Dzar! Sesungguhnya engkau bila marah karena Allah, aku berharap kemarahanmu ditujukan kepada mereka. Orang-orang takut kepadamu karena urusan dunia dan harta mereka, sementara engkau takut kepada mereka karena masalah agama mereka. Tinggalkanlah apa yang mereka takutkan atasmu buat mereka (harta dan dunia). Pergilah engkau bersama ketakutanmu atas mereka (agama). Mereka lebih butuh kepada apa yang engkau larang (cinta dunia). Apa yang mereka larang kepadamu lebih berharga (agama). Engkau akan tahu siapa yang lebih beruntung di Hari Kiamat dan siapa yang lebih dengki!”[41]

Sekembalinya dari mengantar Abu Dzar untuk mengucapkan salam perpisahan, orang-orang menyambut Ali bin Abi Thalib sambil berkata: “Utsman bin Affan sangat marah denganmu”. Ali menjawab: “Biarkan kuda marah karena kekangannya”.

Dampak Negatif Pemerintahan Utsman terhadap Umat Islam

Pemerintahan Utsman bin Affan merupakan kelangsungan dari garis politik pemerintah yang melalaikan kandungan risalah Islam, baik secara praktis maupun teoritis. Kondisi ini meninggalkan efek-efek negatif dalam perjalanan pemerintahan Islam dan umat sebagai kesatuan. Hal itu ditambah dengan kerusakan dan tuduhan keji terhadap transparansi pemerintahan Islam di hadapan umat Islam yang tidak pernah hidup di bawah seorang pemimpin yang maksum (Nabi Muhammad saw) kecuali selama satu dekade. Pada sepuluh tahun itulah umat melihat pemimpinnya sekaligus penguasa dan pendidik. Sementara, api fitnah semakin berkobar luas di pinggiran negara Islam yang akan membawa malapetaka kepada umat Islam. Dengan memeriksa data-data sejarah, dapat ditemukan beberapa kesimpulan di bawah ini:

1.  Kebijakan pemerintahan Utsman bin Affan tidak sesuai dengan syariat Islam. Hukum-hukum tidak dijalankan secara baik, kebusukan dan kebobrokan semakin meluas sehingga para pejabat pemerintahan tidak mampu memperbaiki kondisi yang telah buruk itu. Ini semua menjadikan keonaran dalam kehidupan bermasyarakat yang pada akhirnya memunculkan semangat untuk tidak lagi taat kepada hukum. Dampak buruk dari munculnya kebusukan ini adalah kecerobohan dan acuh terhadap nilai-nilai moral dan hukum-hukum Islam. Di rumah-rumah gubernur dan pejabat-pejabat tinggi, dapat ditemukan dengan mudah pesta pora yang diisi dengan acara musik dan nyanyian yang di sela-sela itu minuman keras dihidangkan.[42]

2.  Pemerintah Utsman bin Affan memfokuskan kebijakannya atas dasar semangat kesukuan yang sejak awal telah ditanamkan oleh Abu Bakar dalam kebijakan politiknya. Kekuasaan yang didasari oleh kesukuan semakin transparan dalam kekuasaan Bani Umayyah. Mereka bagaikan sebuah keluarga besar menguasai semua jabatan-jabatan penting, karena mereka menganggap bahwa mereka adalah penguasa besar yang menguntung Islam dan sekarang kekuasaan ini kembali kepada pemiliknya. Di sini sudah tidak ada lagi prinsip-prinsip syariat Islam. Bani Umayyah muncul sebagai haluan politik yang kuat; haluan yang memusuhi Islam dan khususnya Ahlul Bait Nabi. Mereka telah menjelma menjadi penghalang terbesar yang dapat menahan Ali bin Abi Thalib untuk dapat mengambil kembali haknya yang terampas. Mereka kemudian membentuk front di bawah pimpinan Muawiyah bin Abi Sufyan untuk menghadapi Ali.

3.  Pemerintahan Utsman bin Affan menganggap bahwa kekuasaan adalah hak dan sebuah pemberian dan tidak seorang pun berhak untuk merampasnya dari mereka. Kekuasaan dijadikan alat untuk memenuhi keinginan dan kerakusan mereka yang dipenuhi oleh hawa nafsu yang sesat. Menurut mereka, kekuasaan bukan untuk memperbaiki masyarakat dan menyebarkan Islam di muka bumi.[43] Pandangan seperti ini sedikit banyaknya mempengaruhi banyak orang untuk berlomba-lomba berusaha menguasai pemerintahan, karena kekuasaan akan memberikan keuntungan, kekuatan dan derajat. Amr bin Al-Ash, Muawiyah, Thalhah dan Zubeir termasuk dalam kelompok ini. Mereka tidak lagi berusaha meraih kekuasaan dengan alasan mewujudkan tujuan kemanusiaan atau sosial yang menguntungkan umat Islam.

4.  Pemerintahan Utsman bin Affan berhasil menciptakan masyarakat kelas kaya yang cukup luas. Kelas ini selalu terancam kepentingannya bila pemerintahan bermaksud untuk menjalankan kebenaran dan hukum Islam. Arus tuntutan gerakan kaum miskin muslimin ialah perubahan sistem keuangan dan lajunya kehidupan ekonomi serta pembatasan intervensi ke dalam kehidupan pribadi. Gerakan Abu Dzar menentang pemerintah karena kebusukan kebijakan moneter merupakan sebuah bukti betapa dalamnya kegusaran masyarakat miskin di tengah umat.

5.  Penggunaan kekerasan untuk meredam kritik bahkan penghinaan yang dilakukan menimbulkan reaksi yang tersumbat dan pada waktunya muncul sebagai kudeta militer. Pembunuhan Utsman bin Affan adalah titik geser dalam konflik yang melingkar di antara pandangan yang ada di kaum muslimin. Masyarakat menjadikan tindakan kekerasan sebagai solusi kebuntuan selama ini. Hal ini ditambah dengan sikap keras kepala Bani Umayyah dan pejabat-pejabat mereka yang senantiasa menantang kebenaran, keinginan dan tuntutan masyarakat luas untuk munculnya sebuah perubahan dan perbaikan.

Kondisi ini sekali lagi membuka kesempatan kepada kaum oportunis agar dapat merebut kekuasaan dengan kekerasan dan kekuatan senjata setelah umat Islam tercerai berai dan saling berselisih. Setiap kelompok menginginkan kekuasaan untuknya.

6.  Pembunuhan Utsman bin Affan meninggalkan pekerjaan rumah yang besar. Fitnah yang setiap saat dapat memanas dan membakar siapa saja setiap saat, dan dapat dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai kepentingan dan mereka yang keluar dari baiat sebagai semboyan untuk menyulut peperangan dan pertumpahan darah guna menghadapi pemerintahan sah yang dipimpin oleh Ali bin Abi Thalib lewat pemilihan oleh masyarakat Islam. Fitnah ini kemudian dikemas sedemikian rupa kemudian menjadi sempurna di tangan Muawiyah. Ia memerangi Ali dan terjadilah pertumpahan darah yang mengakibatkan banyak kaum muslimin yang tewas. Tidak itu saja, dengan fitnah itu, mereka memanfaatkannya untuk menyesatkan perhatian kaum muslimin kepada agama yang benar melalui budaya yang digerakkan oleh sebuah masyarakat dengan tujuan melanjutkan kekuasaan kerajaan. Luasnya wilayah pemerintahan Islam sangat membantu mereka dan betapa banyaknya jumlah kelompok dalam masyarakat Islam yang tidak memahami akidah Islam secara benar dan sadar.

7.  Salah satu hasil dari kudeta yang dilakukan terhadap Utsman bin Affan adalah munculnya kelompok-kelompok bersenjata di sekitar kota-kota Islam yang kemudian mengepung Madinah. Mereka menunggu nasib dan arah perjalanan pemerintahan Islam. Kejadian-kejadian yang ada memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan aksi-aksi militer demi mengubah pemerintahan. Semua ini menjadi basis kekuatan yang berpotensi untuk menekan pemerintah yang baru.

Rujuk:
[31] . Tarikh Al-Ya’qubi, jilid 2, hal 163. Al-Bidayah wa An-Nihayah, jilid 7, hal 166. Tarikh Al-Khulafa, hal 162.
[32] . Lihat Al-Muwaffaqiyat,  jilid 2, hal 2.
[33] . Tarikh Al-Ya’qubi, jilid 2, hal 163.
[34] . Muruj Adz-dzahab, jilid 1, hal 440.
[35] . Al-Ghadir, jilid 8, hal 278. Al-Isti’ab, jilid 2, hal 690. Tarikh Ibnu Asakir, jilid 6, hal 407. Al-Aghani, jilid 6, hal 330.
[36]. Tarikh Al-Ya’qubi, jilid 2, hal 160. Tarikh Ath-thabari, jilid 3, hal 445. Al-Baladzri, Ansab Al-Asyraf, jilid 5, hal 49. Hilyah Al-Auliya, jilid 1, hal 156. Syeikh Al-Mudhirah Abu Hurairah, hal 166. Al-Ghadir, jilid 8, hal 238. An-Nash wa Al-Ijtihad, hal 399.
[37]. Ath-thabari, jilid 3, hal 397.
[38] . Muruj Adz-dzahab, , jilid 2, hal 225.
[39] . Ibnu Saad, Ath-thabaqat, jilid 5, hal 388. Tarikh Al-Ya’qubi, jilid 2, hal 153. Ansab Al-Asyraf, jilid 5, hal 58. Ibnu Qutaibah, Al-Ma’arif, hal 84. Syeikh Al-Mudhirah Abu Hurairah, hal 169. Al-Ghadir, jilid 8, hal 276.
[40] . Muruj Adz-dzahab, jilid 2, hal 350.
[41] . Syarh Nahjul Balaghah, jilid 3, hal 54. Disebutkan pula oleh Abu Bakar Ahad bin Abdul Aziz dalam bukunya As-Saqifah. A’yan As-Syi’ah, jilid 3, hal 336.
[42] . Abu Al-Faraj Al-Ishfahani, Al-Aghani, jilid 7, hal 179.
[43] . Ibnu Saad, Ath-thabaqat Al-Kubra, jilid 3, hal 64. Tarikh Ath-thabari, jilid 5, hal 341-346.




Keanehan mazhab Sunni.
Anomali Sunni :
a. Thalhah bin  Ubaidillah di ancam  Allah SWT pada  QS. al Ahzâb[33];53 karena bersikap tidak senonoh.
b. Mu’awiyyah, Amr bin Ash, Thalhah dan Zubayr yang telah menumpahkan darah sebanyak lebih dari 40,000 kaum Muslimin yang semuanya sahabat Nabi anda anggap adil ??? baca QS. An-Nisaa: 93.
c. Marwan bin Hakam yang berada di barisan pasukan Thalhah melihat Thalhah tengah mundur (ketika pasukannya dikalahkan di medan perang JAMAL), ia melepaskan panah kepadanya hingga tewas. Kok Sahabat bunuh sahabat sich ??
Akal saya sulit mencerna kontradiksi  ini.
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.(QS. 4:93).
Wajarlah mazhab syi’ah imamiyah pantas menjadi AL Firqatun Najiyah alias satu satunya Firqah yang selamat.
DEFINISI SAHABAT OLEH ULAMA-ULAMA AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH.
Berbagai pendapat mengenai definisi sahabat telah dikemukakan. Ada pendapat yang mengatakan: Al-Bukhari, al-Sahih, V, hlm.1: Terjemahan:“Sesiapa yang bersahabat dengan Nabi SAW atau melihatnya daripada orang-orang Islam, maka ia adalah (tergolong) daripada sahabat-sahabatnya.”

Definisi inilah yang dipegang oleh al-Bukhari di dalam Sahihnya. Sementara gurunya Ali bin al-Madini berpendapat:
Terjemahan:”Sesiapa yang bersahabat dengan Nabi SAW atau melihatnya, sekalipun satu jam di siang hari, adalah sahabatnya.”.

Definisi ini meliputi orang yang murtad pada masa hidup Nabi SAW, dan selepasnya. Walau bagaimanapun setiap orang mempunyai pendapatnya sendiri, sekalipun ianya tidak masuk akal. Kerana al-Riddah (kemurtadan) itu menghapuskan amal. Lantaran itu “nama sahabat” tidak ada tempat baginya.
Pendapat ini disokong oleh al-Syafi’i di dalam al-Umm. Sila rujuk: Al-Shafi’i, al-Umm, Cairo, 1961, IV, hlm. 215-216.

Manakala al-Zain al-Iraqi berkata: Terjemahan:”Sahabat adalah sesiapa yang berjumpa dengan Nabi sebagai seorang Muslim, kemudian mati di dalam Islam.”.

Said bin Musayyab berpendapat:
Terjemahan:”Sesiapa yang tinggal bersama Nabi selama satu tahun atau berperang bersamanya satu peperangan.”.

Nota: Pendapat ini tidak boleh dilaksanakan kerana ianya mengeluarkan sahabat-sahabat yang tinggal kurang daripada satu tahun bersama Nabi SAW dan sahabat-sahabat yang tidak ikut berperang bersamanya.
Ibn Hajar berkata:”Definisi (sahabat) tersebut tidak boleh diterima.” Sila rujuk: Ibn Hajar, Fath Bari, VIII, hlm.1-2; al-Mawahib Syarh al-Zarqani, hlm. 8-26.

Ibn al-Hajib menceritakan pendapat ‘Umru bin Yahya yang mensyaratkan seorang itu tinggal bersama Nabi dalam masa yang lama dan “mengambil (hadith) daripadanya. Sila rujuk: Syarh al-Fiqh al-Iraqi, hlm. 4-33.
Ada juga pendapat yang mengatakan:”Sahabat adalah orang Muslim yang melihat Nabi SAW dalam masa yang pendek. Walau bagaimanapun definisi-definisi tersebut menegaskan bahawa sesiapa yang mendengar daripada Nabi SAW atau melihatnya daripada orang Islam secara mutlak mereka semuanya adil – mengikut pendapat mereka – dan mereka pula adalah Mujtahidin (orang yang boleh berijtihad tentang hukum-hukum Islam).

BERDASARKAN DEFINISI-DEFINISI SAHABAT DI ATAS OLEH PARA ULAMA MUKTABAR AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH, DI SINI  RIWAYAT-RIWAYAT BERKENAAN DENGAN SEBAHAGIAN PERBUATAN-PERBUATAN PARA SAHABAT NABI S.A.W. DARI KITAB-KITAB HADIS, SEJARAH DAN SEBAGAINYA YANG DIKUMPULKAN, DIKARANG DAN DITULIS OLEH ULAMA-ULAMA AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH.

Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’it yang telah dinamakan oleh Allah sebagai fasiq ketika diutuskan oleh Nabi SAW untuk memungut zakat daripada Bani Mustalaq. Dia pulang dan memberi tahu Nabi SAW bahawa Bani Mustalaq telah keluar untuk memeranginya. Lalu Nabi SAW bersiap sedia dengan tentera untuk memerangi mereka.Maka Allah berfirman: Terjemahan:”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atau perbuatanmu itu.” [Al-Hujarat: (49): 6] Dia adalah di kalangan sahabat, dan di manakah keadilan daripada seorang yang fasiq?

Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’it adalah adik Khalifah Uthman dari sebelah ibunya. Semasa pemerintahannya, Khalifah Uthman melantik beliau sebagai gubernur di Kufah, al-Baladhuri, al-Ansab al-Asyraf, V, hlm. 22; Ibn Abd al-Barr, al-Isti’ab, III, hlm.594 menceritakan bahawa al-Walid bin Uqbah adalah seorang peminum arak. Beliau pernah sembahyang Subuh dalam keadaan mabuk. Ibn Qutaibah di dalam al-Imamah wa al-Siyasah, Cairo, 1957, I, hlm.32, menyatakan al-Walid bin Uqbah   sembahyang Subuh empat rakaat kerana mabuk.


Silahkan Berteladan Dengan Sahabat Pecandu Miras, pasti Anda Mendapat Petunjuk Allah!.
Sepertinya yang diteladankan para sahabat andalan para penganut -doktrin keadilan sahabat- tidak terbatas hanya pada menjual khamr (minuman keras) dan memperdagangkannya untuk dikonsumsi masyarakat Muslim yang membutuhkannya… tapi, agar Umat Islam khususnya Wahhabi Salafi tidak ragu, maka seorang sahabat mulia dan kerabat dekat serta Gubernur kesayangan Khalifah Utsman ibn Affân mencontohkan bagaimana cara meminum khamr!

Walid ibn ‘Uqbah yang telah turun untuknya ayat yang menegaskan kefasikannya, kembali menegaskan jati dirinya sebagai sahabat “Adil” yang Fasiq dengan ketidak mauannya meninggalkan kebiasaannya menenggak khamr bahkan di waktu-waktu shalat pun ia masih teler/mabuk sambil mengimami kaum Muslimin.

Setelah berita tentangnya tersebar luas dan kemudian dilaporkan kepada Khalifah di kota Madinah, kaum Muslimin pun mendesak sang Khalifah agar menegakkan hukum Allah atas Al-Walîd ibn ‘Uqbah. Di bawah desakan massa itu, Khalifah pun rela menjalankan hukum Allah!

Demikian data yang diharapkan oleh masyâikh Wahhabi-Salafi agar disembunyikan serapi mungkin ternyata luput dari upaya pemusnahan seperti yang dialami data-data rahasia lainnya. Imam Ahmad membongkar data rahasia tentang kefasikan Walîd ibn ‘Uqbah.

Perhatikan data di bawah ini:

626: … Datanglah sekelompok penduduk Kufah menemui Utsman ra., mereka memberitahukan kepadanya tentang Walîd yaitu tentang ia meminum khamr, maka Utsman pun berbicara kepada Ali tentangnya. Utsman berkata, ‘Tegakkan hukum atas anak pamanmu.’ Maka Ali berkata kepada hasan, ‘Hai putraku bangun dan tegakkan had atasnya!’ ….
Kami Menyatakan :
Mungkin Khalifah Utsman dan Sayyidina Ali as. belum tahu bahwa seluruh sahabat Nabi saw. Itu ‘Udûl, kebal hukum sebab Allah telah ridha atas mereka!! Akankah Allah murka kepada para sahabat, termasuk Walîd ibn ‘Uqbah si fasiq setelah Ia ridha?

Atau Allah -wal iyadzubillah- tidak tahu habwa sahabat kebanggaan Nabi-Nya di kemudian hari akan menjadi fasiq, kerenanya Ia “tergesah-gesah” menurunkan rekomendasi ridha-Nya dalam Al Qur’an suci-Nya?

Atau jangan-jangan doqma keadilan seluruh sahabat ajma’in adalah doqma palsu buatan kaum dzalim demi menutup-nutupi kemunafikan dan kefasikan sebagain sahabat lalu ulama Aswaja pun tertipu dan meneriman sebagai bagian dari ajaran Islam?
Siapa tau.


Sahabat agung, jalîl lain kebanggaan Ahlusunnnah adalah al Walîd bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith saudara seibu Khalifah Utsman bin Affân yang hingga masa kekhalifahaannya ia percayai untuk menjabat sebagai Gubenur kendati ia fasik.

Tentang siapa dan bagaimana sepak-terjangnya yang mungkin dapat “menjadi teladan” bagi para pemuda  Salafy/Sunni penuh semangat, simak uraian di bawah ini!
Ibnun Hajar al Asqallâni memperkenalkan kepada kita tentang siapa sejatinya al Walîd bin ‘Uqbah, ia berkata, “Al Walîd bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith … al Umawi, saudara seibu Ustman bin Affân ibu mereka bernama Arwâ binti Karîz bin Rabî’ah…

Ayahnya (‘Uqbah) dipancung setelah selesai parang Badr. Ia (‘Uqbah) sangat membenci dan ganas terhadap kaum Muslimin, banyak mengganggu Rasulullah saw. ia ditawan dalam perang Badr lalu Nabi saw. memerintahkan agar ia dibunuh. Ia barkata, ‘Hai Muhammad (jika engkau bunuh aku) siapa yang akan mengurus anak-anakku?’ Nabi saw. berkata, ‘Anak-anakmu untuk neraka!’

Dikatakan bahwa untuknyalah ayat “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa berita maka periksalah dengan teliti….” (QS. Al Hujurât [49];6) turun, Ibnu Abdil Barr berkata, ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama ahli tafsir Al Qur’an bahwa ayat ini turun untukknya.’[1] (Lalu ia menyebutkan kisah seperti nanti akan saya sebutkan dari riwayat para ulama)
Ibnu Hajar melanjutkan,
“Dan kisahnya ketika memimpin shalat shubuh empat rakaat dalam keadaan mabok adalah sangat masyhur dan diriwayatkan dengan banyak jalur. Demikian juga kisah dicopotnya ia dari jabatan sebagai Gubenur wilayah Kufah setelah terbukti mabok juga masyhur dan diriwayatkan dengan banyak sanad dalam kitab Shahîhain (Bukhari dan Muslim)…. setelah kematian Utsman, al Walîd mengucilkan diri dari dunia politik, tidak ikut terlibat dalam fitnah, tidak bersama Ali tidak juga bersama lawan-lawannya. Akan tetapi ia membakar semangat Mu’awiyah agar memberontak terhadap Ali. Ia menulis surat dan menggubah bait-bait syair untuk tujuan itu dan ia kirimkan juga di antara nya    kepada Mu’awiyah! [2]
Ibnu Abdil Barr menegaskan kepada kita hahwa semasa menjabat sebagai Gubenur Kufah, bau busuk sepak terjang terkutuk al Walîd sangat mengganggu penciuman penduduk kota Kufah! Ia berkata, ‘Dan all Walîd memiliki banyak kejadian buruk selama di kota Kufah yang membuktikan kejelekan keadaannya dan keburukan tindakannya…

Al Ashmu’i, Abu Ubaid dan al Kalbi serta ulama lainnya mengatakan bahwa al Walîd adalah pecandu berat khamer… kabar tentang pesta khamer yang biasa ia gelar bersama Abu Yazîd ath Thâi adalah sangat terkenal dan banyak. Kami jijik menyebutnya di sini. Kami hanya akan menyebutkan sekelumit saja apa yang disebutkan oleh  Umar bin Syubbah, “…al Walîd memimpin shalat shubuh empat raka’at dalam keadaan mabok berat, lalu ia menolek kepada para makmum dan berkata, ‘Apa mau saya tambah lagi?!’ dan berita al Walîd yang shalat shubuh empat raka’at adalah sangat masyhur dari riwayat para perawi jujur terpercaya/tsiqât dari penukilan ahli hadis dan ahli sejarah….

Karena perbuataannya itu ia dihukum dera/cambuk sebanyak empat puluh kali cambukan setelah para saksi bersaksi. Palaksana hukuman itu adalah Abdullah bin Ja’far (anak saudara Imam Ali as.).[3]
Dalam banyak riwayat bahwa ia mabok hingga muntah-muntah di mihrab ketika memimpin shalat shubuh tersebut![4]

Kegemaran Mabok-mabokan Yang Mendarah Daging!
Rupanya ketergantungan terhadap khamer begitu dalam dalam kehidupan sang Sahabat Panutan ulama Ahlusunnah yang Jalîl ini. Sebab apa yang Anda baca di atas bukan satu-satunya kasus yang terpantau dan dicatat sejarah… banyak kasus serupa yang dicatat para ulama dan ahli sejarah. Ibnu ‘Asâkir dalam Târîkh Damasqus-nya berkata, “Al Walîd bin ‘Uqbah adalah pejabat Utsman pertama yang berbuat kerusakan. Ia mengundang tukang sihir [ke dalam masjid], menenggak khamer dan teman minumnya adalah Abu Zaid seorang nashrani yang sangat dia istimewakan.”[5]

Imam adz Dzahabi (ulama kebanggaan dan andalan Ahlnsunnah) dalam Siyar al A’lâm, Ibnu Qudâmah dalam kitab al Mughni dan Ibnu ‘Asâkir melaporkan dari ‘Alqamah, “Kami bergabung dalam satu pasukan dalam peperangan melawan Romawi bersama kami Hudzaifah, pemimpin kami saat itu adalah al Walîd, lalu ia minum khamer (setelah terbukti berdasarkan kesaksian) kami bermaksud menegakkan hukuman atasnya, Hudzaifah berkata, ‘Apakah kalian akan menyambuk Emir kalian sekarang, sedangkan kalian sudah dekat dengan musuh kalian, maka jika kalian lakukan, maka mereka menjadi berani menyerang kita.’ Lalu sampailah ucapan Hudzaifah kepada  al Walîd maka ia menggubah baik syair yang berbunyi:
Aku akan terus meminumnya kendati ia haram hukumnya***
dan aku tetap akan meminumnya betapapun orang-orang murka atasku.[6]

Bait syair al Walîd di atas jelas menunjukkan betapa benar-benar melecehkan agama dan umat Islam… tetapi jika al Walîd bersikap demikian maka hal itu pantas-pantas saja sebab dia adalah seorang fasik yang telah diabadikan kefasikannya oleh Allah dalam Al Qur’an…. Mungkinkah seorang fasik jiwanya akan muncul dari dirinya keshalehan sejati?

Apa yang Allah firmankan (seperti akan kami buktikan nanti) adalah bukti mu’jizat Al Qur’an… betapa seorang yang ditegaskan sebagai fasik tidak mungkin berubah menjadi tidak fasik… tentunya semuanya dengan sepenuh ikhtiyar hamba! Persis ketika Allah SWT memastikan bahwa Abu Lahab akan mati dalam keadaan kafir dan masuk neraka! Benar bahwa hingga mati, Abu Lahab tidak bertobat dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya!

Tetapi, apa yang dinyatakan al Walîd adalah bukti betapa ia benar-benar tidak menghormati norma agama!
Inilah sekilas sejarah sahabat Agung nun mulia kebanggaan Ahlusunnah! Dan untuk lebih lengkapnya dan demi memantapkan keyakinan Anda akan kesalehan dan keteladanan sahabat unggulan yang satu ini ikuti ulasan berikut! Semoga Anda puas!


Allah SWT Menyebut al Walîd Dengan Gelar Si Fâsiq!
Dalam sebuah ayat, Allah SWT dengan tegas menggelari al Walîd bin ‘Uqbah sebagai si fasiq. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّها الذينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيّنُوا …

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa berita maka periksalah dengan teliti….” (QS. Al Hujurât [49];6).

Keterangan Para Ulama Ahlusunnah.
Kendati nama al Walîd bin ‘Uqbah tidak disebut dalam ayat di atas (seperti kebiasaan al Qur’an dalam menyebut peristiwa atau kasus yang terjadi di masa turunnya) namun demikian seluruh riwayat tentang sebab turunnya ayat di atas telah sepakat bahwa ia turun untuk al Walîd bin ‘Uqbah terkait sebuah kisah yang panjang, seperti juga telah Anda baca keterangan Imam Ibnu Abdil Barr al Mâliki.[7]

Al Walîd bin ‘Uqbah  diutus sebagai ‘âmil zakat untuk mengumpulkan harta zakat dan shadaqah dari bani al Mushthaliq yang telah memeluk Islam, mendengar kabar bahwa utusan Rasulullah saw. akan datang, mereka menyambutnya keluar ke perbatasan desa mereka, namun menyaksikan itu al Walîd bin ‘Uqbah  justeru malah kembali pulang dan kemudian membuat-buat berita palsu bahwa mereka telah murtad dan kembali kafi. Mereka menolak menyerahkan harta zakat mereka dan hampir-hampir mereka membunuhku, kata al Walîd. Mendengar berita itu Rasulullah saw. memerintahkan sekelompok sabahat beliau untuk memastikan kabar berita itu, ternyata tidak benar dan al Walîd berbohong kepada Rasululah saw. karena, kata sebagian riwayat itu, antara dia dan kaum itu terdapat permusuhan di masa jahiliyah, dan ia ingin melampiaskna demdamnya atas mereka. Maka turunlah ayat tersebut di atas sebagai peringatan bagi kaum Mukmin agar berhati-hati dalam menerima kabar berita dari seorang yang fasik, supaya tidak bertindak keliru.
Para ulama dan ahli tafsir Ahlusunnah telah bersepakat berdasarkan riwayat-riwayat yang kuat bahwa yang dimaksud dengan “si safik” yang berbohong kepada Nabi saw. dalam urusan yang penting ini adalah al Walîd bin ‘Uqbah saudara seibu Utsman bin Affân.

Dibawah ini akan saya sebutkan komentar sebagian ulama tentangnya.
  1. Ibnu Katsir, ia berkataberkata:

و قد ذكر كثير من المفسرين أن هذه الآية نزلت في الوليد بن عقبة بن أبي معيط، حين بعثه رسول اللّه صلى اللّه عليه و سلم على صدقات بني المصطلق، و قد روي ذلك من طرق‏ و من أحسنها ما رواه الإمام أحمد في مسنده من رواية ملك بني المصطلق، و هو الحارث بن ضرار والد جويرية بنت الحارث أم المؤمنين رضي اللّه عنها

“Dan banyak dari para mufassir menyebutkan bahwa ayat ini turun untuk l Walîd ibn ‘Uqbah ibn Abi Mu’aith ketika diutus untuk memungut shadagah bani Mushthaliq, kisah itu telah diriwayatkan dari banyak jalur, jalur paling bagus adalah apa yang diriyawatkan Imam Ahmad dari jalur raja/pemimpin bani Mushthaliq yaitu Hârits bin Dhirâr ayah Juwairiyah istri Nabi ra. “
Kemudian ia menyebutkan beberapa riwayat tentangnya dari riwayat Imam Ahmad, Ibnu Jarîr ath Thabari.
Ia juga mengatakan:

و كذا ذكر غير واحد من السلف‏ منهم ابن أبي ليلى و يزيد بن رومان و الضحاك، و مقاتل بن حيان، و غيرهم في هذه الآية أنها أنزلت في الوليد بن عقبة، و اللّه أعلم.

“Tidak sedikit dari kalangan ulama Salaf di antara mereka ialah Ibnu Abi Lailâ, Yazid ibn Rûmân, al Dhahhâk dan Muqâtil ibn Hayyân yang menyebutkan bahwa ayat ini untuk Al Wlîd bin ‘Uqbah,.”[8]
  1. Al Qurthubi dalam tafsirnya, setelah mengatakan bahwa ayat ini turun untuk al Walîd, menukil riwayat dari Qatadah… lalu Allah menurunkan ayat ini.

وسمي الوليد فاسقا أي كاذبا. قال‏ ابن زيد و- مقاتل و- سهل بن عبد الله: الفاسق الكذاب‏ . و- قال أبو الحسن  الوراق: هو المعلن بالذنب. و- قال ابن طاهر: الذي لا يستحي من الله.

“Dan al Walîd dinamai fasik artinya si pembohong. Ibnu Zaid berkata, fasik artinya al kadzdzâb, pembohong besar. Abu al Hasan  al Warrâq berkata, fasik artinya yang terang-terangan dalam menampakkan dosa.. Ibnu Thahir berkata, yang tidak malu terhadap Allah…[9]
  • ANasafi menegaskan, para ulama telah sepakat bahwa ayat ini turun untuk Al-Walîd ibn ‘Uqbah. Beliau juga menyimpulkan bahwa disebutkannya kata fâsiqun dalam bentuk nakirah (tanpa alif dan lâm) untuk tujuan keuumuman, siapapun dari orang yang fasik tanpa melihat golongannya, jika membawa kabar harus diuji kebenarannya terlebih dahulu… jangan kamu bersandar kepada ucapan si fasik, sebab seeorang yang tidak menjaga diri dari jenis kefasikan tertentu ia pasti tidak menjaga diri dari berbohong yang mana ia adalah bagian dari kefasikan itu…[10]
  • Al Khâzin berkata:

الآية نزلت في الوليد بن عقبة بن أبي معيط

“Ayat ini turun untuk Al-Waliid ibn ‘Uqbah ibn Abi Mt’aith.” Setelahnya, ia menyebutkan riwayat tentangnya.
Walaupun kemudian ia berusaha membelanya dengan tanpa alasan. Seperti akan Anda saksikan nanti! Dan sikap itu adalah aneh, khususnya ia sendiri memastikan bahwa yang dimaksud dengan si fasik dalam ayat itu adalah al Walîd.[11]
  • Al Baghawi berkata:

 نزلت في الوليد بن عقبة بن أبي معيط

“Ayat ini turun untuk al Walîd bin ‘Uqbah ibn Abi Mut’aith.”[12]
  •  Syeikh al Alûsi dalam tafsir Rûh al Ma’âni-nya menyebutkan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Abi al Dunya, al Thabarâni, Ibnu Mandah dan Ibnu Mardawaih dengan sanad, yang ia sifati dengan jayyid (bagus) dari al Harits ibn Abi Dhirâr al Khuza’i. Sebagaimana ia juga menyebut riwayat dari Abduh ibn Humaid dari al Hasan.[13] Setelahnya ia menerangkan makna kata fâsiq. Ia berkata:
و الفاسق الخارج عن حجر الشرع من قولهم: فسق الرطب إذا خرج عن قشرة، قال الراغب: و الفسق أعم من الكفر و يقع بالقليل من الذنوب و الكثير لكن تعورف فيما كانت كثيرة، و أكثر ما يقال الفاسق لمن التزم حكم الشرع و أقر به ثم أخل بجميع أحكامه أو ببعضها

“Dan fasik itu adalah orang yang keluar dari ikatan syari’at, di ambil dari ucapan orang Arab, fasaqa ar rathbu artinya daging kurma setengah matang itu keluar dari kulitnya. Ar Râghib (al Isfahâni), ‘Kata fasik lebih umum dari kekafiran, dan kefasikan itu bisa terjadi diakibatkan sedikit dosa atau juga banyak, tetapi ia lebih identik digunakan untuk pelaku  tindakan dosa yang banyak. Yang yang terbanyak digunakan kata fasik itu untuk orang yang telah menerima secara formal syari’at kemudian ia menyalahingnya dengan menyalahi seluruh atau sebagian hukumnya.” 
  • Asy Syaukâni berkata:

قال المفسرون: إن هذه الآية نزلت في الوليد بن عقبة بن أبي معيط كما سيأتي بيانه إن شاء اللّه‏

“Para ahli tafsir berkata ayat ini turun untuk al Walîd bin ‘Uqbah ibn Abi Mu’aith seperti akan kami terangkan nanti…”
Kemudian ia menyebutkan riwayat tentangnya dari riwayat Ahmad, Ibnu Abi Hatim, al Thabarâni, Ibnu Mandah dan Ibnu Mardawaih, al Suyûthi dan ia mengatakan bahwa sanadnya bagus dari al Hârits…

Kemudian ia mengutip Ibnu Katsir:

قال ابن كثير: هذا من أحسن ما روي في سبب نزول الآية. و قد رويت روايات كثيرة متفقة على أنه سبب نزول الآية، و أنه المراد بها و إن اختلفت القصص.

‘Dan ini adalah paling bagusnya riwayat tentang sebab turun ayat ini. Dan telah diriwayatkan banyak riwayat yang sepakat bahwa ia adalah sebab turunnya ayat tersebut, walaupun ada perbedaan dalam kisahnya.’[14]
  • Al Qâsimi dalam tafsir ayat ini menukil riwayat-riwayat tentang sebab turun dari Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Ia berkata:

قال ابن كثير: ذكر كثير من المفسرين أن هذه الآية نزلت في الوليد بن عقبة بن أبي معيط، حين بعثه رسول اللّه صلّى اللّه عليه و سلّم على صدقات بني المصطلق. و قد روي ذلك من طرق. و من أحسنها ماعن ابن المصطلق، و هو الحارث بن ضرار والد جويرية أم المؤمنين رضي اللّه عنها.

“Ibnu Katsîr berkata: “Dan banyak dari para mufassir menyebutkan bahwa ayat ini turun untuk l Walîd ibn ‘Uqbah ibn Abi Mu’aith ketika diutus untuk memungut shadagah bani Mushthaliq, kisah itu telah diriwayatkan dari banyak jalur, jalur paling bagus adalah apa yang diriyawatkan Imam Ahmad dari jalur raja/pemimpin bani Mushthaliq yaitu Hârits bin Dhirâr ayah Juwairiyah istri Nabi ra.“

Kemudian ia memperkenalkan kepada kita siapa sejatinya al Walîd itu, ia berkata: Ibnu Qutaibah berkata dalam al-Ma’arif:

الوليد بن عقبة بن أبي معيط بن أبي عمرو بن أمية ابن عبد شمس، و هو أخو عثمان لأمه، أروى بنت كريز. أسلم يوم فتح مكة، و بعثه رسول اللّه صلّى اللّه عليه و سلّم مصدقا إلى بني المصطلق، فأتاه فقال: منعوني الصدقة! و كان كاذبا فأنزل اللّه هذه الآية. و ولّاه عمر على صدقات بني تغلب، و ولّاه عثمان الكوفة بعد سعد بن أبي وقاص، فصلى بأهلها صلاة الفجر، و هو سكران، أربعا، و قال: أزيدكم؟! فشهدوا عليه بشرب الخمر عند عثمان، فعزله و حدّه. و لم يزل بالمدينة حتى بويع عليّ، فخرج إلى الرقّة فنزلها، و اعتزل عليّا و معاوية. و مات بناحية الرّقة.

“Al Walîd bin ‘Uqbah ibn Abi Mu’aith bin Abi bin Umayyah ibn Abdi Syams, ia adalah saudara seibu dengan Utsman yaitu ibu Arwâ binti Karîz. Ia (al Walîd) masuk Islam pada saat penaklukan kota Makkah, ia diutus Rasulullah saw. sebagai pemungut zakat kepada bani al Mushthaliq, ia kembali kepada beliau saw. dan berkata, mereka menolak menyerahkan zakat kepadaku! Dan ia adalah pembohong. Maka Allah menurunkan ayat ini. Umar mengangkatnya sebagai pemungut shadaqah bani Taghlib. Utsman mengangkatnya sebagai Gubernur kota Kufah setelah dicopotnya Sa’ad ibn Abi Waqqâsh, ia ( al Walîd) memimpin salah shubuh dalam keadaan mabuk, ia salat empat raka’at, dan (setelah salam) mengatakan, ‘Apakah mau saya tambah?!’ Penduduk kota Kufah juga memberikan kesaksian di hadapan Utsman bahwa ia mabuk, maka ia mencopot dan memberikan sanksi (cambuk) kepadanya[15], setelah itu ia tinggal di kota Madinah hingga Ali dibaiat, maka ia keluar menuju daerah al Riqqah dan tinggal di sana, ia menjauhkan diri dalam komflik antara Ali dan Mu’awiyah, ia mati di daerah al Riqqah…. “

Al Qasimi juga menukil kesimpulan yang dibuat al Suyuthi, ‘Dalam ayat ini terdapat (kesimpulan) bahwa bertia orang fasik harus ditolak…’.[16]
  • Jalaluddin as Suyûthi dalam tafsir ad Durr al Mantsur-nya menyebutkan sepuluh riwayat yang menegaskan banhwa ayat ini untuk al Walîd bin ‘Uqbah;
  1. Riwayat pertama dari Ahmad, Ibnu Abi Hatim, ath Thabarâni, Ibnu Mandah dan Ibnu Mardawaih, dengan sanad yang bagus dari sahabat al Hârits.
  2. Riwayat kedua dari ath Thabarâni, Ibnu Mandah dan Ibnu Mardawaih dari sahabat Alqamah ibn Nahiyah.
  3. Ketiga, dari riwayat ath Thabarâni dari sahabat Jabir ibn Abdillah.
  4. Riwayat keempat, dari riwayat Ibnu Rahawaih, Ibnu Jarir, ath Thabari dan Ibnu Mardawaih dari Ummu Salamah- istri Nabi saw.
  5. Riwayat kelima, dari riwayat Ibnu Jarir ath Thabari, Ibnu Mardawaih dan al—Baihaqi dalam Sunannya dan Ibnu Asakir dari sahabat Ibnu Abbas ra.
  6. Riwayat keenam, dari riwayat, Adam, Abdu ibn Humaid, Ibnu Jarir ath Thabari, Ibnu al Mundzir dan al Baihaqi dari Mujahid,
  7. Riwayat ketujuh, dari riwayat Ibnu Mardawaih dari sahabat Jabir ibn Abdillah,
  8. Riwayat kedelapan, dari riwayat Abdu ibn Humaid dari al Hasan,
  9. Riwayat kesembilan dari riwayat Abdu ibn Humaid dari Ikrimah,
  10. dan riwayat kesepuluh, dari riwayat Abdu ibn Humaid dan Ibnu Jarir dari Qatadah.
  • Dalam Lubâb aNuqûl, as Suyûthi kembali menyebutkan riwayat yang menegaskan bahwa ayat ini turun untuk al Walîd.[17]
  • Imam al Wâhidi dalam kitab Asbâb an Nuzûl-nya menegeskan bahwa ayat ini turun untuk al Walîd bbn ‘Uqbah ibn Abi Mu’aith. Kemudian ia menyebutkan kisah tentangnya dan juga menukil riwayat panjang dari Imam al Hakim.[18]
  • Syeikh Ibnu Âsyûr dalam tafsir at Tahhîr wa an Nanwîr-nya menegaskan bahwa riwayat yang menyebutkan turunnya ayat tersebut untuk al Walîd sangat banyak sekali. Ia berkata:

و قد تضافرت الروايات عند المفسرين عن أم سلمة و ابن عباس و الحارث بن ضرارة الخزاعي أن هذه الآية نزلت عن سبب قضية حدثت. ذلك أن النبي‏ء صلى اللّه عليه و سلّم بعث الويد بن عقبة بن أبي معيط إلى بني المصطلق من خزاعة ليأتي بصدقاتهم‏

“Dan telah banyak riwayat di kalangan para ahli tafsir dari Ummmu Salamah, Ibnu Abbas dan al Hârits bin Dhirâr bahwa ayat ini turun terkait dengan sebuah peristiwa yang menjadi sebab turunnya yaitu Nabi saw. mengutus al Walîd bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith kepada bani Mushthalaq dari suku Khuzâ’ah untuk mengumpulkan zakat mereka.”[19]

Ibnu Jakfari berkata:
Inilah beberapa kutipan dari para ulama sengaja saya hadirkan dari berbagai kitab tafsir Ahlusunnah agar menjadi jelas bahwa hal ini telah diaklamasikan oleh para ulama dan bukan yang hanya diriwayatkan dalam satu atau dua riwayat yang belum pasti kesahihannya.

Dan sepak terjang al Walîd seperti juga telah disinggung, tidak berubah, ia tatap fasik dengan tidak henti-hentinya berlaku zalim dalam kekuasaannya, tanpa ada kontrol dari pemerintahan pusat; Khalifah Utsman bin Affân ketika itu. Dan rupanya pridikat sebagai orang fasik tidak hanya ditegaskan Allah dalam ayat di atas semata, tetapi ada ayat lain yang juga menyebut al Walîd dengan gelar fasik.

Banyak riwayat menyebutkan bahwa terjadi konflik antara Imam Ali as. dan al-Waliid, lalu Imam Ali as. mengecamnya dengan mengatakan, hai orang fasik,diam kamu. Maka Allah SWT. menururnkan sebuah ayat yang membenarkan kecaman dan mentalaitas fasik al-Waliid.
Allah SWT. berfirman:

أَ فَمَنْ كانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كان فَاسِقًا لا يَسْتَوُوْنَ * فَأَمَّا الذينَ آمَنُوا و عَمِلُوا الصالِحاتِ فَلَهُمْ جَناتُ المَأْوَى نُزُلاً بِما كَانوا يَعْمَلُوْنَ * وَ أَمَّا الذيْنَ فَسَقُوا فَمَأْواهُمْ النارُ, كُلَّما أَرادُوا أَنْ يَخْرُحُوا مِنْها أُعِيْدُوا فِيْها, وَ قِيْلَ لَهُمْ ذُوْقُوا عَذابَ النارِ الذيْ كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُوْنَ.

Maka apakah oranmg yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama * Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, maka bagi mereka surga-surga tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang telah mereka kerjakan* Dan adapun orang-ornag yang fasik (kafir), maka tempat mereka adalah neraka. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya dan dikataan kepada mereka:” Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya”. (SQ:32;17-19).

Dalam kesempatan ini saya tidak hendak menyebutkan data-data yang menguatkan hal ini, karena saya khawatir pembahahasan kita semakin menjauh, namun saya persilahkan Anda merujuk ke berbagai kitab-kitab tafsir standar, seperti Fath al Qadîr dan Syawâhid aTanzîil karya al Hâkim al Hiskâni,[20] pasti Anda menemukan kebenaran apa yang saya katakan.

Kami Menyatakan :
Dalam ayat-ayat di atas, setelah menegaskan bahwa tidak akan sama antara orang yang mukmin dan orang yang fasik (yang dalam tafsiran para ulama maksudnya adalah orang kafir), Allah SWT. menyebutkan kesudahan dan nasib kedua model manusia itu, orang-orang yang fasik itu di pastikan neraka sebagai tempat tinggal mereka di akhirat nanti.

Namun anehnya para ulama Ahlusunnah mengatakan, al Walîd adalah sahabat yang ‘adil (baik/shaleh, mulia) bukan seorang yang fasik! dan surga penuh kenikmatan, dan bukan neraka sebagai tempat tinggalnya kelak!! Manakah yang harus kita dengar, firman dan ketetapan Allah atau pendapat para ulama itu?! Jawabnya saya serahkan kepada kejernihan pikiran Anda.

 Para Ulama Ahlusunnah Membela Mati-matian Kehormatan al Walîd!
Kendati telah nyata bukti-bukti pasti dari riwayat-riwayat shahih serta kenyataan sejarah hidup al Walîd yang fasik, dan kendati Allah telah menegaskan bahwa al Walîd adalah orang yang fasik yang berani mengada-ngeda kepalsuan membehayakan terhadap Nabi saw…. Namun demikian para ulama Ahlusunnah tidak suka hati jika ada yang menyebut al Walîd sebagai si fasik! Seakan mereka memprotes Allah SWT yang menyebut sahabat kebanggaan mereka dengan gelar fasik! Sikap itu, memang aneh dan sungguh aneh. Betapa tidak?! Mereka menyaksikan dan menshahihkan riwayat-riwayat tentang sebab turunnya ayat tersebut untuk al Walîd yang Allah sebut sebagai fasik, tetapi mereka menolak menetapn gelar itu untuk al Walîd!

Sunnguh mengherankan sikap sebagian ulama Ahlusunnah seperti ar Râzi, ash Shâwi –dalam komentarnya atas tafsir Jalalain-, Ibnu Âsyûr dan beberapa lainnya… kebaratan itu benar-benar tanpa alasan selain bahwa karena al Walîd adalah sahabat agung, jalîl, maka tidak pantas kita berprasangka demikian terhadap sahabat. Karena, kami; ulama Ahlusunnah telah bersepakat bahwa seluruh sahabat itu ‘adil/baik, jujur terpercaya, panutan … persetan dengan siapa pun yang berani menyebut al Walîd; sahabat keganggan dan teladan kami sebagai fasik! Zindiqlah kalian yang menyebutnya fasik!!

Persetan dengan Sayyidina Hasan cucu tercinta Nabi saw. yang berani menghina sahabat agung panutan kami; Ahlusunnnah dengan menggelarinya si fasik –seperti yang digelarkan Allah untuknya- seperti dal;am riwayat shahih yang telah diabadikan para ulama sejarah. Imam Hasan as. Berkata kepada al Walîd, “… Demi Allah aku tidak mencelamu atas kebencianmu kepada Ali karena Ali telah menderamu sebanyak delapan puluh kali karena kamu menenggak khamr (miras)… engkau adalah orang yang telah dinamai Allah dengan FASIQ dan Allah menamai Ali MUKMIN.[21]

Persetan dengan “mulut busuk” siapa pun yang berani menyebut al Walîd bin ‘Uqbah, pujaan kami; Ahluusunnah dengan gelar yang ditetapkan Allah atasnya! Kami siap berperang dan menghukumi sebagai Ahli Bid’ah dan Zindiq/kafir atas Anda yang berani menyebut al Walîd bin ‘Uqbah; sahabat agung itu dengan gelar FASIQ!! Demikian kira-kira ancaman para ulama pengagung Para Salaf Shalihîn, seperti al Walîd bin ‘Uqbah, Mu’awiyah putra Abu Sufyân (gembong kaum kafir/musyrik), ‘Amr putra al Âsh (Penghina Nabi saw.), Samurah bin Jundub Cs.

Ketetapan Allah dan Rasul-Nya harus diabaikan! Demi menjaga kehormatan sahabat betapa pun ia seorang fasik, pemabuk dan pembohong besar nash-nash keagamaan harus diperkosa!! Demikian kira-kira luapan semangat pembalaan yang ditampakkann ulama Ahlusunnah itu. Lebih jelasnya Anda baca tafsir Ibnu Âsyur, dia sangat berapi-api dalam usahanya memperkosa ayat dan riwayat-riwayat di atas!

Seakan persahabatan seorang dengan Nabi saw. akan membentenginya dari kemunafikan, kefasikan dan kebobrokan moral. Dengan logika seperti itu bukankah kaum munafik juga bersahabat dengan Nabi saw., dan berjumpa serta menyatakan keimanan di hadapan Nabi saw., namun demikian mereka tetap disebut munafik dan tempat mereka adalah al-darkil asfali minan nâr (tempat paling bawah dan hina dalam api neraka).

Akan tetapi keterheranan kita mungkin berakhir apabila kita mengerti bahwa bukan persahabatan dengan Nabi saw. yang menjadi titik fokus pembelaaan, akan tetapi sebenarnya adalah kecintan kepada keluraga besar bani Umayyah dan koleganya yang mendorong mereka membela keluarga terkutuk itu.
Apa yang saya katakan ini tidak berlebihan atau tanpa dasar. Perhatikan betapa mereka menelantarkan sahabat-sahabat besar seperti Ammâr, Abu Dzarr dan tidak memberikan pembelaan yang semestinya dan dengan semangat yang seperti mereka tampakkan ketika membela Mu’awiyah, ‘Amr ibn al-Ash, Abu Hurairah, al Mughirah bin Syu’bah, al Walîd dan kawan-kawan. Bahkan yang sangat mengeherankan, mereka sama sekali tidak memberikan pembelaan ketika Bukhari melecehkan Imam Ali as. dengan menyebutnya menentang Nabi saw. dan bersikap kepada beliau saw. seperti sikap orang kafir dengan mendebat dan membantah sehingga Nabi saw. berpaling dan membacakan sebuah ayat yang kata para ulama itu turun menggambarkan karakter buruk orang-orang kafir!

Sekali lagi para pensyarah Bukhari yang terhormat tidak satu pun dari mereka yang mengatakan, misalnya, tidak layak kita berprasangka buruk terhadap sahabat… bahkan Ibnu Katsir (mufassir andalan Ahluusunnah) menyebutnya dalam tafsir ayat 54 surah al Kahfi dan menjadikan Imam Ali dan Fatimah putri Nabi as. sebagai yang dimaksud dengan ayat kecaman itu.!

Mereka; para ulama Ahlusunnah juga tetap saja menampakkan senyum ceria mereka ketika giliran Nabi Muhammad saw., nabi mereka dihina, dilecehkan dan difitnah habis-habsan oleh riwayat-riwayat yang mengatakan misalnya, Nabi saw. kerjanya hanya mengisi waktu-waktu malamnya dengan kegiatan sek menggilir sembilan atau sebelas istrinya dan yang lebih konyol lagi kata ulama itu Nabi saw. tidak mandi jenabat melainkan hanya sekali saja!

Nabi saw. dihina dan difitnah membunuh dengan bengis dan tidak manusiawi lawan-lawannya dengan menusuk mata-mata meerka dengan pedang panas mengangah dan setelahnya membiarkan mereka menggelepar-gelepar di atas padang pasir membakar hingga mati kehabisan darah!

Mereka doiam seribu bahasa jika Nabi Muhammad saw. dituduh mau bunu diri karena stres tidak didatangin wahyu… beliau lari ke puncak gunung dan bertekad melemparkan diri, namun untung Malaikat Jibrilsegera datang, jika tidak….? Jika tidak, para ulama Ahlusunnah tidak sempat punya nabi akhir zaman!!

Mereka menuduh Nabi saw. tidak mengetahui bahwa Allah SWT telah mengutusnya sebagai nabi sehingga seorang pendeta  nashranoi bernama Waraqah bin Naufal menyadarkannya bahwa yang daatang kepadanya itu malaikat Jibril pembawa wahyu kudus… barulah Nabi saw. sadar dan yakin bahwa beliau benar-benar sebagai utunsan Allah… andai bukan karena jasa Waraqah bin Naufal pastilah ulama Ahlusunnah akan menyaksikan nabi mereka tepat dalam keraguan dan tidak pernah mau mentablighkan wahyu yang diterimanya!!

Tidak cukup sampai di sini, para ulama Ahlusunnah itu justeru menyerang setiap yang berusaha membela Nabi saw. dengan menepis semua fitnahan itu! Tetapi jika giliran data kefasikan al Walîd dibongkar, mereka bangkit bak singa kelaparan mencari mansa dan meraung-raung menyerang musuh!

Demikianlah para ulama Ahlusunnah dengan segenap kekuatan yang mereka miliki membela sahabat kebanggaan mereka; al Walîd yang fasik itu! Karena Salaf kebanggaan mereka harus dibela… siapa pun yang menghinanya harus dilawan, ditentang dan dikecam habis-habisan betapa pun dia adalah Allah Rabbul ‘Alâmin! Sebab kehormatan “Sahabat Agung” kebanggaan mereka di atas segalanya!!
Selamat bagi Anda yang membanggakan memiliki Salaf Panutan Yang Fasik! Dan di sini saya meminta kepada Anda saudara Sunniku untuk mendatangkan bukti barang satu saja bahwa al Walîd tidak fasik!! Dan data-data yang telah saya sebutkan di atas adalah palsu!!

Kami Menyatakan :
Nah sekarang permasalahnya ialah, apakah kita tetap bersikeras mengatakan bahwa orang yang telah ditegaskan Allah SWT. sebagai orang yang fasik, orang yang disebut Nabi saw. sebagai calon tetap penguni neraka[22] apakah juga harus kita yakini keadilannya?

Dan apakah kita masih tentram menjadikan perantara dalam mengambil ajaran agama seorang yang berani berbohong kepada Nabi saw. justru dikala beliau saw. masih hidup? Tidakkah ia lebih berani berbohong kepada kita; manusia biasa ini? Manakah yang lebih harus kita ambil, firman Allah tentang al Walîd bahwa ia fasik atau pendapat para ulama yang mengatakan al Walîd adalah sahabat yang adil dan saleh serta layak dijadikan perantaraan dalam menimba ajaran agama?


[1] Al Ishâbah,3/637.
[2] Ibid.
[3] Istî’âb (dicetak dipinggir al Ishâbah),3/630-636.
[4] Ansâb al Asyrâf,6/144.
[5] Târîkh Damasqus,11/314 baca juga Tahdzîb al Kamâl,5/144.
[6] Târîkh Damasqus,239 Siyar al A’lâm,3/414 dan al Mughni,10/538.
[7]Ibid.3/632.
[8] Ibnu Katsir. Tafsir al-Qura’n al-Adziim. Vol.4,208-210. daar al-Ma’rifah – Beirut. Tahun1400 H/1980 M.
[9] Al-Qurthubi. Al-Jâmi’ li Ahkâm alqur’an. jilid. IIX, juz.16, hal.311-312.
[10] Tafsir Al-Nasafi. Jilid. Ii, juz4,hal.168. daar al-Kitaab al-’Arabi. Beirut. tt.
[11] Al Khâzin. Lubâb al Ta’wîl. Vol.6,222 dan Al Baghawi. Cet. Al-Bâbi al-Halabi-Mesir.
[12] Ma’âlim al al Tanzîl. Dicetak dipinggir al Khâzin.
[13] Rûh al Ma’âni. Jil.13, juz.26, hal.297-298. Dâr al Kutub al Ilmiyah. Beirut. Tahun.1994.
[14] Al-Syaukani. Fath al-Qadir. Vol.5,61-62. Daar al-Fikr. Beirut.tt.
[15]Dalam banyak dokumen sejarah bahwa Utsman melakukan itu setelah sebelumnya jusrtu berusaha memberikan sanksi kepada para saksi, akan tetapi Imam Ali as. turun tangan dan memaksa Utsman untuk menegakkan hukum Allah SWT. atas al Walîd, si pemabuk yang fasik itu. Dan akhirnya Utsman pun menghukumnya.
[16] Al-Qasimi. Mahâsin al Ta’wîl. Vol.15,115-117. Dâr al Fikr. Tahun.1978.
[17] Lubâb an Nuqûl fi Asbbâb al-Nuzûl.196-197. Dâr Iyâ’ al-’Ulûm. Beirut. Tahun 1978.
[18] Asbbâb al-Nuzûl.261-263. Dâr al Fikr, Beirut. Cet. Tahun 1988.
[19] At Tahhîr wa an Nanwîr,26/190.
[20] Dalam Syawahidnya vol.1,445-453, al-Hiskani menyebutkan empat belas riwayat, riwayat610 hingga 623. Fath al-Qadir. Vol.4,255-256.
[21] Syarah Nahjul Balâghah; Ibu Abi al Hadîd al Mu’tazili,6/292.
[22] Demikian disebutkan al Mas’ûdi dalam Murûj adz Dzahab-nya,2/344.

(Syiah-Ali/Jakfari/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: