Subhanallah,
hanya berganti nama akad, perzinahan yang sangat dikecam dan besar
dosanya dalam agama islam, dapat disulap oleh Mazhab Islam Sunni menjadi
halal.
Inilah yang terjadi! dan inilah yang difatwakan atas nama agama oleh sebuah mazhab besar Ahlusunnah wal Jama’ah (ASWAJA)
Mau tau? Boleh, tapi jangan mencobanya!!
Perhatikan Scan Kitab Dibawah ini:
saudaraku yang terhormat, tolong Anda perhatikan cermati baik-baik redaksi keterangan/fatwa yang ditulis dalam sub pasal di atas! Penyewa/pengontrak perempuan untuk berzina, bukan sebagai pembantu rumah tangga atau sekretaris… Tapi untuk dijadikan wanita lacur, pemuas syahwat si pria hidung belang berduait… untuk berzina… sekali lagi untuk berzina!!! maka atasnya tidak ada hukuman bagi perzinahan… tapi hanya dita’zir.. mungkin dicambuk entah berapa kali terserah hakim syar’i!
Fatwa ini sangat masyhur diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan diterima oleh para fukaha’ mazhab Hanafi!
Source
Inilah yang terjadi! dan inilah yang difatwakan atas nama agama oleh sebuah mazhab besar Ahlusunnah wal Jama’ah (ASWAJA)
Mau tau? Boleh, tapi jangan mencobanya!!
Perhatikan Scan Kitab Dibawah ini:
kitab_fiqh_ala_almadzahib_al-arba'ah_cover
Ibnu Jakfari:Penyewa/pengontrak perempuan untuk berzina.
Para ulama/ahli fikih Mazhab Hanafi berpendapat: Jika seorang pria menyewa seorang wnita untuk dizinai lalu wanita itu menerima kontrak itu, lalu ia menzinainya, maka baginya tidak ada sangsi hukum Islam/hadd. Ia hanya dita’zir sesuai yang diputuskan imam/penguasa.
saudaraku yang terhormat, tolong Anda perhatikan cermati baik-baik redaksi keterangan/fatwa yang ditulis dalam sub pasal di atas! Penyewa/pengontrak perempuan untuk berzina, bukan sebagai pembantu rumah tangga atau sekretaris… Tapi untuk dijadikan wanita lacur, pemuas syahwat si pria hidung belang berduait… untuk berzina… sekali lagi untuk berzina!!! maka atasnya tidak ada hukuman bagi perzinahan… tapi hanya dita’zir.. mungkin dicambuk entah berapa kali terserah hakim syar’i!
Fatwa ini sangat masyhur diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan diterima oleh para fukaha’ mazhab Hanafi!
Source
Post a Comment
mohon gunakan email