Wanita Saudi Hitam bercadar sama dengan Anjing dan keledai.
Lihat gambar diatas wanita hitam sama dengan Wanita=Anjing Hitam dan Keledai yang di maksud adalah berpakaian hitam bercadar di ibaratkan wanita pelacur sebagai seorang budak belian.
Sumber: situs salafy-wahabi “al-Menhaj ” http://almenhaj.net/makal.php?linkid=327 atau bisa lihat disini: http://www.facebook.com/pages/Mengenal-Allah-Azza-Wa-Jalla/116906225006847 atau bisa lihat disini: http://ainuamri.wordpress.com/2011/12/30/situs-situs-islam-yang-sangat-bermanfaat-dan-menarik/Dalam fatwanya, Syekh Masyhur Hasan Salman yang kami kutip dari situs wahabi-salafy “AL-MENHAJ” ditanya apakah anak kecil, atau kambing membatalkan shalat seseorang jika ia lewat di depannya? Ia menjawab bahwa yang membatalkan shalat jika lewat di depat mushalli adalah wanita, anijng hitam dan keledai.
Syekh Masyhur menyamakan posisi wanita dengan anjing hitam dan keledai, sama-sama membatalkan shalat jika lewat di hadapan mushalli (orang yang sedang salat)! Kalau orang laki-laki tidak membatalkan!! Hebatkan? Ikuti fatwa ala ulama wahabi ini!
Soal No 382: Apakah dengan lewatnya seorang wanita, anak kecil atau kambing di hadapan seorang yang sedang shalat akan membatalkan shalatnya, atau shalatnya itu tidak sempurna?
Jawab: Telah tetap dalam hadis Muslim, “Shalat akan terputus dengan lewatnya wanita yang datang bulan, keledai dan anjing berwarna hitam.” Tiga kelompok ini jika lewat dihadapan seorang yang sedang shalat dan menghalanginya maka ia akan memutus shalatnya.. Menurut pendapat paling kuat bahwa ia membatalkan shalat. Ini adalah pendapat Ahmad –rh-. Dan yang dimaksud dengan wanita yang datang bulan adalah wanita yang baligh.
Adapun selain tiga golongan ini, seperti anak kecil, kambim dll, telah disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa “Ia membatalkan separuh pahala shalat.” Seperti dalam Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah. Ucapan Ibnu Mas’ud ini adalah mauqĆ»f yang dihukumi marfĆ»’, sebab ia termasuk urusan ghaib. Dan Ucapannya ini menguatkan pendapat yang mengatakan batalnya shalat dengan lewatnya seorang wanita baligh, anjing warna hitam atau himar/keledai sebab Nabi telah menyebut mereka secara khusus. Wallahu-a’lam
Jadi berdasarkan fatwa Syekh Masyhur Hasan Salman, ulama dari Sekte Wahhabi tersebut - wanita disamakan dengan keledai dan ajing! sudah anjing tapi bukan sembarang anjing, harus anjing hitam dalam hal sama-sama membatalkan shalat jika ia lewat dihadapan seorang mushalli.
Fatwa luar biasa, semoga wanita-wanita Salafiyât tertarik dengan fatwa Syekh Salman ini yang menyamakan mereka dengan binatang terdungu dan terjelak???!!!
Ų§ŁŲ“ŁŲ® Ł
Ų“ŁŁŲ± ŲŲ³Ł Ų³ŁŁ
Ų§Łِ
ŁŁ Ł
Ų±ŁŲ± Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© أ٠اŁŲ·ŁŁ أ٠اŁŲ“Ų§Ų© ŲØŁŁ ŁŲÆŁ Ų§ŁŁ
ŲµŁŁ ŁŁ ŁŲØŲ·Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų©
Ų§ŁŲ³Ų¤Ų§Ł 382: ŁŁ Ł
Ų±ŁŲ± Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© أ٠اŁŲ·ŁŁ أ٠اŁŲ“Ų§Ų© ŲØŁŁ ŁŲÆŁ Ų§ŁŁ
ŲµŁŁ ŁŁ ŁŲØŲ·Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų£Ł
Ų£ŁŁŲ§ ŁŲ§ ŲŖŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁŲ¬Ł Ų§ŁŲŖŲ§Ł
؟
Ų§ŁŲ¬ŁŲ§ŲØ:
Ų«ŲØŲŖ ŁŁ ŲµŲŁŲ Ł
Ų³ŁŁ
: {ŁŁŲ·Ų¹ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų«ŁŲ§Ų«، Ų§ŁŁ
Ų±Ų£Ų© Ų§ŁŲŲ§Ų¦Ų¶ ŁŲ§ŁŲŁ
Ų§Ų± ŁŲ§ŁŁŁŲØ
Ų§ŁŲ£Ų³ŁŲÆ}، ŁŁŲ°Ł Ų§ŁŲ£ŲµŁŲ§Ł Ų§ŁŲ«ŁŲ§Ų«Ų© Ų„Ų°Ų§ Ł
Ų±ŲŖ ŲØŁŁ Ų§ŁŁ
ŲµŁŁ ŁŲ³ŲŖŲ±ŲŖŁ ŲŖŁŲ·Ų¹ ŲµŁŲ§ŲŖŁ، ŁŲ¹ŁŁ
Ų£Ų±Ų¬Ų Ų§ŁŲ£ŁŁŲ§Ł Ų£ŁŁŲ§ ŲŖŲØŲ·ŁŁŲ§، ŁŁŲ°Ų§ Ł
Ų°ŁŲØ Ų§ŁŲ„Ł
Ų§Ł
Ų£ŲŁ
ŲÆ Ų±ŲŁ
Ł Ų§ŁŁŁ، ŁŲ§ŁŁ
Ų±Ų§ŲÆ
ŲØŲ§ŁŲŲ§Ų¦Ų¶ : Ų§ŁŲØŲ§ŁŲŗ
ŁŲ£Ł
Ų§ Ł
Ų§ Ų¹ŲÆŲ§ ŁŲ°Ł Ų§ŁŲ£ŲµŁŲ§Ł
ŁŲ§ŁŲµŲØŁ ŁŲ§ŁŲ“Ų§Ų© ŁŲŗŁŲ±ŁŲ§، ŁŁŲÆ ŲµŲ Ų¹Ł Ų§ŲØŁ Ł
Ų³Ų¹ŁŲÆ ŁŁŁŁ: ((Ų„ŁŁŲ§ ŲŖŁŁŲµ ŁŲµŁ Ų£Ų¬Ų±
Ų§ŁŲµŁŲ§Ų©)) ŁŁ
Ų§ ŁŁ Ł
ŲµŁŁ Ų§ŲØŁ Ų£ŲØŁ Ų“ŁŲØŲ©، ŁŁŁŁ Ų§ŲØŁ Ł
Ų³Ų¹ŁŲÆ ŁŲ°Ų§ Ł
ŁŁŁŁ ŁŁ ŲŁŁ
Ų§ŁŲ±ŁŲ¹، ŁŲ£ŁŁ Ł
Ł Ų£Ł
ŁŲ± Ų§ŁŲŗŁŲØ، ŁŁŁŁŁ ŁŲ°Ų§ ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲØŲØŲ·ŁŲ§Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŲØŁ
Ų±ŁŲ±
Ų§ŁŲŲ§Ų¦Ų¶ ŁŲ§ŁŁŁŲØ Ų§ŁŲ£Ų³ŁŲÆ ŁŲ§ŁŲŁ
Ų§Ų±، ŁŲ£Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
، ŁŲÆ Ų®ŲµŁŲ§
ŲØŲ§ŁŲ°ŁŲ± ŲØŲ“ŁŲ” Ų®Ų§Ųµ، ŁŲ§ŁŁŁ Ų£Ų¹ŁŁ







Post a Comment
mohon gunakan email