Pesan Rahbar

Home » , , , » Syekh Masyhur Hasan salman al-Wahabi Menyatakan; Wanita=Anjing Hitam dan Keledai

Syekh Masyhur Hasan salman al-Wahabi Menyatakan; Wanita=Anjing Hitam dan Keledai

Written By Unknown on Friday, 8 August 2014 | 18:44:00

Wanita Saudi Hitam bercadar sama dengan Anjing dan keledai.

Lihat gambar diatas wanita hitam sama dengan Wanita=Anjing Hitam dan Keledai yang di maksud adalah berpakaian hitam bercadar di ibaratkan wanita pelacur sebagai seorang budak belian.
Sumber: situs salafy-wahabi “al-Menhaj ” http://almenhaj.net/makal.php?linkid=327 atau bisa lihat disini: http://www.facebook.com/pages/Mengenal-Allah-Azza-Wa-Jalla/116906225006847 atau bisa lihat disini: http://ainuamri.wordpress.com/2011/12/30/situs-situs-islam-yang-sangat-bermanfaat-dan-menarik/

Dalam fatwanya, Syekh Masyhur Hasan Salman yang kami kutip dari situs wahabi-salafy “AL-MENHAJ”  ditanya apakah anak kecil, atau kambing membatalkan shalat seseorang jika ia lewat di depannya? Ia menjawab bahwa yang membatalkan shalat jika lewat di depat mushalli adalah wanita, anijng hitam dan keledai.

Syekh Masyhur menyamakan posisi wanita dengan anjing hitam dan keledai, sama-sama membatalkan shalat jika lewat di hadapan mushalli (orang yang sedang salat)! Kalau orang laki-laki tidak membatalkan!! Hebatkan? Ikuti fatwa ala ulama wahabi ini!

Soal No 382: Apakah dengan lewatnya seorang wanita, anak kecil atau kambing di hadapan seorang yang sedang shalat akan membatalkan shalatnya, atau shalatnya itu tidak sempurna?

Jawab: Telah tetap dalam hadis Muslim, “Shalat akan terputus dengan lewatnya wanita yang datang bulan, keledai dan anjing berwarna hitam.” Tiga kelompok ini jika lewat dihadapan seorang yang sedang shalat dan menghalanginya maka ia akan memutus shalatnya.. Menurut pendapat paling kuat bahwa ia membatalkan shalat. Ini adalah pendapat Ahmad –rh-. Dan yang dimaksud dengan wanita yang datang bulan adalah wanita yang baligh.

Adapun selain tiga golongan ini, seperti anak kecil, kambim dll, telah disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa “Ia membatalkan separuh pahala shalat.” Seperti dalam Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah. Ucapan Ibnu Mas’ud ini adalah mauqĆ»f yang dihukumi marfĆ»’, sebab ia termasuk urusan ghaib. Dan Ucapannya ini menguatkan pendapat yang mengatakan batalnya shalat dengan lewatnya seorang wanita baligh, anjing warna hitam atau himar/keledai sebab Nabi telah menyebut mereka secara khusus. Wallahu-a’lam

Jadi berdasarkan fatwa Syekh Masyhur Hasan Salman, ulama dari Sekte Wahhabi tersebut - wanita disamakan dengan keledai dan ajing! sudah anjing tapi bukan sembarang anjing, harus anjing hitam dalam hal sama-sama membatalkan shalat jika ia lewat dihadapan seorang mushalli.

Fatwa luar biasa, semoga wanita-wanita Salafiyât tertarik dengan fatwa Syekh Salman ini yang menyamakan mereka dengan binatang terdungu dan terjelak???!!!

Ų§Ł„Ų“ŁŠŲ® Ł…Ų“Ł‡ŁˆŲ± حسن سلمانِ



هل Ł…Ų±ŁˆŲ± المرأة أو الطفل أو الؓاة ŲØŁŠŁ† يدي Ų§Ł„Ł…ŲµŁ„ŁŠ هل ŁŠŲØŲ·Ł„ الصلاة


السؤال 382: هل Ł…Ų±ŁˆŲ± المرأة أو الطفل أو الؓاة ŲØŁŠŁ† يدي Ų§Ł„Ł…ŲµŁ„ŁŠ هل ŁŠŲØŲ·Ł„ الصلاة أم أنها لا ŲŖŁƒŁˆŁ† على Ų§Ł„ŁˆŲ¬Ł‡ التام؟
Ų§Ł„Ų¬ŁˆŲ§ŲØ: Ų«ŲØŲŖ في صحيح مسلم: {ŁŠŁ‚Ų·Ų¹ الصلاة ثلاث، المرأة الحائض ŁˆŲ§Ł„Ų­Ł…Ų§Ų± ŁˆŲ§Ł„ŁƒŁ„ŲØ Ų§Ł„Ų£Ų³ŁˆŲÆ}، فهذه الأصناف الثلاثة Ų„Ų°Ų§ Ł…Ų±ŲŖ ŲØŁŠŁ† Ų§Ł„Ł…ŲµŁ„ŁŠ ŁˆŲ³ŲŖŲ±ŲŖŁ‡ تقطع صلاته، ŁˆŲ¹Ł„Ł‰ Ų£Ų±Ų¬Ų­ Ų§Ł„Ų£Ł‚ŁˆŲ§Ł„ أنها تبطلها، ŁˆŁ‡Ų°Ų§ مذهب ال؄مام Ų£Ų­Ł…ŲÆ رحمه الله، ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų±Ų§ŲÆ بالحائض : البالغ
ŁˆŲ£Ł…Ų§ Ł…Ų§ Ų¹ŲÆŲ§ هذه الأصناف ŁƒŲ§Ł„ŲµŲØŁŠ ŁˆŲ§Ł„Ų“Ų§Ų© ŁˆŲŗŁŠŲ±Ł‡Ų§، فقد ŲµŲ­ عن ابن Ł…Ų³Ų¹ŁˆŲÆ Ł‚ŁˆŁ„Ł‡: ((؄نها تنقص نصف Ų£Ų¬Ų± الصلاة)) ŁƒŁ…Ų§ في مصنف ابن أبي ؓيبة، ŁˆŁ‚ŁˆŁ„ ابن Ł…Ų³Ų¹ŁˆŲÆ هذا Ł…ŁˆŁ‚ŁˆŁ له Ų­ŁƒŁ… الرفع، لأنه من Ų£Ł…ŁˆŲ± Ų§Ł„ŲŗŁŠŲØ، ŁˆŁ‚ŁˆŁ„Ł‡ هذا ŁŠŁ‚ŁˆŁŠ Ų§Ł„Ł‚ŁˆŁ„ ببطلان الصلاة ŲØŁ…Ų±ŁˆŲ± الحائض ŁˆŲ§Ł„ŁƒŁ„ŲØ Ų§Ł„Ų£Ų³ŁˆŲÆ ŁˆŲ§Ł„Ų­Ł…Ų§Ų±، لأن Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…، قد خصها ŲØŲ§Ł„Ų°ŁƒŲ± بؓيؔ Ų®Ų§Ųµ، ŁˆŲ§Ł„Ł„Ł‡ أعلم



Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: