Pesan Rahbar

Home » » Analisa Munculnya Fatwa-Fatwa Aneh Mufti Wahabi

Analisa Munculnya Fatwa-Fatwa Aneh Mufti Wahabi

Written By Unknown on Wednesday, 31 December 2014 | 14:27:00


Faktor Fatwa Aneh

Ketika kelompok Wahabi tampil di media dunia dalam bentuk yang khas, sebagian ulama Wahabi berani mengeluarkan fatwa-fatwa yang aneh dan nyeleneh. Sekarang kita menyaksikan dikte-dikte negara-negara imperialis dunia keluar dalam bentuk fatwa dari mulut para mufti Wahabi yang telah pasrah diri di hadapan dolar-dolar minyak.

Untuk itu, fatwa-fatwa mufti Wahabi harus ditanggapi serius oleh seluruh ulama muslimin guna memberikan jawaban yang mematikan.

Memang tidak semua fatwa Wahabi bermaksud untuk mencemarkan nama Islam. Tetapi, fatwa-fatwa ini kadang-kadang berlandaskan pada sumber-sumber lemah yang dinilai oleh para mufti Wahabi sebagai sebuah sandaran yang sahih dan kuat.

Tetapi, tidak sedikit fatwa para mufti Wahabi ini dikeluarkan lantaran pesanan dari keluarga kerajaan. Contoh fatwa ini bisa kita temukan berkenaan dengan penyerangan terhadap rakyat Bahrain. Atau fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para mufti Wahabi untuk melawan para pengikut Syiah kota Ahsa’ di dalam negeri Arab Saudi sendiri.

Ada juga fatwa-fatwa mufti Wahabi yang aneh dan nyeleneh hanya dengan tujuan untuk mencari roti dan nama belaka.


Fatwa-fatwa dari jenis terakhir ini biasanya menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Salah satu mufti Wahabi dalam kategori ketiga ini adalah Muhammad al-‘Uraifi. Fatwa masyhur jihad nikah keluar dari mulutnya. Fatwa-fatwa yang keluar darinya kadang-kadang sangat mentah dan menjijikkan sehingga para tokoh politik dan agama Arab Saudi sendiri melontarkan protes keras.

Fatwa-fatwa yang keluar dari mufti-mufti semacam ini biasanya hanyalah sebuah alat bagi Zionisme internasional.

Banyak mufti Wahabi yang memiliki komitmen untuk membela al-Qaidah yang tidak mengenal kosa kata selain pengeboman, perusakan, dan aksi bom bunuh diri.

Ada lagi jenis fatwa Wahabi yang lain. Yaitu fatwa yang diciptakan untuk menjelek-jelekkan Islam, seperti boleh memaksa kawin dengan anak perempuan nonbaligh, boleh memuhrimkan orang yang telah dewasa, dan lain-lain.

Secara umum, fatwa-fatwa para mufti Wahabi dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok berikut ini:

a. Bidang ibadah, seperti salat Jumat bisa dikerjakan pada pukul 9 pagi, bisa sujud di atas benda najis, dan membaca basmalah adalah sebuah bidah.

b. Bidang muamalah dan transaksi, seperti haram menjual rumah kepada para pengikut Syiah, boleh memperdagangkan minuman beralkohol, dan haram melakukan transaksi dengan para pengikut Syiah.

c. Bidang politik dan sosial, seperti pemilu adalah haram, berdoa demi kemenangan Hizbullah Lebanon adalah haram, menghadiahkan bunga kepada orang yang sakit adalah haram, dan memperoduksi bom atom untuk melawan musuh adalah halal.

d. Fatwa khusus untuk Syiah, seperti halal memiliki wanita Syiah di Suriah tanpa menikah, haram berdebat dengan orang-orang Syiah, haram memakan daging sembelihan orang-orang Syiah, dan kenajisan Syiah.

e. Bidang dunia dan masalah kontemporer, seperti haram menggunakan sabuk pengaman, haram naik sepeda karena sepeda adalah kuda setan, haram duduk di atas meubel dan kursi, dan matahari tidak bergerak dan orang yang meyakininya bergerak adalah kafir.

f. Bidang bidah menurut kaca mata Wahabi, seperti syafaat, ziarah kubur, doa, tawasul, maulid nabi saw, belasungkawa untuk Ahlul Bait as, membaca al-Quran untuk jenazah, haram membacakan azan di telinga bayi, dan haram pergi ke Goa Hira.

g. Bidang pakaian dan hiasan kaum pria dan wanita, seperti haram menggunakan emas untuk wanita dan wanita penari bisa mengerjakan salat tanpa pakaian.

h. Bidang hubungan pria dan wanita, seperti wanita haram keluar rumah selama masa pertunangan, orang dewasa bisa menjadi muhrim dengan cara menyusu, boleh menonton blue film, dan lain-lain. Malah menurut mereka, jika seorang pria dan wanita minum susu dari satu kambing, maka mereka menjadi saudara.

i. Bidang makanan dan minuman, seperti tomat adalah buah setan, za’faran termasuk jenis narkoba, dan makan daging jin adalah haram.

j. Bidang olah raga, seperti logo sebuah tim olah raga yang ditempelkan di pakaian olah raga dapat membatalkan salat dan sujud syukur di lapangan adalah haram.

k. Bidang kesehatan, seperti bekas makanan dan minuman anjing dan babi adalah halal dan orang yang mati lantaran AIDS adalah syahid.


Guna menghadapi fatwa-fatwa semacam, seluruh ulama Islam harus mencincingkan lengan baju untuk menjawab dan menganalisanya dengan menggunakan dali dan argumentasi yang kuat. Jika tidak demikian, pada suatu kelak kita akan menyaksikan keharaman melakukan transaksi dengan orang-orang Syiah akan menjadi sesuatu yang apriori dalam agama.

(Tv-Shia/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: