Jakarta, - Tak ada yang mengira jika tongsis atau tongkat narsis yang kerap digunakan anak muda untuk foto selfie dengan tongkat khusus sepanjang kurang lebih satu meter merupakan penemuan anak bangsa. Namun sayang, penemuannya tersebut tidak dipatenkan dalam hak desain industri.
Karena terlanjur sudah banyak digunakan oleh berbagai kalangan bahkan hingga ke seluruh dunia, langkah Anindito Respati atau biasa dipanggil Babab Dito terhitung terlambat. Alasannya sudah terlalu banyak orang yang menggunakannya. Sehingga desainnya sudah dianggap sebagai milik publik. Namun begitu Dito tetap mematenkan merek tongkat narsis dengan nama “tongsis”. Sehingga bila ada pernak pernik yang menggunakan nama tongsis, Dito bisa menuntutnya secara legal.
Seperti dilansir dari beritasatu.com, tongsis akhirnya dinobatkan sebagai salah satu penemuan terbaik tahun 2014 versi majalah TIME. Kesuksesan Dito sayangnya tidak semanis yang diharapkan. Meskipun begitu setidaknya Dito pernah mengalami manisnya berjualan tongsis pada masa-masa awal munculnya tongsis.
Pada awal peluncuran, Dito sempat kewalahan memenuhi pesanan. Karena pesanan bisa mencapai 5.000 hingga 10.000 dalam satu bulan. Namun, karena tidak dipatenkan akhirnya pebisnis dengan modal usaha yang lebih besar ikut bermain. Mereka mampu menjual tongsis dengan harga yang lebih murah. Sedangkan Dito saat itu menjualnya dengan bandrol Rp 250.000. Akhirnya Dito kalah modal. Kini Dito hanya cuci gudang dengan menjual tongsis seharga Rp 70.000.
Melihat fenomena demikian, Erick Saropie dari Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual menyayangkan Dito yang kurang sadar bahwa temuannya bisa dipatenkan. Kerugiannya dipastikan sangat besar. Disisi lain orang lain pun sudah tidak bisa mengklaim penemu tongsis karena desainnya dianggap sudah menjadi milik umum.
Yoris Sebastian seorang pakar kreatif menyarankan agar para inovator lebih sadar akan hal sekecil apapun. Meskipun penemuannya sederhana namun sebaiknya didaftarkan hak intelektualnya. Yoris menambahkan bahwa mengurus pendaftaran sangat murah sekitar Rp 1 juta. Bahkan bisa diwakilkan oleh pengacara, pungkasnya.
Post a Comment
mohon gunakan email