Aisyah meriwayatkan: “Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (ada sesuatu) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Susuilah dia.”
Dia (Sahlah) berkata; “Bagaimana
mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?” Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sungguh saya
telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.” (HR. Muslim , no :
2636).
Dalam riwayat lain:
“Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.” (HR. Muslim, no. 2638)
Dengan demikian, maka Aisyah Ummul Mukminin jika ingin bertemu dengan Rijjal-rijjal (Kaum lelaki yang bukan muhrim dan tanpa harus menutup kepala dengan jilbab dan sejenisnya), maka dia memerintahkan saudarinya UMMU KALTSUM dan pula memerintahkan pada keponakan-keponakan perempuannya agar “MENYUSUI” para Rijjal tersebut supaya mereka dapat bertemu langsung dan menjadi muhrimnya.
Lihat kitab Muwaththa’ Imam malik Bin Anas dalam bab menyusu pasal MENYUSUI ORANG DEWASA.
http://www.tvtc.tc/vb/showthread.php?t=47451
Hal senada juga diriwayatkan oleh:
• Sohih Muslim 4/167 bab Rodhoah kabir (menyusui orang dewasa)
• Ibnu Majah bab Nikah dan Menyusui, Baihaqy dalam sunannya juz 7 pada bab menyusui orang dewasa. Imam Syafii dalam bab menyusui hal 877
http://alhagreon.com/vb/showthread.php?t=337
Dan Sheikh Utsaimin memilih bahwa hadits Salim tidak dikhususkan untuknya, akan tetapi diberlakukan kepada siapa yang keadaannya menyerupai keadaan Salim, dan ini tidak mungkin sekarang, karena anak angkat telah diharamkan Allah Ta’alaa, dan dengan ini pendapat ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa menyusui orang dewasa sekarang tidak dapat memahramkan.Beliau mengatakannya dalam “ Syarhul Mumti’” (13/435, 436).
wow, memalukan…
Dia menekankan dalam wawancaranya dengan “Alarabiya.net” pada hari Jumat 21/5/2010 bahwa “berita yang telah beredar tidak menyertakan syarat dan kondisi, yaitu tidak boleh menyusui dari payudara secara langsung, dia menegaskan bahwa mengambil susunya harus dengan cara yang sesuai dan jauh darinya, lalu diberikan kepada orang yang bersangkutan”.
Dia mencatat bahwa pembicaraannya ketika itu dalam sebuah wawancara dengan salah satu saluran televisi Saudi baru-baru ini, dia mengatakan: “Jika satu anggota keluarga membutuhkan seorang laki asing yang sering memasuki rumah mereka,dan juga orang tersebut hanya memiliki anggota keluarga rumah itu dan sulit memasuki mereka dan menyebabkan mereka malu, terutama jika dalam rumah ada perempuan atau istri, maka istri berhak untuk menyusuinya. “.
Dia berhujah dengan riwayat Salim maula Hudzaifah dan beberapa pendapat lain yang dikutip dari Ummul Mukminin Aisha radhiallahu ‘anha istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian juga yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dia menegaskan bahwa fatwa itu disebutkan dan ada dalam literatur Ibnu Taimiyah, dengan catatan bahwa fatwa “menyusui lelaki asing” disesuaikan dengan batasan yang ditentukan. Jika demikian maka itu menjadi: ” kondisi yang tidak terikat waktu, tetapi bersifat umum untuk setiap zaman”.
Berita tersebut sering muncul di media masa akhir-akhir ini, terutama setelah satu surat kabar dari “sumber elektronik” memaparkan wawancara televisi Sheikh Al-Obeikan, lalu dihubungkan dengan berbagai fatwa yang serupa dan yang menentangnya, Sheikh Obeikan dalam banyak kesempatan mengingatkan untuk tidak membiarkan para penuntut ilmu menyebarkan fatwa yang akan memicu perdebatan di kalangan umat Islam, di samping menyerukan pembentukan komisi tinggi yang khusus mengurusi kasus ini.
*Ultimatum – Biarkan Kami Mengendarai Atau Kami Akan Menyusui Supir Kami*
Dengan demikian, maka Aisyah Ummul Mukminin jika ingin bertemu dengan Rijjal-rijjal (Kaum lelaki yang bukan muhrim dan tanpa harus menutup kepala dengan jilbab dan sejenisnya), maka dia memerintahkan saudarinya UMMU KALTSUM dan pula memerintahkan pada keponakan-keponakan perempuannya agar “MENYUSUI” para Rijjal tersebut supaya mereka dapat bertemu langsung dan menjadi muhrimnya.
Lihat kitab Muwaththa’ Imam malik Bin Anas dalam bab menyusu pasal MENYUSUI ORANG DEWASA.
http://www.tvtc.tc/vb/showthread.php?t=47451
Hal senada juga diriwayatkan oleh:
• Sohih Muslim 4/167 bab Rodhoah kabir (menyusui orang dewasa)
• Ibnu Majah bab Nikah dan Menyusui, Baihaqy dalam sunannya juz 7 pada bab menyusui orang dewasa. Imam Syafii dalam bab menyusui hal 877
http://alhagreon.com/vb/showthread.php?t=337
Dan Sheikh Utsaimin memilih bahwa hadits Salim tidak dikhususkan untuknya, akan tetapi diberlakukan kepada siapa yang keadaannya menyerupai keadaan Salim, dan ini tidak mungkin sekarang, karena anak angkat telah diharamkan Allah Ta’alaa, dan dengan ini pendapat ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa menyusui orang dewasa sekarang tidak dapat memahramkan.Beliau mengatakannya dalam “ Syarhul Mumti’” (13/435, 436).
Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Sahlah binti
Suhail datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wassalam. dan berkata:
Wahai Rasulullah, aku melihat perubahan air muka Abu Hudzaifah setiap
kali Salim menemuiku, padahal ia adalah anak asuhnya. Nabi Shallallahu
alaihi wassalam. lalu bersabda: Kalau begitu, susuilah ia ! Sahlah
bertanya: Bagaimana aku menyusuinya, sedang ia adalah orang dewasa?
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tersenyum lalu bersabda: Aku
juga tahu bahwa ia sudah besar. Amru menambahkan dalam hadisnya bahwa ia
telah ikut dalam perang Badar. Dan dalam riwayat Ibnu Abu Umar: Lalu
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tertawa. (Shahih Muslim
No.2636 Kitab Penyusuan)
Sunni Membolehkan Ibu-Ibu Menyusui Pria Dewasa…
wow, memalukan…
Sheikh Obeikan Rilis Fatwa ‘Wanita Boleh Susui Lelaki Asing’
RIYADH (voa-islam): Penasehat Hukum di Departemen Kehakiman Saudi Arabiya, Sheikh Abdul Mohsen Al-Obeikan menegaskan kebenaran berita yang beredar di situs, forum dan berbagai media masa tentang fatwanya yang membolehkan “menyusui lelaki dewasa asing” dalam keadaan tertentu.Dia menekankan dalam wawancaranya dengan “Alarabiya.net” pada hari Jumat 21/5/2010 bahwa “berita yang telah beredar tidak menyertakan syarat dan kondisi, yaitu tidak boleh menyusui dari payudara secara langsung, dia menegaskan bahwa mengambil susunya harus dengan cara yang sesuai dan jauh darinya, lalu diberikan kepada orang yang bersangkutan”.
Dia mencatat bahwa pembicaraannya ketika itu dalam sebuah wawancara dengan salah satu saluran televisi Saudi baru-baru ini, dia mengatakan: “Jika satu anggota keluarga membutuhkan seorang laki asing yang sering memasuki rumah mereka,dan juga orang tersebut hanya memiliki anggota keluarga rumah itu dan sulit memasuki mereka dan menyebabkan mereka malu, terutama jika dalam rumah ada perempuan atau istri, maka istri berhak untuk menyusuinya. “.
Dia berhujah dengan riwayat Salim maula Hudzaifah dan beberapa pendapat lain yang dikutip dari Ummul Mukminin Aisha radhiallahu ‘anha istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian juga yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dia menegaskan bahwa fatwa itu disebutkan dan ada dalam literatur Ibnu Taimiyah, dengan catatan bahwa fatwa “menyusui lelaki asing” disesuaikan dengan batasan yang ditentukan. Jika demikian maka itu menjadi: ” kondisi yang tidak terikat waktu, tetapi bersifat umum untuk setiap zaman”.
Berita tersebut sering muncul di media masa akhir-akhir ini, terutama setelah satu surat kabar dari “sumber elektronik” memaparkan wawancara televisi Sheikh Al-Obeikan, lalu dihubungkan dengan berbagai fatwa yang serupa dan yang menentangnya, Sheikh Obeikan dalam banyak kesempatan mengingatkan untuk tidak membiarkan para penuntut ilmu menyebarkan fatwa yang akan memicu perdebatan di kalangan umat Islam, di samping menyerukan pembentukan komisi tinggi yang khusus mengurusi kasus ini.
Wanita Saudi Membalikkan Fatwa Menyusui Pria Dewasa
Ultimatum – Biarkan Kami Mengendarai Atau Kami Akan Menyusui Supir Kami
Wanita Arab Saudi telah sejak lama dirugikan dengan perlunya
seorang laki-laki untuk melakukan segala sesuatu, tidak dapat satu
ruangan dengan lawan jenis kecuali ada hubungan darah dan mereka tidak
dapat membawa mobil mereka sendiri. Sekarang sebuah kelompok wanita Arab
Saudi sudah lelah dengan hal ini dan mengancam untuk memberlakukan
fatwa mengenai menyusui pria dewasa kecuali mereka diizinkan untuk
menyetir.
Fatwa Terbaru Mengenai Menyusui Pria Dewasa
Fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser
Al Obaikan, anggota dari Cendekiawan Arab Saudi, penasehat raja dan
konsultan di kementrian hukum menyebabkan sebuah kontroversi. Sheikh
Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa cara untuk
menghindari pelanggaran terhadap hukum Arab yang tegas mengenai kontak
antara wanita dan pria adalah dengan mengganti status dari pria yang
sering melakukan hubungan dengan sang wanita, dari yang tidak
berhubungan darah menjadi hubungan ibu dan anak. Nampaknya Islam
menganggap bawah hubungan menyusui setara dengan hubungan darah.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir
dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga
majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh
wanita yang memperkerjakan mereka.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Seorang
perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia menjadi anaknya. Dengan
demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita dalam rumah
majikannya tanpa melanggar hukum Islam.”.
Bagaimana Cara Untuk Disusui
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Sang pria
harus minum susu ASI, tetapi tidak langsung dari payudara sang wanita.
Ia harus meminumnya dan dengan demikian ia menjadi anggota keluarga,
dengan demikian ia dapat melakukan interaksi termasuk interaksi fisik
dengan wanita tanpa melanggar hukum Islam.”
Tetapi salah satu petinggi agama Saudi lainnya, Sheikh Abi Ishaq Al
Huwaini tidak setuju dengan fatwa itu, ia mengatakan bahwa pria harus
menyedot langsung susu dari payudara, dan bukan dari gelas.
Kampanye Wanita Mengemudi
Sekarang sekelompok wanita Saudi telah memulai kampanye agar wanita
diizinkan untuk mengendarai mobil. Dengan berdasarkan fatwa terbaru
dari Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, kampanye ini mempunyai slogan “
Izinkan kami mengemudi atau kami akan menyusui orang asing.” Amal
Zahid, seorang anggota dari kampanye ini mengatakan “kampanye kami akan
berfokus terhadap hak wanita untuk mengemudi.”.
Konyol dan Aneh
Kampanye ini terdengar seperti ultimatum. Izinkan wanita Saudi
mengemudi atau izinkan mereka menyusui orang asing. Fatima Al Shammary
mengatakan “ Fatwa ini menjadi topik yang cukup panas dikalangan
wanita. Apakah ini satu-satunya cara yang kami dapat lakukan?
Memberikan payudara kami kepada supir? Wanita lainnya mengatakan “Apakah
Islam mengizinkan kami untuk menyusui pria yang tidak kami kenal tetapi
melarang kami untuk mengendarai mobil kami sendiri?.
Suzan Al Mashhadi, seorang penulis menanyakan “ Apakah wanita dapat
menyusui sang supir tanpa kehadiran suaminya atau harus dengan
kehadiran suaminya? Dan pertanyaan susulan “Siapa yang akan melindungi
sang istri ketika sang suami masuk kedalam rumah dan melihat sang istri
sedang menyusui sang supir?”.
Banyak orang menganggap ini sebagai hal yang konyol. Seorang wanita
mengatakan “Saya sudah tidak menyusui anak saya sendiri. Bagaimana saya
bisa menyusui pria asing? Omong kosong apa ini?.
Bagaimana cara menggunakan fatwa dengan cara yang lain?
Seorang wanita Saudi mengusulkan bahwa fatwa terbaru mengenai
menyusui ini dapat juga digunakan dengan cara lain. Suami dapat disusui
oleh pembantu rumah tangga mereka yang wanita sehingga mereka dapat
berinteraksi dengan pembantu wanita mereka.
Pikirkanlah ini
Hukum Saudi Arabia mengenai interaksi antara wanita dan pria
seharusnya diterapkan dengan ketat. Tetapi apakah ini juga harus terjadi
pada pembantu dan majikannya? Bagaimana cara bagi anggota keluarga
untuk tidak terlibat kontak dengan pembantunya yang biasanya bukan
berasal dari anggota keluarga yang sedarah? Bagaimana dengan supir yang
disewa? Bagaimana bisa supir dapat tidak melanggar hukum ini ketika
mereka sedang menyupir dengan anggota wanita dari majikannya? Dapatkah
kampanye yang terdengar seperti ancaman ini membuat wanita di Saudi
Arabia dapat mengendarai mobilnya sendiri? Dan haruskan pria Saudi
memulai kampanye juga mengenai menyusui langsung dari pembantu
wanitanya? Bukankan keseluruhan hal ini konyol dan aneh?
*Ultimatum – Biarkan Kami Mengendarai Atau Kami Akan Menyusui Supir Kami*
Wanita Arab Saudi telah sejak lama dirugikan dengan perlunya
seorang laki-laki untuk melakukan segala sesuatu, tidak dapat satu
ruangan dengan lawan jenis kecuali ada hubungan darah dan mereka tidak
dapat membawa mobil mereka sendiri. Sekarang sebuah kelompok wanita Arab
Saudi sudah lelah dengan hal ini dan mengancam untuk memberlakukan
fatwa mengenai menyusui pria dewasa kecuali mereka diizinkan untuk
menyetir.
*Fatwa Terbaru Mengenai Menyusui Pria Dewasa*
Fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser
Al Obaikan, anggota dari Cendekiawan Arab Saudi, penasehat raja dan
konsultan di kementrian hukum menyebabkan sebuah kontroversi. Sheikh
Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa cara untuk
menghindari pelanggaran terhadap hukum Arab yang tegas mengenai kontak
antara wanita dan pria adalah dengan mengganti status dari pria yang
sering melakukan hubungan dengan sang wanita, dari yang tidak
berhubungan darah menjadi hubungan ibu dan anak. Nampaknya Islam
menganggap bawah hubungan menyusui setara dengan hubungan darah.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir
dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga
majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh
wanita yang memperkerjakan mereka.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Seorang
perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia menjadi anaknya.
Dengan demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita dalam rumah
majikannya tanpa melanggar hukum Islam.”.
*Bagaimana Cara Untuk Disusui*
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Sang pria
harus minum susu ASI, tetapi tidak langsung dari payudara sang wanita.
Ia harus meminumnya dan dengan demikian ia menjadi anggota keluarga,
dengan demikian ia dapat melakukan interaksi termasuk interaksi fisik
dengan wanita tanpa melanggar hukum Islam.”.
Tetapi salah satu petinggi agama Saudi lainnya, Sheikh Abi
Ishaq Al Huwaini tidak setuju dengan fatwa itu, ia mengatakan bahwa pria
harus menyedot langsung susu dari payudara, dan bukan dari gelas.
*Kampanye Wanita Mengemudi*
Sekarang sekelompok wanita Saudi telah memulai kampanye agar wanita
diizinkan untuk mengendarai mobil. Dengan berdasarkan fatwa terbaru
dari Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, kampanye ini mempunyai slogan “
Izinkan kami mengemudi atau kami akan menyusui orang asing.” Amal
Zahid, seorang anggota dari kampanye ini mengatakan “kampanye kami akan
berfokus terhadap hak wanita untuk mengemudi.”.
*Konyol dan Aneh*
Kampanye ini terdengar seperti ultimatum. Izinkan wanita Saudi
mengemudi atau izinkan mereka menyusui orang asing. Fatima Al Shammary
mengatakan “
Fatwa ini menjadi topik yang cukup panas dikalangan wanita. Apakah
ini satu-satunya cara yang kami dapat lakukan? Memberikan payudara kami
kepada supir? Wanita lainnya mengatakan “Apakah Islam mengizinkan kami
untuk menyusui pria yang tidak kami kenal tetapi melarang kami untuk
mengendarai mobil kami sendiri?
Suzan Al Mashhadi, seorang penulis menanyakan “ Apakah wanita dapat
menyusui sang supir tanpa kehadiran suaminya atau harus dengan
kehadiran suaminya? Dan pertanyaan susulan “Siapa yang akan melindungi
sang istri ketika sang suami masuk kedalam rumah dan melihat sang istri
sedang menyusui sang supir?”
Banyak orang menganggap ini sebagai hal yang konyol. Seorang wanita
mengatakan “Saya sudah tidak menyusui anak saya sendiri. Bagaimana saya
bisa menyusui pria asing? Omong kosong apa ini? *Bagaimana cara
menggunakan fatwa dengan cara yang lain?*
Seorang wanita Saudi mengusulkan bahwa fatwa terbaru mengenai
menyusui ini dapat juga digunakan dengan cara lain. Suami dapat disusui
oleh pembantu rumah tangga mereka yang wanita sehingga mereka dapat
berinteraksi dengan pembantu wanita mereka.
*Pikirkanlah ini*
Hukum Saudi Arabia mengenai interaksi antara wanita dan pria
seharusnya diterapkan dengan ketat. Tetapi apakah ini juga harus terjadi
pada pembantu dan majikannya? Bagaimana cara bagi anggota keluarga
untuk tidak terlibat kontak dengan pembantunya yang biasanya bukan
berasal dari anggota keluarga yang sedarah? Bagaimana dengan supir yang
disewa? Bagaimana bisa supir dapat tidak melanggar hukum ini ketika
mereka sedang menyupir dengan anggota wanita dari majikannya? Dapatkah
kampanye yang terdengar seperti ancaman ini membuat wanita di Saudi
Arabia dapat mengendarai mobilnya sendiri? Dan haruskan pria Saudi
memulai kampanye juga mengenai menyusui langsung dari pembantu
wanitanya? Bukankan keseluruhan hal ini konyol dan aneh.
Post a Comment
mohon gunakan email