Tulisan kali ini hanya menguatkan pembahasan kami sebelumnya kalau Imam Ali adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling berilmu dibanding para sahabat lainnya termasuk Abu Bakar dan Umar. Diriwayatkan kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Sayyidah Fathimah Alaihis salam:
قال أو ما ترضين أني زوجتك أقدم أمتي سلما وأكثرهم علما وأعظمهم حلما
[Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam] bersabda “tidakkah engkau ridha kunikahkan dengan umatku yang paling dahulu masuk islam, paling banyak ilmunya dan paling besar kelembutannya”.
Hadis Hasan Lighairihi. Hadis ini diriwayatkan dalam Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah no 31514 dan Al Ahad Al Mutsanna Ibnu Abi Ashim 1/142 no 169 dengan jalan dari Fadhl bin Dukain dari Syarik dari Abu Ishaq. Fadhl bin Dukain memiliki mutaba’ah dari Waki‘ bin Jarrah dari Syarik dari Abu Ishaq sebagaimana diriwayatkan dalam Mushannaf Abdurrazaq 5/490 no 9783 dan Mu’jam Al Kabir Ath Thabrani 1/94 no 156.
1. Fadhl bin Dukain adalah seorang yang tsiqat tsabit [At Taqrib 2/11] dan Waki’ bin Jarrah seorang yang tsiqat hafizh dan ‘abid [At Taqrib 2/283-284].
2. Syarik bin Abdullah An Nakha’i perawi Bukhari dalam Ta’liq Shahih Bukhari, Muslim dan Ashabus Sunan. Ibnu Ma’in, Al Ijli, Ibrahim Al Harbi menyatakan ia tsiqat. Nasa’i menyatakan “tidak ada masalah padanya”. Ahmad berkata “Syarik lebih tsabit dari Zuhair, Israil dan Zakaria dalam riwayat dari Abu Ishaq”. Ibnu Ma’in lebih menyukai riwayat Syarik dari Abu Ishaq daripada Israil. [At Tahdzib juz 4 no 587].
3. Abu Ishaq adalah Amru bin Abdullah As Sabi’i perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ahmad, Ibnu Ma’in, Nasa’i, Abu Hatim, Al Ijli menyatakan ia tsiqat [At Tahdzib juz 8 no 100].
Para perawi hadis ini tsiqat hanya saja Syarik seorang yang tsiqat tetapi terdapat pembicaraan pada hafalannya dan riwayat Abu Ishaq tersebut mursal. Kemudian hadis ini juga disebutkan dalam Tarikh Ibnu Asakir 42/132 dan Mudhih Awham Al Jami’ wat Tafriq Al Khatib 2/148 dengan jalan sanad dari Abu Ishaq dari Anas. Berikut sanad hadis riwayat Al Khatib:
أخبرنا الحسن بن أبي بكر أخبرنا أبو سهل أحمد بن محمد بن عبد الله بن زياد القطان حدثنا عبد الله بن روح حدثنا سلام بن سليمان أبو العباس المدائني حدثنا عمر بن المثنى عن أبي إسحاق عن أنس رضي الله عنه
Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Abi Bakar yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Sahl Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdullah bin Ziyaad Al Qaththan yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Rauh yang berkata telah menceritakan kepada kami Sallaam bin Sulaiman Abu ‘Abbas Al Mada’iniy yang berkata telah menceritakan kepada kami Umar bin Al Mutsanna dari Abu Ishaq dari Anas radiallahu ‘anhu [Mudhih Awham Al Jami’ Wat Tafriq Al Khatib 2/148].
Hadis ini mengandung kelemahan karena di dalam sanadnya terdapat Sallam bin Sulaiman Al Mada’iniy dan Umar bin Al Mutsanna. Salam bin Sulaiman Al Mada’iniy terdapat pembicaraan tentang kedudukannya tetapi jika dianalisis dengan baik pendapat yang menta’dilkannya lebih kuat daripada yang menjarh-nya. Berikut keterangan para perawi sanad di atas
1. Hasan bin Abi Bakar adalah Hasan bin Ahmad bin Ibrahim bin Hasan bin Muhammad bin Syadzaan Abu Ali bin Abu Bakar Al Baghdadi. Adz Dzahabi menyebutnya Imam, memiliki keutamaan dan shaduq [As Siyar 17/415 no 273]. Al Khatib berkata “kami menulis darinya dan ia shaduq” [Tarikh Baghdad 7/279].
2. Abu Sahl Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdullah bin Ziyaad Al Qaththan seorang yang tsiqat. Adz Dzahabi menyebutnya Imam Muhaddis tsiqat [As Siyar 15/521 no 299].
3. ‘Abdullah bin Rauh Al Mada’iny seorang yang tsiqat. Al Khatib menyebutkan biografinya dalam Tarikh Baghdad bahwa ia seorang yang tsiqat shaduq [Tarikh Baghdad 9/461]. Daruquthni terkadang menyatakan tsiqat dan terkadang menyatakan “tidak ada masalah padanya” [Mausu’ah Qaul Daruquthni no 1840].
3. Sallam bin Sulaiman Al Mada’iniy seorang yang diperbincangkan. Abu Hatim yang meriwayatkan darinya berkata “tidak kuat”. Nasa’i dalam Al Kuna menyebutkan telah mengabarkan kepada kami ‘Abbas bin Walid yang berkata telah menceritakan kepada kami Sallaam bin Sulaiman Abul Abbas seorang penduduk madinah yang tsiqat. [At Tahdzib juz 4 no 498]. Al Uqaili memasukkannya ke dalam Adh Dhu’afa dan berkata “di dalam hadisnya dari perawi tsiqat terdapat hal-hal yang mungkar” [Adh Dhu’afa Al Uqaili 2/161 no 668]. Ibnu Ady berkata “mungkar al hadits” [Al Kamil Ibnu Ady 3/309].
4. Umar bin Al Mutsanna, telah meriwayatkan darinya Sallam bin Sulaiman, Umar bin Ubaid Ath Thanafisiy, A’la bin Hilal Al Bahiliy dan Baqiyah bin Walid. Abu Arubah menyebutkannya dalam Thabaqat ketiga dari tabiin ahlul jazirah [At Tahdzib juz 7 no 820]. Ibnu Hajar berkata “mastur” [At Taqrib 1/725]. Al Uqailiy memasukkannya ke dalam Adh Dhu’afa dan berkata “Umar bin Al Mutsanna meriwayatkan dari Qatadah dan telah meriwayatkan darinya Baqiyah, hadisnya tidak mahfuzh” kemudian Al Uqailiy membawakan hadis yang dimaksud yaitu riwayat Umar bin Al Mutsanna dari Qatadah dari Anas [Adh Dhu’afa Al Uqailiy 3/190 no 1185]. Pernyataan Al Uqailiy patut diberikan catatan, hadis yang disebutkannya sebagai tidak mahfuzh bukan bukti kelemahan Umar bin Al Mutsanna karena dalam sanad hadis tersebut Qatadah meriwayatkan secara ‘an ‘anah dari Anas dan ma’ruf diketahui kalau Qatadah perawi mudallis martabat ketiga yang berarti sering melakukan tadlis dari perawi dhaif sehingga riwayatnya dengan ‘an ‘anah dinilai dhaif. Jadi sangat mungkin kalau hadis ini tidak mahfuzh karena tadlis Qatadah.
5. Daruquthni menyebutkan juga hadis ini dan mengatakan Umar bin Al Mutsanna meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Bara’ dari Fathimah. Kemudian ia berkata “tidak dikenal kecuali dari hadis ini” [Mausu’ah Qaul Daruquthni no 2565].
Pernyataan Daruquthni keliru karena riwayat yang benar disini adalah riwayat Umar bin Al Mutsanna dari Abu Ishaq dari Anas sebagaimana yang disebutkan di atas. Disini Daruquthni tidak menyebutkan sanadnya secara lengkap kemudian Daruquthni juga keliru karena Umar bin Al Mutsanna tidak hanya dikenal melalui hadis ini. Umar bin Al Mutsanna juga memiliki hadis lain salah satunya dalam kitab Sunan Ibnu Majah riwayat Umar bin Ubaid Ath Thanafisiy dari Umar bin Al Mutsanna dari Atha Al Khurasaniy dari Anas bin Malik [Sunan Ibnu Majah 1/182 no 548].
Pembahasan Kedudukan Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iniy
Yang memberikan predikat ta’dil pada Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iny adalah ‘Abbas bin Walid Al Baryuthi seorang yang tsiqat [Al Jarh Wat Ta’dil 6/214 no 1178] dan ‘Abbas bin Walid ini adalah salah satu murid dari Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iny. Ia menyebutkan kalau gurunya Sallaam bin Sulaiman seorang yang tsiqat.
Kemudian jarh Abu Hatim “laisa bil qawiy” tidaklah menjatuhkan kedudukannya karena jarh seperti ini bisa berarti seseorang yang hadisnya hasan apalagi Abu Hatim terkenal tasyadud [ketat] dalam menilai perawi. Dalam hal ini Sallaam telah tetap penta’dilannya kalau ia seorang yang tsiqat maka jarh Abu Hatim disini diartikan hadisnya hasan [tidak mencapai derajat shahih] apalagi hal ini dikuatkan oleh kenyataan kalau Abu Hatim sendiri mengambil hadis dari Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iny. Jika ia seorang yang dhaif di sisi Abu Hatim maka sudah pasti Abu Hatim tidak akan mengambil riwayat darinya.
Al Uqailiy menyebutkan Sallam meriwayatkan hadis mungkar dari perawi tsiqat kemudian ia membawakan hadis yang dimaksud yaitu hadis Sallam bin Sulaiman dari Syu’bah dari Zaid dari Abu Shadiq dari Abu Sa’id Al Khudri kemudian Al Uqaili berkata “hadis ini tidak ada asalnya dari Syu’bah dan juga tidak dari hadis perawi tsiqat” [Adh Dhu’afa Al Uqaili 2/161 no 668]. Hadis yang disebutkan Al Uqaili berasal dari Muhammad bin Zaidan Al Kufiy yang meriwayatkan dari Sallam bin Sulaiman Al Mada’iniy. Muhammad bin Zaidan Al Kufi adalah seorang yang majhul hal. Biografinya disebutkan dalam Tarikh Al Islam oleh Adz Dzahabi tanpa menyebutkan jarh dan ta’dil [Tarikh Al Islam 21/260]. Tentu saja jika dikatakan hadis tersebut tidak ada asalnya dari Syu’bah maka cacat atau kelemahan hadis tersebut lebih tepat ditujukan kepada Muhammad bin Zaidan Al Kufiy karena Sallaam bin Sulaiman Al Mad’iny telah mendapatkan predikat ta’dil.
Mengenai jarh Ibnu Ady “mungkar al hadis” maka banyak sekali catatan yang patut diberikan. Ibnu Ady menyatakan Sallaam bin Sulaiman sebagai mungkar al hadits dengan melihat berbagai hadis yang diriwayatkan oleh Sallaam. Hadis-hadis itulah yang menjadi dasar Ibnu Ady untuk menjarh Sallaam bin Sulaiman.
Ibnu Ady dalam hal ini keliru, Kekeliruan-nya yang pertama adalah ia menyebutkan kalau kuniyah Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iny adalah Abul Mundzir. Hal ini tidak benar karena kuniyah Sallaam bin Sulaiman adalah Abul ‘Abbas. Kekeliruan-nya yang kedua adalah terkadang dalam riwayat yang ia sebutkan terdapat perkataan “Sallaam bin Sulaiman Abu Mundzir Al Qariy”. Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iny tidak dikenal dengan sebutan Al Qariy.
Kekeliruan-nya yang ketiga adalah kebanyakan hadis-hadis yang ia sebutkan banyak yang tidak tepat ditujukan sebagai cacat Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iny. Hal ini disebabkan dua alasan yaitu
Bisa jadi perawi yang meriwayatkan dari Sallaam adalah perawi dhaif sehingga ialah yang tertuduh atau Sallaam meriwayatkan dari perawi dhaif sehingga perawi itulah yang tertuduh dalam hadis tersebut.
Misalnya ada diantara hadis yang disebutkan Ibnu Ady adalah riwayat Dhahhak bin Hajwah Al Manbajiy dari Sallaam bin Sulaiman. Dhahak bin Hajwah ini dikatakan oleh Daruquthni adalah seorang pemalsu hadis [Mausu’ah Qaul Daruquthni no 1692] kemudian riwayat Muhammad bin Isa bin Hayan Al Mad’iniy dari Sallaam bin Sulaiman. Muhammad bin Isa bin Hayyan Al Mada’iny dikatakan Daruquthni adalah seorang yang “matruk al hadits” [Su’alat Al Hakim no 171]. Riwayat-riwayat perawi tersebut tidak bisa dijadikan bukti cacatnya Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iny.
Ibnu Ady juga membawakan riwayat Sallaam bin Sulaiman dari Katsir bin Sulaim. Katsir bin Sulaim adalah seorang yang dhaif. Ibnu Ma’in menyatakan dhaif. Yahya berkata “tidak ditulis hadisnya”. Nasa’i menyatakan matruk [At Tahdzib juz 8 no 747]. Kemudian terdapat riwayat Sallam bin Sulaiman dari Maslamah bin Ash Shalt. Abu Hatim berkata tentangnya “matruk al hadits” [Al Jarh Wat Ta’dil 8/269 no 1228]. Ibnu Ady juga menyebutkan riwayat Sallaam bin Sulaiman dari Muhammad bin Fadhl bin Athiyah. Muhammad bin Fadhl bin Athiyyah dikatakan Ibnu Ma’in “dhaif” atau “tidak ada apa-apanya dan tidak ditulis hadisnya” atau “pendusta tidak tsiqat”. Abu Zur’ah dan Ibnu Madini mendhaifkannya. Abu Hatim berkata “matruk al hadits pendusta”. Muslim, Nasa’i, Daruquthni dan Ibnu Khirasy berkata “matruk”. Shalih bin Muhammad berkata “pemalsu hadis”. Ibnu Hibban berkata ia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari perawi tsabit dan tidak halal meriwayatkan darinya. [At Tahdzib juz 9 no 658]. Yang terakhir Ibnu Ady membawakan riwayat Sallaam dari Nahsyal bin Sa’id dari Dhahhak dari Ibnu Abbas. Nahsyal bin Sa’id dikatakan Ibnu Ma’in “tidak tsiqat”, Abu Dawud Ath Thayalisi dan Ishaq bin Rahawaih menyatakan “pendusta”. Abu Zur’ah dan Daruquthni berkata “dhaif”. Nasa’i dan Abu Hatim menyatakan matruk. Abu Sa’id An Nuqaasy berkata “ia meriwayatkan dari Adh Dhahhak hadis-hadis palsu” [At Tahdzib juz 10 no 866]. Riwayat-riwayat ini juga tidak bisa dijadikan bukti untuk menjarh Sallaam bin Sulaiman Al Mada’iniy.
Hadis di atas memiliki syahid yaitu diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 5/26 no 20322 dan Mu’jam Al Kabir Ath Thabrani 2/229 no 16323 dengan jalan sanad dari Abu Ahmad Az Zubairi dari Khalid bin Thahman dari Nafi’ bin Abi Nafi’ dari Ma’qil bin Yasar secara marfu’.
1. Abu Ahmad Az Zubairi adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin Zubair Al Asdi perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ibnu Ma’in, Al Ijli dan Ibnu Qani’ menyatakan tsiqat. Abu Zur’ah, Ibnu Khirasy, Ibnu Numair dan Ibnu Sa’ad berkata “shaduq” [At Tahdzib juz 9 no 422]. Ibnu Hajar mengatakan tsiqat tsabit [At Taqrib 2/95].
2. Khalid bin Thahman adalah perawi yang shaduq. Abu Hatim mengatakan ia syiah dan tempat kejujuran. Abu Ubaid berkata “Abu Dawud tidak menyebutnya kecuali yang baik”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat dan berkata “terkadang salah atau keliru”. Ibnu Ma’in berkata “dhaif” tetapi Ibnu Ma’in menjelaskan kalau ia dhaif karena ikhtilath sedangkan sebelum ia mengalami ikhtilath maka ia tsiqat. Ibnu Jarud berkata “dhaif” [At Tahdzib juz 3 no 184]. Ibnu Hajar berkata “shaduq tasyayyu’ dan mengalami ikhtilath” [At Taqrib 1/259]. Adz Dzahabi berkata “seorang syiah yang shaduq didhaifkan oleh Ibnu Ma’in” [Al Kasyf no 1330]. Pendapat yang rajih disini Khalid bin Thahman seorang yang shaduq sedangkan pembicaraan kepadanya disebabkan ia mengalami ikhtilath sebelum wafatnya.
3. Nafi’ bin Abu Nafi’ adalah tabiin yang tsiqat. Ia meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar dan Abu Hurairah dan telah meriwayatkan darinya Khalid bin Thahman dan Ibnu Abi Dzi’b. Ibnu Ma’in menyatakan tsiqat [Tahdzib Al Kamal no 2370]. Adz Dzahabi berkata “Nafi’ bin Abi Nafi’ Al Bazzaz meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ma’qil bin Yasar, telah meriwayatkan darinya Khalid bin Thahman dan Ibnu Abi Dzi’b, ia seorang yang tsiqat [Al Kasyf no 5788].
Terdapat sedikit pembicaraan tentang Nafi’ bin Abu Nafi’. Ibnu Hajar dalam At Tahdzib menyebutkan kalau Nafi’ yang meriwayatkan dari Abu Hurairah berbeda dengan yang meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar. Ibnu Hajar menyatakan kalau yang meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar adalah Abu Daud Nufai’ dan dia dhaif. [At Tahdzib juz 10 no 740].
Pernyataan ini patut diberikan catatan, yang disebut sebagai Abu Daud Nufai’ adalah Nufai’ bin Al Harits Al Hamdani Ad Darimi dia seorang yang matruk, pendusta dan dhaif. Biografinya disebutkan Ibnu Hajar dalam At Tahdzib [At Tahdzib juz 10 no 849]. Nufai’ bin Al Harits tidak dikenal dengan sebutan Ibnu Abi’ Nafi’ sedangkan zahir sanad tersebut adalah Nafi’ bin Abi Nafi’. Jadi menyatakan kalau Nafi’ bin Abi Nafi’ yang meriwayatkan dari Ma’qil adalah Nufai’ bin Al Harits Abu Dawud jelas membutuhkan bukti kuat. Apalagi telah disebutkan kalau Al Mizziy dan Adz Dzahabi menyebutkan dengan jelas kalau Nafi’ bin Abi Nafi’ baik yang meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ma’qil bin Yasar adalah orang yang sama.
Selain itu Ibnu Hajar sendiri terbukti tanaqudh soal Nafi’ bin Abi Nafi’. Adz Dzahabi dalam biografi Khalid bin Thahman menyebutkan hadis riwayat Tirmidzi yaitu riwayat Khalid bin Thahman dari Nafi bin Abu Nafi’ dari Ma’qil bin Yasar. Kemudian Adz Dzahabi berkomentar “tidak dihasankan oleh Tirmidzi, hadis sangat gharib dan Nafi’ tsiqat”. [Al Mizan juz 1 no 2433].
Ibnu Hajar berkomentar tentang hadis ini dalam Nata’ij Al Afkar “para perawinya tsiqat kecuali Al Khaffaf dia didhaifkan oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat berkata “terkadang salah dan keliru” [Nata’ij Al Afkar Ibnu Hajar 2/383]. Disini Ibnu Hajar menyatakan para perawinya tsiqat kecuali Al Khaffaaf yaitu Khalid bin Thahman padahal Khalid meriwayatkan dari Nafi’ bin Abi Nafi’ dari Ma’qil bin Yasar. Kalau memang dikatakan Nafi’ yang meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar adalah Abu Daud Nufai’ seorang yang matruk, tidak mungkin Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat.
Kesimpulan Kedudukan Hadis
Secara keseluruhan hadis-hadis ini sanadnya saling menguatkan dan kedudukannya adalah hasan lighairihi. Riwayat Abu Ishaq yang mursal dikuatkan oleh riwayat Abu Ishaq oleh Umar bin Al Mutsanna seorang yang mastur dan riwayat ini memiliki syahid dari hadis Ma’qil bin Yasar dimana para perawinya tsiqat atau shaduq hanya saja Khalid dikatakan ikhtilath. Al Haitsami berkata tentang hadis ini “riwayat Ahmad dan Thabrani di dalam sanadnya ada Khalid bin Thahman yang ditsiqatkan Abu Hatim dan yang lainnya, sisa perawi lainnya adalah tsiqat” [Majma’ Az Zawaid 9/123 no 14595].
Penjelasan Singkat Hadis
Hadis ini menjadi bukti keutamaan Imam Ali di atas para sahabat lainnya termasuk Abu Bakar ra dan Umar ra. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kalau Imam Ali adalah orang yang paling terdahulu atau pertama keislamannya sebagaimana yang telah disebutkan dalam berbagai riwayat shahih kalau Imam Ali adalah orang pertama yang masuk Islam.
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا وكيع ثنا شعبة عن عمرو بن مرة عن أبي حمزة مولى الأنصار عن زيد بن أرقم قال أول من أسلم مع رسول الله صلى الله عليه و سلم علي رضي الله تعالى عنه
Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Waki’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Amru bin Murrah dari Abu Hamzah Mawla Al Anshari dari Zaid bin Arqam yang berkata “Orang yang pertama kali masuk Islam dengan Rasulullah SAW adalah Ali radiallahu ta’aala ‘anhu” [Musnad Ahmad 4/368 sanadnya shahih].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kalau Imam Ali adalah orang yang paling banyak ilmu diantara umatnya, dan banyak sekali riwayat yang menunjukkan betapa tingginya ilmu imam Ali. Apalagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan Ahlul Bait Beliau [termasuk Imam Ali] sebagai pedoman atau pegangan bagi umat islam agar tidak tersesat, bukankah ini bukti nyata ketinggian ilmu Imam Ali.
Hadis ini juga menjadi bukti keutamaan di atas Abu Bakar dan Umar karena sebagaimana yang tertera dalam hadis shahih dan sirah bahwa keduanya telah melamar Sayyidah Fathimah Alaihis salam dan Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam menolak lamaran mereka berdua kemudian ketika Imam Ali melamar Sayyidah Fathimah Alaihis salam Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam menerimanya. Jadi pernyataan “paling berilmu” yang tertuju pada Imam Ali menunjukkan keutamaannya yang melebihi Abu Bakar dan Umar.
Salam Damai
(Scondprince/Syiah-Ali/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email