Terpidana mati Bali Nine dipindah ke Nusakambangan. ©2015 merdeka.com/chandra iswinarno
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan pihaknya sudah mendapat informasi kapan eksekusi mati duo Bali Nine akan dilakukan. Setelah berbicara dengan keluarga terpidana, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemerintah Negeri Kanguru berkukuh akan terus melobi Presiden Joko Widodo.
Bishop secara khusus sudah berbicara dengan ibu Myuran, Raji Sukumaran, tentang apa yang harus dilakukan pemerintah Australia.
"Pemerintah akan terus berupaya mencari pengampunan dari Presiden Widodo untuk kedua laki-laki tersebut," kata Bishop dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (26/4).
Dari fakta hukum yang dimiliki Australia, duo Bali Nine tidak layak dihukum mati. Pertama, mereka sudah direhabilitasi di Lapas Kerobokan Bali selama 10 tahun terakhir. Kedua, grasi mereka ditolak tanpa dasar hukum yang kuat.
"Saya sekali lagi dengan hormat memohon Presiden Indonesia untuk mempertimbangkan penolakan beliau untuk memberikan pengampunan," urai Bishop.
Australia membayangkan Indonesia pasti juga gembira bila ada WNI yang diampuni negara lain, ketika seharusnya dihukum mati karena membawa narkoba. Bila ingin asas resiprokal itu terwujud, Bishop berharap Indonesia bisa mengampuni Andrew dan Myuran sebagai awalannya.
"Tidak ada kata terlalu terlambat untuk mengubah hati."
Bali Nine, di persidangan, mengakui berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heorin ke Australia. Tapi mereka keburu tertangkap aparat di Bali. Narkoba itu didapat dari rekanan mereka di Tanah Air. Eksekusi Bali Nine paling cepat digelar Selasa (28/4) dan paling lambat Rabu (29/4) di Lapas Nusakambangan.
(Merdeka/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email