Mansour Leghaei, seorang warga negara Iran yang dideportasi pada 2010 setelah 16 tahun di Australia.
Komite HAM PBB menuduh Australia melanggar hak asasi manusia karena mendeportasi warga negara Iran dari Australia dengan alasan yang tidak jelas. Komite HAM yang berbasis di Jenewa menyatakan pada hari Kamis (30/4/15) bahwa keputusan Australia untuk menolak pemberian visa permanen kepada Mansour Leghaei “merupakan tindakan sewenang-wenang dan ini melanggar Pasal 17 dan Pasal 23 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).”
Badan PBB mengatakan Leghaei “telah tinggal di wilayah hukum (Australia) lebih dari 16 tahun tanpa pernah dikenakan atau diperingatkan oleh otoritas domestik dalam hal perilakunya.”
Komite yang terdiri dari 18 ahli hak independen, juga mendesak Australia untuk memberikan warga Iran itu “hak yang efektif dan tepat, termasuk memberikan hak atas penolakan pemberian visa permanen; dan kompensasi.”
Leghaei meninggalkan Australia pada 2010 sesudah pihak berwenang Australia manyatakan ada “alasan keamanan nasional” untuk menolakan visa bagi dirinya, yang memaksa keluarganya untuk memilih apakah mereka akan menemani ulama 54 tahun itu kembali ke Iran atau tetap tinggal di Australia.
Peristiwa ini menyusul setelah dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah Australia mendapat ancaman baik di dalam maupun luar negeri akibat kebijakan imigrasinya yang ketat dan perlakuannya kepada para tahanan.
Menurut laporan yang dirilis oleh kelompok hak asasi dan organisasi kemanusiaan, para pencari suaka di pusat penahanan yang dikelola Australia hidup dalam kondisi menderita.
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) telah menjelaskan kondisi hidup para tahanan di pusat-pusat penahanan Australia di Nauru dan Papua Nugini begitu “kasar” yang “berdampak buruk terhadap tahanan pria, wanita dan anak-anak yang ditempatkan di sana.”
(Mahdi-News/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email