Pesan Rahbar

Home » » Selundupkan Narkoba, Wanita Australia Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Selundupkan Narkoba, Wanita Australia Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Written By Unknown on Saturday, 2 May 2015 | 02:39:00

Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap di Bandara Kuala Lumpur karena membawa lebih dari 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu atau kristal metamfetamin

Seorang wanita asal Australia terancam dihukum mati setelah saksi pakar kimia membenarkan bahwa benda yang ditemukan di tasnya adalah narkoba jenis kristal metamfetamin alias sabu.

Wanita bernama Maria Elvira Pinto Exposto (52), yang merupakan ibu dari 4 anak itu, ditangkap pada 7 Desember lalu di Bandara Kuala Lumpur setelah kedapatan membawa 1,1 kilogram narkoba yang populer dengan sebutan ice, demikian menurut dokumen pengadilan.

Jaksa penuntut, Hasifulkhair Jamaluddin, di pengadilan magistrat mengatakan, Exposto menyelundupkan narkoba metamfetamin didasarkan pada laporan dari pakar kimia.

Hakim pengadilan magistrat, Noor Hafizah Salim, kemudian memerintahkan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia.

Seperti diketahui, Malaysia memberlakukan hukuman mati bagi siapa saja yang dinyatakan bersalah membawa lebih dari 50 gram narkoba.

Sebelumnya, otoritas Malaysia mengatakan, Exposto menyelundupkan 1,5 kilogram metamfetamin.

Exposto terlihat gelisah ketika dakwaan terhadap dirinya dibacakan. Pembela Exposto belum mengajukan permohonan hingga kasus ini disidangkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia karena hakim pengadilan rendah tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati.

Setelah persidangan, Exposto dibawa ke ruang tahanan dengan tangan diborgol, warga Australia itu mengaku dirinya tidak bersalah. "Ya, saya tidak bersalah," katanya sambil tersenyum.

Pengadilan tinggi belum menjadwalkan persidangan kasus Exposto. Namun, kuasa hukumnya mengatakan, persidangan bisa dimulai pada akhir tahun ini.

"Kami yakin, kami dapat menunjukkan di pengadilan nanti bahwa klien kami tidak bersalah," kata Muhammad Shafee Abdullah, kuasa hukum Exposto.

Pengacara Exposto mengatakan, kliennya telah ditipu untuk membawa tas berisi narkoba, yang ia percaya hanya berisi pakaian, oleh orang asing yang memintanya membawa tas itu ke Melbourne.

Sebelum tertangkap, seperti disampaikan pengacaranya, Exposto melakukan perjalanan ke Shanghai setelah terjebak dalam penipuan asmara di internet oleh orang yang mengaku sebagai tentara AS.

Petugas bea cukai menemukan narkoba itu dijahit di bagian dalam tas ransel yang dibawa Exposto.

Sebagai informasi, dua warga Australia pernah dihukum mati dengan cara digantung pada tahun 1986 karena perdagangan heroin. Keduanya merupakan orang Barat pertama yang dieksekusi di Malaysia.

Beberapa orang pun telah dieksekusi di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.

(Kompas/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: