Pesan Rahbar

Home » » Sepuluh Fatwah Sesat Wahabi

Sepuluh Fatwah Sesat Wahabi

Written By Unknown on Monday 4 May 2015 | 09:24:00

SELURUH FATWA MENJADI PEMBAHASAN BANYAK SITUS SEHINGGA TIDAK AKAN SUSAH BAGI ANDA UNTUK MENEMUKANNYA.
JIKA KAMI MENARUH SALAH SATU SUMBER, MAKA AKAN MENGUNDANG TUDUHAN BIAS ATAU MEMIHAK.
KARENANYA SILAHKAN ANDA BROWSING DAN MENCARINYA SERTA MEMBANDINGKAN ANTAR SITUS UNTUK MEMASTIKAN KEBENARANNYA.

Fatwa Ke-1: Anak Perempuan Dilarang Duduk Berdua Dengan Ayahnya.
Anak Perempuan Tidak Boleh Duduk Berdua Dengan Ayahnya Sebab Takut Sang Ayah Akan Menggoda Buah Hatinya Itu.

Fatwa Ke-2: Boleh Memperkosa Wanita.

Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menangkap Dan Memperkosa Wanita Asalkan Dia Keturunan Nabi, Bukan Sunni dan Bukan Islam.


Fatwa Ke-3: Boleh Menikah Hanya Untuk Hubungan Seksual.

Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menikah Dengan Wanita-Wanita Suriah Hanya Dalam Hitungan Jam Yang Bertujuan Hanya Untuk Berhubungan Seksual dan Meningkatkan Semangat Juang.


Fatwa Ke-4: Boleh Masturbasi

Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (maaf ) kemaluannya.”


Fatwa Ke-5: Menyusui Orang Dewasa.

Boleh seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan khalwat berduaan dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.


Fatwa Ke-6: Disodomi Untuk Jihad.

Boleh Untuk Disodomi Oleh Sesama Mujahidin Dengan Tujuan Agar (maaf) Anus Cukup Lebar Untuk Bisa Dimasukkan Bom Untuk Keperluan Jihad (Bom Bunuh Diri)


Seorang Syekh Wahabi di forum internet Lions of Sunna

Berikut transkrip perbincangan seorang wahabi meminta fatwa dari ulamanya :

One Wahhabi wrote: “Dear Sheik, may Allah grant you martyrdom and black-eyed virgins in Paradise, I wanted to commit a martyrdom operation. I turned to Sheik Abu Dimaa Al-Qassab, who told me that they had invented a new and unprecedented form of martyrdom operations – explosive capsules are inserted into your anus.

“In order to train for this method of Jihad, you must consent to being sodomized for a period of time, so that your anus becomes wider, making room for the explosives.

“My question is whether I am permitted to allow one of the mujahideen access to my anus, if my intentions are honorable, and the purpose is to train for Jihad by widening my anus.”

The sheik praised Allah and said: “In principle, sodomy is forbidden. However, Jihad is more important. It is the pinnacle of Islam. If sodomy is the only way to reach this pinnacle of Islam, then there is no harm in it.

“The rule is that necessity makes the forbidden permissible. Something that is required in order to perform a duty becomes a duty in and of itself. No duty takes precedence over Jihad.

“Therefore, you must be sodomized… After you have been sodomized, you must ask Allah for forgiveness.

“Know, my son, that Allah resurrects the mujahideen on Judgment Day on the basis of their intentions. Allah willing, your intention is to support Islam. May Allah include you among those who heed His call.”

Fatwa Ke-7: Boleh Menjadi Pelacur

“Melacurkan Diri dan Meminum Khomr (Miras) asal tidak terlalu sering untuk menutupi kelemahan ekonomi itu boleh secara syari’at.


Fatwa Ke-8: Boleh Menonton Film Porno.

Boleh Menonton Film Porno Jika Seseorang Menderita Disfungsi Ereksi Jika Itu Dapat Membantu Hubungan Seksual Dengan Syarat Aktor Film Porno Tersebut Semuanya Muslim


Fatwa Ke-9: Necrophilia Halal.

Karena Pernikahan Masih Berlaku Walaupun Adanya Kematian, Maka Suami Atau Istri Boleh Melakukan Hubungan Seksual Dengan Pasangannya Yang Sudah Meninggal Dunia Asalkan Dilakukan Dalam 6 Jam Pertama Setelah Kematian.


Fatwa Ke-10: Hijab Untuk Menghindari Pedofilia

Anak Kecil Perempuan Harus Pakai Jilbab Dari Umur 2 Tahun Untuk Menghindar Dari Pelecehan Seksual. Dan Jika Anak Kecil Tersebut Diinginkan Secara Seksual Oleh Laki-Laki Maka Anak Kecil Tersebut Harus Dipaksa Menggunakan Cadar.


(Terrorismeo/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: