TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ TENTANG “KAWIN DENGAN NIAT TALAQ” [Kawin Kontrak Ala Wahabi]
https://abusalafy.wordpress.com/2007/08/14/teks-fatwa-syekh-bin-baz-tentang-kawin-dengan-niat-talaq-kawin-kontrak-ala-wahabi/
http://wahabinews.wordpress.com/2012/02/26/kawin-kontrak-ala-wahabi-salafi/
http://tourmazhab.blogspot.com/2014/11/kawin-kontrak-wahabi.html
http://terrorismeo.blogspot.com/2014/11/teks-fatwa-syekh-bin-baz-tentang-kawin.html
Setelah kita muat berita tentang peringatan sebuah lembaga partikelir Saudi “Awashir” terhadap warga Saudi agar berhati-hati menikah di negeri asing, dan fatwa Syekh bin Baz tentang kawin kontrak ala wahabi/salafi atau yang disebut oleh Syekh Bin Baz “NIKAH DENGAN NIAT (akan) DI TALAQ”. kami mendapat banyak tanggapan dan banyak pula para wahabi yang menuduh kami berbohong atau menfitnah, padahal telah kami kutipkan dengan jelas nama buku, halaman, tahun dan tempat cetakan buku rujukan kami tersebut. Maka dengan ini kami muat TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ tersebut dan kami sertakan scan-nan buku fatawa tersebut. sebagai bukti kepada para wahabi/salafy bahwa blog kita bukan seperti situs dan blog mereka yang suka menuduh dan tanpa bukti.
kami heran dengan mereka kenapa tidak mau membuka buku fatawa Syekh Bin Baz tersebut, kami yakin mereka pasti memilikinya, mungkin saja mereka malu karena Imam Agung mereka Syekh bin Baz berfatwa mirip musuh bebuyutannya (syi’ah) tentang kawin mut’ah, bahkan fatwa kawin dengan niat talaq ini lebih jelek karena merupakan bentuk penipuan terhadap calon istri yang akan dinikah.
Selanjutanya silahkan membaca TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang kami kutip dari buku “Majmuk Fatawa“-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah yang dikenal dengan sebuatan Bin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″
-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.
Jawab: benar. Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah
______________________
Dan dibawah ini Scan dari buku asli Fatwa tersebut.
FATWA BIN BAZ NIKAH DENGAN NIAT TALAK (MISYAR)
https://www.facebook.com/permalink.php?id=336833583080922&story_fbid=362040377226909
gaya nikah wahabi salafi. ajiiiiibbbbbb!!!
Sumber dari buku (Majmuk Fatawa nya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah yg dikenal dgn sebuatan Bin Bazz. Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh - Saudi Arabia, Tahun 1411/1990).
NIKAH DENGAN NIAT MISYAR (AKAN DI TALAQ)
NIKAR MISYAR ALA WAHABI, DAN NIKAH MUT'AH ALA SYI'AH, HANYA BUDAK BIRAHI SESAAT.
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya.
Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah kaum syi'ah.....?
Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak....? Apakah anak yg dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yg sudah ditalak di negara itu atau dibawanya....?
Saya mohon penjelasanya para wahabi salafi.
Jawaban wahabi salafi : benar, telah keluar fatwa dari (Lajnah Daimah), dimana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dgn niat (akan talak) sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya.
Jika seseorang menikah dinegara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama wahabi salafi.
Enak ya habis manis sepah dibuang, harga diri wanita sangatlah murah di injak2 kaum wahabi dan syi'ah.
Nikah niat talak (kontrak), mirip yahudi dan nasrani.
Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
kok hukum nikah jadi mainan demi nafsu....?
Acak kadul amburadul gara2 wahabi dan syi'ah.
Perbedaan antara nikah misyar wahabi ini dan nikah mut’ah syi'ah, nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya tetapi jika nikah misyar bisa kapan saja mentalaknya, kasihan nasib wanita syi'ah dan wahabi hanya jadi budak pelampiasan nafsu sesaat..
Nikah mut'ah, jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dgn sendirinya inilah nikah mut’ah yg batil itu.
Tetapi jika seseorang menikah misyar, dimana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir dinegara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah, niat misyar ini bisa berubah-ubah, tidak pasti.
Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya, dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran.
Mendingar misyar tuh atau mut'ah untuk para artis yg kumpul kebo dan para pengemar sex bebas, jika anda puas dgn nya anda bisa menceraikan sesuka hatimu kapan saja ganti lagi pasangan baru lalu talaq lagi cari yg baru lagi, puas kelamin manusia jin pun halal dinikahi ada tuh fatwa ulama wahabi....grin emotikon.
Anccuuuuur dah oleh wahabi dan syi'ah.
Inilah pendapat para pakar (ahli al-ilmu), yg dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.
Dan dibawah ini Scan dari buku asli Fatwa tersebut.
*****
FATWA BIN BAZ NIKAH DENGAN NIAT TALAK (MISYAR)
https://www.facebook.com/permalink.php?id=336833583080922&story_fbid=362040377226909
gaya nikah wahabi salafi. ajiiiiibbbbbb!!!
Sumber dari buku (Majmuk Fatawa nya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah yg dikenal dgn sebuatan Bin Bazz. Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh - Saudi Arabia, Tahun 1411/1990).
NIKAH DENGAN NIAT MISYAR (AKAN DI TALAQ)
NIKAR MISYAR ALA WAHABI, DAN NIKAH MUT'AH ALA SYI'AH, HANYA BUDAK BIRAHI SESAAT.
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya.
Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah kaum syi'ah.....?
Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak....? Apakah anak yg dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yg sudah ditalak di negara itu atau dibawanya....?
Saya mohon penjelasanya para wahabi salafi.
Jawaban wahabi salafi : benar, telah keluar fatwa dari (Lajnah Daimah), dimana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dgn niat (akan talak) sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya.
Jika seseorang menikah dinegara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama wahabi salafi.
Enak ya habis manis sepah dibuang, harga diri wanita sangatlah murah di injak2 kaum wahabi dan syi'ah.
Nikah niat talak (kontrak), mirip yahudi dan nasrani.
Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
kok hukum nikah jadi mainan demi nafsu....?
Acak kadul amburadul gara2 wahabi dan syi'ah.
Perbedaan antara nikah misyar wahabi ini dan nikah mut’ah syi'ah, nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya tetapi jika nikah misyar bisa kapan saja mentalaknya, kasihan nasib wanita syi'ah dan wahabi hanya jadi budak pelampiasan nafsu sesaat..
Nikah mut'ah, jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dgn sendirinya inilah nikah mut’ah yg batil itu.
Tetapi jika seseorang menikah misyar, dimana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir dinegara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah, niat misyar ini bisa berubah-ubah, tidak pasti.
Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya, dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran.
Mendingar misyar tuh atau mut'ah untuk para artis yg kumpul kebo dan para pengemar sex bebas, jika anda puas dgn nya anda bisa menceraikan sesuka hatimu kapan saja ganti lagi pasangan baru lalu talaq lagi cari yg baru lagi, puas kelamin manusia jin pun halal dinikahi ada tuh fatwa ulama wahabi....grin emotikon.
Anccuuuuur dah oleh wahabi dan syi'ah.
Inilah pendapat para pakar (ahli al-ilmu), yg dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.
*****
Kawin Kontrak Ala Wahabi-Salafi
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.474514902613614.117821.187233211341786&type=3
Fatwa Ulama Salafi Wahabi Soal Nikah Kontrak
https://salafisejati.wordpress.com/2012/10/29/fatwa-ulama-salafi-wahabi-soal-nikah-kontrak/
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa nikah di negeri perantauan dibolehkan (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.
Jawaban (Syeikh Bin Baz): benar. Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.
Ingin tahu teks aslinya (bahasa Arab)? searching di Google: TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ TENTANG “KAWIN DENGAN NIAT TALAQ”.
KESIMPULAN:
Apa dasarnya fatwa itu di dalam Al-Qur’an dan hadis?
Bolehkah secara syariat mentalak di dalam hati tanpa mengucapkan “shighat thalaq” dengan lisan?
Apakah Anda ridha jika gadis-gadis Anda, puteri-puteri Anda dinikahi ala wahabi/salafi ini?
Pola kawin ini, yang layak dilakukan dilakukan dengan pelacur, alias melacur.
Jika membuahkan anak, bagaimana nasib anaknya? Nafkah dan soal hak warisnya?
Wisata Seksual ala Wahabi
http://www.sarkub.com/2011/kumpul-kebo-ala-wahabi/
..praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam…
Penggerebekan dan penangkapan Polisi Bogor terhadap belasan turis-turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua Puncak menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa waktu lalu. Praktek ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis moneter menerpa Indonesia. Puncak kedatangan turis-turis Arab itu biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan panjang di negri mereka.
Nikah misyar (المسيار) adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz . Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar dan nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah tetap ada kewajiban nafkah & dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut’ah.
Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang cukup besar yang diwakili oleh Jama’ah Salafy/Wahabi yang mengikuti paham bin Baz dan Jama’ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya.
Kepada publik dan pengikutnya kelompok ini selalu mengklaim merujuk ajarannya secara langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah, tapi dalam kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al Qur’an maupun kitab-kitab hadis dimana jangankan yang shahih bahkan yang dha’if dan maudhu pun praktek pernikahan macam ini tidak akan ditemukan. Juga kalau dirunut sampai generasi sahabat, para tabi’in dst praktek semacam ini juga sama sekali tidak pernah terjadi. Di kitab-kitab fiqh klasik yang utama pun praktek ini tidak pernah dikenal.
Ini karena praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam. Pada masa jahiliyah posisi perempuan dianggap sebagai barang dimana seorang istri bisa ditukarkan, dipinjamkan bahkan diwariskan, dan di masa perang mereka dianggap bagian dari pampasan perang. Para gadis/janda pun tidak punya hak sama sekali untuk memilih pasangannya. Karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak milik ayah atau suaminya. Dan parktek nikah misyar yang melandasi pernikahan hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya di masa ini.
Ketika ajaran Islam datang perempuan kembali memperoleh hak-haknya. Semua praktek pernikahan ala jahiliyah dihapuskan. Pernikahan dianggap sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An Nisa': 21) atas nama Allah sehingga diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dari steril dari tekanan dari pihak manapun termasuk orang tua/wali nasab. Karena itu sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya dimana persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan sementara gadis diamnya dianggap setuju. Dan bila pasangan yang hendak menikah mendapat tentangan dari wali nasabnya, maka negara bisa mengambil-alih menjadi wali karena bila duapasangan saling mencinta ingin menikah maka siapapun tidak boleh menentangnya kecuali atas dasar yang syar’i.
Dan sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah maka pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Dan salah satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah sebagaimana yang difirmankan Allah di surah Al Baqarah 233.
Jadi dari mana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini bahkan merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekedar sebagai sarana melampiaskan nafsu syahwat hewani saja.
Dan perrilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak, Cianjur, Sukabumi dll untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktek nikah misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktek prostitusi dan menghindarkan pelakunya dari hukum hudud.
Dan bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah dianggap bukanlah pernikahan. Apalagi pernikahan yang hanya bertujuan melampiaskan nafsu syahwat belaka. Jadi praktek nikah misyar pada dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktek perzinahan apalagi pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan hubungan sex bebas atau prostitusi.
Inilah yang mengherankan dari kaum harokah , di satu sisi mereka berteriak untuk menegakkan syari’at Islam termasuk memberantas perzinahan dan praktek seks bebas dan prostitusi. Tapi di sisi lain berakrobat dengan dalil dalil agama untuk melegalkannya. Jadi benarkah mereka pengikut kaum salaf sholeh atau justru pengikut Dajjal yang dalam hadis-hadis dikatakan akan muncul di Najd..!??
–Fatwa Ulama Wahabi–
Berikut FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4 hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990.
-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.
Jawab: benar… Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.
–Ulasan–
Menggarisbawahi pernyataan bin baz “Jumhur Ulama”, padahal pendapat itu adalah hanya sebagian kecil ulama hambali aja. Jadi kebolehan nikah misyar itu dasarnya bukan karena menikah dengan niat cerai dari pendapat kitab al Mughni tetapi karena berdasar suatu hadits : “Umul mukminin saudah binti zam’ah dalam sebuah riwayat yang shahih memberikan giliran harinya kepada madunya ,Aisyah RA . Ketika ia sudah lanjut usia, sehingga “Rasulullah SAW pun memberikan bagian dua hari untuk Aisah RA ; giliran sendiri dan giliran saudah .”260 [Hadits Shahih,ditakhrij oleh Al Bukhari (5212) dan Muslim(1463]. Hadits inilah yang dijadikan dasar kebolehan menggugurkan kewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi sang laki2 menurut ulama yang membolehkan nikah misyar.
Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) & Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa kawin kontrak dalam hukum Islam haram dilakukan karena diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia terselubung yang mencari pembenaran.
“Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama saja dengan pelacuran,” kata pengurus Syuriah PBNU, Kyai Ma`ruf Amin di sela Halaqah Ulama, Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Trafficking Bagi Masyarakat di yang digelar di Jakarta, Senin (14/8/2006).
Dalam kajian PBNU, katanya, kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan manusia atau pelacuran terselubung dan istilah kawin kontrak digunakan hanya bertujuan agar tidak dianggap asusila.
Bukti mufti saudi wahabi (Ibnu Baz) : Halalkan kawin kontrak atau “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai)”
https://salafytobat.wordpress.com/tag/bukti-mufti-saudi-wahabi-ibnu-baz-halalkan-kawin-kontrak-atau-kawin-dengan-niat-akan-di-talaq-di-cerai/
Mungkin banyak wahabi-salafy di negeri kita ini tidak tau, atau malu-malu kucing menyebutkan bahwa Mufti mereka almarhum Syekh Bin Baz pernah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak yang diperbolehkan bagi para musafir/atau pelajar di rant…au. Tentunya fatwa tersebut tidak memakai bahasa kawin kontrak, tapi istilah yang dipakai adalah “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai)”. [silahkan merujuk fatwa tersebut di]:
“Majmuk Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″
Makanya nggak heran jika para turis wahabi-salafy dari Arab Saudi datang ke Indonesia atau negara-negara asia lainnya, mereka sibuk mencari gadis-gadis untuk dinikah lalu ditalak atau dicerai setelah mereka kembali pulang ke negeri asal mereka. dan diantara yang mereka kawin tersebut adalah para pelacur.
Sekarang pemerintah Saudi agak resah karena para pelancong/wisatawan Saudi tersebut pulang membawa oleh-oleh yaitu penyakit kotor seperti HIV/AIDS, Hepatitis dll
Dalil ahlusunnah melarang kawin kontrak :
Hukum Kawin Kontrak
Kawin kontrak apapun alasannya tetap aja haram. Dalilnya pun jelas. Memang berapa kali Mut’ah pernah diperbolehkan kemudian di larang lagi. Sampai pada akhirnya dilarang secara tegas sampai Hari Kiamat. Dalilnya pun banyak. Baik dari Al-Quran ataupun Sunnah.
Para Ulama pun sepakat bahwasanya nikah kontrak ini haram hukumnya kecuali golongan syiah Rafidah. Berikut ini diantara dalil pengharamannya:
1. “Dan orang-orang yang menjaga kiemaluannya.” (QS. al-Mu’minuun (23) : 5)
2. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib ra ia berkata, ” Rasulullah Saw melarang nikah mut’ah daging keledai jinak ketika Khaibar.” (HR. Muslim, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
3. Diriwayatkan dari Sibrah al Juhni ra ia berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan kita mut’ah ketika penaklukkan Mekah kemudian beliau melarang setelah itu.” (HR. Muslim)
Lho bukannya menurut Ibnu Abbas nikah mut’ah diperbolehkan? Tentu pendapat ini perlu dikaji ulang, agar tidak ditelan mentah-mentah.
Memang Ibnu Abbas pernah berpendapat mut’ah diperbolehkan, hanya saja harus dibatasi dan cuma diperuntukkan untuk orang ketika dalam kondisi terpaksa.
Perihal hal ini dalam kitabnya al-Manhal, al-Khuttobi menjelaskan bahwa Ibnu Jabir berkata, “Aku katakan pada Ibnu Abbas, tahukah engkau apa yang engkau perbuat dengan fatwamu?, orang orang menggunakan fatwamu.” Ia pun menjawab, “Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, bukan begini fatwaku, aku pun tidak menginginkan ataupun menghalalkannya, sebagaimana bangkai, darah dan daging babi yang diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.”
Tetapi, Ibnu Qayyim menjelaskan, Ibnu Abbas menarik pendapatnya itu sewaktu mengetahui bahwasanya hukum nikah mut’ah telah digantikan menjadi haram.Di balik pelarangan nikah mut’ah terdapat hikmah dan faedah yang agung. Diantaranya ialah, perlindungan hak serta penghormatan terhadap wanita dan mencegah kerusakan.
Bahkan beberapa hukum yang dihasilkan dari adanya pernikahan yang sah pun tidak berlaku dalam nikah mut’ah. Berikut ini beberapa hukum yang dilanggar dalam nikah mut’ah:
Wanita ibarat barang kontrakan
Tidak berhak atas warisan
Talak tiga secara otamatis dengan habisnya waktu kontrak
Tidak wajib idah, baik bagi yang dimut’ah atau si pelakunya sendiri
Tidak wajib nafkah lahir, dan tempat tinggal
Tidak berlaku khulu’
Boleh mut’ah lebih dari empat
Salafi Wahabi Izinkan Memperkosa TKW
http://tourmazhab.blogspot.com/2014/11/salafi-wahabi-izinkan-memperkosa-tkw.html
DERITA BUDAK SEKS TKW KEBIADABAN SALAFI WAHABI.
Salafi Wahabi Izinkan Memperkosa TKW Yang Dianggap BUDAK ??
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.474514902613614.117821.187233211341786&type=3
Copas status; Ramlee Nooh
Kawin Kontrak Ala Wahabi-Salafi
Mungkin sebagian muslimin heran, wahabi/salafi yang paling getol mengharamkan nikah mut’ah, justru mereka menghalalkan kawin kontrak. Nikah mut’ah yang dihalalkan oleh Allah dan Nabi-Nya, mereka haramkan bahkan mereka katakan lebih baik berzina ketimbang nikah mut’ah.
Tidak heran jika wisatawan dari Saudi yang bermazhab wahabi/salafi berduyun-duyun datang ke Indonesia, khususnya Puncak Jawa Barat. Mereka menganggap Puncak sebagai surga banyak bidadari, yang harganya relatif murah. Saksikan saja di Puncak banyak arab-arab dari Saudi Arabia.
Mungkin saja banyak orang-orang wahabi/salafi Indonesia yang masih jahil dan bodoh tidak tahu tentang fatwa imam besar mereka. Kalau yang sudah tahu mereka malu-malu, kok mirip nikah mut’ah yang dihalalkan oleh syiah dan dianggap zina oleh mereka. Sekarang mau komentar apa? Wong mereka tidak tahu dalil Qur’an dan sunnahnya. Ayo sekarang komentar! Nikah kontrak itu bid’ah, haram, zina atau halal? Mau melawan fatwa imam besarnya Bin Baz? Tidak percaya, mau nganggap ini fitnah? Kalau tidak bisa baca kitab imam besar wahabi, tanya pada ustadz-ustadz wahabi!
Memang Bin Baz tidak menamakan kawin kontrak, wong dia tidak bisa bahasa Indonesia. Bin Baz menamakan sebagai ““KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (dicerai)”. Silahkan baca kitab kumpulan fatwa Bin Baz: “Majmuk Fatawa oleh Bin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh - Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″. Terjemahan fatwanya, searching di shvoong: "Fatwa Ulama Wahabi/Salafi Soal Nikah Kontrak"
Umumnya mereka melakukan kawin kontrak dengan para pelacur. Makanya sekarang pemerintah Saudi agak resah karena para pelancong/wisatawan Saudi tersebut pulang membawa oleh-oleh yaitu penyakit kotor seperti HIV/AIDS, Hepatitis dll
Berikut ini sebagian kasus yang diberitakan oleh Antara News:
Sana`a (ANTARA News) - Musim panas, bagi sebagian warga Teluk kaya minyak adalah musim liburan panjang untuk menghilangkan kerutinan sehari-hari terutama di kalangan karyawan dan pegawai.
Pada musim panas tersebut, jutaan warga Teluk menghabiskan masa liburan panjang mereka di luar negeri. Sebagian menghabiskan masa liburan bersama keluarga, sebagian lainnya lebih memilih berlibur sendiri.
Bagi sebagian pria yang berlibur tanpa keluarga, kesepian selama masa liburan dimanfaatkan untuk menikah dengan gadis-gadis negara tujuan berlibur. Cara ini diyakini sebagai upaya menghindar dari prostitusi.
Sebagian lainnya memang sengaja mencari pendamping untuk selanjutnya dibawa pulang ke Saudi untuk mendapatkan kewarganegaraan setempat.
Maka tidak heran bila, masa liburan musim panas tersebut memunculkan fenomena pernikahan musiman antara sebagian warga Arab dengan wanita-wanita di negara tempat berlibur.
Para makelar di negara tujuan yang paham dengan kebiasaan sebagian wisatawan Arab tersebut pada “berebutan” mencarikan wanita pilihan untuk dijadikan istri, tentunya dengan imbalan materi menggiurkan.
Masih tidak percaya? Tanya saja pada orang-orang sering ke wilayah puncak.
Ada kisah lucu, teman dari teman saya, yang jadi mekelar wisatawan Saudi bercerita: Ketika ia menjemput wisatawan dari arab Saudi di Bandara Cengkareng, begitu mereka turun dari pewasat mereka dengan girangnya berkata diulang-ulang “Janah”, maksudnya mereka segera memasuki surga yang ada di Puncak Jawa Barat.
RINGKAS CERITA
Kawin kontrak, kawin dengan niat dicerai. Jadi tanpa mengucapkan Sighat Talak dengan lisan, hanya diniatkan, diucapkan di dalam hati. Bagaimana menurut anda? Ada dasarnya di dalam Al-Qur’an dan hadis, ada contohnya dari Rasulullah SAW?
Sumber: id shvoong
Kawin Kontrak Ala Wahabi-Salafi
Mungkin sebagian muslimin heran, wahabi/salafi yang paling getol mengharamkan nikah mut’ah, justru mereka menghalalkan kawin kontrak. Nikah mut’ah yang dihalalkan oleh Allah dan Nabi-Nya, mereka haramkan bahkan mereka katakan lebih baik berzina ketimbang nikah mut’ah.
Tidak heran jika wisatawan dari Saudi yang bermazhab wahabi/salafi berduyun-duyun datang ke Indonesia, khususnya Puncak Jawa Barat. Mereka menganggap Puncak sebagai surga banyak bidadari, yang harganya relatif murah. Saksikan saja di Puncak banyak arab-arab dari Saudi Arabia.
Mungkin saja banyak orang-orang wahabi/salafi Indonesia yang masih jahil dan bodoh tidak tahu tentang fatwa imam besar mereka. Kalau yang sudah tahu mereka malu-malu, kok mirip nikah mut’ah yang dihalalkan oleh syiah dan dianggap zina oleh mereka. Sekarang mau komentar apa? Wong mereka tidak tahu dalil Qur’an dan sunnahnya. Ayo sekarang komentar! Nikah kontrak itu bid’ah, haram, zina atau halal? Mau melawan fatwa imam besarnya Bin Baz? Tidak percaya, mau nganggap ini fitnah? Kalau tidak bisa baca kitab imam besar wahabi, tanya pada ustadz-ustadz wahabi!
Memang Bin Baz tidak menamakan kawin kontrak, wong dia tidak bisa bahasa Indonesia. Bin Baz menamakan sebagai ““KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (dicerai)”. Silahkan baca kitab kumpulan fatwa Bin Baz: “Majmuk Fatawa oleh Bin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh - Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″. Terjemahan fatwanya, searching di shvoong: "Fatwa Ulama Wahabi/Salafi Soal Nikah Kontrak"
Umumnya mereka melakukan kawin kontrak dengan para pelacur. Makanya sekarang pemerintah Saudi agak resah karena para pelancong/wisatawan Saudi tersebut pulang membawa oleh-oleh yaitu penyakit kotor seperti HIV/AIDS, Hepatitis dll
Berikut ini sebagian kasus yang diberitakan oleh Antara News:
Sana`a (ANTARA News) - Musim panas, bagi sebagian warga Teluk kaya minyak adalah musim liburan panjang untuk menghilangkan kerutinan sehari-hari terutama di kalangan karyawan dan pegawai.
Pada musim panas tersebut, jutaan warga Teluk menghabiskan masa liburan panjang mereka di luar negeri. Sebagian menghabiskan masa liburan bersama keluarga, sebagian lainnya lebih memilih berlibur sendiri.
Bagi sebagian pria yang berlibur tanpa keluarga, kesepian selama masa liburan dimanfaatkan untuk menikah dengan gadis-gadis negara tujuan berlibur. Cara ini diyakini sebagai upaya menghindar dari prostitusi.
Sebagian lainnya memang sengaja mencari pendamping untuk selanjutnya dibawa pulang ke Saudi untuk mendapatkan kewarganegaraan setempat.
Maka tidak heran bila, masa liburan musim panas tersebut memunculkan fenomena pernikahan musiman antara sebagian warga Arab dengan wanita-wanita di negara tempat berlibur.
Para makelar di negara tujuan yang paham dengan kebiasaan sebagian wisatawan Arab tersebut pada “berebutan” mencarikan wanita pilihan untuk dijadikan istri, tentunya dengan imbalan materi menggiurkan.
Masih tidak percaya? Tanya saja pada orang-orang sering ke wilayah puncak.
Ada kisah lucu, teman dari teman saya, yang jadi mekelar wisatawan Saudi bercerita: Ketika ia menjemput wisatawan dari arab Saudi di Bandara Cengkareng, begitu mereka turun dari pewasat mereka dengan girangnya berkata diulang-ulang “Janah”, maksudnya mereka segera memasuki surga yang ada di Puncak Jawa Barat.
RINGKAS CERITA
Kawin kontrak, kawin dengan niat dicerai. Jadi tanpa mengucapkan Sighat Talak dengan lisan, hanya diniatkan, diucapkan di dalam hati. Bagaimana menurut anda? Ada dasarnya di dalam Al-Qur’an dan hadis, ada contohnya dari Rasulullah SAW?
Sumber: id shvoong
*****
Fatwa Ulama Salafi Wahabi Soal Nikah Kontrak
https://salafisejati.wordpress.com/2012/10/29/fatwa-ulama-salafi-wahabi-soal-nikah-kontrak/
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa nikah di negeri perantauan dibolehkan (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.
Jawaban (Syeikh Bin Baz): benar. Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.
Ingin tahu teks aslinya (bahasa Arab)? searching di Google: TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ TENTANG “KAWIN DENGAN NIAT TALAQ”.
KESIMPULAN:
Apa dasarnya fatwa itu di dalam Al-Qur’an dan hadis?
Bolehkah secara syariat mentalak di dalam hati tanpa mengucapkan “shighat thalaq” dengan lisan?
Apakah Anda ridha jika gadis-gadis Anda, puteri-puteri Anda dinikahi ala wahabi/salafi ini?
Pola kawin ini, yang layak dilakukan dilakukan dengan pelacur, alias melacur.
Jika membuahkan anak, bagaimana nasib anaknya? Nafkah dan soal hak warisnya?
*****
Wisata Seksual ala Wahabi
http://www.sarkub.com/2011/kumpul-kebo-ala-wahabi/
..praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam…
Penggerebekan dan penangkapan Polisi Bogor terhadap belasan turis-turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua Puncak menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa waktu lalu. Praktek ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis moneter menerpa Indonesia. Puncak kedatangan turis-turis Arab itu biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan panjang di negri mereka.
Nikah misyar (المسيار) adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz . Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar dan nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah tetap ada kewajiban nafkah & dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut’ah.
Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang cukup besar yang diwakili oleh Jama’ah Salafy/Wahabi yang mengikuti paham bin Baz dan Jama’ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya.
Kepada publik dan pengikutnya kelompok ini selalu mengklaim merujuk ajarannya secara langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah, tapi dalam kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al Qur’an maupun kitab-kitab hadis dimana jangankan yang shahih bahkan yang dha’if dan maudhu pun praktek pernikahan macam ini tidak akan ditemukan. Juga kalau dirunut sampai generasi sahabat, para tabi’in dst praktek semacam ini juga sama sekali tidak pernah terjadi. Di kitab-kitab fiqh klasik yang utama pun praktek ini tidak pernah dikenal.
Ini karena praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam. Pada masa jahiliyah posisi perempuan dianggap sebagai barang dimana seorang istri bisa ditukarkan, dipinjamkan bahkan diwariskan, dan di masa perang mereka dianggap bagian dari pampasan perang. Para gadis/janda pun tidak punya hak sama sekali untuk memilih pasangannya. Karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak milik ayah atau suaminya. Dan parktek nikah misyar yang melandasi pernikahan hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya di masa ini.
Ketika ajaran Islam datang perempuan kembali memperoleh hak-haknya. Semua praktek pernikahan ala jahiliyah dihapuskan. Pernikahan dianggap sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An Nisa': 21) atas nama Allah sehingga diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dari steril dari tekanan dari pihak manapun termasuk orang tua/wali nasab. Karena itu sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya dimana persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan sementara gadis diamnya dianggap setuju. Dan bila pasangan yang hendak menikah mendapat tentangan dari wali nasabnya, maka negara bisa mengambil-alih menjadi wali karena bila duapasangan saling mencinta ingin menikah maka siapapun tidak boleh menentangnya kecuali atas dasar yang syar’i.
Dan sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah maka pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Dan salah satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah sebagaimana yang difirmankan Allah di surah Al Baqarah 233.
Jadi dari mana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini bahkan merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekedar sebagai sarana melampiaskan nafsu syahwat hewani saja.
Dan perrilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak, Cianjur, Sukabumi dll untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktek nikah misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktek prostitusi dan menghindarkan pelakunya dari hukum hudud.
Dan bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah dianggap bukanlah pernikahan. Apalagi pernikahan yang hanya bertujuan melampiaskan nafsu syahwat belaka. Jadi praktek nikah misyar pada dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktek perzinahan apalagi pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan hubungan sex bebas atau prostitusi.
Inilah yang mengherankan dari kaum harokah , di satu sisi mereka berteriak untuk menegakkan syari’at Islam termasuk memberantas perzinahan dan praktek seks bebas dan prostitusi. Tapi di sisi lain berakrobat dengan dalil dalil agama untuk melegalkannya. Jadi benarkah mereka pengikut kaum salaf sholeh atau justru pengikut Dajjal yang dalam hadis-hadis dikatakan akan muncul di Najd..!??
–Fatwa Ulama Wahabi–
Berikut FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4 hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990.
-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.
Jawab: benar… Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah.
–Ulasan–
Menggarisbawahi pernyataan bin baz “Jumhur Ulama”, padahal pendapat itu adalah hanya sebagian kecil ulama hambali aja. Jadi kebolehan nikah misyar itu dasarnya bukan karena menikah dengan niat cerai dari pendapat kitab al Mughni tetapi karena berdasar suatu hadits : “Umul mukminin saudah binti zam’ah dalam sebuah riwayat yang shahih memberikan giliran harinya kepada madunya ,Aisyah RA . Ketika ia sudah lanjut usia, sehingga “Rasulullah SAW pun memberikan bagian dua hari untuk Aisah RA ; giliran sendiri dan giliran saudah .”260 [Hadits Shahih,ditakhrij oleh Al Bukhari (5212) dan Muslim(1463]. Hadits inilah yang dijadikan dasar kebolehan menggugurkan kewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi sang laki2 menurut ulama yang membolehkan nikah misyar.
Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) & Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa kawin kontrak dalam hukum Islam haram dilakukan karena diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia terselubung yang mencari pembenaran.
“Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama saja dengan pelacuran,” kata pengurus Syuriah PBNU, Kyai Ma`ruf Amin di sela Halaqah Ulama, Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Trafficking Bagi Masyarakat di yang digelar di Jakarta, Senin (14/8/2006).
Dalam kajian PBNU, katanya, kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan manusia atau pelacuran terselubung dan istilah kawin kontrak digunakan hanya bertujuan agar tidak dianggap asusila.
*****
Bukti mufti saudi wahabi (Ibnu Baz) : Halalkan kawin kontrak atau “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai)”
https://salafytobat.wordpress.com/tag/bukti-mufti-saudi-wahabi-ibnu-baz-halalkan-kawin-kontrak-atau-kawin-dengan-niat-akan-di-talaq-di-cerai/
Mungkin banyak wahabi-salafy di negeri kita ini tidak tau, atau malu-malu kucing menyebutkan bahwa Mufti mereka almarhum Syekh Bin Baz pernah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak yang diperbolehkan bagi para musafir/atau pelajar di rant…au. Tentunya fatwa tersebut tidak memakai bahasa kawin kontrak, tapi istilah yang dipakai adalah “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai)”. [silahkan merujuk fatwa tersebut di]:
“Majmuk Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″
Makanya nggak heran jika para turis wahabi-salafy dari Arab Saudi datang ke Indonesia atau negara-negara asia lainnya, mereka sibuk mencari gadis-gadis untuk dinikah lalu ditalak atau dicerai setelah mereka kembali pulang ke negeri asal mereka. dan diantara yang mereka kawin tersebut adalah para pelacur.
Sekarang pemerintah Saudi agak resah karena para pelancong/wisatawan Saudi tersebut pulang membawa oleh-oleh yaitu penyakit kotor seperti HIV/AIDS, Hepatitis dll
Dalil ahlusunnah melarang kawin kontrak :
Hukum Kawin Kontrak
Kawin kontrak apapun alasannya tetap aja haram. Dalilnya pun jelas. Memang berapa kali Mut’ah pernah diperbolehkan kemudian di larang lagi. Sampai pada akhirnya dilarang secara tegas sampai Hari Kiamat. Dalilnya pun banyak. Baik dari Al-Quran ataupun Sunnah.
Para Ulama pun sepakat bahwasanya nikah kontrak ini haram hukumnya kecuali golongan syiah Rafidah. Berikut ini diantara dalil pengharamannya:
1. “Dan orang-orang yang menjaga kiemaluannya.” (QS. al-Mu’minuun (23) : 5)
2. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib ra ia berkata, ” Rasulullah Saw melarang nikah mut’ah daging keledai jinak ketika Khaibar.” (HR. Muslim, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
3. Diriwayatkan dari Sibrah al Juhni ra ia berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan kita mut’ah ketika penaklukkan Mekah kemudian beliau melarang setelah itu.” (HR. Muslim)
Lho bukannya menurut Ibnu Abbas nikah mut’ah diperbolehkan? Tentu pendapat ini perlu dikaji ulang, agar tidak ditelan mentah-mentah.
Memang Ibnu Abbas pernah berpendapat mut’ah diperbolehkan, hanya saja harus dibatasi dan cuma diperuntukkan untuk orang ketika dalam kondisi terpaksa.
Perihal hal ini dalam kitabnya al-Manhal, al-Khuttobi menjelaskan bahwa Ibnu Jabir berkata, “Aku katakan pada Ibnu Abbas, tahukah engkau apa yang engkau perbuat dengan fatwamu?, orang orang menggunakan fatwamu.” Ia pun menjawab, “Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, bukan begini fatwaku, aku pun tidak menginginkan ataupun menghalalkannya, sebagaimana bangkai, darah dan daging babi yang diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.”
Tetapi, Ibnu Qayyim menjelaskan, Ibnu Abbas menarik pendapatnya itu sewaktu mengetahui bahwasanya hukum nikah mut’ah telah digantikan menjadi haram.Di balik pelarangan nikah mut’ah terdapat hikmah dan faedah yang agung. Diantaranya ialah, perlindungan hak serta penghormatan terhadap wanita dan mencegah kerusakan.
Bahkan beberapa hukum yang dihasilkan dari adanya pernikahan yang sah pun tidak berlaku dalam nikah mut’ah. Berikut ini beberapa hukum yang dilanggar dalam nikah mut’ah:
Wanita ibarat barang kontrakan
Tidak berhak atas warisan
Talak tiga secara otamatis dengan habisnya waktu kontrak
Tidak wajib idah, baik bagi yang dimut’ah atau si pelakunya sendiri
Tidak wajib nafkah lahir, dan tempat tinggal
Tidak berlaku khulu’
Boleh mut’ah lebih dari empat
*****
Salafi Wahabi Izinkan Memperkosa TKW
http://tourmazhab.blogspot.com/2014/11/salafi-wahabi-izinkan-memperkosa-tkw.html
DERITA BUDAK SEKS TKW KEBIADABAN SALAFI WAHABI.
Salafi Wahabi Izinkan Memperkosa TKW Yang Dianggap BUDAK ??
DERiTA BUDAK SEX di ARAB
pengakuan : ELLY RUSMINI
Pontianak, Indonesia aku mau ceritakan pengalamanku semasa jadi TKI di negara ARAB. Di negara SAUDI ARABIA ini aku jadi TKW bukannya disuruh bekerja, tapi menjadi budak sex saja untuk memuaskan nafsu adik majikanku yang bernama Hassan Abdillah yang memiliki rumah di MINA.Aku bertul2 jadi budak sex karena lelaki Arab yang walaupun ganteng kayak bintang sinetron ADAM JORDAN, tapi moralnya bejat. Sebab aku dikurung dalam bentuk sangkar emas berbentuk besar ukuran 10X1om. Walau di dalam sangkar ada tempat wc,kamar mandi, kulkas,alga spring bed,tv ukuran raksasa dan barang mewah lainnya, aku betul2 jadi seekor burung yang tidak dapat bebas…..karena dikurung dan dikunci .
Aku hanya menanti kedatangannya setiap hari dan harus melayani nafsu sexnya yang kuat,Yang menyakitkan, Hassan menderita penyakit sex yang sadis. setiap melakukan sex, dia akan mengikat aku lalu mencambuk aku. Semakin aku berteriak, merintih kesakitan itu yang disukainya.Dia makin bernafsu mendengar suara perempuan yang menderita kesakitan sewaktu berhubungan sex. Ini yang membuatku harus bersandiwara mengerang kesakitan sebisanya agar cambuknya tidak tambah kuat melukai kulitku yang sudah ditelanjanginya. Aku juga harus melayani berbagai gaya sex berupa anal sex dan oral sex yang sangat menjijikan yang belum pernah aku alami di Indonesia, karena aku berangkat sebagai TKI masihlah gadis perawan .
Sungguh derita yang tidak akan kulupakan sampai maut menjemput. Aku menyesal kenapa dulu tidak satu daerah dengan si NARTI, kawan sekampungku di Solo, karena NARTI yang memilih bekerja sebagai TKI di TAIWAN malah sangat disayangi keluar bossnya.Ini terbukti Narti selalu dibelikan daging sapi oleh istri majikan, karena NARTI tidak makan babi Untunglah, walau berpenyakit, Hassan masih menepati perjanjian, karena setahun kemuadian aku dibebaskan karena kontrak sebagai TKW di rumahnya telah berakhir.Maka hati2lah wahai TKI yang mau kerja di ARAB. Kalau dapat kalian jangan bekerja di ARAB.
STOP TKW Indonesia
TKW INDONESIA DIPERKOSA DAN DISIKSA SEORANG TENAGA KERJA WANITA (TKW) DIPERKOSA DAN DIANIAYA MAJIKANNYA, DENGAN CARA MEMASUKKAN CABE DAN WORTEL KE KEMALUAN SI PEMBANTU PEREMPUAN. “INI KASUS SERIUS YANG PERLU DIBERI PERHATIAN PEMERINTAH AGAR KITA SADAR BAHWA SUDAH SAMPAI WAKTUNYA INDONESIA MEMPERKETAT PENGIRIMAN TKW KE LUAR NEGERI,” JELAS WAHYU SUSILO DARI MIGRANT CARE KEPADA TEMPO, RABU (9/3).
Wahyu menambahkan pemerintah harus membuat peraturan, TKW kita tidak boleh dipekerjakan di rumah orang non muslim karena akan mengganggu kegiatan ibadah dan tidak aman dari segi makan dan minumnya. Kasus penyiksaan luar biasa terhadap Nirmala Bonat, buruh migran perempuan asal Indonesia bulan Mei 2004 yang lalu bukanlah satu-satunya kisah sedih yang dialami buruh migran Indonesia. Eka Apri Setiowati, 20 tahun, buruh migran perempuan Indonesia asal Semarang adalah satu dari ribuan buruh migran Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan majikan di Malaysia.
Walau kasusnya terjadi setahun yang lalu, ternyata baru terungkap jelas pada saat persidangan dilaksanakan terhadap majikannya yang bernama Seow Eng Aik, 37 tahun, pada 2 Maret 2005 yang lalu di Mahkamah Sesyen, Pulau Penang Malaysia.
Eka Apri Setiowati yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah Seow Eng Aik yang beralamat di 21-1-2 Tingkat Paya Terubong 3 Paya Terubong Air Itam Penang mengaku sudah tiga kali diperkosa majikannya dibawah ancaman.
Peristiwa keji itu berlangsung antara Februari, Juli dan Agustus 2004. Bahkan menurut pengakuan Eka, perkosaan yang dilakukan pada Juli 2004 melibatkan istri Seow Eng Aik yang bernama Tan Seok Hoon yang turut serta memegang tangan Eka. Bahkan kebiadaan ini berlanjut dengan penyiksaan ketika pasangan suami-istri ini memasukkan cabe pedas dan wortel ke kemaluan Eka Apri Setiowati.
Eka juga mengeluh selama bekerja dia tidak pernah digaji dan kadang-kadang juga tidak diberi makan. Berdasarkan catatan kriminal kepolisian setempat, Seow Eng Aik juga pernah menghadapi kasus perkosaan anak di bawah umur (pedofilia) gadis 11 tahun pada April 2002.
Eka melarikan diri dari rumah majikan pada 29 Agustus 2004 dan berlindung di sebuah panti asuhan Wisma Yatim lelaki di Air Itam dan pada 7 September 2004 diserahkan ke Tenaganita, LSM Malaysia yang peduli pada buruh migran perempuan. “Tenaganita banyak menerima pengaduan (laporan) dari pembantu rumah tangga yang diperkosa dan dikasari majikan,” ujar Erene Fernandes, direktur Tenaganita kepada Tempo di kantornya baru-baru ini.
“Semua kasus yang menimpa pekerja perempuan Indonesia akan kami serahkan kepada KBRI untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sekarang Eka ditampung di penampungan buruh migran berkasus di KBRI Kuala Lumpur. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 17 Maret 2005 untuk mendengarkan vonis Mahkamah Sesyen.
Walau kasusnya perkosaan dan penganiayaan keji dengan tuntutan hukuman maksimum penjara 20 tahun berdasar Article 109 dan 376 Penal Code Malaysia, Mahkamah Sesyen yang dipimpin Hadhariah Syed Ismail memberi kebebasan kepada terdakwa dengan tahanan luar atas uang jaminan RM 15.000 (untuk Seow Eng Aik) dan RM 8000 (untuk Tan Seok Hoon). Hingga saat ini belum diketahui apa yang telah dilakukan KBRI Kuala Lumpur untuk menangani kasus ini.
Atas kasus ini, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant CARE) pada Hari Perempuan Sedunia (8/3), mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melupakan persidangan kasus-kasus perkosaan, penyiksaan dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh buruh migran perempuan Indonesia (seperti kasus Nirmala Bonat, Eka Apri Setiowati, Mariana dan Herlina Trisnawati) .
TKW : Saya di Jadikan Budak Seks dan Pembunuhan !!!.
MALANGNYA NASIBMU NURHAYATI
SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA PULA
Adalah Nurhayati Binti Pudin TKW asal Cianjur yang berangkat ke Negeri Onta pada tahun 2008 meninggalkan suaminya dengan harapan merubah nasib. Malang tak dapat dipulung untung tak dapat diraih. Ternyata harapan itu hasilnya BERBALIK 180 derajat dari angan2nya. Dia bekerja di Wilayah Tanah Suci (Makkah Al Mukarramah,) tapi Sang Majikan & istrinya akhlaknya tidak seperti indahnya sebutan kota itu. Si Onta betina gemar menyiksa, sementara Si Onta Jantan kerap melakukan pelecehan seksual, benar2 perilaku manusia jahiliyah modern .
Demi menjaga “KESUCIAN” & KEHORMATAN wanita apalagi dia bersuami, Nurhayati selalu berusaha menghindar bila onta jantan beraksi.
Tapi hari itu memang apes….. Nurhayati yg berusaha lari & menghindar dari aksinya onta jantan terjatuh dari lantai 3. Allah Maha Hidup, DIA lah yg menghidupkan & mematikan hambaNYA. Nurhayati tidak tewas, walaupun sempat koma di rumah sakit. Nurhayati dirawat di rumah sakit Mekkah tanpa ada yang membesok dari teman atau aparat terkait. Kedua kaki Nurhyati lumpuh akibat terjatuh. Dua setengah tahun dirawat di rumah sakit akhirnya Nurhayati dipulangkan dlm kondisi cacat fisik secara permanen yakni LUMPUH.
Sesampainya di kampung, ternyata rumahnya SUDAH DIJUAL suaminya & minggat entah kemana. Mungkin rumah itu dipakai modal KAWIN lagi, karena memang Nurhayati sejak sampai di Saudi tak ngasih kabar. Gimana mau ngasih kabar?, majikanya brengsek & lama di rumah sakit dlm kondisi lumpuh. Karena sudah tak ada orang tua lagi akhirnya Nurhayati dirawat Sang Paman. Kini Nurhayati dlm kondisi yang serba HANCUR. Hancur kakinya terjatuh sehingga lumpuh, dan HANCUR hatinya karena rumah dijual suaminya.. Kini hari2 Nurhayati hanya tergoler merenungi nasib anta hidup segan matipun tidak….
TKW : Saya di Jadikan Budak Seks dan Pembunuhan !!!.
Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman pancung karena membunuh majikan yang memperkosanya. Pemerintah Indonesia masih terus berupaya membebaskan Tuti yang kini meringkuk di penjara Kota Thaif, Arab Saudi. Namun, upaya itu tak berjalan mulus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui, pemerintah belum bisa berbuat banyak untuk mencegah eksekusi hukuman mati terhadap Tuti. “Kami minta untuk dicari jalan keluar, apakah berupa penundaan hukuman atau pengampunan,” kata Muhaimin usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perburuhan Kerajaan Arab Saudi, Adel Muhammad Faqeh, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2011.
“Kalau pemerintah Indonesia dan Saudi bisa mendekati dan meyakinkan keluarga korban, maka di situ akan ada jalan. Pemerintah kedua negara berusaha supaya keluarga bisa memaafkan atau menunda hukuman,” imbuh Muhaimin
………………………………………………………… TKI terkena HIV/AIDS
virushiv.
Bukannya pulang bawa uang, TKI asal Mataram dan Lampung ini malah membawa penyakit mematikan HIV/AIDS.
“Saya Prihatin TKI yang pulang membawa penyakit HIV/AIDS, hingga ini saya belum ketahui penyebabnya,” ujar Elin, sapaan akrab drg. Elia Rosalina Sunityo, MARS, MHK, Rabu (6/3) lalu. Hinga kini, TKI yang terkena penyakit tersebut belum terdata secara akurat.
Menurut Elin, besar kemungkinan bibit virus itu sudah ada sebelum TKI berangkat ke luar negeri. Karena itu ia menyarankan agar para TKI benar-benar melakukan medical check.
“Bila benar ada bibit virus berarti masalahnya ada pada medical check. Kemungkinan lain, mereka tertular ketika berada di luar negeri,” papar Elin, seraya mengatakan penularan bisa saja melalui proses kesehatan yang menggunakan peralatan suntik dan tidak melulu lantaran hubungan seksual bebas.
Harus diakui agak sulit untuk mengethaui masalah kesehatan para TKI tersebut. Soal kesehatan TKI paska kepulangan belum banyak dilakukan pemeriksaan ulang. Termasuk penyakit yang terkontaminasi akibat perilaku seks bebas di luar negeri.
Data BNP2TKI mencatat sejumlah TKI yang baru berangkat ke luar negeri melalu Bandara Selaparang, Mataram tahun 2006 diberangkatkan sebanyak 17.228 orang, Jumlah ini meningkat di tahun 2007 sebanyak 18.195 orang dimana mayoritas tujuan pencari kerja adalah ke Malaysia.
Dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi NTB menunjukkan 7 orang TKI/ mantan TKI yang positif HIV AIDS. Disinyalir penyakit ini mereka dapatkan selama mereka bekerja di luar negeri.
Khawatir dengan mulai merebaknya TKI terkena AIDS di Mataram, pemerintah Mataram akan melakukan survey HIV AIDS terhadap TKI yang baru datang di Bandara Selaparang Mataram yang datang dari Malaysia dan Singapura. an sampel sebanyak 750 orang.
Dari tes sampel darah HIV AIDS, ditemukan 6 orang TKI dengan sampel darah positif VDRL, 2 orang TKI dengan TPHA positif (Sifilis). Dari data ini menunjukkan TKI merupakan kelompok dengan perilaku resiko tinggi dalam penularan HIV AIDS.
HIV/AIDS di Jawa Timur tercatat sebanyak 4.233 jiwa. Dari jumlah itu, 20% diantaranya atau sekitar 846 penderita adalah mereka yang sebelumnya pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Hary Soegiri mengatakan, para TKI yang terjangkit HIV/AIDS itu diketahui setelah berobat di Puskesmas di daerah asalnya masing – masing.
“Data itu diketahui oleh Dinas Kesehatan provinsi Jawa Timur berdasarkan laporan dari puskesmas di seluruh daerah,” kata Hary disela acara deklarasi bersama stop HIV/AIDS bagi TKI di Balai Latihan Kerja di Malang, Senin (21/11).
Dia menambahkan, para TKI yang mengidap penyakit ini sebagian besar berasal dari Hong Kong, Taiwan, Malaysia dan Singapura. Sebagian besar terinveksi melalui hubungan seksual dan penggunaan narkoba dengan jarum suntik.
Untuk tindakan pencegahan terhadap TKI agar tidak terjangkit penyakit itu, sambung Hary, pemerintah adalah menjalin kesepakatan antara Disnaker dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia. Kesepakatannya, seluruh Balai Latihan Kerja Luar Negeri harus menyediakan informasi tentang penularan penyakit itu. Pemerintah sendiri tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap calon TKI saat akan berangkat atau pulang.
“Kalau pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan itu bisa dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia. Pemeriksaan harus dilakukan secara sukarela,” papar Hary.
Menurutnya, yang terpenting dilakukan oleh para tenaga kerja di luar negeri adalah menghindari pergaulan bebas. Karena pergaulan bebas itu yang berpoteni mengarah pada penularan penyakit HIV/AIDS.
Sementara itu, Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Mochammad Cholily menjelaskan, penempatan tenaga kerja yang salah menjadi penyebab utama seorang TKI terjangkit HIV/AIDS.
“Pergaulan hidup yang bebas seperti perilaku seks bebas, narkotik itu hanya sebagian kecil. Tapi di luar negeri banyak yang terperangkap dalam sindikat prostitusi,” tandas Cholily.
Dia mencontohkan, di Arab Saudi banyak TKW yang lari dari majikan tempatnya bekerja dan terperangkap sindikat prostitusi. Di penjara Jeddah, Arab saudi, sekitar 80% penghuninya adalah Tenaga Kerja Wanita yang didakwa perzinahan. Padahal sebenarnya mereka terjebak sindikat prostitusi lalu kena HIV
“Pemerintah juga harus mengubah mekanisme penempatan TKI dan melakukan pengawasan yang ketat. Misalnya dengan memiliki rekam jejak dari majikan yang akan ditempati para TKW kita,” pungkas Cholily
TKI Ternyata Rentan Mengidap HIV/AIDS
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengajak jajarannya termasuk TKI dan keluarga aktif dalam kampanye anti-HIV AIDS.
Jumhur dalam surat elektronik yang dikirimkan dari Semarang, Jumat, saat memimpin upacara “Pencanangan dan Penanggulangan Bahaya HIV AIDS pada TKI” menyatakan TKI rentan mengidap HIV AIDS karena fakta bahwa bekerja di luar negeri dan bergaul dengan macam-macam orang.
Pada acara menyongsong Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2011 bertema khusus “Say No HIV Aids for Migrant Workers” itu berlangsung di Kantor Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Semarang dan diikuti juga oleh sekitar 500 calon TKI.
Jumhur menyatakan setiap calon TKI dan TKI harus peka oleh adanya bahaya penyakit AIDS yang terjadi melalui penularan virus mematikan itu. Ia mengingatkan calon TKI dan TKI untuk menghindari bahaya penularan HIV AIDS di luar negeri, TKI tidak boleh bergaul sembarangan alias melakukan seks bebas dengan siapa saja yang diinginkan.
“Semuanya bergantung kita. Kalau ingin menghindari bahaya HIV AIDS maka TKI , maka jangan meletakkan diri dalam lingkungan yang dapat menularkan penyakit tersebut,” ujar Jumhur.
Jumhur mengajak aparat BNP2TKI, pemerintah daerah, dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) untuk lebih serius mengupayakan pencegahan serta upaya penanggulangan bahaya HIV AIDS pada TKI sehingga kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dapat diwujudkan secara bermartabat.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, mengajak jajarannya di BNP2TKI baik pusat serta daerah, berikut para TKI dan calon TKI yang ada di tanah air untuk aktif mengampanyekan komitmen penanggulangan dan pencegahan anti penularan HIV Aids khususnya pada kehidupan TKI.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, mengajak jajarannya di BNP2TKI baik pusat serta daerah, berikut para TKI dan calon TKI yang ada di tanah air untuk aktif mengampanyekan komitmen penanggulangan dan pencegahan anti penularan HIV Aids khususnya pada kehidupan TKI.
Semarang, BNP2TKI (4/11)Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengajak jajarannya di BNP2TKI baik pusat serta daerah, berikut para TKI dan calon TKI yang ada di tanah air untuk aktif mengampanyekan komitmen penanggulangan dan pencegahan anti penularan HIV Aids khususnya pada kehidupan TKI.
Demikian dikemukakan Jumhur, Jumat (4/11), saat memimpin apel “Pencanangan dan Penanggulangan Bahaya HIV Aids pada TKI”, di Lapangan Pundak Payung, Semarang, Jawa Tengah, yang diikuti sekitar 500 calon TKI yang akan bekerja di luar negeri, termasuk dihadiri pejabat kantor BNP2TKI dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) se-Indonesia.
Acara tersebut diadakan oleh BP3TKI Semarang dalam rangka menyongsong peringatan Hari Aids se-Dunia yang akan jatuh pada 1 Desember 2011, dengan tema yang juga khusus yaitu, “Say No HIV Aids for Migrant Workers”.
Dikatakan Jumhur, keberadaan TKI yang ada di luar negeri dipandang rentan terhadap bahaya penularan HIV Aids, karena selain merupakan kelompok cukup besar yang tersebar di berbagai negara, TKI juga tergolong warga negara yang acap bepergian ke luar negeri.
“Jadi, fakta bahwa TKI sering ke luar negeri dan bergaul dengan macam-macam orang, maka kenyataan itu dapat membuat TKI bisa rentan dengan adanya bahaya HIV Aids,” jelas Jumhur.
Menurutnya, setiap calon TKI dan TKI harus peka oleh adanya bahaya penyakit Aids, yang terjadi melalui penularan virus mematikan jenis HIV utamanya dalam hubungan intim antarjenis yang tidak bertanggungjawab. “Meski memang, penularan juga bisa dilakukan di luar itu, seperti lewat jarum suntik penderita Hiv Aids pengguna narkoba yang digunakan bergantian,” katanya.
Karena itu, tambah Jumhur, apabila TKI tertular HIV Aids jelas hal itu tidak diharapkan siapapun di samping merugikan kelangsungan hidup para TKI.
Jumhur mengatakan, untuk menghindari bahaya penularan HIV Aids di luar negeri, TKI tidak boleh bergaul sembarangan alias melakukan seks bebas dengan siapa saja yang diinginkan.
“Semuanya bergantung kita, kalo ingin menghindari bahaya Hiv Aids maka TKI jangan meletakkan diri dalam lingkungan yang dapat menularkan penyakit tersebut,” ujar Jumhur.
Pada kesempatan itu, Jumhur juga mengajak aparat BNP2TKI, pemerintah daera, dan pelaku penempatan TKI untuk lebih serius mengupayakan pencegahan serta upaya penanggulangan bahaya Hiv Aids pada TKI, sehingga kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dapat diwujudkan secara bermartabat.
“BNP2TKI dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) harus aktif pula memberi penyuluhan tata cara pencegahan Hiv aids, juga terus menerus memperkaya pengetahuan berupa informasi terkait kampanye anti Hiv Aids ini demi kepedulian pada TKI,” pintanya.
Jumhur mengaku, bentuk pencegahan penularan Hiv Aids salah satunya telah dilakukan BNP1TKI bekerjasam Sarana Kesehatan (Sarkes) dengan memeriksa kesehatan calon TKI yang memadai saat akan bekerja di luar negeri, untuk menyatakan TKI benar-benar sehat dan tidak unfit.
*****
- See more at: http://www.inilah-salafi-takfiri.com/general/derita-budak-seks-tkw-kebiadaban-salafi-wahabi-2#sthash.s7XwHRzo.dpuf
*****
BUDAK SEX di ARAB SAUDI
http://tourmazhab.blogspot.com/2014/11/budak-sex-di-arab-saudi.html
1. SEKS MASA SAHABAT.
Hadits ajaran wahabi:
------------------------
"imam al-Bayhaqi mencatat dalam “Al Sunan al Kubra” j 2 , h.227 :
عن جده أنس بن مالك قال كن إماء عمر رضي الله عنه يخدمننا كاشفات عن شعورهن تضطرب ثديهن قال الشيخ والآثار عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه في ذلك صحيحة
Anas bin Malik berkata : “Budak perempuan Umar melayani kami dengan rambut tidak tertutup dan payudara mereka bergetar”
Al-Bayhaqi menyatakan kedudukan riwayat diatas “Shahih”.
Al-Bani dalam “Irwa al-Ghalil” j.h. 204 mengatakan : “Rantai
(sanad) riwayat tersebut sempurnah”.
Al Bayhaqi dalam Sunnan Al-Kubra, j.5 h. 329:
عن نافع ، عن ابن عمر ” أنه كان إذا اشترى جارية كشف عن ساقها ووضع يده بين ثدييها و على عجزها
Nafi’i meriwayatkan bahwa kapanpun ketika Ibn Umar ingin membeli budak wanita, ia (ibn Umar) akan memeriksa (budak tsb) dengan menganalisa kakinya dan meletakkan tangan di antara payudara dan bokongnya “
الكتاب : السنن الكبرى للبيهقي
Sunnan Al-Kubra, j.5 h. 329;
Al-Bani Sang Wahabi menyatakan riwayat tersebut “Shahih” dalam “Mukhtasir Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij.
Ahadits Manar Al-Sabil” j.1 h.355 , H.1792,
Sunnan Al-Kubra, j.5 h. 329:
عن نافع ، عن ابن عمر ” أنه كان إذا اشترى جارية كشف عن ساقها ووضع يده بين ثدييها و على عجزها
الكتاب : السنن الكبرى للبيهقي
Sunnan Al-Kubra, j.5 h. 329 (online)
Keterangan Sang Wahabi :
Al-Bani Sang Wahabi menyatakan riwayat tersebut “Shahih” dalam “Mukhtasir Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar Al-Sabil” j.1 h.355 , H.1792.
================================
2. SEKS JAMAN KERAJAAN SAUDI
DERiTA BUDAK SEX di ARAB
pengakuan :
ELLY RUSMINI
Pontianak, Indonesia
Pontianak, Indonesia aku mau ceritakan pengalamanku semasa jadi TKI di negara ARAB. Di negara SAUDI ARABIA ini aku jadi TKW bukannya disuruh bekerja, tapi menjadi budak sex saja untuk memuaskan nafsu adik majikanku yang bernama Hassan Abdillah yang memiliki rumah di MINA.Aku bertul2 jadi budak sex karena lelaki Arab yang walaupun ganteng kayak bintang sinetron ADAM JORDAN, tapi moralnya bejat. Sebab aku dikurung dalam bentuk sangkar emas berbentuk besar ukuran 10X1om. Walau di dalam sangkar ada tempat wc,kamar mandi, kulkas,alga spring bed,tv ukuran raksasa dan barang mewah lainnya, aku betul2 jadi seekor burung yang tidak dapat bebas…..karena dikurung dan dikunci .
Aku hanya menanti kedatangannya setiap hari dan harus melayani nafsu sexnya yang kuat,Yang menyakitkan, Hassan menderita penyakit sex yang sadis. setiap melakukan sex, dia akan mengikat aku lalu mencambuk aku. Semakin aku berteriak, merintih kesakitan itu yang disukainya.Dia makin bernafsu mendengar suara perempuan yang menderita kesakitan sewaktu berhubungan sex. Ini yang membuatku harus bersandiwara mengerang kesakitan sebisanya agar cambuknya tidak tambah kuat melukai kulitku yang sudah ditelanjanginya. Aku juga harus melayani berbagai gaya sex berupa anal sex dan oral sex yang sangat menjijikan yang belum pernah aku alami di Indonesia, karena aku berangkat sebagai TKI masihlah gadis perawan .
Sungguh derita yang tidak akan kulupakan sampai maut menjemput. Aku menyesal kenapa dulu tidak satu daerah dengan si NARTI, kawan sekampungku di Solo, karena NARTI yang memilih bekerja sebagai TKI di TAIWAN malah sangat disayangi keluar bossnya.Ini terbukti Narti selalu dibelikan daging sapi oleh istri majikan, karena NARTI tidak makan babi Untunglah, walau berpenyakit, Hassan masih menepati perjanjian, karena setahun kemuadian aku dibebaskan karena kontrak sebagai TKW di rumahnya telah berakhir.Maka hati2lah wahai TKI yang mau kerja di ARAB. Kalau dapat kalian jangan bekerja di ARAB.
- See more at: http://www.inilah-salafi-takfiri.com/general/derita-budak-seks-tkw-kebiadaban-salafi-wahabi-2#sthash.6JR6BIAK.dpuf
STOP TKW Indonesia
TKW INDONESIA DIPERKOSA DAN DISIKSA
SEORANG TENAGA KERJA WANITA (TKW) DIPERKOSA DAN DIANIAYA MAJIKANNYA, DENGAN CARA MEMASUKKAN CABE DAN WORTEL KE KEMALUAN SI PEMBANTU PEREMPUAN. “INI KASUS SERIUS YANG PERLU DIBERI PERHATIAN PEMERINTAH AGAR KITA SADAR BAHWA SUDAH SAMPAI WAKTUNYA INDONESIA MEMPERKETAT PENGIRIMAN TKW KE LUAR NEGERI,” JELAS WAHYU SUSILO DARI MIGRANT CARE KEPADA TEMPO, RABU (9/3).
Wahyu menambahkan pemerintah harus membuat peraturan, TKW kita tidak boleh dipekerjakan di rumah orang non muslim karena akan mengganggu kegiatan ibadah dan tidak aman dari segi makan dan minumnya.
Kasus penyiksaan luar biasa terhadap Nirmala Bonat, buruh migran perempuan asal Indonesia bulan Mei 2004 yang lalu bukanlah satu-satunya kisah sedih yang dialami buruh migran Indonesia. Eka Apri Setiowati, 20 tahun, buruh migran perempuan Indonesia asal Semarang adalah satu dari ribuan buruh migran Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan majikan di Malaysia.
Walau kasusnya terjadi setahun yang lalu, ternyata baru terungkap jelas pada saat persidangan dilaksanakan terhadap majikannya yang bernama Seow Eng Aik, 37 tahun, pada 2 Maret 2005 yang lalu di Mahkamah Sesyen, Pulau Penang Malaysia.
Eka Apri Setiowati yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah Seow Eng Aik yang beralamat di 21-1-2 Tingkat Paya Terubong 3 Paya Terubong Air Itam Penang mengaku sudah tiga kali diperkosa majikannya dibawah ancaman.
Peristiwa keji itu berlangsung antara Februari, Juli dan Agustus 2004. Bahkan menurut pengakuan Eka, perkosaan yang dilakukan pada Juli 2004 melibatkan istri Seow Eng Aik yang bernama Tan Seok Hoon yang turut serta memegang tangan Eka. Bahkan kebiadaan ini berlanjut dengan penyiksaan ketika pasangan suami-istri ini memasukkan cabe pedas dan wortel ke kemaluan Eka Apri Setiowati.
Eka juga mengeluh selama bekerja dia tidak pernah digaji dan kadang-kadang juga tidak diberi makan. Berdasarkan catatan kriminal kepolisian setempat, Seow Eng Aik juga pernah menghadapi kasus perkosaan anak di bawah umur (pedofilia) gadis 11 tahun pada April 2002.
Eka melarikan diri dari rumah majikan pada 29 Agustus 2004 dan berlindung di sebuah panti asuhan Wisma Yatim lelaki di Air Itam dan pada 7 September 2004 diserahkan ke Tenaganita, LSM Malaysia yang peduli pada buruh migran perempuan. “Tenaganita banyak menerima pengaduan (laporan) dari pembantu rumah tangga yang diperkosa dan dikasari majikan,” ujar Erene Fernandes, direktur Tenaganita kepada Tempo di kantornya baru-baru ini.. “Semua kasus yang menimpa pekerja perempuan Indonesia akan kami serahkan kepada KBRI untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sekarang Eka ditampung di penampungan buruh migran berkasus di KBRI Kuala Lumpur. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 17 Maret 2005 untuk mendengarkan vonis Mahkamah Sesyen.
Walau kasusnya perkosaan dan penganiayaan keji dengan tuntutan hukuman maksimum penjara 20 tahun berdasar Article 109 dan 376 Penal Code Malaysia, Mahkamah Sesyen yang dipimpin Hadhariah Syed Ismail memberi kebebasan kepada terdakwa dengan tahanan luar atas uang jaminan RM 15.000 (untuk Seow Eng Aik) dan RM 8000 (untuk Tan Seok Hoon). Hingga saat ini belum diketahui apa yang telah dilakukan KBRI Kuala Lumpur untuk menangani kasus ini.
Atas kasus ini, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant CARE) pada Hari Perempuan Sedunia (8/3), mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melupakan persidangan kasus-kasus perkosaan, penyiksaan dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh buruh migran perempuan Indonesia (seperti kasus Nirmala Bonat, Eka Apri Setiowati, Mariana dan Herlina Trisnawati).
TKW : Saya di Jadikan Budak Seks dan Pembunuhan !!!.
- See more at: http://www.inilah-salafi-takfiri.com/general/derita-budak-seks-tkw-kebiadaban-salafi-wahabi-2#sthash.6JR6BIAK.dpuf
SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA PULA
Adalah Nurhayati Binti Pudin TKW asal Cianjur yang berangkat ke Negeri Onta pada tahun 2008 meninggalkan suaminya dengan harapan merubah nasib. Malang tak dapat dipulung untung tak dapat diraih. Ternyata harapan itu hasilnya BERBALIK 180 derajat dari angan2nya. Dia bekerja di Wilayah Tanah Suci (Makkah Al Mukarramah,) tapi Sang Majikan & istrinya akhlaknya tidak seperti indahnya sebutan kota itu. Si Onta betina gemar menyiksa, sementara Si Onta Jantan kerap melakukan pelecehan seksual, benar2 perilaku manusia jahiliyah modern .
Demi menjaga “KESUCIAN” & KEHORMATAN wanita apalagi dia bersuami, Nurhayati selalu berusaha menghindar bila onta jantan beraksi. Tapi hari itu memang apes….. Nurhayati yg berusaha lari & menghindar dari aksinya onta jantan terjatuh dari lantai 3. Allah Maha Hidup, DIA lah yg menghidupkan & mematikan hambaNYA. Nurhayati tidak tewas, walaupun sempat koma di rumah sakit. Nurhayati dirawat di rumah sakit Mekkah tanpa ada yang membesok dari teman atau aparat terkait. Kedua kaki Nurhyati lumpuh akibat terjatuh. Dua setengah tahun dirawat di rumah sakit akhirnya Nurhayati dipulangkan dlm kondisi cacat fisik secara permanen yakni LUMPUH.
Sesampainya di kampung, ternyata rumahnya SUDAH DIJUAL suaminya & minggat entah kemana. Mungkin rumah itu dipakai modal KAWIN lagi, karena memang Nurhayati sejak sampai di Saudi tak ngasih kabar. Gimana mau ngasih kabar?,
majikanya brengsek & lama di rumah sakit dlm kondisi lumpuh. Karena sudah tak ada orang tua lagi akhirnya Nurhayati dirawat Sang Paman. Kini Nurhayati dlm kondisi yang serba HANCUR. Hancur kakinya terjatuh sehingga lumpuh, dan HANCUR hatinya karena rumah dijual suaminya.. Kini hari2 Nurhayati hanya tergoler merenungi nasib anta hidup segan matipun tidak….
- See more at: http://www.inilah-salafi-takfiri.com/general/derita-budak-seks-tkw-kebiadaban-salafi-wahabi-2#sthash.6JR6BIAK.dpuf
Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman pancung karena membunuh majikan yang memperkosanya. Pemerintah Indonesia masih terus berupaya membebaskan Tuti yang kini meringkuk di penjara Kota Thaif, Arab Saudi. Namun, upaya itu tak berjalan mulus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui, pemerintah belum bisa berbuat banyak untuk mencegah eksekusi hukuman mati terhadap Tuti. “Kami minta untuk dicari jalan keluar, apakah berupa penundaan hukuman atau pengampunan,” kata Muhaimin usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perburuhan Kerajaan Arab Saudi, Adel Muhammad Faqeh, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2011.
“Kalau pemerintah Indonesia dan Saudi bisa mendekati dan meyakinkan keluarga korban, maka di situ akan ada jalan. Pemerintah kedua negara berusaha supaya keluarga bisa memaafkan atau menunda hukuman,” imbuh Muhaimin
…………………………………………………………
TKI terkena HIV/AIDS
- See more at: http://www.inilah-salafi-takfiri.com/general/derita-budak-seks-tkw-kebiadaban-salafi-wahabi-2#sthash.6JR6BIAK.dpuf
Bukannya pulang bawa uang, TKI asal Mataram dan Lampung ini malah membawa penyakit mematikan HIV/AIDS.
“Saya Prihatin TKI yang pulang membawa penyakit HIV/AIDS, hingga ini saya belum ketahui penyebabnya,” ujar Elin, sapaan akrab drg. Elia Rosalina Sunityo, MARS, MHK, Rabu (6/3) lalu. Hinga kini, TKI yang terkena penyakit tersebut belum terdata secara akurat.
Menurut Elin, besar kemungkinan bibit virus itu sudah ada sebelum TKI berangkat ke luar negeri. Karena itu ia menyarankan agar para TKI benar-benar melakukan medical check.
“Bila benar ada bibit virus berarti masalahnya ada pada medical check. Kemungkinan lain, mereka tertular ketika berada di luar negeri,” papar Elin, seraya mengatakan penularan bisa saja melalui proses kesehatan yang menggunakan peralatan suntik dan tidak melulu lantaran hubungan seksual bebas.
Harus diakui agak sulit untuk mengethaui masalah kesehatan para TKI tersebut. Soal kesehatan TKI paska kepulangan belum banyak dilakukan pemeriksaan ulang. Termasuk penyakit yang terkontaminasi akibat perilaku seks bebas di luar negeri.
Data BNP2TKI mencatat sejumlah TKI yang baru berangkat ke luar negeri melalu Bandara Selaparang, Mataram tahun 2006 diberangkatkan sebanyak 17.228 orang, Jumlah ini meningkat di tahun 2007 sebanyak 18.195 orang dimana mayoritas tujuan pencari kerja adalah ke Malaysia.
Dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi NTB menunjukkan 7 orang TKI/ mantan TKI yang positif HIV AIDS. Disinyalir penyakit ini mereka dapatkan selama mereka bekerja di luar negeri.
Khawatir dengan mulai merebaknya TKI terkena AIDS di Mataram, pemerintah Mataram akan melakukan survey HIV AIDS terhadap TKI yang baru datang di Bandara Selaparang Mataram yang datang dari Malaysia dan Singapura. an sampel sebanyak 750 orang.
Dari tes sampel darah HIV AIDS, ditemukan 6 orang TKI dengan sampel darah positif VDRL, 2 orang TKI dengan TPHA positif (Sifilis). Dari data ini menunjukkan TKI merupakan kelompok dengan perilaku resiko tinggi dalam penularan HIV AIDS.
HIV/AIDS di Jawa Timur tercatat sebanyak 4.233 jiwa. Dari jumlah itu, 20% diantaranya atau sekitar 846 penderita adalah mereka yang sebelumnya pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Hary Soegiri mengatakan, para TKI yang terjangkit HIV/AIDS itu diketahui setelah berobat di Puskesmas di daerah asalnya masing – masing.
“Data itu diketahui oleh Dinas Kesehatan provinsi Jawa Timur berdasarkan laporan dari puskesmas di seluruh daerah,” kata Hary disela acara deklarasi bersama stop HIV/AIDS bagi TKI di Balai Latihan Kerja di Malang, Senin (21/11).
Dia menambahkan, para TKI yang mengidap penyakit ini sebagian besar berasal dari Hong Kong, Taiwan, Malaysia dan Singapura. Sebagian besar terinveksi melalui hubungan seksual dan penggunaan narkoba dengan jarum suntik.
Untuk tindakan pencegahan terhadap TKI agar tidak terjangkit penyakit itu, sambung Hary, pemerintah adalah menjalin kesepakatan antara Disnaker dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia.
Kesepakatannya, seluruh Balai Latihan Kerja Luar Negeri harus menyediakan informasi tentang penularan penyakit itu. Pemerintah sendiri tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap calon TKI saat akan berangkat atau pulang.
“Kalau pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan itu bisa dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia. Pemeriksaan harus dilakukan secara sukarela,” papar Hary.
Menurutnya, yang terpenting dilakukan oleh para tenaga kerja di luar negeri adalah menghindari pergaulan bebas. Karena pergaulan bebas itu yang berpoteni mengarah pada penularan penyakit HIV/AIDS.
Sementara itu, Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Mochammad Cholily menjelaskan, penempatan tenaga kerja yang salah menjadi penyebab utama seorang TKI terjangkit HIV/AIDS.
“Pergaulan hidup yang bebas seperti perilaku seks bebas, narkotik itu hanya sebagian kecil. Tapi di luar negeri banyak yang terperangkap dalam sindikat prostitusi,” tandas Cholily.
Dia mencontohkan, di Arab Saudi banyak TKW yang lari dari majikan tempatnya bekerja dan terperangkap sindikat prostitusi. Di penjara Jeddah, Arab saudi, sekitar 80% penghuninya adalah Tenaga Kerja Wanita yang didakwa perzinahan. Padahal sebenarnya mereka terjebak sindikat prostitusi lalu kena HIV
“Pemerintah juga harus mengubah mekanisme penempatan TKI dan melakukan pengawasan yang ketat. Misalnya dengan memiliki rekam jejak dari majikan yang akan ditempati para TKW kita,” pungkas Cholily
TKI Ternyata Rentan Mengidap HIV/AIDS
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengajak jajarannya termasuk TKI dan keluarga aktif dalam kampanye anti-HIV AIDS.
Jumhur dalam surat elektronik yang dikirimkan dari Semarang, Jumat, saat memimpin upacara “Pencanangan dan Penanggulangan Bahaya HIV AIDS pada TKI” menyatakan TKI rentan mengidap HIV AIDS karena fakta bahwa bekerja di luar negeri dan bergaul dengan macam-macam orang.
Pada acara menyongsong Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2011 bertema khusus “Say No HIV Aids for Migrant Workers” itu berlangsung di Kantor Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Semarang dan diikuti juga oleh sekitar 500 calon TKI.
Jumhur menyatakan setiap calon TKI dan TKI harus peka oleh adanya bahaya penyakit AIDS yang terjadi melalui penularan virus mematikan itu. Ia mengingatkan calon TKI dan TKI untuk menghindari bahaya penularan HIV AIDS di luar negeri, TKI tidak boleh bergaul sembarangan alias melakukan seks bebas dengan siapa saja yang diinginkan.
“Semuanya bergantung kita. Kalau ingin menghindari bahaya HIV AIDS maka TKI , maka jangan meletakkan diri dalam lingkungan yang dapat menularkan penyakit tersebut,” ujar Jumhur.
Jumhur mengajak aparat BNP2TKI, pemerintah daerah, dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) untuk lebih serius mengupayakan pencegahan serta upaya penanggulangan bahaya HIV AIDS pada TKI sehingga kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dapat diwujudkan secara bermartabat.
- See more at: http://www.inilah-salafi-takfiri.com/general/derita-budak-seks-tkw-kebiadaban-salafi-wahabi-2#sthash.6JR6BIAK.dpuf
Semarang, BNP2TKI (4/11)Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengajak jajarannya di BNP2TKI baik pusat serta daerah, berikut para TKI dan calon TKI yang ada di tanah air untuk aktif mengampanyekan komitmen penanggulangan dan pencegahan anti penularan HIV Aids khususnya pada kehidupan TKI.
Demikian dikemukakan Jumhur, Jumat (4/11), saat memimpin apel “Pencanangan dan Penanggulangan Bahaya HIV Aids pada TKI”, di Lapangan Pundak Payung, Semarang, Jawa Tengah, yang diikuti sekitar 500 calon TKI yang akan bekerja di luar negeri, termasuk dihadiri pejabat kantor BNP2TKI dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) se-Indonesia. Acara tersebut diadakan oleh BP3TKI Semarang dalam rangka menyongsong peringatan Hari Aids se-Dunia yang akan jatuh pada 1 Desember 2011, dengan tema yang juga khusus yaitu, “Say No HIV Aids for Migrant Workers”. Dikatakan Jumhur, keberadaan TKI yang ada di luar negeri dipandang rentan terhadap bahaya penularan HIV Aids, karena selain merupakan kelompok cukup besar yang tersebar di berbagai negara, TKI juga tergolong warga negara yang acap bepergian ke luar negeri. “Jadi, fakta bahwa TKI sering ke luar negeri dan bergaul dengan macam-macam orang, maka kenyataan itu dapat membuat TKI bisa rentan dengan adanya bahaya HIV Aids,” jelas Jumhur. Menurutnya, setiap calon TKI dan TKI harus peka oleh adanya bahaya penyakit Aids, yang terjadi melalui penularan virus mematikan jenis HIV utamanya dalam hubungan intim antarjenis yang tidak bertanggungjawab. “Meski memang, penularan juga bisa dilakukan di luar itu, seperti lewat jarum suntik penderita Hiv Aids pengguna narkoba yang digunakan bergantian,” katanya. Karena itu, tambah Jumhur, apabila TKI tertular HIV Aids jelas hal itu tidak diharapkan siapapun di samping merugikan kelangsungan hidup para TKI. Jumhur mengatakan, untuk menghindari bahaya penularan HIV Aids di luar negeri, TKI tidak boleh bergaul sembarangan alias melakukan seks bebas dengan siapa saja yang diinginkan. “Semuanya bergantung kita, kalo ingin menghindari bahaya Hiv Aids maka TKI jangan meletakkan diri dalam lingkungan yang dapat menularkan penyakit tersebut,” ujar Jumhur. Pada kesempatan itu, Jumhur juga mengajak aparat BNP2TKI, pemerintah daera, dan pelaku penempatan TKI untuk lebih serius mengupayakan pencegahan serta upaya penanggulangan bahaya Hiv Aids pada TKI, sehingga kualitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dapat diwujudkan secara bermartabat. “BNP2TKI dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) harus aktif pula memberi penyuluhan tata cara pencegahan Hiv aids, juga terus menerus memperkaya pengetahuan berupa informasi terkait kampanye anti Hiv Aids ini demi kepedulian pada TKI,” pintanya. Jumhur mengaku, bentuk pencegahan penularan Hiv Aids salah satunya telah dilakukan BNP1TKI bekerjasam Sarana Kesehatan (Sarkes) dengan memeriksa kesehatan calon TKI yang memadai saat akan bekerja di luar negeri, untuk menyatakan TKI benar-benar sehat dan tidak unfit.
*****
- See more Lengkapnya DISINI
*****
FATWA IMAM BESAR WAHABI MEMBOLEHKAN UNTUK KAWIN KONTRAK
http://tourmazhab.blogspot.com/2014/10/fatwa-imam-besar-wahabi-membolehkan.html
Mungkin banyak wahabi-salafy di negeri kita ini tidak tau, atau malu-malu kucing menyebutkan bahwa Mufti mereka almarhum Syekh Bin Baz pernah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak yang diperbolehkan bagi para musafir/atau pelajar di rantau. Tentunya fatwa tersebut tidak memakai bahasa kawin kontrak, tapi istilah yang dipakai adalah “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai)”. [silahkan merujuk fatwa tersebut di]:
“Majmuk Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″
Makanya nggak heran jika para turis wahabi-salafy dari Arab Saudi datang ke Indonesia atau negara-negara asia lainnya, mereka sibuk mencari gadis-gadis untuk dinikah lalu ditalak atau dicerai setelah mereka kembali pulang ke negeri asal mereka. dan diantara yang mereka kawin tersebut adalah para pelacur.
Sekarang pemerintah Saudi agak resah karena para pelancong/wisatawan Saudi tersebut pulang membawa oleh-oleh yaitu penyakit kotor seperti HIV/AIDS, Hepatitis dll
memperkuat catatan ini : antara news berita Wisatawan Saudi Diminta Waspadai Mafia Kawin di Luar Negeri Sana`a (ANTARA News) – Musim panas, bagi sebagian warga Teluk kaya minyak adalah musim liburan panjang untuk menghilangkan kerutinan sehari-hari terutama di kalangan karyawan dan pegawai.
Pada musim panas tersebut, jutaan warga Teluk menghabiskan masa liburan panjang mereka di luar negeri. Sebagian menghabiskan masa liburan bersama keluarga, sebagian lainnya lebih memilih berlibur sendiri.
Bagi sebagian pria yang berlibur tanpa keluarga, kesepian selama masa liburan dimanfaatkan untuk menikah dengan gadis-gadis negara tujuan berlibur. Cara ini diyakini sebagai upaya menghindar dari prostitusi.
Sebagian lainnya memang sengaja mencari pendamping untuk selanjutnya dibawa pulang ke Saudi untuk mendapatkan kewarganegaraan setempat.
Maka tidak heran bila, masa liburan musim panas tersebut memunculkan fenomena pernikahan musiman antara sebagian warga Arab dengan wanita-wanita di negara tempat berlibur.
Para makelar di negara tujuan yang paham dengan kebiasaan sebagian wisatawan Arab tersebut pada “berebutan” mencarikan wanita pilihan untuk dijadikan istri, tentunya dengan imbalan materi menggiurkan.
Gejala kawin musiman tersebut akhir-akhir ini mengkhawatirkan banyak pihak karena dicurigai banyak di antara makelar yang menjadi mafia untuk mencari keuntungan materi semata.
Di Arab Saudi misalnya, sebuah lembaga partikelir “Awashir” memperingatkan para wisatawan Saudi yang berlibur di manca negara untuk mewaspadai para mafia prostitusi berkedokan perantara nikah.
“Sebagian besar makelar nikah yang menunggu di bandara dan hotel itu adalah mafia yang berlatar belakang mucikari,” kata keterangan pers lembaga itu seperti dikutip media setempat, Minggu (29/7).
Ketua Lembaga Awashir, Abdullah Al-Hamoud menghimbau semua pihak untuk mengatasi nikah musiman tersebut. “Kita memerlukan bantuan semua pihak untuk mengatasi gejala ini,” katanya seperti dikutip harian Al-Sharqul Awsat.
Penyakit Bahaya
Ia menjelaskan bahwa sebagian warga negeri kaya minyak itu yang menikah dengan gadis-gadis asing di tempat tujuan wisata terjangkit penyakit berbahaya karena sebelum melangsungkan pernikahan tidak dilakukan cek medis.
“Sebagian wisatawan kita yang menikah cepat dengan gadis asing tanpa melalui cek medis terhadap calon istri, terjangkit AIDS dan hepatitis dengan berbagai tingkatan,” papar Al-Hamoud lagi.
“Karena itu, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab nasional, kami mengingatkan warga Saudi agar waspada terhadap para makelar karena sebagian besar mereka berlatarbelakang mucikari pelacuran,” katanya.
Lembaga yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan itu, menganjurkan wisatawan negeri petrodollar itu yang “kebelet” ingin menikah dengan gadis di negara tujuan wisata untuk terlebih dahulu menghubungi kedutaan Saudi di negara setempat.
“Pengarahan dari kedutaan Saudi penting bagi mereka yang ingin menikah dengan gadis setempat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan lembaga itu.
Selain itu, juga menganjurkan mereka yang ingin menikah untuk menanyakan pengalaman warga Saudi lainnya yang telah berhasil menikahi gadis asing agar tidak salah pilih penghubung.
Kredit
Lembaga tersebut juga mengingatkan warga negeri itu yang menikah dengan gadis-gadis asing akan dampak ekonomis. “Menikah dengan gadis asing ibarat membeli barang secara kredit (angsuran)”.
Pada awalnya biaya murah, namun lambat laun biaya akan membengkak karena harus memenuhi permintaan dari para istri di seberang yang tidak henti-hentinya.
“Ibaratnya sang suami dijadikan ATM yang uangnya harus selalu diisi,” paparnya.
Belum lagi harus memikirkan aneka hadiah buat keluarga sang istri bila berkunjung ke negara asal istri mereka. “Alhasil biaya menikah dengan gadis asing sebenarnya lebih mahal”.
Awashir juga mengingatkan dampak sosial dari pernikahan lintas negara tersebut terutama yang memiliki adat dan tradisi berbeda. Diantaranya adalah makin meningkatnya angka perawan tua di kalangan gadis setempat.
Perbedaan tradisi menyulitkan komunikasi berimbang antara suami-istri sehingga banyak perkawinan yang berakhir dengan perceraian. “Anak-anak mereka yang menanggung akibatnya”.
Apabila perceraian terjadi, anak-anak mereka menghadapi kesulitan dalam mengikuti tradisi ayahnya karena terbiasa dengan tradisi sang ibu. “Mereka akhirnya menghadapi konflik tradisi”.
Selain itu, lanjut lembaga tersebut mengingatkan bahwa perceraian membuat para anak yang tinggal bersama ayah mereka di Saudi kehilangan kasih sayang ibu. Karena biasanya sang ibu tidak lagi atau sangat jarang menengok anaknya di Saudi.
Meskipun berbagai dampak tersebut, kelihatannya masih banyak juga pria negeri kaya minyak itu yang tetap ingin menikahi gadis asing dengan harapan dapat mengupayakan untuk mendapat kewargaan Saudi.
Mungkin benar kata sebuah ungkapan bahwa cinta tidak mengenal batas negara dan ras. Bila cinta telah melekat maka gadis negara manapun siap “didekap”. (*)
Sumber:
http://www.antaranews.com/view/?i=1185781341&c=ART&s
http://aswaja.webnode.com/news/fatwa-imam-besar-wahabi-membolehkan-untuk-kawin-kontra-apakah-rasulullah-saw-mengajarkan-inilah-mazhab-sesat-/
*****
Nikah Misyar (niat Talak) dalam ajaran Wahabi dan Mut'ah dalam Ajaran Sunni sebuah catatan
http://tourmazhab.blogspot.com/2014/06/nika-misyar-niat-talak-dalam-ajaran_24.html
Mengapa tulisan ini di berinama judul "Nika Misyar (niat Talak) dalam ajaran Wahabi dan Mut'ah dalam Ajaran Sunni sebuah catatan" karena semua literatur yang menceritakannya berasal dari hadis sunni dan wahabi. Para ulama mereka kebingunagan dalam memastikan ajaran ini sehinggah sebagian ulama mereka terutama wahabi mentransformasikan pernikahan ini dalam bentuk NIKA NIAT TALAQ " [Kawin Kontrak Ala Wahabi], pembaca juga bisa melihat disini KAWIN KONTRAK ALA WAHABI-SALAFI. lebih jelasnya cari disni bagaimana pernikahan ala wahabi ini di bahas.. Kemudian bisa juga lihat disini , saya kira ini teramat banyak pembahasan soal tentan nika MISYAR (NIKA NIAT TALAK) DALAM AJARAN WAHABI ) , begitu juga JIHAD SEKS , dan Disini :
BACA JUGA:
Negara Tunisia Mengaktifkan Alarm terhadap Kemungkinan Fatwa yang Mendorong 'Jihad Seksual'
.... ini semua adalah akibat dari ajaran wahabisme si tukan fitnah ...
kilik > Fatwa 'perko saistri' dari ulama Salafi Mesir timbulkan kecaman
Terlalu banyak menggesek JIDAT ke tembok lantai mesjid dan Sajadah yang kasar sampai lupa akan MORAL dan HARGA DIRI...Shalat hanya di jadikan untuk menggesek dan menghitamkan JIDAT.......Bukan mencegah yang mungkar....
Sementara dunia sunni sendiri tercipta satu kondisi dimana para generasinya :maaf " tak ubahnya bagaikan memasuki peradaban barat dimana hubungan antara lawan jenis seakan-akan tak ada lagi aturan , ini di tandai dengan kehamilan di luar nika dan maraknya prostitusi yang kita lihat sehari-hari , bahkan sampai pada tingkat pesta seks di ujung tahun baru, bahkan sering kita dapatkan pemerkosaan para ustad terhadap santri di pesantren , saya yakin ini adalah salah satu karmah yang di perlihatkan kepada mereka " Maaf kalau saya menulis seperti ini , karena saya melihat generasi ini (sunni-wahabi ) sangat keterlaluan dalam hal membuat fitnah terhadap mazhab yang berbeda , memahami sebuah mazhab dengan dasar tudingan semata , memaksakan kehendak pahamnya untuk di yakini orang lain... berikut bukti-bukti dari literatur ajaran mereka , tinggal pembaca sendiri yang menilainya..
Sebagian data untuk wajah keberagamaan sunni >
http://daerah.sindonews.com/read/2013/10/23/22/797391/ustad-pondok-pesantren-perko
Guru Ngaji Cabuli 13 Santri
http://www.infobondowoso.net/2014/02/ustad-asal-prajekan-diduga-cabuli.html
http://buser.liputan6.com/read/257897/tak-dipuaskan-istri-ustad-cabuli-para-santrinya
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/418361/ustad-cabuli-santrinya-sejak-2005#.UzvTvKhdV1c
http://pekanbaru.tribunnews.com/2013/06/07/pimpinan-pesantren-al-ihsan-bantah-oknum-ustad-cabuli-santri
http://www.kabar6.com/tangerang-raya/tangerang-selatan/7373-cabuli-3-santri-istana-yatim-ustad-mms-akhirnya-masuk-bui.html
HATI2 MEMASUKKAN KELUARGA ANDA KE PESANTREN, BANYAK PEMERKOSAAN DISANA, SEBAGAIMANA YANG DI LANSIR OLEH BEBERPA MEDIA DI ATAS, DI PESANTREN DI AJARKAN AGAMA YANG LEMAH DASARNYA...SEHINGGAH JUSTERU PARA USTANYA MALAH MEMPERKOSA...Mengapa sunni tak sada akan hal ini?.. hanya sibuk mengikuti cara berpikir wahabi....
Berikut literaturnya ajaran sunni wahabi :
Dalam ajaran Wahabi ada nika niat talak di sebut Misyar ,,, fatwah jihat seks, membolehkan memperkosa dalam perang. Wisata seks... sunggu sangat luar biasa..
Ajaran Ahlusunna ada Sirri (nika sembunyi-sembunyi), kawin cerai ...
hebat!!!... sangat hebat ....sibuk membicarakan orang lain, tapi dunianya di penuhi prostitusi, selingku, maraknya kehamilan di luar nika, ada yang hamil begitu saja lalu di tinggal lakinya, pacaran sana sini bak suami isteri , pesta seks, peradilan agama di penuhi perceraian...luar biasa , sibuk menutupi moral kotornya dengan membeicarakan orang lain ...
Menurut ajaran sunni-wahabi ASMA’ BINTI ABUBAKAR sebagai pezina dan melahirkan 2 anak zina
SEORANG ULAMA SUNNI MENZINAHI 90 WANITA.
ASMA’ BINTI ABUBAKAR NIKAH MUTAH DAN MELAHIRKAN 2 ANAK zina .
KESAKSIAN MUSLIM DAN ABU DAWUD
(1) Muslim meriwayatkan haji mut’ah dan nikah mut’ah dalam 2 versi:
(a) Dari Syu’bah dari Muslim Al-Quri, ia berkata :
“Aku bertanya pada Ibnu Abbas tentang mut’ah haji. Beliau menjawab:’Boleh’. Sedang Ibnu Zubair melarangnya. Sementara ibunya Ibnu Zubair meriwayatkan bahwa Rasulullah membolehkannya, lalu Ibnu Abbas menyuruh Ibnu Zubair untuk menanyakan pada ibunya kalau tidak percaya.
Kemudian kami bersama-sama masuk ke rumah beliau, kami dapati dia seorang yang gemuk sekali dan buta matanya. Saat kami bertanya tentang itu, dia menjawab:’Rasul membolehkannya’.”
(b) Versi kedua adalah riwayat lewat Abdurahman. Dalam riwayat lewat Abdurahman ini, tidak disebutkan “mut’ah haji”, melainkan “mut’ah” saja.
Menurut Ibnu Ja’far dari Syu’bah yang mengatakan bahwa Muslim Al-Quri berkata :”Aku tidak tahu apakah yang dia maksud adalah mut’ah haji atau nikah mut’ah”.
[Sahih Muslim, Jilid 1, Subbab “mut’ah haji”].
(2) Riwayat versi kedua dari Muslim tersebut diperkuat juga dengan riwayat dalam Musnad Abu Dawud, yang meriwayatkan peristiwa tersebut melalui Syu’bah dari Muslim Al-Qurosyi, yang mengatakan: “Kami pada suatu hari mendatangi rumah Asma’ binti Abubakar, kemudian kami bertanya padanya tentang nikah mut’ah. Dijawab olehnya:’Kami melakukannya di zaman Rasul’.”
PERDEBATAN IBNU ABBAS DENGAN URWAH DAN ABDULLAH BIN ZUBAIR
(1) Ayyub berkata :
“Urwah berkata kepada Ibnu Abbas :’Apakah engkau tidak takut pada Allah dengan membolehkan mut’ah?’. Ibnu Abbas menjawab:’Tanyakan pada ibumu sendiri, hai Urwah’. Kemudian Urwah mengatakan:’Abubakar dan Umar tidak melakukannya’. Ibnu Abbas menjawab:’Demi Allah, aku tidak melihat kamu menjadi lebih baik sampai Allah mengazab kamu. Kami menyampaikan hadits Rasulullah kepada kamu.
[Ibnu Qoyyim, dalam “Zaadul Ma’ad”, Jilid 1, Hlm 213]
Dalam hadits ini, kata “mut’ah” adalah “nikah mut’ah”. Hal ini dapat dibuktikan dengan merujuk pada kitab lainnya yang meriwayatkan perdebatan Ibnu Abbas dan Urwah tersebut.
[Muntakhab Kanzul Ummal di tepi Musnad Ahmad, Jilid 6, Hlm 404]
(2) Ibnu Abbas berkata pada Ibnu Zubair :
“Adapun tentang mut’ah, tanyakanlah pada ibumu, Asma’, tentang selendang ‘Ausajah”. Kemudian Ibnu Zubair menanyakan selendang tersebut pada ibunya. Dan Ibunya (Asma’) berkata pada Ibnu Zubair untuk berhati-hati pada Ibnu Abbas, karena Ibnu Abbas mengetahui rahasia orang-orang Quraisy secara keseluruhan.
[Ibn Abil Hadid, dalam “Syarh Nahjul Balaghah”, Jilid 20, Hlm 130]
(3) Dari Ibnu Abi Mulaikah:
Berkata Urwah bin Zubair kepada Ibnu Abbas:”Orang-orang mendurhakaimu”. Ibnu Abbas menanyakan:”Apa sebabnya”.
Berkata Urwah: ”Engkau mengeluarkan fatwa bagi mereka tentang dua mut’ah, sedang engkau tahu bahwa Abubakar dan Umar melarang keduanya”.
Ibnu Abbas menghardik: ”Aneh, aku meriwayatkan dari Rasulullah dan mereka meriwayatkan dari Abubakar dan Umar”.
[Ibn Abil Hadid, dalam “Syarh Nahjul Balaghah”, Jilid 20, Hlm 130] [Lihat juga Musnad Ahmad, Jilid1, Hlm 337]
(4) Dari Abu Nadhrah, dia berkata :
“Ketika aku sedang di samping Jabir, mendadak datang seseorang menceritakan perdebatan Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair tentang dua mut’ah.
Kemudian Jabir berkata: ”Kami pernah melakukan kedua jenis mut’ah tersebut (mut’ah haji dan nikah mut’ah) bersama Rasul SAW. Dan ketika Umar melarangnya, maka kami tidak melakukannya lagi”.
[Sahih Muslim, Jilid 1, Bab “Nikah Mut’ah”]
(5) Dari Abu Nadhrah, dia berkata:
“Ibnu Abbas pernah menganjurkan nikah mut’ah, sementara Ibnu Zubair malah melarangnya. Kemudian persoalan ini aku adukan kepada Jabir bin Abdullah. Berkata Jabir : ‘Dahulu aku pernah melakukan nikah mut’ah bersama Rasul SAW, kemudian Umar melarangnya. Umar menegaskan:’Sesungguhnya Allah bisa menghalalkan apa saja kepada utusan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya. Al-Qur’an diturunkan kepadanya. Yang penting ialah sempurnakan ibadah haji dan umroh anda seperti yang diperintahkan Allah, untuk-Nya. Barangsiapa berani melakukan nikah mut’ah ini, maka aku akan menghukumnya dengan melempari batu’” [Sahih Muslim, Jilid 1, Subbab “Masalah kawin Mut’ah pada saat menunaikan Haji dan Umroh”]
(6) Abdullah bin Zubair mencela Ibnu Abbas karena menghalalkan nikah mut’ah.
Ibnu Abbas kemudian berkata; “Tanyakan pada ibumu bagaimana perapian yang menyala antara ibumu dan ayahmu”. Maka Ibnu Zubair bertanya kepada ibunya, dan ibunya menjawab : “Aku tidak melahirkanmu kecuali melalui nikah mut’ah”.
[Ar-Raghib, dalam “Al-Muhadharat”, Jilid 2, Hlm. 94]
(7) Pada riwayat tersebut di atas, pada riwayat Muslim, Ibnu Abbas berkata :
“Demi Allah, nikah mut’ah berlaku di zaman Nabi, dilakukan oleh orang-orang yang bertakwa”. Lalu Abdullah bin Zubair menimpali: “Demi Allah, aku akan rajam engkau dengan batu rumahmu apabila engkau melakukannya”.
[Sahih Muslim, Jilid 4, Hlm 133].
PERNYATAAN IBNU ABBAS LAINNYA
Ibnu Abbas berkata: “Perapian pertama yang menyala dalam mut’ah adalah perapian keluarga Zubair”
[Ibn Abdu Rabbih, dalam “Iqdu Al-Farid”, Jilid 4, Hlm 414]
Catatan: “perapian yang menyala” adalah kiasan arab yang berarti “bangkitnya hasrat seksual antara suami dan isteri”. Sehingga istilah jelas sekali berhubungan dengan masalah pernikahan.
Hal ini diperkuat dengan riwayat dalam Musnad Ahmad tentang “satha’at al-majamir (perapian yang menyala)” ini, yang berhubungan dengan masalah pernikahan.
[Lihat Musnad Ahmad, Jilid 6, Hlm 348-349]
KESIMPULAN:
(1) Dari semua uraian di atas, jelas sekali terbukti bahwa Asma’ dan Zubair melakukan nikah mut’ah sampai membuahkan keturunan, yaitu Abdullah dan Urwah bin Zubair. Sebagaimana yang diutarakan oleh (a) Ibnu Abbas sendiri, maupun ketika beliau berdebat dengan (b) Urwah ataupun (c) Abdullah bin Zubair, juga (d) pernyataan Asma’ sendiri.
(2) Masih banyak referensi lainnya yang mendukung uraian di atas seperti: (a) Abu Umar, dalam “Al-’Ilm”, Jilid 2, Hlm 196; (b) Thabari, dalam “Jami’ Al-Bayan”, Jilid 2, Hlm. 239. dll.
Imam Syafi'i menegaskan bahwa Ibn Juraij telah bernikah mut'ah dengan 90 orang perempuan, sementara ad-Dhahabi pula menyatakan Ibn Juraij telah bermut'ah dengan 90 orang perempuan.[Tadhib al-Tahdhib, VI, hlm. 408]. Perhatikanlah Ibn Juraij adalah seorang daripada Tabi'in dan imam masjid Mekah, telah berkawin secara mut'ah dengan 90 orang perempuan dan dia juga telah meriwayatkan hadith yang banyak di dalam sahih-sahih Ahlus- Sunnah seperti Bukhari, Muslim dan lain-lain.
HADIS PELARANGAN MUT’AH DI KHAYBAR HANYA REKAYASA !!! INI BUKTINYA
Nikah Mut’ah tidak dapat dilakukan di Indonesia – Malaysia dan Brunei karena ““Nikah Mut’ah harus didukung oleh OTORiTAS PENUH NEGARA dibawah kondisi yang dikendalikan secara ketat, Mereka yang menyalahgunakannya harus dihukum, Nikah Mut’ah memiliki tujuan orisinal untuk memelihara perintah TUHAN dengan tepat agar tidak diputar balikkan oleh orang orang JAHAT demi kepentingan zina dan pelacuran mereka””
Indonesia – Malaysia dan Brunei bukan negara Islam bermazhab syi’ah… Jika anda menemukan pemerkosa di tiga negara tersebut, dapatkah anda menggantung nya hidup hidup tanpa didasari HUKUM NEGARA ?
Jika anda melakukan, maka bisa bisa anda masuk penjara…
Pernikahan da’im tidak bisa dilakukan untuk tujuan pendekatan dengan beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, setelah ‘aqd nikah da’im, seorang istri tidak bisa menjatuhkan thalaq kepada suaminya jika sekiranya dia menemukan bahwa ternyata suaminya tidak (atau kurang) baik. Dalam kasus ini, jika seorang laki-laki menyukai istrinya tetapi istri tidak terlalu suka kepada suaminya, maka tidak akan terjadi thalaq. Dengan demikian, menggunakan periode awal nikah da’im bagi laki-laki dan perempuan yang ingin hidup bersama sebagai waktu saling menjajaki hanya akan menguntungkan pihak laki-laki saja. Sebaliknya, nikah mut’ah akan berakhir pada waktunya. Dan selanjutnya, baik laki-laki maupun perempuan, akan mempunyai hak yang sama untuk membuat keputusan (apakah akan melanjutkan ke nikah da’im atau tidak).
Kedua, di dalam perjanjian nikah da’im, seseorang tidak bisa menolak percampuran atau hubungan seksual. Dengan kata lain, hubungan seksual adalah kemestian dan kewajiban dalam nikah da’im. Sebaliknya, kewajiban dan kemestian ini tidak ada di dalam nikah mut’ah. Lantas bagaimana mungkin seorang perempuan melakukan nikah da’im “hanya untuk mengenal” suaminya lebih dekat.?
Ketiga, mekipun orang dapat menceraikan istrinya, tetapi perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan tetapi sangat dibenci di dalam Islam. Alasannya adalah, suami istri semestinya hidup dalam kebahagiaan dengan segala tanggung jawab moralnya. Jika seorang laki-laki yang setelah sebulan hidup bersama istrinya, setelah mengambil keperawanan dan kesuciannya, tapi kemudian dia menceraikannya di dalam periode penjajakan ini hanya dengan alasan suami tidak terlalu menyukainya, keadaan ini akan menjadi pukulan yang berat bahkan menjadi beban psikologis bagi perempuan tersebut.
Harus diingat, walaupun seorang suami melakukan hal yang memalukan ini, tidak ada seorangpun yang bisa menghukumya karena dia menggunakan hak thalaqnya. Tetapi, tindakan ini secara moral jelas menjijikkan. Oleh karena itu, nikah da’im bukanlah pilihan yang tepat untuk masa penjajakan dan saling mengenal antara laki-laki dan perempuan. Ingat, pilihan kita haruslah praktis dan bersifat teknis, tidak didasarkan pada pendapat dan asumsi-asumsi yang sangat ideal. Kita tidak bisa menjamin bahwa laki-laki dan perempuan akan benar-benar saling mempercayai satu sama lain sebelum menikah.
Sebaliknya, nikah mut’ah tidak mempunyai resiko apa-apa. karena :
Pertama, laki-laki maupun perempuan sudah mengetahui bahwa mereka akhirnya akan berpisah setelah waktunya berakhir sehingga mereka tidak akan terkejut dan mencemaskan perceraian mereka.
Kedua, tidak ada satupun di antara mereka yang mempunyai tanggung jawab moral (maupun tanggung jawab hukum, pent.) untuk melanjutkan pernikahan setelah periodenya berakhir.
Di samping itu, suami tidak berhak memaksa istri untuk melanjutkan pernikahan tersebut setelah periodenya berakhir, demikian pula sebaliknya. Dan seperti yang telah kami sebutkan, mereka dapat mensyaratkan bahwa hubungan seksual tidak ada selama periode nikah mut’ah yang mereka jalani.
Bismillah
Bi Haqqi Muhammad wa Aali Muhammad
Di dalam semua riwayat yang dicatat oleh Bukhari di bab 155 dari Maghazi mengenai kejadian di dalam Khaybar, hanya satu yang berbicara mengenai pelarangan Mut’ah, yang ditujukan kepada Imam Ali as mengenai riwayat-riwayat yang mengacu pada larangan makan daging keledai-keledai domestik, tetapi tidak menjadi acuan atas pelarangan Mut’ah.
Riwayat-riwayat tersebut adalah:
§ Riwayat No.668-669, dari Anas bin Malik (hanya keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Riwayat – riwayat No.684, 68e, 687, dari Ibn Omar (hanya larangan memakan daging dari keledai-keledai domestik dan bawang putih, yang tersebut).
§ Riwayat No.688, dari Jabir bin Abdullahi (hanya larangan daging dari keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Riwayat-riwayat No.689 dan 690, dari Ibn Aufa (hanya larangan daging dari keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Riwayat No.693, dari Bara’ bin Azib (hanya larangan daging dari keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Riwayat No. 694 dari Ibn Abbas (hanya larangan daging dari keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Di dalam Sahih Muslim, riwayat No.4440, (hanya larangan daging dari keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Riwayat No.4765, dari Abu Tha’laba (hanya larangan daging dari keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Riwayat-riwayat No.4768 & 4769, dari Abu Aufa (hanya larangan daging keledai-keledai domestik, yang tersebut).
§ Riwayat-riwayat No.4770, 4771, 4772, 4773, dari Adi Ibn Thabit , dari Bara’ dan Abdullah bin Aufa, ( hanya larangan daging keledai-keledai domestik, yang tersebut).
Kami akan memohon kepada kalian untuk mempergunakan otak dan untuk menggunakan logika anda, jika Rasulullah (saww) membuat satu deklarasi terbuka pada Khayber, bahwa memakan daging keledai dan melakukan Mut’ah adalah haraam. Bagaimana mungkin bahwa semua Sahabat mendengar tentang keledai-keledai domestik tetapi menjadi yang tuli tentang Mut’ah? Tolong dicatat bahwa Ibn Abbas dan Jabir bin Abdullah Ansari keduanya hadir di Khaybar dan mereka tidak mengetahui tentang apapun mengenai adanya larangan tersebut di Khaibar sampai genap 58 tahun setelah kematian Nabi (saww) dan membawa ketidak-tahuan ini sampai mereka di kuburkan!
Jabir bin Abdullah Ansari:
Jabir menceritakan riwayat-riwayat berikut tentang pelarangan mengenai memakan daging keldeai domestik pada saat Khaybar.
1. Sahih Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 530
2. Sahih Bukhari, Volume 7 Book 67, Number 429
3. Sahih Bukhari, Volume 7 Book 67, Number 433
4. Sahih Muslim, Book 021, Number 4779
5. Sahih Muslim, Book 021, Number 4780
Jabir bin Abdullah menceritakan : “ Pada saat Khaybar, kami memakan (daging) kuda dan binatang liar, tetapi Rasulullah saww melarang kami (untuk memakan) daging keledai domestik.”
Bagaimana mungkin Jabir bin Abdullah Ansari mengetahui mengenai pelarangan memakan daging keledai domestik, tapi tidak mengetahui sama sekali mengenai pelarangan Mut’ah, bahkan setelah 58 tahun Rasulullah saww wafat ?
Tolong diperhatikan bahwa riwayat ini diceritakan oleh seorang tabiin yang bernama Ibn Juraij dari Jabir bin Abdullah Ansari. Ibn Juarij adalah seorang yang sangat Alim dan sangat mempercayai bahwa Mut’ah adalah Halal.
Salama bin al-Akwa:
Sahabat yang inipun meyakini bahwa Mut’ah tetap halal sampai Rasulullah saww meninggal. Sahabat yang inipun hadir di Khaybar dan mengetahui dengan jelas bahwa ada pelarangan memakan daging keledai, tapi tidak mengetahui dengan pasti mengenai pelarangan Mut’ah pada hari yang sama.
Sahih Muslim, Book 021, Number 4775 :
Salama b. Akwa’ reported: We went to Khaibar with Allah’s Messenger (may peace be upon him). Then Allah granted (us) victory over them. On that very evening of the day when they had been granted victory, they lit many fires. Thereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said:
What are those fires and what for those have been lit? They said: (These have been lit) for (cooking) the flesh. Thereupon he said: Of what flesh? They said: For the flesh of the domestic asses. Thereupon Allah’s Messenger (may peace bo upon him) said: Throw that away and break them (the earthen pots in which the fiesa was being cooked).
Abdullah Ibn Abbas:
Abdullah bin Abbas juga hadir ketika Khaybar. Sangat mengetahui bahwa memakan daging keledai dilarang pada saat Khaybar tapi tidak mengathui apapun tentang pelarangan Mut’ah di Khaybar.
Sahih Muslim, Book 021, Number 4774:
Ibn Abbas reports: I do not know whether the Prophet forbade the eating of donkey-meat (temporarily) because they were the beasts of burden for the people, and he disliked that their means of transportation should be lost, or he forbade it on the day of Khaibar permanently.
Catatan : Semua sahabat sangat mengetahui dengan jelas bahwa Rasulullah saww telah melarang untuk memakan daging keledai pada saat Khaybar, tapi tidak mengetahui apa ALASAN yang jelas mengapa itu dilarang. Beberapa sahabat :
1. Berpendapat itu dilarang karena tidak dibayarnya uang Khums pada saat mereka memasaknya.
2. Merupakan pandangan bahwa itu hanya merupakan pelarangan yang bersifat sementara, karena Rasul saww menginginkan keledai-keledai itu dipergunakan sebagai sarana transportasi untuk barang-barang , karena mereka mendapati perang yang sangat berat di Khaybar.
3. Memakan daging keledai telah dilarang secara tetap karena mereka memakan makanan yang kotor.
Klik untuk melihat fatwa mengenai hal tersebut :
www.darululoom-deoband.com -
Saeed Ibn Jubayr:
Riwayat di bawah di ceritakan oleh Abdullah bin Abu Aufa sangat penting, karena membicarakan tentang
1. Khums
2. Saeed Ibn Jubayr menceritakannya dari Abu Aufa dan ini telah dipertimbangkan daging keledai Haram tapi beliau masih terbukti merupakan pendukung dari Mut’ah
Sahih Bukhari, Volume 4, Book 53, Number 383:
Saeed Ibn Jubayr narrates from Abdullah Ibn Aufa:
We were afflicted with hunger during the besiege of Khaibar, and when it was the day of (the battle of) Khaibar, we slaughtered the donkeys and when the pots got boiling (with their meat). Allah’s Apostle made an announcement that all the pots should be upset and that nobody should eat anything of the meat of the donkeys. We thought that the Prophet prohibited that because the Khumus had not been taken out of the booty (i.e. donkeys) ; other people said, “He prohibited eating them for ever.” The sub-narrator added, “I asked Said bin Jubair who said, ‘He has made the eating of donkeys’ meat illegal for ever.”
PELARANGAN
MUT’AH PADA PERANG KHAYBAR DENGAN WANITA AHLUL KITAB
Ibn Qayyim berkata dalam Zaad al Maad, Volume 3 page 183:
وأيضا : فإن خيبر لم يكن فيها مسلمات وإنما كن يهوديات وإباحة نساء أهل الكتاب لم تكن ثبتت بعد إنما أبحن بعد ذلك في سورة المائدة بقوله ۔۔۔
“Di Khaybar tidak ada wanita Muslim tapi yang ada hanya wanita Yahudi dan menikah dengan wanita ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) tidak diperbolehkan pada saat itu. Ijin mengenai hal tersebut datang kemudian di surat Al-Maidah. Para muslim pun tidak berminat menikahi mereka sebelum mendapatkan kemenangan. Dan setelah kemenangan, mereka (para wanita tersebut) menjadi tawanan-tawanan dan budak wanita bagi para pejuang Muslim.”
DAN DICABUT OLEH…..
Ijin untuk melakukan Nikah/Mut’ah dengan Ahlu Kitab dikeluarkan dalam Surah Al Ma’idah
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
[Al Ma’idah : 5] This day (all) the good things are allowed to you; and the food of those who have been given the Book is lawful for you and your food is lawful for them; and the chaste from among the believing women and the chaste from among those who have been given the Book before you (are lawful for you) ; when you have given them their dowries, taking (them) in marriage, not fornicating nor taking them for paramours in secret; and whoever denies faith, his work indeed is of no account, and in the hereafter he shall be one of the losers. Ibn Kathir al-Damishqi mencatat mengenai turunnya Surah Al Ma’idah : At-Tirmidhi mencatat bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, “ surah-surah terakhir yang diturunkan adalah Surat Al Ma’idah dan Surat Al Fath. “ Al hakim megumpulkan periwayatan yang serupa dari At Tirmidhi dalam Mustadaraknya, dan berkata, “Ini Sahih berdasarkan kriteria dari dua Syaikh dan mereka tidak mencatatnya. “Al Hakim berkata bahwa Jubayr bin Nufayr berkata, “ saya melaksanakan ibadah haji sekali dan mendatangi Aisyah dan berkata kepadaku, “ Jubayr, apakah anda membaca (menghafal) Al Ma’idah ?” saya menjawab “Ya”. Aisyah berkata,’itu adalah surah terakhir yang diturunkan. Karenanya, segala hal yang diijinkan didalamnya, maka perlakukan hal tersebut sebagai kehalalan. Dan segala hal yang tidak diijinkan didalamnya, maka perlakukan hal tersebut sebagai pelarangan.’ “Al Hakim berkata, “Itu adalah benar/Sahih berdasarkan pada kriteria dari 2 Syaikh dan mereka tidak mencatatnya.” Jadi, kata siapa Mut’ah diharamkan ketika Khaybar ??
Kata yang ngeyel klo Mut’ah itu haram :p
Allahumma shalli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa ‘ajjil faraja Aali Muhammad
Beberapa tokoh Sunni menilai, berdasarkan firman Allah: “Allah telah menjadikan untukmu istri-istri kamu dari golongan kamu sendiri, dan menjadikan dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu kamu…..” (16:72).
maka tujuan pernikahan adalah untuk tujuan melanjutkan keturunan. Akan tetapi, tujuan pernikahan (dalam ayat ini) tidak didapatkan dalam nikah mut’ah. Oleh karena itu, dalam pernikahan mut’ah ini, hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak bisa disebut sebagai hubungan suami istri.
Jadi menurut mereka Nikah Mut’ah bukan suatu perkawinan, Menjawab pernyataan ini, Memang nikah mut’ah secara umum tidak dimaksudkan untuk menghasilkan keturunan (meskipun pasangan suami istri dapat melakukannya jika mereka menginginkan).
Tetapi kenyataan membuktikan, banyak nikah mut’ah dilakukan sebagai awal dari pernikahan da’im untuk menghasilkan keluarga yang sakinah. Dalam banyak kasus,suami istri akhirnya akan melanjutkan hubungan mereka ke pernikahan da’im, setelah mereka merasakan hubungan yang baik di dalam masa pernikahan mu’tah sebelumnya.
Meskipun kelanjutan kehidupan manusia hanya dapat dipertahankan lewat pernikahan, tetapiAlqur’an tidak menyatakan bahwa tujuan itu adalah satu-satunya yang diharapkan dari sebuah pernikahan. Bahkan, Alqur’an juga tetap melegalkan pernikahan yang tidak memungkinkan adanya kelahiran. Jika tujuan pernikahan satu-satunya hanyalah untuk menghasilkan keturunan, maka pernikahan dengan perempuan yang mandul atau yang tidak dapat melahirkan, serta perempuan yang sudah tua (menopause, pent.) pasti akan dilarang.
Dengan alasan yang sama, maka alat-alat dan metode kontrasepsi tidak akan diperbolehkan. Tetapi seperti yang kita ketahui, pernikahan dengan kondisi-kondisi yang telah disebutkan di atas tetap diperbolehkan di dalam Islam. Kenyataan ini menjelaskan bahwa fungsi reproduksi bukanlah satu-satunya tujuan sebuah pernikahan .
Di samping itu, ketika mendiskusikan tujuan pernikahan, kita harus terbuka untuk melihattujuan-tujuan pernikahan yang lain yang juga disebutkan di dalam Alqur’an. Jadi tujuan reproduksi yang disebutkan di atas hanyalah salah satu tujuan pernikahan yang permanen. Ayat di atas tidak menyebutkan sama sekali bahwa tujuan reproduksi adalah satu-satunya alasan untuk menikah .
Berikut ini adalah tujuan pernikahan yang lain yang disebutkan di dalam Alqur’an :
1. Untuk kesenangan dan kenikmatan pasangan suami istri.
Allah Swt berfirman:
“….Maka istri-istri yang yang telah kamu nikmati (istamta’tum) setelah suatu perjanjian, maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban. Dan bukanlah dosa bagi kamu terhadap apa yang telah kalian saling merelakannya setelah perjanjian itu….” (4:24)
Kesenangan dan kenikmatan yang disebutkan dalam ayat ini bukan hanya kenikmatan pisik saja, tetapi juga mencakup kesenangan dan kenikmatan spiritual .
2. Ketenangan.
Di dalam Alqur’an Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah diciptakannya istri-istri kamu dari golongan kamu sendiri sehingga kamu dapat merasakan ketenangan bersamanya, dan kemudian Allah menciptakan rasa cinta dan kasih sayang di antara kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu terletak tanda-tanda bagi orang yang berpikir.” (30:21) .
Tujuan pernikahan yang disebutkan pada ayat di atas adalah pencapaian kestabilan spiritual, ketenangan sosial, ketenangan psikologis, dan untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama. Tujuan ini tentu saja dapat diperoleh baik melalui nikah da’im maupun dengan nikah mut’ah .
3. Untuk menghindarkan manusia dari perzinahan.
Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang yang khusyu’ dalam shalatnya………dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka, atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka jauh dari sifat tercela. Tetapi barangsiapa yang berbuat lebih dari itu, maka dia termasuk orang-orang yang melewati batas.” (23:1-7)
Demikianlah beberapa tujuan pernikahan yang disebutkan di dalam Alqur’an. Di samping itu, hadits-hadits Rasulullah juga menyebutkan tujuan yang lain yaitu:
4. Melindungi Agama dan Keyakinan
Rasulullah Saww bersabda:
“Seseorang yang telah menikah berati telah menyempurnakan setengah (diriwayat lain sepertiga) agamanya, maka hendaklah dia takut kepada Allah untuk setengah (duapertiga) yang lain” .
Nikah mut’ah telah menyelamatkan orang-orang beriman baik laki-laki dan perempuan, melindungi mereka dari perbuatan dosa, dan tetap mempertahankan mereka dalam keyakinan dan agama Islam .
Di samping itu, pernikahan juga bertujuan untuk pengembangan dakwah. Dalam kasus ini, nikah mut’ah lebih ringan resikonya dibandingkan dengan nikah da’im.
(Berbagai-Sumber/Syiahali/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email