Pesan Rahbar

Home » » Bunuh Warga Sipil Irak, Tentara AS Divonis Bersalah

Bunuh Warga Sipil Irak, Tentara AS Divonis Bersalah

Written By Unknown on Friday, 19 June 2015 | 04:30:00


Seorang tentara Amerika Serikat dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang warga sipil Irak. Warga sipil penyandang disabilitas ini dibunuh sebagai pengganti tersangka pengeboman yang tak kunjung tertangkap.

Tindak pidana ini terjadi ketika Sersan Lawrence Hutchins III ditugaskan ke Irak pada tahun 2006 lalu. Demikian disampaikan seorang pejabat Korps Marinir AS dan dilansir Reuters, Kamis (18/6/2015).

Hutchins awalnya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan, pencurian dan memberikan keterangan palsu atas kematian seorang warga sipil Irak pada tahun 2007 lalu. Namun vonis awal tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2010.

Seorang pejabat Korps Marinir AS yang enggan disebut namanya menuturkan, Hutchins kemudian disidangkan kembali dalam kasus yang sama. Persidangan ini digelar secara militer di Camp Pendleton, Southern California pada Rabu (17/6) waktu setempat. Media setempat, Los Angeles melaporkan bahwa Hutchins dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan, konspirasi kriminal dan juga pencurian.

Disebutkan dalam persidangan, Hutchins memimpin sekelompok Marinir AS yang menjalankan misi menghentikan militan menggunakan bom rakitan. Misi ini dilakukan pada 26 April 2006 lalu di desa Hamdania, Irak pada pagi hari.

Ketika tidak berhasil menemukan tersangka pengeboman yang dicari, mereka mendatangi sebuah rumah terdekat dan membawa paksa seorang warga yang jelas-jelas bukan tersangka. Hutchins dan timnya kemudian menembak mati warga sipil yang diidentifikasi sebagai Hashim Ibrahim Awad (52) ini.

Usai ditembak mati, Awad dikuburkan bersama sebuah senapan AK-47 dan sebuah sekop oleh Hutchins beserta timnya. Hal itu bertujuan untuk menunjukkan bahwa Awad ditembak saat tengah menanam bom rakitan.

Awad belakangan diketahui merupakan seorang mantan polisi Irak yang menyandang disabilitas. Dia merupakan seorang ayah dari 11 anak dan kakek dari empat cucu. Pengacara Hutchins belum bisa dimintai komentar terkait persidangan ini.

(Reuters/Detik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: