Pemerintah Palestina kecam peraturan pelemparan batu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Israel pada Minggu 31 Mei.
“Israel punya dua sistem hukum, satu untuk warga Palestina dan lainnya
untuk warga Israel,” ujar Diplomat Senior Palestina, Maen Rashid
Areikat, seperti dilansir Al Jazeera, Senin (1/6/2015).
Menurut Areikat, keberadaran peraturan pelemparan batu tidak akan mennyelesaikan gelombang aksi demonstrasi menentang pendudukan Israel.
“Saya pikir peraturan pelemparan batu hanya berlaku bagi warga Palestina dan tidak berlaku bagi warga Israel,” tambah Areikat.
Pemerintah Palestina mengatakan peraturan pelemparan batu sebagai bentuk diskriminasi dari Pemerintah Israel terhadap warganya.
Sebelumnya, Pemerintah Israel menerbitkan peraturan baru tentang larangan pelemparan batu saat aksi demonstrasi di wilayah pendudukan Negara Zionis tersebut.
Dalam peraturan yang disahkan pada Minggu 31 Mei, siapa saja yang ketahuan melempar batu saat aksi demonstrasi akan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
(Okezone/Shabestan/ABNS)
Menurut Areikat, keberadaran peraturan pelemparan batu tidak akan mennyelesaikan gelombang aksi demonstrasi menentang pendudukan Israel.
“Saya pikir peraturan pelemparan batu hanya berlaku bagi warga Palestina dan tidak berlaku bagi warga Israel,” tambah Areikat.
Pemerintah Palestina mengatakan peraturan pelemparan batu sebagai bentuk diskriminasi dari Pemerintah Israel terhadap warganya.
Sebelumnya, Pemerintah Israel menerbitkan peraturan baru tentang larangan pelemparan batu saat aksi demonstrasi di wilayah pendudukan Negara Zionis tersebut.
Dalam peraturan yang disahkan pada Minggu 31 Mei, siapa saja yang ketahuan melempar batu saat aksi demonstrasi akan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
(Okezone/Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email