Pesan Rahbar

Home » » Ulama Ahli Sunnah Iran : Syarat Hilal dan Hari Raya adalah Hukum Penguasa Syar’i

Ulama Ahli Sunnah Iran : Syarat Hilal dan Hari Raya adalah Hukum Penguasa Syar’i

Written By Unknown on Wednesday 10 June 2015 | 04:26:00


Konggres kedua anggota Badan Ru’yatul Hilal Propinsi Qawmi, Republik Islam Iran, telah digelar kemarin pagi, Senin (8/6). Konggres ini dihadiri oleh para ulama teras atas seluruh mazhab Islam dari propinsi-propinsi Kurdistan, Azerbaijan Barat, Kermansyah, Sistan-o-Baluchestan, Hormozgan, Busyehr, dan lain-lain.

Mawlawi Akhund Kamali selaku anggota dewan pimpinan konggres ini menekankan, sesuai penegasan hadis-hadis, seluruh ritual ibadah Muslimin seperti ibadah haji, hari raya, salat, dan puasa diatur berlandaskan pada bulan-bulam Qamariah. Prinsip ru’yatul hilal termasuk tugas para fuqaha dan ulama. Jelas, perbedaan pandangan dalam hal sangat lumrah dan bisa ditelorir.

Salah satu jalan yang meyakinkan untuk menentukan awal bulan Ramadhan, lanjut Mawlawi Kamali, adalah hukum yang telah dikeluarkan oleh seorang penguasa.

“Sekarang ini, tidak ada seorang penguasa yang bisa menetapkan awal dan akhir bulan dengan argumentasi fiqih yang detail dan fasilitas modern kecuali Republik Islam Iran,” tukas Mawlawi Kamali.

“Sekarang ini, hukum yang dikeluarkan Rahbar untuk masalah ini adalah metode terbaik untuk mewujudkan persatuan dan kesepakatan pandangan di seluruh negara,” lanjut Mawlasi Kamali.

Mamusta Abdul Qadir Baidhawi imam Jumat Azerbaijan Barat juga menekankan hal yang sama. Ia berharap dari hati yang dalam semoga suatu hari seluruh Muslimin bisa berpuasa dan berhari raya dalam satu hari.

“Sesuai ketentuan fiqih seluruh mazhab Ahli Sunnah, jika hilal sudah terlihat di sebuah negara Islam, maka seluruh mazhab Islam harus berpuasa. Tetapi, dengan satu syarat. Yaitu hukum penguasa syar’i,” tukas Mamusta Baidhawi.

(Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: