Pesan Rahbar

Home » » Ulama Desak Hukuman Potong Tangan Buat Koruptor Berlaku di Aceh

Ulama Desak Hukuman Potong Tangan Buat Koruptor Berlaku di Aceh

Written By Unknown on Monday 1 June 2015 | 11:22:00


Majelis Permusyawaratan Ulama menyatakan mendukung saran 50 tokoh Aceh untuk disertakannya 'uqubat' (hukuman) potong tangan terhadap koruptor. Ganjaran itu bakal diterapkan di Provinsi Aceh guna memberantas munculnya pelaku rasuah baru di Indonesia.

"Kita sangat mendukung koruptor dipotong tangan, karena itu sejalan dengan perintah Islam murni. Di Aceh hanya tinggal disusun qanun untuk memperkuat regulasi, sehingga dengan adanya kekhususan kita miliki saya yakin ini bisa berjalan," kata Ketua MPU Aceh Barat, Ustad H Abdurrani, di Meulaboh, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5).

Tokoh Aceh berasal dari akademisi guru besar perguruan tinggi, LSM, DPD-RI, TNI, Polri dan sejumlah pihak lainnya sudah membuat dukungan secara langsung dihimpun Lembaga Konsultasi dan Mediasi Bersama (LKMB) 2015, tentang penerapan uqubat pidana potong tangan dalam qanun Syariat Islam.

Abdurrani menyatakan tepat bila dalam penyusunan qanun syariat Islam pidana potong tangan bagi koruptor dimasukkan. Menurut dia, hal itu demi tegaknya syariat Islam di Aceh, dan mensinergikan dengan hukum pidana potong tangan bagi koruptor.

"Berbicara potong tangan dalam Islam sudah jelas, seorang pencuri yang mencuri harta dengan jumlah yang sudah ditentukan. Tapi mungkin selama ini kita ada pertimbangan lain," ujar Abdurrani.

Abdurrani berharap, hukum potong tangan itu bisa diadopsi pemerintah Indonesia buat memberantas korupsi yang dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: