Pengadilan Kuwait telah membebaskan sebelas orang dari dua puluh sembilan tertuduh aksi teroris peledakan masjid Kuwait beberapa waktu lalu.
Persidangan kedua atas aksi teroris peledakan masjid Kuwait tersebut telah digelar pada hari Kamis lalu. Kesebelas orang tertuduh yang telah dinyatakan bebas itu masih tetap dilarang bepergian ke luar negeri.
Dari dua puluh sembilan tertuduh, tujuh orang berasal dari Kuwait, lima orang Arab Saudi, tiga orang Pakistan, dan tiga belas orang warga ilegal Kuwait. Satu orang berhasil melarikan diri.
Pembebasan tersebut dilakukan tanpa jaminan finansial apapun.
Di pengadilan, tertuduh peringkat pertama yang bernama Abdurrahman Shabah ‘Idan telah mengaku memiliki hubungan erat dengan kelompok teroris Daʻisy. Ia sendirilah yang telah memakaikan ikat pinggang bom bunuh diri kepada pelaku.
Pengadilan selanjutnya atas aksi teroris ini akan digelar pada hari Senin mendatang.
Masjid Imam Shadiq as diledakkan oleh seorang pelaku bom bunuh diri beberapa waktu lalu. Aksi teroris ini telah menelan korban 26 orang gugur dan 227 orang luka-luka.
(Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email