Pesan Rahbar

Home » » Apakah salat Jumat bisa diulang bagi seseorang yang tidak hadir di tempat tertentu? Berikut Penjelasannya

Apakah salat Jumat bisa diulang bagi seseorang yang tidak hadir di tempat tertentu? Berikut Penjelasannya

Written By Unknown on Friday 14 August 2015 | 10:14:00



Pertanyaan:
Apakah hukum pengulangan salat Jumat pada satu tempat? Misalnya pada satu kawasan telah menyelesaikan salat Jumat, kemudian datang 4 rombongan bus besar dan ingin mengadakan salat Jumat di masjid itu juga?
 
Jawaban Global:
Mengingat bahwa tidak dibenarkan melaksanakan salat Jumat lebih dari satu kali di satu tempat yang sama, maka melakukan salat Jumat yang kedua bermasalah (isykāl) secara hukum. Namun demikian sebagian marja menyatakan tidak ada masalah melaksanakan salat Jumat yang kedua jika syarat-syarat untuk melakukan salat Jumat terpenuhi,.

Lampiran:
Jawaban marja-marja agung terkait dengan persoalan ini adalah:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Dama Zhilluhu al-Syarif):
Tidak dibenarkan untuk salat Jumat yang kedua

Ayatullah Agung Makarim Syirazi
Pada satu tempat yang sama salat Jumat hanya didirikan sekali saja.

Ayatullah Hadawi Tehrani:
Apabila imam dan makmun memiliki semua syarat-syarat (misalnya Imam diangkat oleh pemimpin dunia Islam, mendapat ijin untuk mendirikan salat Jumat), dan waktu khusus salat Jumat belum berlalu, maka hal itu dibolehkan, meskipun terpenuhinya syarat-syarat ini pada umumnya susah. [iQuest]
 

Referensi:
[1] . Pengajuan pertanyaan fikih ke kantor Ayatullah Agung Khamenei dan Ayatullah Agung Makarim Syirazi dilakukan oleh Islam Quest dan Perbarui Tulisannya oleh AHLUL BAIT NABI SAW.

(Islam-Quest/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: