Pertanyaan:
Apakah hukum pengulangan
salat Jumat pada satu tempat? Misalnya pada satu kawasan telah
menyelesaikan salat Jumat, kemudian datang 4 rombongan bus besar dan
ingin mengadakan salat Jumat di masjid itu juga?
Jawaban Global:
Mengingat bahwa tidak dibenarkan melaksanakan salat Jumat lebih dari
satu kali di satu tempat yang sama, maka melakukan salat Jumat yang
kedua bermasalah (isykāl) secara hukum. Namun demikian sebagian
marja menyatakan tidak ada masalah melaksanakan salat Jumat yang kedua
jika syarat-syarat untuk melakukan salat Jumat terpenuhi,.
Lampiran:
Jawaban marja-marja agung terkait dengan persoalan ini adalah:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Dama Zhilluhu al-Syarif):
Tidak dibenarkan untuk salat Jumat yang kedua
Ayatullah Agung Makarim Syirazi
Pada satu tempat yang sama salat Jumat hanya didirikan sekali saja.
Ayatullah Hadawi Tehrani:
Apabila imam dan makmun memiliki semua syarat-syarat (misalnya Imam diangkat oleh pemimpin dunia Islam, mendapat ijin untuk mendirikan salat Jumat), dan waktu khusus salat Jumat belum berlalu, maka hal itu dibolehkan, meskipun terpenuhinya syarat-syarat ini pada umumnya susah. [iQuest]
Lampiran:
Jawaban marja-marja agung terkait dengan persoalan ini adalah:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Dama Zhilluhu al-Syarif):
Tidak dibenarkan untuk salat Jumat yang kedua
Ayatullah Agung Makarim Syirazi
Pada satu tempat yang sama salat Jumat hanya didirikan sekali saja.
Ayatullah Hadawi Tehrani:
Apabila imam dan makmun memiliki semua syarat-syarat (misalnya Imam diangkat oleh pemimpin dunia Islam, mendapat ijin untuk mendirikan salat Jumat), dan waktu khusus salat Jumat belum berlalu, maka hal itu dibolehkan, meskipun terpenuhinya syarat-syarat ini pada umumnya susah. [iQuest]
Referensi:
[1] . Pengajuan pertanyaan fikih ke kantor Ayatullah Agung Khamenei dan Ayatullah Agung Makarim Syirazi dilakukan oleh Islam Quest dan Perbarui Tulisannya oleh AHLUL BAIT NABI SAW.
(Islam-Quest/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email