Pesan Rahbar

Home » » Pemerintah Ambil Pengelolaan Ruang Udara dari Singapura

Pemerintah Ambil Pengelolaan Ruang Udara dari Singapura

Written By Unknown on Sunday 13 September 2015 | 08:38:00

Ilustrasi. – Foto: CNN Indonesia

Pemerintah memutuskan akan mengambil alih penguasaan udara negara (Flight Information Region) yang selama ini dikelola Singapura.

Hal tersebut dibahas dalam rapat rapat kabinet terbatas dengan topik pengelolaan Flight Information Region di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 8 September 2015.

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersiapkan keperluan agar Indonesia mampu mengelola sendiri ruang udaranya (Flight Information Region) untuk keperluan lalu lintas udara di negeri ini.

Jonan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk memperbaiki sejumlah peralatan dan personel dalam 3-4 tahun belakangan.

“Sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya,” tutur Jonan saat jumpa pers usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2015).
Selama ini ruang udara Indonesia di perbatasan Singapura dikelola oleh Singapura. Oleh sebab itu Jokowi menargetkan dalam jangka waktu tiga-empat tahun lagi, Kementerian Perhubungan dan Tentara Nasional Indonesia mampu memodernisasi peralatan dan meningkatkan kemampuan personelnya sehingga siap untuk mengelola FIR sendiri.

Pengelolaan ruang udara menekankan pada soal keselamatan karena FIR digunakan oleh penerbangan sipil. Ruang udara suatu negara di perbatasan disebut lazim dikelola oleh negara tetangganya. Dia mengatakan, pemerintah akan membicarakan rencana tersebut kepada Malaysia dan Singapura.

“Kalau sudah siap akan ada pengalihan, mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Adapun penguasaan udara negara (Flight Information Region) yang dimaksud, yakni Natuna yang berbatasan dengan Singapura dan Semenanjung Malaka, Malaysia.

“Perbatasan negara Malaysia yang berada di Kalimantan Utara, Sarawak Malaysia,” kata dia.
Selama ini semua penerbangan di dalam negeri untuk wilayah Kepulauan Riau, yakni Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna, dikendalikan Singapura.

Hal itu telah dilakukan Singapura sejak tahun 1946. TNI Angkatan Udara bahkan harus meminta izin ke Singapura terlebih dahulu sebelum melakukan latihan di wilayah tersebut.

(CNN-Indonesia/Satu-Islam/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: