Pesan Rahbar

Home » » Intoleran, Bima Arya Dicoret dari Pejabat Pro-HAM

Intoleran, Bima Arya Dicoret dari Pejabat Pro-HAM

Written By Unknown on Monday 30 November 2015 | 19:22:00


Berbeda dengan tahun lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya kini tak masuk dalam daftar pemimpin daerah yang dinilai pro terhadap hak asasi manusia dalam konferensi Kota/Kabupaten HAM 2015. Sikap Bima yang tidak toleran terhadap beberapa kelompok agama menjadi salah satu penyebabnya.

Manajer Program pada International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) Beka Ulung Hapsara mengatakan, semula panitia memasukkan nama Bima Arya sebagai narasumber.

“Namun karena ada pelarangan ibadah Asyura Syiah oleh Bima Arya, kami mencoretnya,” kata Beka di Jakarta, kemarin.

Bima Arya sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pelarangan ibadah Syiah Asyura. Pelarangan itu, menurut Beka, bertentangan dengan prinsip HAM universal.

Surat edaran tersebut juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, di mana pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak setiap warga negara untuk menjalankan setiap kepercayaan dan agamanya.

“Pelarangan itu tidak mencerminkan nilai atau prinsip HAM yang universal. Terhadap warga negara harus ada kesamaan perlakuan,” kata Beka.

Tahun lalu, Bima Arya diundang sebagai salah satu wali kota yang dinilai ramah HAM. Pertimbangannya, karena ingin mengetahui penyelesaian perkara GKI Yasmin yang dilarang beribadah di Bogor. Namun, menurut Beka, penjelasan Bima Arya masih normatif sebagai pejabat publik.

“Tidak ada keberpihakan terhadap GKI Yasmin, sama seperti wali kota sebelum dia,” ujarnya.

Dalam Konferensi Nasional Kabupaten/Kota HAM yang digelar di Jakarta kemarin, ada beberapa indikator bagi wilayah yang bisa dijadikan contoh pelaksanaan kota/kabupaten ramah HAM. Beberapa indikator itu misalnya menjunjung toleransi, partisipasi warga, tanpa diskriminasi, memiliki kebijakan yang ramah HAM, serta membentuk kelembagaan untuk melaksanakan strategi visi kota ramah HAM.

(Liputan-Islam/Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: