Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian berdalih, lahirnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang diteken 8 Oktober lalu, sekadar untuk mengingatkan masyarakat.
"Apabila masyarakat bicara mengeluarkan pendapat baik dalam orasi, pidato, dan menyampaikan di dunia maya agar hati-hati jangan sembarangan," kata Anton saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Anton menuturkan, edaran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepolisian agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan ruang publik. Jika tidak diatur sedemikian rupa, dia mengaku khawatir mendapat penilaian buruk di mata dunia internasional. Indonesia bisa dicap bangsa yang gemar menyebarkan kebencian.
"Kita punya tanggung jawab moral agar hal tersebut tidak terjadi. Jangan sampai ada satu teori, karena pengguna internet dari Menkominfo, 137 juta bahkan bisa meningkat. Bila dilanjutkan, jangan sampai dijuluki dengan ujaran-ujaran kebencian," tegasnya.
Menurutnya, surat edaran ini semakin mempertegas pentingnya menghargai dan menghormati hak orang lain. Sekaligus meminimalisir dampak hukum yang akan terjadi bila tiap orang bebas mengujar dan menyebarkan pendapat yang tidak etis di dunia maya.
"Kita boleh berpendapat tapi harus menghormati hak orang lain, ini sesuai tuntutan dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan edaran jangan sampai berbuat demikian, ada dampak hukum yang akan dihadapi," tutupnya.
(Merdeka/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email