Dalam rangka membungkam aktifitas keagamaan, Parlemen Azerbaijan mengesahkan sebuah undang-undang baru yang melarang pemasangan panji-panji yang memuat syiar-syiar agama di tempat ibadah dan tempat-tempat umum.
Untuk tujuan itu, Parlemen Azerbaijan merombak undang-undang “kebebasan keyakinan agama dan naluri” yang selama ini telah diberlakukan di negara berpenduduk mayoritas Syiah ini.
Di samping undang-undang tersebut, penyelenggaran ritual keagamaan dilarang dilakukan oleh ulama Republik Azerbaijan yang pernah belajar di luar negeri.
Warga yang melanggar undang-undang baru ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang tunai. Menurut ketentuan undang-undang baru ini, apabila ulama yang pernah belajar ilmu keislaman di luar negeri menjalankan ritual tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar 1 ribu hingga 5 ribu manat (sekitar 850 hingga 4,850 dolar Amerika).
Lebih dari itu, warga yang memasang panji Imam Husain as di jalan-jalan akan dikenai pidana penjara dan denda sebesar 5 ribu manat.
Untuk selain warga pribumi Azerbaijan, apabila ia menjalankan ritual keagamaan di negara ini, maka ia akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun.
Salah satu bentuk pelaksanaan undang-undang baru ini adalah serangan pihak Kementerian Negara Azerbaijan terhadap ritual Arba‘in Husaini yang digelar dalam rangka memperingati hari duka Ahlul Bait as beberapa waktu lalu. Serangan ini menyebabkan 5 orang warga gugur dan banyak warga terluka.
(Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email