Pesan Rahbar

Home » » Azerbaijan Sahkan UU Anti Islam Baru

Azerbaijan Sahkan UU Anti Islam Baru

Written By Unknown on Saturday 12 December 2015 | 23:47:00


Dalam rangka membungkam aktifitas keagamaan, Parlemen Azerbaijan mengesahkan sebuah undang-undang baru yang melarang pemasangan panji-panji yang memuat syiar-syiar agama di tempat ibadah dan tempat-tempat umum.

Untuk tujuan itu, Parlemen Azerbaijan merombak undang-undang “kebebasan keyakinan agama dan naluri” yang selama ini telah diberlakukan di negara berpenduduk mayoritas Syiah ini.

Di samping undang-undang tersebut, penyelenggaran ritual keagamaan dilarang dilakukan oleh ulama Republik Azerbaijan yang pernah belajar di luar negeri.

Warga yang melanggar undang-undang baru ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang tunai. Menurut ketentuan undang-undang baru ini, apabila ulama yang pernah belajar ilmu keislaman di luar negeri menjalankan ritual tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar 1 ribu hingga 5 ribu manat (sekitar 850 hingga 4,850 dolar Amerika).

Lebih dari itu, warga yang memasang panji Imam Husain as di jalan-jalan akan dikenai pidana penjara dan denda sebesar 5 ribu manat.

Untuk selain warga pribumi Azerbaijan, apabila ia menjalankan ritual keagamaan di negara ini, maka ia akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun.

Salah satu bentuk pelaksanaan undang-undang baru ini adalah serangan pihak Kementerian Negara Azerbaijan terhadap ritual Arba‘in Husaini yang digelar dalam rangka memperingati hari duka Ahlul Bait as beberapa waktu lalu. Serangan ini menyebabkan 5 orang warga gugur dan banyak warga terluka.

(Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: