Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Subang. Ojang diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM dan JAH. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap. JAH, menurut KPK, berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Sementara dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan lima tersangka dugaan kasus korupsi BPJS di Subang ditetapkan pada Selasa (12/4), atau sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap bupati Subang dan jaksa di Kejati Jabar.
KPK menyita uang Rp528 juta, dari tersangka jaksa di Kejati Jabar. Salah satu jaksa yang ditangkap KPK, merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
“Diduga uang Rp528 juga itu merupakan uang suap dari tersangka LM untuk jaksa yang menangani kasus tindak pidana korupsi atas nama YAH. Uang tersebut diduga berasal dari OJS (Bupati Subang) tujuannya untuk meringankan tuntutan YAH dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut.” Kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (12/04).
Persidangan kasus penyelewengan anggaran BPJS Subang tetap berlangsung meski jaksa penuntut umum kasus tersebut sudah ditahan KPK, pada Senin (11/4). Kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang diduga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
(BBC/Empat-Pilar-MPR/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email