Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Sirmadji, meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan kasus sengketa tanah Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Mandailing.
Pernyataan itu disampaikan Sirmadji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN, Ketua DPC LVRI Jawa Barat, Ketua LVRI DKI Jakarta, Direktur PT Pertiwi Lestari, Kepala Desa Margakarya dan Masyarakat Adat Mandailing Natal di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/04/2016).
“Saya ingin menegaskan bahwa BPN perlu memberikan penjelasan,” ujar Sirmadji.
Hal ini merujuk pada upayanya agar LVRI bisa mendapatkan kembali haknya secara legal. “Saya ingin, bagaimana caranya agar LVRI bisa segera mendapatkan haknya secara legal dan tersertifikasi. Kepala BPN itu perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan dan memfollow up atas eksekusi yang tuntas sehingga LVRI jabar bisa memiliki haknya,” papar Sirmadji.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria (F-Gerindra) yang juga selaku ketua rapat mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus menghormati dan melaksanakan putusan MA Nomor 120/K/TUN/20/2015 tanggal 23 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Kanwil Jawa Barat untuk melanjutkan proses pengukuran dengan memohon bantuan pengamanan dari Polres Karawang dengan melalui surat resmi.
Untuk menyelesaikan itu, Kementerian ATR/BPN diberikan waktu selama 4 bulan. “Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat paling lambat empat bulan,” jelas Riza Patria.
Sebagaimana diketahui, hak kepemilikan atas tanah seluas 80 hektar yang terletak di Desa Margakaya, Teluk Jembe, Karawang berasal dari tanah negara yang merupakan pemberian kepada organisasi kemasyarakatan eks pejuang Jawa Barat.
(DPR.go.id/Empat-Pilar-MPR/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email