Pesan Rahbar

Home » » Dewan Keamanan PBB Mengutuk Serangan ke Rumah Sakit di Zona Konflik Suriah

Dewan Keamanan PBB Mengutuk Serangan ke Rumah Sakit di Zona Konflik Suriah

Written By Unknown on Tuesday 10 May 2016 | 21:41:00


Anggota DK PBB sepakat untuk mengesahkan resolusi yang mengutuk serangan terhadap Rumah Sakit, tenaga medis dan pekerja kemanusiaan di zona perang.

Pada hari Selasa setelah Resolusi ini disahkan, pasukan oposisi Suriah malah menargetkan rumah sakit Debeet dan rumah-rumah penduduk di kota Aleppo bagian Utara Suriah ini, akibat serangan ini beberapa warga sipil dinyatakan tewas.

Pada hari Selasa lalu terjadi serangan berdarah ke rumah sakit tersebut yang mana wilayah tersebut berada di bawah kendali pemerintah Suriah, akibatnya 19 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka, ujar lembaga hak asasi manusia di Suriah ini.

Sekjen PBB Ban Ki-moon kepada anggota DK PBB mengatakan bahwa serangan terhadap rumah sakit yang dilakukan secara sengaja dan langsung merupakan sebuah kejahatan perang dan menghalangi orang untuk melakukan penyelamatan medis merupakan pelanggaran undang-undang kemanusiaan internasional.

Pihak-pihak yang terlibat konflik di Suriah harus memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke zona tersebut tanpa memihak kepada siapapun, tambahnya.

Sebagai catatan, pemerintah Damaskus juga mengutuk keras serangan udara ke rumah sakit Debeet, pemerintah juga menyalahkan Amerika dan sekutu-kutunya atas kejahatan ini.

Kepala Tim Medis Joan Leo tanpa bermaksud membantah ucapan DK PBB mengatakan bahwa rumah sakit tidak boleh dijadikan target serangan, pihak-pihak yang terlibat konflik dilarang memasuki rumah sakit.

Militer Suriah dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawa atas serangan ini ialah kelompok Jabhah Al-nushra, Ahrar Al-syam, dan Jaysyul Islam, militer Suriah juga menekankan bahwa kami akan memberikan respon yang sesuai atas serangan ini.

(Reuters/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS )
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: