1. Azan
Fatwa Ke-1
Haram memukul beduk sebelum Azan untuk memberitahukan orang-orang telah dekatnya waktu salat.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-4 pada fatwa no.2036.
Fatwa Ke-2
Haram mengawali Azan dengan ucapan “Innallâha wa malâikatahu yushollûna ‘alan-nabiyy”.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-1 pada fatwa no.7926.
Fatwa Ke-3
Haram membaca Basmalah dan Ta’awwudz sebelum azan.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-4 pada fatwa no.6321.
Fatwa Ke-4
Haram mengecup kedua ibu jari ketika muadzin mengucapkan “Asyhadu Anna Muhammadar-Rasûlullâh”.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-3 pada Fatwa no.6756.
Fatwa Ke-5
Haram mengucapkan salawat dan salam kepada Rasulullah saw. sebelum azan.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-1 pada fatwa no.9696.
Fatwa Ke-6
Haram bersalawat kepada Nabi saw. dengan suara keras setelah azan.
Referensi Arab: Fatawa Islamiyah, 1/251, Syaikh Ibnu Baz.
Fatwa Ke-7
Haram bersalawat kepada Nabi saw sebelum dan setelah azan dengan suara nyaring.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-7 pada fatwa no.6898.
Fatwa Ke-8
Hukumnya haram bagi muadzin setelah azan mengucapkan “Ashsholâtu wassalâmu ‘alaika yaa awwala khalqillâhi wa khaatami rusulihi”.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, Fatwa no.1814.
2. KURBAN
Fatwa Ke-9
Haram menghadiahkan pahala berkurban kepada orang yang telah meninggal.
Referensi Arab: Fatawa Islamiyah, 2/322, Syaikh Ibnu Utsaimin.
3. PERAYAAN
Fatwa Ke-10
Haram mengadakan acara Pekan Masjid.
Referensi Arab: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no.352.
Fatwa Ke-11
Haram menerangi dan menghias masjid pada hari-hari raya.
Referensi Arab: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no.352.
Fatwa Ke-12
Haram mengadakan perayaan Hari Ibu dan Keluarga.
Referensi Arab: Majmu ‘Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 5/189, Syaikh Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no.353.
Fatwa Ke-13
Haram merayakan hari ulang tahun kelahiran dan meniup lilin.
Referensi Arab: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, hlm. 890.
4. NASYID ISLAMI
Fatwa Ke-14
Haram bagi kaum laki-laki menyanyikan nasyid-nasyid Islami terutama jika disertai dengan menabuh rebana.
Referensi Arab: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 1/134.
5. BANGUNAN
Fatwa Ke-15
Haram melakukan peresmian masjid dengan perayaan dan pertemuan khusus.
Referensi Arab: Fatawa Islamiyah, 1/18, Lajnah Da’imah.
Fatwa Ke-16
Haram menghias masjid pada momen-momen dan perayaan tertentu.
Referensi Arab: Fatawa Islamiyah , 2/20, Lajnah Da’imah.
Fatwa Ke-17
Haram menyembelih sapi atau kambing ketika rampungnya pembangunan masjid.
Referensi Arab: Majalah Al-Buhuts al-Islamiyah, 39/142, Syaikh Ibnu Baz.
Fatwa Ke-18
Haram berulang kali mengunjungi kuburan Rasulullah dan mengucapkan salam kepada beliau serta duduk-duduk dan berdoa di sisi kuburan beliau.
Referensi Arab: Majalah ad-Dawah, no.1612, hlm. 37, Syaikh Ibnu Fauzan.
6. UCAPAN SELAMAT ATAU PENGHORMATAN
Fatwa Ke-19
Haram menghormat pada bendera.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-1 pada fatwa no.5963.
Fatwa Ke-20
Haram berdiri untuk menghormat kepada penghormatan negara atau bendera negara.
Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, Fatwa no.2123.
(Muslim-Syiah/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email