Pesan Rahbar

Home » » Fatwa-Fatwa Ngakak Wahabi Takfiri

Fatwa-Fatwa Ngakak Wahabi Takfiri

Written By Unknown on Thursday 5 May 2016 | 20:27:00


1. Azan

Fatwa Ke-1

Haram memukul beduk sebelum Azan untuk memberitahukan orang-orang telah dekatnya waktu salat.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-4 pada fatwa no.2036.


Fatwa Ke-2

Haram mengawali Azan dengan ucapan “Innallâha wa malâikatahu yushollûna ‘alan-nabiyy”.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-1 pada fatwa no.7926.


Fatwa Ke-3

Haram membaca Basmalah dan Ta’awwudz sebelum azan.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-4 pada fatwa no.6321.


Fatwa Ke-4

Haram mengecup kedua ibu jari ketika muadzin mengucapkan “Asyhadu Anna Muhammadar-Rasûlullâh”.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-3 pada Fatwa no.6756.


Fatwa Ke-5

Haram mengucapkan salawat dan salam kepada Rasulullah saw. sebelum azan.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-1 pada fatwa no.9696.


Fatwa Ke-6

Haram bersalawat kepada Nabi saw. dengan suara keras setelah azan.

Referensi Arab: Fatawa Islamiyah, 1/251, Syaikh Ibnu Baz.


Fatwa Ke-7

Haram bersalawat kepada Nabi saw sebelum dan setelah azan dengan suara nyaring.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-7 pada fatwa no.6898.


Fatwa Ke-8

Hukumnya haram bagi muadzin setelah azan mengucapkan “Ashsholâtu wassalâmu ‘alaika yaa awwala khalqillâhi wa khaatami rusulihi”.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, Fatwa no.1814.


2. KURBAN

Fatwa Ke-9

Haram menghadiahkan pahala berkurban kepada orang yang telah meninggal.

Referensi Arab: Fatawa Islamiyah, 2/322, Syaikh Ibnu Utsaimin.


3. PERAYAAN

Fatwa Ke-10

Haram mengadakan acara Pekan Masjid.

Referensi Arab: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no.352.


Fatwa Ke-11

Haram menerangi dan menghias masjid pada hari-hari raya.

Referensi Arab: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no.352.


Fatwa Ke-12

Haram mengadakan perayaan Hari Ibu dan Keluarga.

Referensi Arab: Majmu ‘Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 5/189, Syaikh Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no.353.


Fatwa Ke-13

Haram merayakan hari ulang tahun kelahiran dan meniup lilin.

Referensi Arab: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, hlm. 890.


4. NASYID ISLAMI

Fatwa Ke-14

Haram bagi kaum laki-laki menyanyikan nasyid-nasyid Islami terutama jika disertai dengan menabuh rebana.

Referensi Arab: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 1/134.


5. BANGUNAN

Fatwa Ke-15

Haram melakukan peresmian masjid dengan perayaan dan pertemuan khusus.

Referensi Arab: Fatawa Islamiyah, 1/18, Lajnah Da’imah.


Fatwa Ke-16

Haram menghias masjid pada momen-momen dan perayaan tertentu.

Referensi Arab: Fatawa Islamiyah , 2/20, Lajnah Da’imah.


Fatwa Ke-17

Haram menyembelih sapi atau kambing ketika rampungnya pembangunan masjid.

Referensi Arab: Majalah Al-Buhuts al-Islamiyah, 39/142, Syaikh Ibnu Baz.


Fatwa Ke-18

Haram berulang kali mengunjungi kuburan Rasulullah dan mengucapkan salam kepada beliau serta duduk-duduk dan berdoa di sisi kuburan beliau.

Referensi Arab: Majalah ad-Dawah, no.1612, hlm. 37, Syaikh Ibnu Fauzan.


6. UCAPAN SELAMAT ATAU PENGHORMATAN

Fatwa Ke-19

Haram menghormat pada bendera.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, pertanyaan ke-1 pada fatwa no.5963.


Fatwa Ke-20

Haram berdiri untuk menghormat kepada penghormatan negara atau bendera negara.

Referensi Arab: Al-Lajnah ad-Da’imah Li al–Buhuts al-‘Ilmiyah wa al–Ifta’, Fatwa no.2123.


(Muslim-Syiah/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: